Beranda blog Halaman 361

Khofifah Apresiasi Peran PC Muslimat NU jadi Bagian Penting Satgas Penurunan Stunting

0
Ketua Umum Muslimat NU Khofifah Indar Parawansa hadir di tasyakuran peringatan Harlah Muslimat NU ke-77 yang digelar Pimpinan Cabang Muslimat NU Kabupaten Temanggung. foto : istimewa.

SURABAYA, TeluusuR.ID – Ketua Umum Pimpinan Pusat Muslimat NU Khofifah Indar Parawansa hadir di tasyakuran peringatan Hari Lahir (Harlah) Muslimat NU ke-77 yang digelar Pimpinan Cabang Muslimat NU Kabupaten Temanggung. Acara yang dikemas dalam halal bi halal tersebut digelar di Alun Alun Temanggung, 28 Mei 2023.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Bupati Temanggung H.M Al Hadzik Ketua PC Muslimat NU Temanggung Hj. Suad Jauharoh, Ketua PCNU Temanggung KH. M. Furqon Mashuri serta Habib Anis Bin Idrus Syahab.

Dalam kesempatan itu, Khofifah berpesan, menjadi seorang Muslimat harus memiliki hati yang tulus dan ikhlas. Sebab, seluruh gerak Muslimat yang selama ini dilakukan adalah untuk memperoleh ridho dan berkah Allah SWT.

Di banyak tempat termasuk di Temanggung, lanjut Khofifah Muslimat NU telah menjadi bagian dalam Tim Satuan Tugas (Satgas) percepatan penurunan angka stunting atau pengentasan gizi buruk. Atas perannya itulah, Muslimat NU terbukti telah mengambil bagian penting dalam berjuang mencetak generasi muda hebat.

“Ketika Muslimat berkontribusi terhadap penurunan stunting dan penurunan gizi buruk sama halnya mereka tengah menyiapkan generasi untuk menjadi seorang sehat, pintar dan sukses dimasa mendatang. Betapa tidak bangganya kita, ketika nanti mereka yang bisa terentaskan dari Stunting bisa menjadi prajurit TNI dan Polisi atau mereka yang menjadi ASN, pengusaha atau santri, membangun Pondok Pesantren dan sebagainya,” kata Khofifah, dalam keterangannya, Ahad (28/5/2023).

Gubernur perempuan pertama di Jawa Timur ini memuji peran dari Muslimat NU yang terbukti bisa menyampaikan banyak pesan kebaikan terutama membangun keluarga sakinah mawadah warahmah, bergerak dalam penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga menyampaikan pesan kepada Ibu hamil agar tidak kekurangan gizi.

Pada kesempatan tersebut, Khofifah juga mengajak seluruh Muslimat NU Temanggung untuk melakukan syiar Dakwah dengan menggunakan Teknologi Informasi (IT). Dakwah IT ini diyakini akan memberikan hasil yang lebih efektif dibandingkan dakwah secara manual. Daya jangkau dakwah menggunakan IT bisa menjangkau masyarakar lebih jauh dan luas serta lebih cepat.

Tokoh Nahdliyin Inspiratif 2022 versi Forkom Jurnalis Nahdliyin itu mengungkapkan, dakwah bil IT melengkapi dakwah bil mal serta dakwah bil lisan serta bil hal yang selama ini banyak diterapkan dalam berdakwah.

“Saya minta kepada seluruh Muslimat yang memiliki kecukupan Ilmu dan kesempatan tolong setiap melalukan dakwah direkam. Tujuannya, dakwah yang disampaikan bisa di share atau diviralkan agar membawa kebaikan, keberkahan untuk ummat dan kemaslahatan masyarakat agar hidupnya tenang dan berkah. Sehingga ketenangan dan keberkahan tetsebut bisa dirasakan oleh bangsa dan negara,” harapnya.

Khofifah berpesan kepada seluruh Muslimat agar dalam berjuang, berkhidmat dan melayani masyarakat tidak melupakan tugasnya sebagai seorang ibu yang mendoakan anak anak serta keluarganya.

“Saya berpesan agar ibu-ibu Muslimat NU ketika meninggalkan rumah berjuang untuk ummat dan muslimat tidak melupakan tugas mulianya menjadi seorang ibu untuk tetap mendoakan anak anak dan keluarga dirumah,” ungkapnya.

Harlah Muslimat NU di Kab. Temanggung Jawa Tengah terasa istimewa karena terdapat Majelis Dzikir dan Sholawat yang dipimpin langsung oleh Habib Anis Bin Idrus Syahab yang diikuti seluruh ranting Muslimat dari Kabupaten hingga pelosok desa. (*)

Wakil Rakyat Pilih Tiarap

0

JOMBANG, TelusuR.ID      –      Dari sejumlah pejabat DPRD Jombang yang dikonfirmasi terkait tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi yang besarannya dipertanyakan dan belum terkonfirmasi itu, hanya Sunardi, Ketua Komisi B dari Fraksi PPP yang bersedia angkat bicara. Sekali pun itu masih sepenggal kalimat normatif.

Dihubungi lewat sambungan seluler, Senin (22/5/2023), Sunardi menegaskan bahwa kedua item tunjangan beserta besarannya sudah menjadi ketetapan hukum. Sehingga sebagai legislator, dirinya hanya mengikuti dan menjalankan apa yang sudah menjadi ketetapan.

Sunardi, Ketua Komisi B dari Fraksi PPP.

