Beranda blog Halaman 363

3 Pertanyaan Untuk Adendum Proyek Taman Informasi

0

JOMBANG, TelusuR.ID      –      Selain bersurat ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jombang pada 9 April 2023 dan surat belum berbalas hingga hari ini, Ketua LSM Almatar (Aliansi Masyarakat Proletar) Jombang juga mengurai sejumlah kejanggalan pada proyek pembangunan taman informasi kawasan perempatan Tugu, Jombang.

Terutama soal penerbitan adendum pada proyek APBD senilai Rp 430 juta tersebut. Terkait hal ini, Ketua LSM Almatar Jombang Dwi Andika melempar 3 pertanyaan. Yang pertama dan sekaligus yang paling prinsip adalah, tolak ukur apa yang dipakai PPK untuk menyatakan tembok masih layak dan tidak perlu dibongkar?

Pada poin ini, tutur Dwi Andika, seorang PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) memang memiliki kewenangan untuk melakukan adendum. Rujukannya adalah huruf a, b, c dan d ayat 1 pasal 54 Perpres 16/2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres 12/2021 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dimana ketentuan itu menegaskan bahwa jika didapati ada perbedaan antara kondisi lapangan dengan gambar dan/atau spesifikasi tehnis/KAK sebagaimana ketentuan kontrak, maka seorang PPK berhak melakukan perubahan kontrak dalam sejumlah bentuk.

Tembok lama (cat putih) tidak dibongkar, tetapi hanya ditambahi pasangan tembok batu (gambar tembok bata merah).

Antaralain menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak, menambah atau mengurangi jenis pekerjaan, serta mengubah spesifikasi tehnis sesuai kondisi lapangan. “Kewenangan menerbitkan adendum memang melekat pada PPK, tapi jangan kemudian bertindak subyektif, “ujar Dwi Andika.

Karenanya, lanjut Dwi, apakah keputusan PPK menerbitkan adendum sudah dibarengi rekomendasi ahli atau sudah melalui uji laboratorium? “Untuk memastikan bahwa konstruksi tembok lama masih layak dan tidak perlu dibongkar, saya pikir tidak bisa sembarangan. Harus ada rekomendasi ahli, dan bukan pendapat subyektif PPK, “tegasnya.

Sementara informasi yang dihimpun menegaskan, tutur Dwi, terbitnya adendum untuk tidak membongkar tembok lama diduga tidak melibatkan rekomendasi ahli atau hasil uji lab. Jika itu yang terjadi, tegas Dwi, maka PPK terancam melakukan tindakan berbahaya karena membuat keputusan tanpa didukung mekanisme yang terukur.

Kejanggalan kedua, lanjut Dwi, adalah soal terbitnya adendum yang terbilang mendadak. Hal ini merujuk pada pernyataan PPK bahwa adendum terjadi di awal pekerjaan. Dengan demikian, tegas Dwi, diduga kuat kinerja konsultan perencana tidak profesional. “Apakah ada sanksi soal ini? “nadanya bertanya.

Sedang kejanggalan ketiga adalah soal isi adendum yang mengalihkan pekerjaan tembok ke pekerjaan urug dan lantai, serta untuk pembelian cctv. Masalahnya, tutur Dwi, hingga sejauh ini pihak PPK belum bersedia menunjukkan dokumen adendum sehingga detail kegiatan ketiganya tidak bisa diakses.

Info yang dikantongi menyebutkan, lanjut Dwi, pekerjaan tembok yang dialihkan ke pekerjaan urug, lantai, dan pengadaan cctv itu bernilai sekitar Rp 80 juta. “Maka pertanyaannya berapa nilai untuk pembelian cctv? Juga, berapa nilai untuk belanja urug dan lantai? Apakah dana pengalihan tersebut bisa terserap habis? Sejauh ini hal itu belum terkonfirmasi, “ujarnya.

Yang terbilang aneh dan janggal, tegas Dwi, adalah pengalihan pekerjaan tembok ke item urug dan lantai. “Saya tidak mengerti apa maksud dari semua ini. Bukankah pekerjaan urug dan lantai sudah masuk pada perencanaan awal? Jika yang dimaksud adalah penambahan volume, sepertinya kok gak masuk akal ya, “nadanya bertanya.

Karena itu jika dalam waktu dekat pihak DLH Jombang tidak memberikan klarifikasi atas surat yang sudah dikirim, tegas Dwi, phaknya akan membawa dugaan penyimpangan ini ke ranah aparat penegak hukum (APH). “Biar semuanya jelas. Apakah nanti terbukti ada kerugian negara atau tidak, “ujarnya. (red/din)

Kejaksaan Sudah Kantongi Nama-nama Tersangka Kasus Ruko Simpang Tiga

0

JOMBANG, TelusuR.ID      –      Meski penangangan kasus ruko simpang terkesan berjalan lambat, namun akhirnya tim Pidsus Kejari Jombang berhasil mengantongi capaian baru. Terbaru, Korp Adhiyaksa disebut sudah mengantongi nama-nama penghuni ruko yang bakal jadi tersangka.

Hal ini dikatakan Ketua LSM Genah (Genarasi Nasional Hebad), Hendro Suprasetyo, sesaat setelah melakukan audensi di kantor Kejari Jombang, Jumat (5/5/2023). “Menurut keterangan yang saya peroleh, Kejaksaan sudah mengantongi nama-nama penghuni ruko yang bakal jadi tersangka, “tegasnya.

