JOMBANG, Telusur.ID – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Perkim (Perumahan dan Permukiman) terus berkomitmen untuk memberi perhatian lebih terhadap kelangsungan ekonomi masyarakat dari sisi perbaikan dan pembenahan infrastruktur. Salah satunya adalah jembatan Dusun Kedunggalih, Desa Bareng, Kecamatan Bareng, yang fungsinya terbilang vital sebagai penghubung antara desa Bareng dan Pulosari.
Jembatan yang pada 2020 telah dibangun dengan dana PISEW (program pembngunan ekonomi wilayah) itu saat ini terkondisi rusak terutama dibagian sayap. Hal ini akibat terjadinya banjir bandang pada awal 2021 lalu. Tidak hanya merusak sayap jembatan, banjir bandang juga tercatat telah menggerus dan memporandakan sebagian area hunian warga.
Meski tidak termasuk konstruksi utama jembatan, namun upaya perbaikan cukup mendesak untuk dilakukan. Hal ini dimaksudkan untuk mengantisipasi dampak kerusakan yang lebih luas. Salah satunya adalah resiko meluasnya gerusan pada sisi jembatan yang bisa memicu terjadinya longsor dan pada akhirnya bisa membahayakan struktur penopang utama jembatan.
Ditengah terbatasnya ketersediaan anggaran yang lebih banyak dialokasikan untuk pemulihan ekonomi akibat terjangan Covid-19, Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Perkim tetap berkomitmen bahwa perbaikan jembatan Kedunggalih cukup penting untuk dilakukan. Karenanya pada APBD 2022, Pemkab telah mengalokasikan Rp 772.734.900 untuk rehab jembatan penghubung antar desa tersebut.
Peket rehab jembatan Kedunggalih direncanakan berlangsung dalam 120 hari kalender. Sedang perencanaan tehnis sudah dilakukan pada PAPBD 2021. Saat ini tahapan proyek sudah masuk review hasil perencanaan. Ini karena karena Menteri PUPR telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomer 1/2022 tentang pedoman penyusunan perkiraan biaya pekerjaan konstruksi bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Terbitnya peraturan baru ini otomatis mencabut peraturan sebelumnya. Sehingga perencanaan tehnis jembatan Kedunggalih yang sebenarnya sudah rampung tersebut harus dilakukan kajian ulang terutama untuk update analisa yang digunakan dalam penyusunan perkiraan biaya pekerjaan konstruksi. Tidak hanya itu, harga yang sebelumnya sudah dipatok (2021), juga perlu dilakukan penyesuaian dengan perkembangan yang berlangsung saat ini (2022).
Terbitnya Permen PUPR Nomer 1/2022 memang menjadikan paket rehab jembatan Kedunggalih berlangsung molor dari jadwal awal. Namun demikian, Dinas Perkim Pemkab Jombang berharap tahapan review bisa segera dirampungkan. Sehingga proses pemilihan penyedia yang dipastikan berlangsung lewat pintu tender tersebut bisa segera dilaksanakan oleh Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Pemkab Jombang.