Pada prinsipnya, tutur Sunardi, ia hanya mengikuti apa yang sudah menjadi ketetapan peraturan. Termasuk soal besaran tunjangan dan kemungkinannya untuk ditiadakan karena harus diganti rumah dinas. “Peraturan itu kan bukan kami yang buat. Pada prinsipnya kami hanya mengikuti apa yang sudah ditetapkan, “ujarnya.

Terhadap kemungkinan pos tunjangan perumahan ditiadakan untuk diganti rumah dinas dalam rangka efisiensi anggaran negara, Sunardi mengaku tidak ada masalah. Hanya menurutnya, opsi itu bakal butuh proses panjang. “Itu melibatkan birokrasi sampai Pusat. Saya rasa tidak akan sesederhana itu. Tapi pada prinsipnya saya setuju saja, “tegasnya.

Doni Anggun, Wakil Ketua Dewan dari Fraksi PDIP.

Terpisah, 2 Wakil Ketua DPRD Jombang yang dihubungi lewat sambungan seluler belum bersedia buka suara, Selasa (23/5/2023). Saat dikontak, seluler Doni Anggun nampak berdering. Namun Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PDIP ini enggan merespon. Juga, pengajuan konfirmasi yang dikirim lewat chat WhatsApp tidak dijawab.

Sementara Farid Al Farisi, Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PPP, saat ditelpon mengaku belum bisa bersikap karena urusan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi menjadi domain seluruh anggota. “Maaf, saya belum bisa bersikap atas nama pribadi, harus dibicarakan dulu dengan seluruh anggota, “ujarnya.

Ketua dan anggota Fraksi PDIP, Totok dan M.Naim, yang dikontak lewat seluler pada Selasa (23/5/2023), juga tidak bersuara. M Naim memilih melemparnya kepada Ketua Fraksi. Sementara Totok sebagai Ketua Fraksi mengaku tidak bisa berkomentar karena urusan tunjangan perumahan dan transportasi masuk wilayah pimpinan.

Subaidi Mukhtar, Ketua Fraksi PKB DPRD Jombang.

Hal serupa juga terjadi pada Fraksi PKB. Saat dikontak pada Rabu (24/5/2023), seluler Subaidi Mukhtar nampak berdering tapi enggan diangkatnya. Juga, permintaan konfirmasi yang dilayangkan lewat chat WhatsApp tidak dijawab. Sementara anggota FKB yang biasanya komunikatif, Kartiono, kali ini menolak bicara karena sedang giat rapat di Jakarta.

Hingga berita ini ditulis, Minggu (28/5/2023), pandangan pihak legislatif soal opsi peniadaan tunjngan untuk diganti rumah dan mobil dinas, belum terkonfirmasi. Belum diketahui, sikap diam yang ditunjukkan sejumlah legislator gedung rakyat itu apa berarti masalah ini hanya sepele di mata mereka, atau apa.

Hendro Suprasetyo, Ketua LSM GeNaH.

Ketua LSM GeNaH (Generasi Nasional Hebad) Hendro Suprasetyo, mengaku kecewa dan cukup menyayangkan sikap sejumlah legislator gedung rakyat yang dinilainya kurang peka itu. Bagi Hendro, apapun topiknya, apalagi menyangkut efisiensi anggaran negara, tidak seharusnya pejabat DPRD membuang muka.

“Bertolak dari sudut pandang kenegaraan, harusnya masalah ini (tunjangan perumahan dan transportasi Dewan) tidak dipandang picik sebatas kepentingan Bupati atau DPRD saja. Negara ini bukan milik mereka. Apalagi soal efisiensi anggaran negara, ditangan mereka rakyat mempercayakan semuanya. Jadi jangan diam dong, “tegasnya.

Dengan memilih sikap diam, Hendro justru khawatir masyarakat semakin yakin bahwa tujuan para legislator masuk ke gedung rakyat hanya berkutat seputar urusan pragmatis seputar fasilitas wah dan wow. Apalagi, tegas Hendro, munculnya Perbup terakhir (Perbup 5/2022) yang sejatinya hanya berisi kenaikan tunjangan Dewan itu sempat diwarnai aksi boikot LKPJ Bupati.

Dwi Andika, Ketua LSM Almatar dan Aktivis Aliansi LSM Jombang.

Ketua LSM Almatar (Aliansi Masyarakat Proletar) yang juga aktivis Aliansi LSM Jombang, Dwi Andika, melempar hal serupa. Bagi Dwi, begitu ia disapa, terkait tunjangan perumahan dan transportasi yang angkanya terbilang fantastis dibanding sejumlah kabupaten tetangga itu, tidak harusnya para legislator memilih bungkam.

“Ini justru momentum untuk para legislator gedung rakyat menunjukkan kelasnya. Sebagai wakil rakyat, mereka harusnya bisa menjelaskan apa yang sedang terjadi. Apalagi menyangkut pengelolaan dan efisiensi anggaran negara yang bukan saja rakyat sebagai pendulang pajak, tapi juga mempercayakan segala kontrol kepada wakilnya, “ujar Dwi Andika. (Laput/din)

Fantastis, Darimana Angka Tunjangan Muncul

0

JOMBANG, TelusuR.ID      –       Peraturan Pemerintah (PP) 18/2017 yang dirubah dengan PP 1/2023 sebagai rujukan Peraturan Bupati (Perbup) Jombang Nomer 5 Tahun 2022 terkait tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Jombang, sama sekali tidak menyebutkan angka dan besaran tunjangan.

Tetapi PP hanya membatasi semangat dan koridor penetapan angka. Yakni besaran tunjangan ditentukan berdasarkan asa kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat, serta sesuai standar harga sewa rumah yang berlaku pada rumah negara (pasal 17 ayat 1 dan 2).