Saat memberikan keterangan, tutur Hendro, pihak kejaksaan tidak merinci siapa saja dari penghuni ruko yang bakal jadi tersangka. ‘Tidak ada bocoran soal nama. Yang jelas penetapan tersangka diperkirakan terjadi pada akhir Mei. Tinggal nunggu laporan sewa ruko dari Disdagrin, “ujar Hendro.

Hendro Suprasetyo, Ketua LSM Genah, pada rehat siang di sebuah kedai kopi.

Lebih jauh Hendro menuturkan, bahwa laporan sewa ruko dari Disdagrin menjadi sangat penting karena Kejaksaan ingin memastikan tingkat ketaatan penghuni ruko. “Terutama untuk masa sewa 2022 dan 2023. Jadi Kejaksaan akan menunggu laporan dari Disdagrin hingga akhir Mei, “tuturnya.

Bahkan jika pada akhir Mei Disdagrin tidak melaporkan uang sewa ruko dari penghuni ruko, lanjut Hendro, Kejaksaan akan mengambil sikap tegas dengan menuding Disdagrin sengaja menghalang-halangi penyidikan. “Jika itu yang terjadi, maka Disdagrin berpeluang jadi tersangka, “tutur Hendro.

Kasi Pidsus Kejari Jombang, Acep, saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler tidak bersedia memberikan keterangan. Ia hanya melempar petunjuk bahwa konfirmasi berita bisa dimintakan kepada Kasi Intel Kejari Jombang selaku bagian informasi. “Monggo konfirmasi ke Kasi Intel bagian informasi, “tulisnya pada chat WhatsApp, Jumat (5/5/2023).

Sementara itu Kasi Intel Kejari Jombang, Deni Saputra Kurniawan, belum bersedia memberikan keterangan saat dikontak melalui sambungan seluler, Jumat (5/5/2023). Namun dari rekamam suara yang dikantongi media ini, Deni nampak memberikan keterangan sebagaimana penjelasan Ketua LSM Genah.

Terpisah, Kepala Disdagrin Jombang Suwignyo, saat dihubungi melalui sambungan telepon tidak bersedia memberi keterangan. Namun selang beberapa menit kemudian, Suwignyo melempar pesan melalui chat WhatsApp bahwa ia sedang dinas luar. “Ngapunten DL di Bojonegoro, “tulisnya.

Seorang Sumber menyebut, sikap kejaksaan yang akan mentersangkakan Disdagrin dengan pasal menghalang-halangi penyidikan jika pada akhir Mei tak kunjung memberikan laporan, merupakan sebentuk sikap tegas yang layak diapresiasi. “Dengan demikian penanganan kasus tidak lagi bertele-tele, “tegasnya.

Karena selama ini penanganan kasus cenderung jalan di tempat, lanjut Sumber, akibat dipicu sikap Disdagrin yang tidak terbuka. “Selama ini Disdagrin menolak berbagi informasi karena kasus sudah ditangani kejaksaan. Tapi hari ini peta telah berubah, dan Disdagrin tidak lagi bisa berlindung dibalik nama Kejaksaan, “ujarnya. (din)

Putra Sambari Siap Pecah Telur NasDem di Dapil Gresik – Lamongan

0

SURABAYA, TelusuR.ID – Sejak berdiri, Partai NasDem telah dua kali mengikuti pemilu, tahun 2014 dan 2019. Dari dua pemilu tersebut, NasDem belum pernah mendapatkan kursi parlemen dari daerah pemilihan Gresik dan Lamongan (Dapil Jatim X).

Kondisi itu membuat Thoriq Majjidanor tertantang untuk melakukan pecah telur, menjadi anggota parlemen pertama dari NasDem di dapil Jawa Timur X. Politikus muda NasDem yang akrab disapa Jiddan ini adalah putra Sambari Halim Radianto, mantan Bupati Gresik.

“Selama dua kali pemilu Partai NasDem belum pernah mendapat kursi parlemen di Dapil Jatim X. Saya akan pecah telur menjadi wakil NasDem pertama di DPR RI, kata Jiddan, Jumat (5/5/2023).

Jiddan mengaku akan fokus menggarap generasi milenial dan pemilih pemula sebagai lumbung suara. Alasannya, ia adalah bagian dari generasi milenial.

Wakil Ketua DPW Partai NasDem Jawa Timur Bidang Milenial dan Pemilih Pemula ini menambahkan, sebagai bagian dari milenial ia memahami aspirasi dari anak-anak muda. Karena itu, harus ada wakil dari generasi milenial.

“Suara milenial sangat besar dalam pemilu, namun mereka hanya sekedar dijadikan vote getter. Karena itu, saya memutuskan maju menjadi anggota parlemen pada pemilu 2024 agar bisa menyuarakan aspirasi dan kebijakan yang berpihak pada generasi milenial,” ujar Jiddan.

Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupatan Gresik periode 2017 – 2020 ini mengaku mantap maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) dari Partai NasDem. Sebab NasDem partai yang mengutamakan program, dan tanpa mahar.

Jiddan juga mengaku mendapat dukungan dari ayahnya, Sambari Halim Radianto. Mantan Bupati Gresik itu berharap Kabupaten Gresik bersama Lamongan bisa bisa lebih maju karena ada wakil di parlemen.