Lalu darimana angka tunjangan yang terbilang fantastis itu muncul? Bagaimana cara Pemkab menentukan besaran tunjangan perumahan, sehingga seorang Ketua Dewan layak diganjar Rp 29.200.000 per bulan, Wakil Ketua Dewan diplot Rp 21.800.000 per bulan, serta anggota Dewan dijatah Rp 18.800.000 per bulan.

Juga, bagaimana Pemkab menentukan detail komponen tunjangan transportasi sehingga setiap anggota Dewan berhak atas uang Rp 12.900.000 per bulan atau setara Rp 586.000 per hari? Karena angka ini tidak termasuk belanja BBM, melainkan hanya untuk alokasi sewa kendaraan saja.

Hingga berita ini ditulis, Kamis (25/52023), konfirmasi dari Pemkab terkait besaran tunjangan perumahan dan transportasi personil DPRD belum berhasil dikantongi. Juga, apakah angka-angka yang muncul sudah berbasis kinerja apprasial atau hanya sebentuk ikhtiar internal sendiri, sejauh ini belum terkonfirmasi

Tiga pejabat Pemkab yang disinyalir ada kaitan dengan terbitnya Perbup 5/2022 beserta angka-angkanya, belum bersedia buka suara. Jika Kepala BPKAD lebih memilih sikap normatif, Kepala Bappeda Jombang malah mengaku tidak tahu-menahu. Begitu pun Bagian Hukum.

Dari sikap yang belum seluruhnya terbuka itu, media ini akhirnya kesulitan mendapatkan tafsir soal pemaknaan kata patut, wajar, rasional, standar harga harga setempat, dan standar harga sewa rumah sesuai standar yang berlaku untuk rumah negara sebagaimana PP 18/2017 dan PP 1/2023.

Apakah kata patut, wajar, rasional, standar harga setempat, untuk item tunjngan perumahan itu mengacu pada harga sewa rumah secara umum? Jika benar itu yang dimaksud, bisa dipastikan angka yang dipatok Perbup 5/2022 kelewat besar dan bisa berujung dugaan mark up.

Harga Rp 16 juta per tahun.

Sebab, hasil pencarian media ini menyebutkan harga sewa rumah dikawasan Jombang kota tidak sampai tembus angka Rp 20 juta per tahun. Atau, kalau mau dicari, rumah dengan tipe tertinggi yang bernilai sewa Rp 225.400.000 per tahun (level tunjangan anggota Dewan) bakal sulit ditemukan di Jombang.

Harga Rp 15 juta per tahun.

Atau, standar penetapan harga hanya merujuk pada nilai sewa yang berlaku untuk rumah negara saja? Jika ini yang dimaksud, maka rumus penetapan tarif sewa berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomer SE-01/PJ.132/2022 yaitu Sb = 2,75% ((Lb x Hs x Ns) x Fkb ) x Fk, harus mendapat porsi penjelasan yang tepat.

Harga Rp 6,5 juta per tahun.

Sebagai pembanding, 3 Kabupaten tetangga Jombang diketahui menetapkan angka tunjangan perumahan dan transportasi bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, jauh dibawah Kabupaten Jombang. Kabupaten Mojokerto, misalnya. Dengan Perbup 12/2021, Bupati tidak mamatok angka, tetapi mengusung paramater rumah yang berlokasi di sekitar rumah dinas Bupati sebagai acuan.

Kabupaten Kediri dengan Perbup 4/2020, besaran tunjangan untuk Ketua Dewan dipatok Rp 22.800.000 per bulan, Wakil Ketua Dewan Rp 16.400.000 per bulan. Serta anggota Dewan sebesar Rp 10.7000 per bulan. Sementara untuk besaran tunjangan transportasi bagi anggota Dewan, Perbup ini tidak menyebutnya.

Kabupaten Nganjuk dengan Keputusan Bupati Nomer 188/I/K/411.013/2022 menetapkan besaran tunjangan perumahan untuk Ketua Dewan Rp 25.300.000 per bulan, Wakil Ketua Dewan sebesar Rp 18.700.000 per bulan, serta anggota Dewan Rp 12.200.000 per bulan. Sementara untuk tunjangan transportasi, setiap anggota DPRD di patok Rp 9.700.000.

“Tentu masing-masing daerah tidak bisa disamakan. Ada banyak aspek dan faktor yang mempengaruhi. Tapi apapun itu, jika pada level anggota terjadi selisih Rp 6.600.000 dengan Nganjuk dan 8.100.000 dengan Kediri, itu jelas sesuatu yang istimewa. Memangnya se kaya apa Jombang? “ujar Sumber. (Laput/din)

Dipimpin Gubernur Khofifah, Jatim Raih Juara Umum Anugerah Adinata Syariah KNEKS

0
Pemprov Jatim meraih Juara Umum dalam ajang Anugerah Adinata Syariah yang digelar Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) di The Tower BSI Jakarta Selatan. foto : istimewa.

JAKARTA, TelusuR.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Timur berhasil meraih Juara Umum dalam ajang Anugerah Adinata Syariah yang digelar Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) di The Tower BSI Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023).

Predikat juara umum tersebut diraih setelah Jatim mengantongi enam penghargaan sekaligus dari 10 kategori yang dikompetisikan. Keenam penghargaan tersebut ialah Juara 1 Kategori Industri Halal, Juara 1 Kategori Inkubasi Usaha Syariah, Juara 2 Kategori Pendidikan dan Pemberdayaan Ekonomi Pesantren, Juara 2 Kategori Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat, Juara 1 Kategori Keuangan Mikro Syariah, dan Juara 5 Kategori Keuangan Syariah.