“Alhamdulillah, Abah saya sangat mendukung ikhtiar saya di politik lewat Partai NasDem. Beliau berharap keberadaan saya kelak di parlemen menjadi jembatan untuk menyuaraka aspirasi masyarakat Gresik yang merupakan tanah kelahirannya, dan juga Kabupaten Lamongan yang ia wakili,” pungkas Jiddan. (*)

NABRAK Batal Sowan Ke PWNU Jatim

0

Surabaya, TelusuR.ID – Panglima Nahdliyin Bergerak (NABRAK) Firman Syah Ali menegaskan bahwa rencana silaturrahim atau sowan para pemuda nahdliyin dari berbagai daerah di Jatim yang tergabung dalam NABRAK ke kantor PWNU Jatim pada Kamis (4/5/2023) besok dibatalkan.

Oleh karena itu, Firman Syah Ali mengimbau kepada seluruh anggota NABRAK yang saat ini dalam perjalanan menuju Surabaya supaya kembali ke daerah masing-masing.

“Saya sebagai Panglima NABRAK mengimbau kepada seluruh anggota NABRAK supaya kembali ke daerah masing-masing karena kegiatan sowan ke PWNU Jatim dibatalkan,” kata Firman Syah Ali saat ditemui di Surabaya, Rabu (3/5/2023) malam.

Menurut pria berdarah Madura rencana awal silaturrahim ke PWNU Jatim adalah untuk meminta petunjuk sekaligus menyampaikan aspirasi ke PWNU selaku orang tua kami, terkait kegundahan para pemuda dan warga nahdliyin saat ini, diantaranya adalah hilangnya peran tokoh NU asli jelang kontestasi politik 2024.

‘Kami tidak ingin mengusung siapapun, kami adalah Warga NU yang ingin Tokoh NU asli dijadikan representasi warga NU sebagai Calon Pemimpin Nasional siapapun beliau,” ucap Firman Syah Ali.

Namun karena ada laporan yang masuk bahwa dalam kegiatan sowan NABRAK ke PWNU Jatim besok banyak elemen lain yang ingin bergabung dan sulit dibendung, maka Firman Syah Ali selaku Panglima NABRAK terpaksa menarik diri atau membatalkan kegiatan sowan.

“Kami khawatir materi kegiatan sowan itu keluar dari isu utama yang kami bawa sehingga terpaksa dibatalkan” tegas Firman Syah Ali didampingi wakil panglima NABRAK KH Abdul Hamid Roqib, pengasuh Ponpes Asral Alma’tsurin Palalang Pakong Pamekasan.

Ia menjelaskan bahwa NABRAK merupakan organisasi nasional yang bergerak di bidang sosial keagamaan dan non partisan, berdiri sejak tahun 2021. (*)

Ketua Komisi B DPRD Jombang Desak Pemkab Tutup Ruko Simpang Tiga

0

JOMBANG, TelusuR.ID      –     Setelah Aliansi LSM Jombang melempar pernyataan tegas agar ruko simpang tiga segera dilakukan penutupan, kini suara yang sama dilontarkan Ketua Komisi B DPRD Jombang, Sunardi.

Ditemui dikediamannya, Sabtu (29/4/2023), Sunardi menjelaskan dengan gamblang soal status ruko simpang tiga sebagai aset daerah dengan segala polemik dan perdebatan yang mengiringi.

Bagi Sunardi, sejak tahun 2016 atau sejak SHGB ruko simpang tiga habis, maka sejak saat itu alas hak beralih dari SHGB ke SHPL (Sertifikat Hak Pengelolaan). “Jadi kita harus sepakat dulu bahwa sejak 2016 atau memasuki 2017, tidak ada lagi yang namanya SHGB. Itu kata kuncinya, “tegas Sunardi.

Dengan demikian, sejak tahun 2017 hingga hari ini, dokumen kepemilikan ruko simpang tiga yang berlaku adalah SHPL. Dan satu-satunya pemegang SHPL adalah Pemkab. “Jadi apapun dalih yang dipakai penghuni ruko, sejak 2017 mereka tidak lagi punya kekuatan hukum, “tambahnya.

“Bahwa kemudian terjadi protes dari penghuni ruko karena menganggap Pemkab bertindak wanprestasi tidak memberi perpanjangan SHGB sebagaimana perjanjian awal, misalnya, itu soal lain. Itu seharusnya masuk ranah peradilan, dan mereka sudah menempuh itu tho? Lalu apalagi yang disoal? “nadanya bertanya.

Bagi Sunardi, boleh-boleh saja penghuni ruko merasa dirugikan dan semacamnya. Namun apapun itu, tidak mungkin SHGB hidup kembali. Sehingga yang perlu dicatat besar-besar adalah, bahwa tindakan penghuni menempati ruko tanpa perikatan apapun jelas salah besar. Terutama pada 2 tahun terakhir (2022 dan 2023) yang tanpa bayar sewa.

Karena itu jika tidak ingin ruko ditutup, sebaiknya penghuni segera menyelesaikan urusan sewa. “Sudahlah (uang sewa, red) dibayar saja. Terutama untuk sewa yang 2 tahun terakhir. Karena itu kewajiban. Jadi jangan menambah masalah baru lagi, “tegasnya.

Bagaimana jika penghuni tetap ngotot tidak mau bayar sewa untuk tahun 2022 dan 2023? Sunardi menegaskan akan bersikap sesuai tupoksi. “Kita akan minta Pemkab bersikap tegas melakukan penutupan. Ingat ini sektor vital terkait PAD. Yang jelas DPRD tidak mau Pemkab kecolongan seperti kemarin hingga berujung temuan BPK, “tegasnya.

Terpisah, Kasi Intel Kejari Jombang Denny Saputra Kurniawan saat dihubungi lewat ponselnya belum berhasil tersambung. Sebelumnya, pada kesempatan hearing di DPRD bersama Aliansi LSM Jombang, Deni Saputra menyatakan dukungannya jika penghuni ruko diseret ke ranah penyerobotan aset.

Hingga berita ini ditulis, konfirmasi dari Pemkab belum dikantongi. Sebelumnya, Pemkab melalui Satpol PP sempat menunjukkan taringnya dengan menurunkan paksa banner bertuliskan kalimat perlawanan yang dipasang penghuni di gerbang masuk ruko simpang tiga.

Banner yang dipasang bahkan bertuliskan bahwa siapa pun pihak yang merusak atau menurunkan banner bakal dipidanakan. Namun setelah penurunan paksa benar-benar dilakukan oleh Satpol PP, upaya hukum untuk melaporkan perusakan itu belum juga dilakukan pihak penghuni.

“Setelah sempat bertindak tegas menurunkan banner bernada perlawanan itu, seharusnya tindakan dilanjutkan ke somasi agar penghuni segera mengosongkan ruko. Ingat, penghuni sudah tidak lagi mengantongi legalitas, apalagi untuk 2 tahun terakhir, Jadi apalagi yang ditakutkan? “ujar pentolan Aliansi LSM Jombang. (tim)

 

 

Daftar Pemilih dan Kemerdekaan Memilih

0

 

Daftar Pemilih Dan Kemerdekaan Memilih

 

Oleh : Malikul Amin

Divisi Rendatin PPK Modung, Bangkalan, Madura. 

 

Pemilu merupakan proses demokrasi yang penting bagi politik negara. Dalam pemilihan umum, rakyat memilih pemimpinnya untuk memimpin negara dan mewakili kepentingannya. Untuk memastikan pemilu berlangsung adil dan demokratis, Komisi Pemilihan Umum (KPU) wajib menyusun Daftar Pemilih dan memperbaruinya secara berkala.

Daftar Pemilih adalah data pemilih yang disusun oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota berdasarkan hasil penyandingan Data Pemilih Tetap Pemilu atau pemilihan terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan dengan DP4 untuk selanjutnya dijadikan bahan dalam melakukan pemutakhiran.

Daftar Pemilih memainkan peran penting dalam pemilihan umum, karena informasi yang terkandung didalam Daftar Pemilih digunakan oleh KPU untuk memastikan pemilihan umum berjalan adil dan demokratis. Beberapa alasan mengapa Daftar Pemilih menjadi penting, diantaranya adalah:

1.   Menjamin Keadilan Dalam Pelaksanaan Pemilu

Daftar Pemilih digunakan oleh KPU untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang memenuhi syarat untuk memilih dapat memberikan suaranya secara adil dan demokratis. Dalam pemilihan umum, setiap suara memiliki nilai yang sama, dan Daftar Pemilih memastikan bahwa setiap suara yang muncul berasal dari orang yang berhak memilih.

2.   Meminimalisir Kecurangan Dalam Pemilu

Dengan adanya Daftar Pemilih, KPU dapat melakukan verifikasi terhadap identitas pemilih saat memberikan suara. Ini bisa membantu mengurangi praktik curang dalam pelaksanaan pemilihan umum seperti munculnya pemilih ganda dan praktik manipulasi suara.

3.   Memudahkan Pengawasan Terhadap Pemilu

Daftar Pemilih dapat memudahkan pengawasan terhadap pemilu oleh Bawaslu, masyarakat, partai politik, dan pihak lain. Setiap orang berhak memeriksa Daftar Pemilih untuk memastikan bahwa mereka sudah terdaftar serta memastikan bahwa proses pemilu berjalan dengan adil dan demokratis.

Penyusunan Daftar Pemilih diawali dengan penyusunan bahan Daftar Pemilih, dilanjutkan secara berkala terhadap penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS), kemudian dilanjut penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), berlanjut ke penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT), kemudian Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan terakhir penyusunan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Di coklit serentak sejak tanggal 12 Februari hingga 14 Maret 2023 melalui petugas Pantarlih. Petugas datang untuk mencocokkan kebenaran data pemilih yang ada di DP4. Memverifikasi kebenaran data, menambahkan daftar pemilih baru yang belum terdaftar sebelumnya, serta mencoret pemilih yang sudah meninggal dunia atau pindah domisili. Pantarlih juga berperan sebagai agen sosialisasi kepada masyarakat terkait jadwal pemilu serentak 2024.

Bagi jajaran penyelenggara pemilu (KPU), Daftar Pemilih yang berkualitas merupakan upaya untuk melayani pemilih yang menggunakan hak pilihnya. Proporsi suara yang diberikan oleh pemilih yang hadir di TPS pada hari pemungutan suara (turnout) sedikit banyak mencerminkan kualitas pemungutan suara.

Selain itu, Daftar Pemilih menjadi acuan dalam perencanaan logistik pemilu. Misalnya,pengadaan surat suara untuk setiap TPS. Menurut ketentuan Undang-undang pemilu, jumlah surat suara yang dicetak merujuk pada jumlah pemilih tetap (DPT) ditambah 2,5 persen untuk kepentingan cadangan (reservasi).