Dalam ajang penganugerahan ini, tercatat sebanyak 25 provinsi se Indonesia yang turut ambil bagian dalam kompetisi. KNEKS yang diketuai Wakil Presiden RI KH Ma’ruf Amien bekerja sama dengan Bank Syariah Indonesia (BSI), Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI), dan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES).

Penghargaan juara umum tersebut secara khusus diserahkan langsung oleh Wakil Presiden RI KH Ma’ruf Amin kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Selain itu, Gubernur Khofifah juga menerima penghargaan untuk kategori Keuangan Syariah, Industri Halal, Keuangan Mikro Syariah, serta Pendidikan dan Pemberdayaan Ekonomi Pesantren yang diserahkan Menparekraf Sandiaga Uno.

Sedangkan untuk penghargaan Kategori Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat, dan Kategori Inkubasi Usaha Syariah diserahkan oleh Menkeu Sri Mulyani.

Tokoh Nahdliyin Inspiratif 2022 versi Forkom Jurnalis Nahdliyin ini mengungkapkan, capaian yang membanggakan tersebut tidak mungkin bisa diraih tanpa kontribusi dari para stakeholder baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota se Jatim. Termasuk seluruh elemen masyarakat di Jatim khusususnya dunia usaha dan dunia industri serta perguruan tinggi.

“Perekonomian syariah memang menjadi salah satu fokus di Jatim. Sebab, sebagian besar penduduk Jatim merupakan umat muslim. Sehingga potensi industri halal dan keuangan syariah di Jatim begitu besar,” terangnya.

Untuk itu, pada percepatan industri halal, Gubernur Khofifah terus berupaya melakukan penguatan Juru Sembelih Halal (Juleha) dan Rumah Potong Hewan (RPH) Halal. Penguatan kedua aspek ini dirasa penting sebab pasar peminat daging halal (sapi, kambing, domba serta ayam) dari Jatim begitu besar.

“Minggu ini kita menghadirkan 1000 juru sembelih halal ( Juleha). Permintaan terhadap jasa juru sembelih halal ini tidak hanya untuk Jatim, maupun provinsi lain, melainkan ada beberapa negara yang telah meminta juru sembelih halal dari Jatim,” ujar Gubernur Khofifah di hadapan awak media.

Ketua Umum PP Muslimat NU ini juga menegaskan bahwa prinsip animal welfare juga ditekankan kepada para Juleha dan RPH di Jatim. Mereka diajarkan bagaimana memperlakukan hewan yang akan disembelih dengan baik agar tidak menyakitkan. Seperti salah satu contohnya, perlakuan untuk sapi dengan bobot lebih dari 600kg, tidak boleh dibanting saat ingin menyembelih tetapi dengan merebahkannya.

Dengan membangun ekosistem industri halal di Jatim, Gubernur Khofifah optimis dapat mengembangkan pangsa pasar industri halal hingga ke mancanegara lebih luas lagi. Sebab produksi daging sapi, ayam potong, kambing dan domba dari Jatim sangat tinggi.

Sementara itu, Wakil Presiden RI KH Ma’ruf Amien yang juga Ketua Harian KNEKS, mengapresiasi kerja keras Pemprov Jatim dalam menggerakkan perekonomian dan keuangan syariah.

“Jatim keluar sebagai Juara Umum dengan perolehan juara pertama di 3 kategori, ini menunjukkan bahwa perekonomian dan keuangan syariah di daerah-daerah sudah mulai tumbuh positif,” ujarnya di hadapan awak media.

Menurut Wapres Ma’ruf Amin, bergeraknya roda perekonomian dan keuangan syariah di daerah tidak terlepas dari peran pemangku kebijakan, terutama pemimpin daerah. “Peran pemimpin daerah di setiap provinsi itu krusial untuk mengoptimalkan tiap sektor ekonomi syariah,” imbuhnya.

Wapres Ma’ruf Amin menjelaskan bahwa peran Pemimpin Daerah mulai dari mengarahkan kebijakan pembangunan hingga menggali dan mengoptimal sektor ekonomi syariah unggulan di daerahnya masing-masing.

Untuk itu, Wapres Ma’ruf Amin mendorong para kepala daerah agar bisa memberikan dukungan berkelanjutan terhadap program ekonomi dan keuangan syariah di setiap daerah dan melakukan penguatan sinergi dan keselarasan program antara pusat dan daerah.

Abu-abu Status “Tidak Mampu”

0

JOMBANG, TelusiR.ID      –      Dibanding menyediakan rumah negara dan kendaraan perorangan dinas bagi personil DPRD, Pemkab tercatat lebih memilih opsi pemberian tunjangan. Ini artinya Pemkab mengklaim diri tidak mampu menyediakan kedua fasilitas dimaksud. Dan itu terbilang sah. Karena PP 18/2027 dan PP 1/2023 memberikan opsi itu.

Hanya masalahnya, benarkah Pemkab tidak mampu? Sejauh ini keabsahan status “tidak mampu” diduga masih sebatas klaim sepihak. Setidaknya hingga berita ini ditulis, Rabu (24/5/2023), TelusuR.ID belum mendapati ada satu dokumen uji empirik terukur yang dipublikasikan Pemkab.