Masyarakat diharapkan berperan aktif selama masa penyusunan Daftar Pemilih. Bagaimana pun, kualitas kepemimpinan dalam negara demokrasi sangat ditentukan oleh kualitas Daftar Pemilih.

Daftar Pemilih Tetap (DPT) merupakan bagian penting dari pelaksanaan pemilu yang berkualitas. Dalam hal ini, DPT adalah daftar pemilih yang sah dan final yang digunakan sebagai acuan untuk menentukan siapa yang berhak memberikan suara pada saat pemungutan suara.

Selain menjamin keakuratan data pemilih, DPT juga akan meminimalisir praktik curang dalam pelaksanaan pemilu. Karena yang berhak memberikan suara adalah mereka yang terdaftar dalam DPT.

Partisipasi pemilih juga akan meningkat dengan tersusunnya DPT yang berkualitas. Pemilih jadi lebih memiliki rasa percaya diri saat memberikan suara mereka dan kepercayaan masyarakat juga bakal meningkat pada saat pemilu.

DPT merupakan Daftar Pemilih yang nantinya akan menggunakan hak pilih dalam pemilu untuk memilih wakil rakyat dan pemimpin mereka. Oleh karena itu, Daftar Pemilih berkualitas sangat penting untuk memastikan masyarakat memilih pemimpin yang berkualitas.

Pemilu yang diselenggarakan secara bebas, rahasia, dan adil berdasarkan undang-undang pemilu memastikan hanya pemimpin yang benar-benar memenuhi syarat yang dan mewakili kepentingan rakyat lah yang akan dipilih.

Sebaliknya, jika hak pilih tidak dihormati dan tidak didukung dengan baik, rakyat akan sulit memilih pemimpin yang berkualitas. Dalam hal ini, pemimpin terpilih mungkin tidak memenuhi kualitas yang disyaratkan atau bahkan keterpilihannya karena faktor kecurangan pemilu belaka.

Dari sini dapat disimpulkan bahwa Daftar Pemilih yang berkualitas bakal berbanding lurus dengan hasil pemilu. Pemilu menjadi jembatan bagi masyarakat untuk memilih pemimpin yang berkualitas.

Sedangkan seorang pemimpin yang merupakan wakil rakyat harus memberi kepastian bahwa kepentingan masyarakat sudah terwadahi dengan baik. Dua hal ini sangat penting untuk menciptakan sistem demokrasi yang sehat dan berkelanjutan. (*)

 

 

 

 

 

 

Pat Gulipat Gerilya Para Pesulap

0

JOMBANG, TelusuR.ID      –     Diluar senter beredar kabar. Bahwa dugaan terbitnya AJB Desa tanpa dibarengi pelunasan bayar, serta terbitnya surat tanah yang hanya berdasarkan pengakuan sepihak, adalah bagian dari skenario para pesulap untuk mengakali pengadaan lahan pengganti TKD Denanyar.

Singkat kata, para pesulap sengaja melakukan aksi borong terhadap lahan petani dengan maksud dijual ke Pemkab dengan harga tinggi. “Sebenarnya yang dilakukan para pesulap tidak ada yang salah. Hanya masalahnya, mereka diduga merekayasa pembelian dengan hanya bermodal DP (uang muka) tapi sudah berhasil mengantongi dokumen AJB. Disinilah permainannya, “ujar Sumber.

Lewat aksi borong yang diduga abal-abal itu, tutur Sumber, para pesulap berhasil mengantongi surat tanah untuk kemudian bertindak sebagai pemilik lahan. “Dugaan rekayasa bisa dilihat dari terbitnya AJB Desa tanpa pelunasan, serta dukungan Pemdes yang menyulap berkas menjadi sah di mata hukum, “tambahnya.

Ia pun menuding bahwa aktor utama dari barisan para pesulap adalah pihak Pemerintahan Desa. Yang lain hanya boneka dan pasukan tempur. Mereka bukan siapa-siapa tanpa dukungan legalitas dari Pemdes. “Disebut aktor utama, karena Pemdes menjadikan berkas yang sebenarnya sampah menjadi legal, “katanya.

Modus itu, lanjut Sumber, selain penerbitan AJB Desa tanpa pelunasan bayar, tanggal dan tahun pembuatan AJB Desa diduga dibuat mundur. Bukan tahun 2021 sebagaimana yang tersurat, tapi sebenarnya dibuat tahun 2022 atau beberapa saat menjelang pembelian lahan oleh Pemkab.

Bahkan rekayasa nampak kian ciamik karena terbitnya AJB Desa juga dibarengi dengan kwitansi pelunasan. Dengan demikian, kesan yang muncul adalah, terbitnya AJB Desa seolah sah dan sudah memenuhi kaidah jual beli karena dibarengi kwitansi pelunasan.

Padahal yang terjadi tidak demikian. Sumber menyebutkan, meski sudah muncul AJB Desa beserta kwitansi pelunasan, namun yang terjadi sebenarnya hanyalah pembayaran sebagian kecil dari harga lahan dengan maksud untuk ikatan jual beli atau sekedar DP (Down Payment).