Seorang Sumber menegaskan, akibat dipilihnya opsi pemberian tunjangan tanpa argumen dan kajian yang terukur itu, negara berpotensi dirugikan ratusan milyar rupiah terutama karena rentang tunjangan yang tidak terbatas. “Bukan hanya nominal besar dan rentang waktu yang tidak terbatas, tapi ini soal beban APBD, “tegasnya.

Merujuk ketentuan Perbup 5/2022, tutur Sumber, besaran tunjangan perumahan dan transportasi untuk personil DPRD mencapai Rp 18,4 per tahun. Angka ini, lanjutnya, jika diakumulasikan 4 tahun tunjangan, maka angka yang muncul sudah mendekati cukup untuk ongkos pengadaan 2 fasilitas dimaksud.

Sementara jika Pemkab tetap berteguh pada klaim “tidak mampu”, maka setiap tahun APBD terkuras Rp 18,4 milyar dengan rentang yang belum diketahui kapan berhenti. “Efisien mana, pemberian tunjangan yang tidak terbatas, atau pengadaan rumah dan kendaraan dinas? “ujarnya.

Terkait klaim “tidak mampu”, Kepala BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Pemkab Jombang Muhamad Nasrulloh, belum bisa merinci parameternya. Dihubungi lewat sambungan seluler, Senin (22/5/2023), Nasrulloh hanya melempar sinyal bahwa ongkos penyediaan rumah negara dan kendaraan dinas DPRD butuh biaya besar.

Muhamad Nasrulloh

Lagi pula, tutur Nasrulloh, kondisi seperti itu tidak hanya terjadi di Jombang, tetapi hampir menyeluruh di setiap Kabupaten/Kota di Indonesia. “Di seluruh Indonesia kondisinya hampir sama. Tidak ada yang menyediakan rumah negara bagi anggota DPRD. Kecuali DPR RI, “terangnya.

Bedanya, kata Nasrulloh, karena mayoritas pejabat DPR RI berasal dari seluruh daerah di Indonesia, sehingga kebutuhan akan rumah negara menjadi urgen. Sementara mayoritas anggota DPRD Kabupaten/Kota merupakan orang lokal, sehingga kebutuhan rumah negara tidak cukup mendesak.

Pertanyaannya, dibanding menyediakan rumah negara dan kendaraan perorangan dinas, bukankah opsi pemberian tunjangan yang tanpa batas jauh lebih boros? Juga, jika pengadaan kedua fasilitas terbilang besar sehingga Pemkab tidak mampu memenuhinya, apakah sejauh ini sudah dilakukan kajian dan estimasi?

Menanggapi pertanyaan ini, tiba-tiba Nasrulloh minta percakapan lewat telpon dihentikan karena pihaknya ada agenda rapat. Ia mempersilahkan konfirmasi dilanjut lain waktu. Sayangnya, saat konfirmasi lanjutan dilayangkan, Rabu (24/5/2023), Nasrulloh hanya menjawab singkat. “(Lagi) acara sosialisasi guru TPQ di Pendopo, “tulisnya.

Danang Praptoko

Kepala Bappeda Pemkab Jombang Danang Praptoko, mengaku tidak tahu-menahu soal keputusan pemberian tunjangan ketimbang menyediakan rumah dan kendaraan dinas. Ditemui di kantornya, Senin (22/5/2023), Danang hanya menjawab singkat. “Maaf saya belum bisa komentar, karena saya tidak intensif terlibat dalam proses pengambilan keputusan, “ujarnya.

Kabag Hukum Pemkab yang dikonfirmasi melalui Kabid Permasalahan dan Sengketa Hukum, Andik, tidak bersedia menjawab ketika ditanya soal terbitnya 2 Perbup yang jaraknya berdekatan dan hanya berisikan kenaikan tunjangan DPRD. “Langsung ke Kabag saja. Itu bukan bidang saya, “ujarnya via sambungan seluler, Senin (22/5/2023).

Dari sini, klaim “tidak mampu” menyediakan rumah negara dan kendaraan perorangan dinas bagi anggota DPRD itu nampak belum teruji seluruhnya. “Bisa dibilang hanya klaim abu-abu. Sangat sepihak dan cenderung dipaksakan. Jika hal ini tidak ada penjelasan, maka dugaan terjadi penghamburan uang APBD bakal tidak terbantahkan, “ujar Sumber.

Sumber menegaskan, besarnya biaya pengadaan rumah negara dan kendaraan dinas bagi personil DPRD seharusnya tidak jadi kendala. Menurutnya, itu hanya soal arah kebijakan saja. “Jika Pemkab mau, biaya besar itu hanya soal skala prioritas. Tinggal ada niat atau tidak, itu saja, “tuturnya. (Laput/din)

 

Deni Prasetya Bersama Warga Panen Pisang Cavendish, Optimalisasi Lahan Untuk Ekonomi

0
caption : Anggota DPRD Jatim, Deni Prasetya panen pisang cavendish di Dusun Geladak Langsep, Desa Sumber Jambe, Jember. foto : istimewa.

SURABAYA, TelusuR.ID – Anggota DPRD Jawa Timur, Deni Prasetya berinisiatif mengoptimalisasi lahan warga di sekitar rumah untuk ditanam bibit pisang cavendish. Ikhtiar yang dilakukan sekitar 9 bulan lalu itu membuahkan hasil dengan panen raya pisang cavendish yang punya nilai ekonomis tinggi.

Deni mengungkapkan total ada 150 kepala keluarga (KK) yang menanam bibit pisang cavendish. Mereka warga Dusun Geladak Langsep, Desa Sumber Jambe, Kecamatan Sumber Jambe, Kabupaten Jember.