Sumber bahkan berani memastikan bahwa pelunasan AJB baru dilakukan setelah Pemkab melakukan pembayaran. “Saya melihat terbitnya AJB Desa beserta kwitansi pelunasan hanya sebentuk kameflase. Itu tidak benar-benar nyata. Dibalik itu, yang terjadi sebenarnya adalah praktik makelarisasi berkedok pemilik lahan, “tegasnya.

Dari informasi yang dihimpun, Sumber mengaku mengantongi 2 nama petani yang diduga menjadi obyek permainan para pesulap. Mereka adalah T dan A. Lahan kedua orang ini diborong salah satu pesulap dengan harga Rp 100 juta dan Rp 525 juta. Tapi tidak dibayar lunas, melainkan hanya di DP. Hebatnya, si pesulap tetap bisa mengantongi AJB Desa dari Pemdes.

Kemudian, AJB Desa yang disertai kwitansi pelunasan itu diteruskan ke notaris untuk mendapatkan pengesahan. Singkatnya, si pesulap akhirnya resmi menjadi pemilik dari lahan T dan A. Oleh pesulap, lahan tersebut dijual ke Pemkab dengan harga Rp 230 juta dan Rp 792 juta. Setelah pembayaran dari Pemkab diterima pesulap, barulah T dan A dilunasi.

Sejauhmana kebenaran informasi ini? TelusuR.ID akan membeberkannya pada edisi berikutnya. “Poin penting adalah, kenapa T dan A bersedia meneken AJB Desa jika transaksi tersebut tidak dibayar lunas? Disinilah aktor utama berperan. Saya meyakini T dan A bersedia mengikuti skenario karena Pemdes yang menjamin keamanan uangnya, “tuturnya.

Sumber menegaskan, seharusnya masalah ini sudah menjadi perhatian pihak aparat penegak hukum. Khususnya soal terbitnya surat tanah yang diduga cacat hukum serta terbitnya AJB Desa yang diduga abal-abal. “Ini bukan soal pesulap mendapat keuntungan berapa, tapi poinnya jangan sampai Pemkab membeli lahan bermasalah, “tegasnya. (laput/ali/sadat/din)

Dokumen Tanah Diduga Cacat Hukum dan Berbau Rekayasa

0

JOMBANG, TelusuR.ID      –      Sedikitnya media ini mengantongi sejumlah dokumen tanah yang mengarah pada 2 bentuk penyimpangan hukum. Yakni dokumen AJB (Akta Jual Beli) Desa yang diduga terbit sebelum terjadi pelunasan, serta penerbitan dokumen tanah yang riwayat perolehannya hanya berdasarkan pengakuan sepihak.

Terhadap hal ini, seorang Sumber mengaku tidak habis pikir dengan kinerja Pemerintahan Desa (Pemdes) yang berani menerbitkan surat tanah diluar kelaziman tersebut. “Bagaimana mungkin Pemerintahan Desa yang merupakan kepanjangan tangan dari negara tidak memiliki mekanisme hukum yang terukur, “ujarnya.

Sumber bahkan menuding, akibat penerbitan surat tanah diluar kelaziman tersebut, negara berpotensi dirugikan ratusan juta rupiah karena membeli lahan dengan dokumen awal yang diduga cacat hukum. “Sebaiknya Pemkab cepat bersikap dan segera membatalkan pembelian tersebut, “tegasnya.

Salah satu dokumen tanah yang diduga cacat hukum itu diketahui atas nama T. Melalui pernyataan sepihak bertajuk “Surat Pernyataan Pernah Jual Beli” yang diterbitkan Pemerintahan Desa, T mengaku membeli lahan tersebut dari R. Tidak diketahui, apakah R sudah meninggal dunia atau sekedar pindah domisili.

Anehnya, pada surat pernyataan sepihak tersebut, kolom isian identitas R banyak yang dibiarkan kosong. Terutama Nomer Induk Kependudukan (NIK) dan tempat tanggal lahir. Identitas R hanya diwakili nama dan alamat saja. Surat tersebut akhirnya diteken T dengan mengetahui Kepala Desa dan sejumlah saksi dari Perangkat Desa.

Lebih aneh lagi, pada bagian akhir surat tersebut dibubuhkan catatan hukum yang terbilang tidak lazim. Yakni jika pernyataan T terbukti benar, maka surat tersebut dianggap bukti kepemilikan yang sah. Tetapi jika yang terjadi adalah sebaliknya, maka T harus bertanggungjawab tanpa melibatkan Kades dan Camat.

Dengan terbitnya “Surat Pernyataan Pernah Jual Beli” pada 15 Februari 2021 tersebut, maka lahan sawah seluas 1650 m2 dengan letter C Desa Nomer 4030 Persil 19 kelas IV itu akhirnya menjadi milik T. “Surat tersebut tidak didukung dokumen konfirmasi dari R atau ahli warisnya. Jadi benar-benar sebentuk pernyataan sepihak, “ujar Sumber.

Keanehan pun terus berlanjut. Surat kepemilikan atas nama T yang tidak pernah dijamin kebenarannya itu ternyata dipakai Pemdes sebagai dasar penerbitan AJB lanjutan. Dengan kata lain, Pemdes akhirnya mengesahkan produk hukumnya sendiri yang sejak awal dia tidak yakin kebenarannya.