“Kami mengoptimalisasi lahan kosong yang ada di depan, belakang atau samping rumah dengan menanam bibit pisang cavendish. Alhamdulillah, setelah 9 bulan, kini kami bisa penen pisang cavendish,” kata Deni, Kamis (25/5/2023).

Anggota Fraksi NasDem DPRD Jatim ini mengungkapkan, pihaknya melakukan pendampingan kepada warga. Sejak penanaman bibit, perawatan pohon, hingga saat panen.

Bahkan, lanjut Deni, pihaknya bekerjasama dengan Sadulure Salawase Center juga melakukan pendampingan pasca panen. Baik pemasaran sampai produksi olahan pisang cavendish. Dengan kata lain, pendampingan yang dilakukan mulai hulu hingga hilir.

“Untuk pisang yang kualitasnya kurang bagus, kita olah jadi keripik pisang. Batang pisangnya kita fermentasi untuk pakan ternak dan pupuk. Jadi semua bagian bermanfaat dan bernilai ekonomis,” ujar putra tokoh masyarakat Jember, Haji Marzuki Abdul Ghofur itu.

Kader Ansor Jatim asal Kencong ini berharap pendampingan yang ia lakukan berdampak pada meningkatnya kesejahteraan masyarakat sekitar. Tentunya termasuk warga nahdliyin yang mayoritas di Desa Sumber Jambe.

Karena itu, dalam kegiatan pendampingan tersebut, ia melibatkan keluarga besar NU. Baik itu, GP Ansor, Muslimat NU, hingga pengurus ranting NU setempat.

“Alhamdulilah, saya juga dibantu Pak Wafi yang merupakan pengurus ranting NU Sumber Jambe, dan Bu Rina ketua kelompok Jamiah Yasinan Muslimat NU,” pungkas Deni. (*)

Luncurkan Program Nawa Cita, Ketum NBI Ra Lilur : Simbol Nilai Perjuangan NU dan Wali Songo

0
HRM. Khalilur R. Abdullah Sahlawiy selaku Ketua Umum Nusa Bangsa Indonesia (NBI)

SURABAYA, TelusuR.ID – Nusa Bangsa Indonesia (NBI) kembali membuat gebrakan, berbagai program sosial dan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) khususnya bagi warga Nahdlatul Ulama (NU) terus dilakukan.

Terbaru, NBI meluncurkan program yang diberikan nama Nawa Cita NBI atau sembilan cita (sembilan program).

HRM. Khalilur R. Abdullah Sahlawiy selaku Ketua Umum Nusa Bangsa Indonesia (NBI) menjelaskan kalau program tersebut merupakan penyempurnaan dari program yang dicanangkan oleh Filantropi NBI.

Pertama adalah program beasiswa pesantren, kedua beasiswa mahasiswa, ketiga beasiswa kuliah dan mondok luar negeri, keempat Dakwah di Dalam Negeri.

” Yang kelima Dakwah di Luar Negeri, keenam pelatihan Para Dai NU, ketujuh Penulisan Dasar Hukum Islam pada Amaliah-amaliah keseharian Warga NU,” jelasnya kepada media.

Kemudian yang kedelapan, kata pengusaha muda yang akrab disapa Ra Lilur ini Penulisan Buku-buku Islam dan yang kesembilan, Bansos Sembako NBI.

Pilihan Nawa Cita, atau sembilan program itu menurutnya bukan tanpa alasan. Sebab, sembilan itu identik dengan Nahdlatul Ulama yaitu bintang sembilan. Sehingga itu menegaskan bakti NBI kepada Nahdlatul Ulama.

Selain itu lanjut Ra Lilur, sembilan juga merupakan jumlah Wali yang berdakwah menyebarkan agama Islam di tanah Jawa, atau yang dikenal dengan Wali Songo (Sembilan Wali).

“Itu artinya apa yang dilakukan NBI juga sejalan dengan nilai-nilai dakwah atau perjuangan Wali Songo,” tandasnya.

Dengan 9 program andalan tersebut diharapkan lahir generasi-generasi muda NU yang memiliki SDM mumpuni, baik secara keagamaan atau secara kemampuan akademik.

” Ini juga sebagai upaya melahirkan da’i sebanyak-banyaknya dari kalangan NU yang bisa menebarkan Islam Rahmatan Lil ‘Alamin, Islam Ahlussunah wal Jama’ah An-Nahdliyah ,” paparnya.

” Untuk kegiatan bagi-bagi paket sembako kita sudah jalan setiap hari Jumat di Kota Surabaya. Kalau untuk yang lainnya secara teknis nanti kita akan sampaikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Siasat Untuk Pelanggengan Kursi

0

JOMBANG, TelusuR.ID      –      Menapaki awal 2022, tepat pada 3 Januari, Bupati Jombang tercatat menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Jombang Nomer 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Perbup 60/2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomer 6/2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota DPRD Jombang.

Perbup 5/2022 yang tarikannya merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 18/2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota DPRD sebagaimana telah dirubah dengan PP 1/2023 itu berisikan ragam tunjangan bagi personil DPRD Jombang. Diantaranya adalah tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi.

Dalam Perbup ini, tunjangan perumahan untuk Ketua Dewan dipatok Rp 29.200.000 per bulan, Wakil Ketua Dewan Rp 21.800.000 per bulan, serta Anggota Dewan Rp 18.800.000 per bulan. Sedang besaran tunjangan transportasi untuk setiap anggota Dewan dipatok Rp 12.900.000 per bulan.