Terbukti 5 bulan berselang, atau tepatnya pada 17 Juli 2021, Pemdes menerbitkan AJB Desa antara T dan S. Dalam AJB tersebut, status T adalah pihak penjual dengan bukti kepemilikan berupa surat pernyataan sepihak tadi. Selanjutnya, dokumen AJB Desa diteruskan ke notaris untuk mendapatkan legalitas dan berlanjut dijual ke Pemkab.

“Dalam kasus ini, saya melihat posisi T dan S tidak pernah salah. Termasuk pihak notaris dan Pemkab. Karena notaris pasti merujuk pada AJB Desa, dan Pemkab pasti merujuk pada akte notaris. Tentu, dokumen yang disetor ke notaris adalah AJB Desa antara T dan S, sehingga semua nampak baik-baik saja, “ujarnya.

Masalahnya adalah, tegas Sumber, sebelum dokumen kepemilikan T yang diduga cacat hukum itu dibuka ke publik, bisa jadi notaris dan Pemkab memang tidak bersalah. Tapi setelah fakta sebenarnya sudah diketahui, apakah kedua pihak (notaris dan Pemkab) tetap berteguh dan mempertahankan transaksi pembelian terhadap lahan milik S?

“Pada kasus ini, saya melihat biang utamanya adalah pihak Pemerintahan Desa. Dokumen kepemilikan T yang diduga cacat hukum itu tidak akan terbit jika Pemdes taat aturan. Begitu pun AJB Desa yang diduga terbit sebelum terjadi pelunasan. Praktik ini terjadi, diduga karena Pemdes sengaja melakukan rekayasa, “tegasnya.

Lalu, Pemdes mana yang sudah menerbitkan dokumen kepemilikan T yang diduga cacat hukum itu? Selain Kades, siapa saja Perangkat Desa yang dilibatkan sebagai saksi dalam penerbitan dokumen milik T dan sejumlah dokumen AJB Desa? Juga, apa buktinya bahwa AJB Desa terbit sebelum terjadi pelunasan?

Bagaimana dengan Disdagrin? Apakah setelah tahu bahwa dokumen kepemilikan S berasal dari kepemilikan T yang diduga cacat hukum itu akan tetap mempertahankan transaksi pembelian? Juga notaris, apakah setelah tahu fakta sebenarnya akan melakukan pembatalan akte? Ikuti terus laporannya hanya di TelusuR.ID. (laput/ali/sadat/din)

 

 

Lahan Baru.., Pasar Baru.., Kasus Baru!

0

JOMBANG, TelusuR.ID      –      Memasuki penghujung 2022 lalu, Pemkab Jombang tercatat telah mengeksekusi sejumlah petak sawah untuk pengganti TKD (Tanah Kas Desa) Denanyar. Selanjutnya, TKD Denanyar dialokasikan untuk relokasi pasar tumpah jalan KH Mimbar dan Jalan Seroja, kawasan Pasar Citra Niaga Jombang.

Sebanyak Rp 22.550.700.000 dana APBD digelontorkan untuk tanah pengganti. Diantaranya tersebar di Desa Denanyar, Desa Banjardowo, dan Desa Plosogeneng. Dari sekitar 13 hektar yang dipatok, tanah pengganti TKD Denanyar disebut belum seluruhnya dirampungkan oleh Pemkab.

Rupanya, kebijakan strategis dan niat baik Pemkab soal penataan pedagang dan upaya penertiban kawasan Jalan KH Mimbar dan Jalan Seroja dari kemacetan dan pandangan kumuh, tidak sebaik hasilnya. Sejumlah polemik dan pernik kasus disebut turut mewarnai proses pengadaan lahan.

Salah satunya menerpa wilayah kewenangan Disdagrin (Dinas Perdagangan dan Perindustrian) selaku leading sektor dan pengguna anggaran. Mengiringi proses pengadaan lahan, disinyalir muncul pos anggaran yang diduga bermasalah. Yakni soal angka serapan yang diduga melebih pagu, juga munculnya pos alokasi yang diduga debatable soal cantolan.

Pada APBD 2022, Pemkab Jombang melalui Disdagrin telah mengalokasikan Rp 22.550.700.000 untuk tanah pengganti TKD Denanyar. Anehnya, angka yang dibayarkan diduga lebih dari itu. Tepatnya Rp 22.553.853.000 atau terjadi kelebihan Rp 3.135.000. Kecil memang. Namun terbilang pelik untuk ukuran mekanisme penganggaran.

Sejauh ini konfirmasi dari Disdagrin belum berhasil dikantongi. Sehingga skema yang dipilih untuk menutup kurang bayar tersebut tidak diketahui. Dan persoalan ini bakal tidak gampang. Sebab, plot kegiatan APBD sudah harus terjadwal sebelum tahun anggaran berjalan, dan bukannya menyodok di tengah jalan.

Lalu, bagaimana kurang bayar itu dilunasi? Merujuk daftar kegiatan APBD Disdagrin 2023, nampak tidak muncul pos senilai Rp 3.135.000 untuk alokasi bayar hutang. Sehingga pembayaran diduga diambilkan dari pos lain diluar skema baku. Jika itu yang terjadi, tutur Sumber, maka Disdagrin terancam melakukan tindak penyimpangan.

Polemik lain juga bermunculan. Diantaranya dugaan cacat administrasi atas dokumen AJB (Akte Jual Beli) yang berpotensi mengancam keabsahan transaksi. Bahkan jika opsi pembatalan tidak dilakukan, tegas Sumber, Pemkab rentan tertuduh turut meloloskan atau sedikitnya menjadi bagian dari terbitnya dokumen tanah yang diduga sarat rekayasa.