Angka ini terjadi kenaikan dari periode sebelumnya. Dimana tunjangan Ketua Dewan adalah Rp 27.600.000 per bulan pada 2020 dan Rp 18.900.000 per bulan pada 2017. Wakil Ketua Dewan Rp 20.400.000 per bulan pada 2020 dan Rp 14.000.000 per bulan pada 2017. Sedang Anggota Dewan Rp 12.700.000 per bulan pada 2020 dan Rp 8.500.000 per bulan pada 2017.

Sementara besaran tunjangan transportasi untuk setiap anggota Dewan masing-masing adalah Rp 8.470.000 per bulan pada tahun 2017, lalu merangkak ke angka Rp 9.700.000 per bulan pada tahun 2020, dan naik lagi ke angka Rp 12.900.000 pada tahun 2022.

Dengan demikian sejak 2022, setiap tahun duit rakyat tersedot untuk tunjangan perumahan sebesar Rp 11.521.200.000 dan tunjangan transportasi sebesar Rp 7.120.800.000. Selama Perbup 5/2022 tidak terjadi perubahan, tegas Sumber, maka setiap tahun kedua item tunjangan menyedot duit rakyat sebesar Rp 18,4 milyar.

Secara konstruksi hukum, tutur Sumber, terbitnya Perbup 5/2022 tidak ada yang salah. Ini karena PP 18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana telah dirubah dengan PP 1/2023 sebagai konsideran, telah mematok sejumlah ketentuan.

Diantaranya pasal 9 ayat 2 dan 3. Dimana selain menerima tunjangan kesejahteraan lain, Pimpinan DPRD disediakan tunjangan kesejahteraan berupa: (1) rumah negara dan perlengkapannya, (2) kendaraan dinas jabatan, (3) belanja rumah tangga. Sedang tunjangan untuk anggota DPRD berupa: (1) rumah negara dan perlengkapannya, serta (2) tunjangan transportasi.

Selanjutnya, pasal 15 ayat 1 dan 2 menegaskan, dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah negara dan kendaraan perorangan dinas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi.

Namun demikian, tegas Sumber, PP 18/2017 tidak mengatur soal besaran tunjangan. Yang dibatasi adalah soal semangat dan koridor. Pasal 17 ayat 1 dan 2 hanya menegaskan bahwa besaran tunjangan ditentukan berdasarkan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat, serta sesuai standar satuan harga sewa rumah dan kendaraan yang berlaku pada rumah negara dan kendaraan perorangan dinas.

Maka pertanyaannya adalah, tegas Sumber, apakah besaran tunjangan perumahan Rp 29.200.000 per bulan untuk Ketua Dewan, Rp 21.800.000 per bulan untuk Wakil Ketua Dewan, Rp 18.800.000 per bulan untuk anggota Dewan, serta tunjangan transportasi Rp 12.900.000 per bulan itu sudah sesuai dengan amanat PP?

Sejauh ini belum diketahui darimana angka-angka itu muncul. Juga belum diketahui, besaran tunjangan perumahan dan transportasi yang terbilang fantastis itu sudah melibatkan apprasial atau belum. Hingga berita ini ditulis, Jumat (26/5/2023), konfirmasi dari Pemkab belum berhasil dikantongi.

Diluar itu, tegas Sumber, hal lebih prinsip yang layak dikemukakan adalah, kenapa Pemkab lebih memilih opsi pemberian tunjangan dibanding penyediaan rumah negara dan kendaraan perorangan dinas bagi DPRD? Pilihan itu, tutur Sumber, menjelaskan bahwa Pemkab tidak mampu menyediakan kedua fasilitas dimaksud. Benarkah Pemkab tidak mampu?

“Jika status “tidak mampu” hanya sebentuk klaim sepihak, maka yang terjadi adalah inefisiensi anggaran. Saya khawatir, Perbup beserta angka-angkanya dibuat hanya untuk kompromi politik. Jika itu yang terjadi, maka munculnya Perbup tidak lebih dari siasat untuk melanggengkan kursi kekuasaan, “ujarnya. (Laput/din)

 

Pemborosan Berbungkus Peraturan

0

 

OPINI PUBLIK

 

Pemborosan Berbungkus Peraturan

 

Oleh: Saifudin

Jurnalis tinggal di Jombang

 

Menjelang akhir masa jabatan Bupati Jombang dan memasuki tahun politik 2024, ada hal tersisa yang layak diapresiade. Bukan sisa, tapi lebih bagaimana produk hukum warisan Pemkab era Bupati Munjidah Wahab bisa dikaji ulang (untuk tidak menyebut dianulir) hingga ketemu takaran yang pas.

Karena jika tidak, apalagi bertahan dengan formasi (baca: produk hukum) yang sekarang, rakyat bakal terancam menanggung kerugian ratusan milyar rupiah hingga batas yang tak berujung. Padahal kerugian sama sekali tidak perlu terjadi, jika pertimbangannya adalah efektifisiensi anggaran.

Tidak hanya menggerus uang rakyat. Tapi juga memicu spekulasi bahkan tudingan, bahwa produk hukum sengaja dibuat dalam semangat pragmatis dan sarat kepentingan. Pada level ini, Bupati dianggap lebih mementingkan kompromi politik ketimbang efisiensi anggaran.

Sekilas, semua nampak baik-baik saja. Karena kebijakan dibungkus dengan label hukum bernama Peraturan Bupati (Perbup) Nomer 5 Tahun 2022 dengan konsideran Perda 6/2017 dan Peraturan Pemerintah (PP) 18/2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Ini soal tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Jombang yang cukup kentara aroma pemborosannya. Dari PP hingga Perbup, semua bicara klausul yang sama. Yakni Pimpinan dan Anggota DPRD berhak mendapatkan rumah negara dan kendaraan perorangan dinas sebagai penunjang kinerja.