Secara garis besar, tutur Sumber, dugaan rekayasa dokumen AJB terjadi dilevel Pemerintahan Desa (Pemdes). Dimana Pemdes berani menerbitkan dokumen AJB yang diduga terselip piutang atau belum terjadi pelunasan. Juga, Pemdes berani menerbitkan dokumen kepemilikan tanah yang riwayat perolehannya hanya berdasarkan pernyataan sepihak.

Secara konstruksi hukum, tegas Sumber, terbitnya dokumen AJB berarti transaksi sudah dinyatakan final. Pada posisi ini, lanjutnya, dokumen AJB hanya bisa terbit jika proses pembelian ditandai pelunasan bayar serta penyerahan dokumen otentik secara penuh.

“Jika terbukti AJB dibuat sebelum dilakukan pelunasan bayar atau tidak didukung penyerahan dokumen secara lengkap, maka bisa dipastikan dokumen AJB cacat hukum. Karena kasus seperti itu seharusnya masuk mekanisme IJB (Ikatan Jual Beli), dan bukan AJB (Akta Jual Beli), “tegas Sumber.

Pada pengadaan lahan pengganti TKD Denanyar, diketahui muncul AJB Desa tahun 2021 namun pelunasan dilakukan pada akhir 2022 atau terjadi setelah AJB terbit. “Pada kasus ini, Pemdes patut diduga terlibat praktik konspirasi karena menerbitkan AJB sebelum terjadi pelunasan bayar, “ujar Sumber.

Disisi lain, media ini mengantongi dokumen tanah yang riwayat perolehannya hanya berdasarkan pernyataan sepihak. “Tentu saja pihak yang membuat pernyataan tidak pernah salah. Karena pernyataan seseorang tidak berarti apa-apa jika tidak mendapat legalitas dari Pemdes. Pertanyaannya, kenapa Pemdes berani? “nadanya bertanya.

Pada kasus ini, Pemdes diduga tidak melakukan validasi data secara terukur, tapi lebih memilih mempercayai pengakuan seseorang. “Konstruksinya tidak terpenuhi. Seharusnya pernyataan sepihak itu dikonfirmasikan kepada pemilik lama atau ahli warisnya, sehingga terjadi kepastian hukum, “tandasnya.

“Lha ini malah aneh. Hanya berdasarkan pernyataan sepihak, Pemdes sudah berani menerbitkan dokumen kepemilikan tanah. Selain rawan terjadi gugatan, produk seperti itu juga tidak memberikan kepastian hukum. Apalagi dibubuhi embel-embel Pemdes tidak bertanggungjawab jika ternyata pernyataan tersebut tidak benar, “ujarnya. (laput/ali/sadat/din).

GPK Jatim Menangkan Ganjar Presiden Jodohkan Dengan Kader Nahdliyin, Ada Nama Gus Yaqut

0

SURABAYA, TelusuR.ID – Pasca deklarasi PPP mengusung Ganjar Pranowo sebagai Calon Presiden Republik Indonesia tahun 2024-2029. Mesin partai berlambang ka’bah ini kembali bergelora hingga menjodohkan beberapa kader nahdliyin untuk mendampinginya.

“Kami kader GPK siap memenangkan Ganjar sebagai Calon Presiden yang diusung oleh PPP. Dengan segala hormat kami akan terjun menyuarakan Ganjar hingga ke akar rumput sebagai Capres yang diusung PPP,” kata H Mujtahidur Ridho, Ketua GPK (Gerakan Pemuda Ka’bah) Jawa Timur.

Menurut dia, Ganjar Pranowo merupakan sosok yang santun dan mempunyai rekam jejak bagus. Beliau sangat konsisten dalam perjuangan melawan radikalisme, mempunyai banyak prestasi dan sukses memimpin Jawa Tengah.

“Pilihan tepat bagi PPP mengusung Ganjar sebagai Presiden. Karena Ganjar mempunyai sejarah panjang dengan PPP di Jawa Tengah. Apalagi saat ini beliau memimpin Jawa Tengah dengan kader PPP,” ujar Gus Edo, panggilan akrabnya, Kamis (27/04/2023).

Melihat antusiasme seluruh kader GPK yang berada di Jawa Timur, lanjut Gus Edo berharap kader nahdliyin dan tokoh-tokohnya bisa berkolaborasi dalam wadah besar untuk kepentingan Indonesia di masa mendatang, menuju Indonesia Emas 2045.

“Saya meyakini banyak kader potensial yang siap memimpin bangsa ini. Dan saya berharap kader nahdliyin bisa menjadi pasangan yang ideal untuk pak Ganjar dalam suksesi pemilu 2024 mendatang,” ujarnya.

Ia menyebut kader-kader Nahdlatul Ulama sangat layak disandingkan atau dijodohkan dengan Ganjar Pranowo seperti Mahfud MD, Erick Thohir, Bu Khofifah, dan Gus Yaqut. Selain kader nahdliyin yang selaras dengan perjuangan Pak Ganjar ada Ridwan Kamil dan Sandiaga Uno.

“Intinya GPK Jatim siap berkolaborasi memenangkan Ganjar sebagai Presiden RI 2024-2029. Dan kader GPK mendorong beliau-beliau mendampingi Pak Ganjar, karena kredibilitas dan integritas sudah teruji,” katanya.