Terbaru, tunjangan perumahan untuk Ketua Dewan terjadi kenaikan Rp 1.600.000 sehingga menjadi Rp 29.200.000 per bulan. Wakil Ketua Dewan naik Rp 1.400.000 sehingga menjadi Rp 21.800.000 per bulan. Dan anggota Dewan mendapat kenaikan fantastis sebesar Rp 6.100.000 sehingga menjadi Rp 18.800.000 per bulan (Perbup Jombang 5/2022).

Sedang untuk tunjangan transportasi, setiap anggota Dewan menerima kenaikan dari Rp 8.470.000 per bulan pada tahun 2017, kemudian merangkak pada angka Rp 9.700.000 per bulan pada tahun 2020, serta terus meroket menjadi Rp 12.900.000 per bulan pada tahun 2022 atau hanya selang 2 tahun dari Perbup sebelumnya.

Pertanyaannya, kenapa sejak 7 tahun lalu pilihannya selalu pemberian tunjangan (perumahan dan transportasi) dan bukan penyediaan rumah negara serta kendaraan perorangan dinas? Padahal selain angkanya terus meroket dari waktu ke waktu, kebijakan ini juga menyedot uang rakyat hingga batas yang tak terhingga.

PP 18/2017, PP 1/2023, Perda 6/2017, Perbup 60/2017, Perbup 47/2020, serta Perbup terbaru Nomer 5/2022, semua dalam satu bahasa bahwa ketika Pemkab tidak mampu menyediakan rumah negara dan kendaraan perorangan dinas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, maka opsinya adalah pemberian tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi.

Lalu, benarkah Pemkab “tidak mampu” menyediakan rumah negara dan kendaraan perorangan dinas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Jombang? Faktanya, sejak 7 tahun opsi pemberian tunjangan terus berjalan dan entah kapan berhenti. Padahal standar harga rumah negara dan kendaraan perorang dinas bagi DPRD hanya setara dengan 3 atau 4 tahun tunjangan.

Hari ini, 3 tahun tunjangan perumahan bagi anggota DPRD Jombang berarti Rp 680.400.000, dan 4 tahun berarti Rp 907.200.000. juga tunjangan transportasi. 3 tahun berarti Rp 464.400.000, dan 4 tahun berarti Rp 619.200.000. Bukankah angka tersebut terbilang cukup untuk pemenuhan kedua item tunjangan dimaksud?

Merujuk data sirup LKPP tahun 2022, total tunjangan perumahan untuk DPRD mencapai Rp 11.521.200.000 per tahun dan tunjangan transportasi mencapai 7.120.800.000 per tahun. Maka jika opsi pembangunan rumah negara yang dipilih, 3 tahun tunjangan berarti Rp 35 milyar, dan 4 tahun tunjangan berarti Rp 46 milyar. Setelah itu: stop.

Namun jika opsi pemberian tunjangan yang dipilih, maka per 10 tahu saja, anggaran APBD yang tersedot mencapai Rp 184 milyar. Dan itu bakal terus membengkak selama Pemkab masih berteguh dengan klaim “tidak mampu” menyediakan rumah negara dan kendaraan perorangan dinas bagi DPRD. (*)

 

 

 

 

 

Tauladan Kiai Ma’ruf Tak Mengendorse Cawapres NU, Semua Baik

0

Moch Eksan, Penulis adalah Pendiri Eksan Institute

Prof Dr KH Ma’ruf Amien benar-benar seorang “bapak” Nahdlatul Ulama (NU) dan Indonesia. Ia tak mau Mengendorse calon wakil presiden dari NU. Ia mengatakan: “Insya Allah mereka semua baik dan bisa. Buktinya saya menjadi wakil presiden kan baik juga. Kita harapkan nanti baik, saya tidak bilang A, B, C, supaya saya tidak mempengaruhi”.

Wakil Presiden mempersilahkan parpol dan masyarakat memilih cawapres NU. Banyak kader NU yang cocok dan bisa menjadi wakil presiden, seperti dirinya. Kiai Ma’ruf membebaskan untuk memilih siapapun tanpa ikut cawe-cawe dalam menentukan salah satu dari sekian nama yang muncul ke publik.

Mustasyar PBNU ini memberi tauladan sebagai sesepuh NU yang tak mengendorse salah satu cawapres NU. Sikap ini patut dicontoh oleh semua orang yang sudah sampai pada top carrier. Sebagai orang tua, semua nama cawapres NU adalah anak-anaknya.

Mahfud MD, Khofifah Indar Parawansa, A Muhaimin Iskandar, Nazaruddin Umar, Erick Thohir dan lain sebagainya adalah nama-nama cawapres NU potensial yang dinominasikan oleh publik. Mereka itu semua memiliki hubungan baik dengan Kiai Ma’ruf.

Memang, sikap Kiai Ma’ruf yang paling aman adalah bersikap netral. Bila dalam proses nominasi ini ikut memilih satu demi yang lain, maka ia terlibat dalam konflik kepentingan. Tentu ini berisiko memperburuk hubungan dan tudingan tak adil dari cawapres yang dirugikan.

Apalagi, usia Kiai Ma’ruf sudah masuk ke-80 per 11 Maret 2023 lalu, dan pada 20 Oktober 2024 akan lengser keprabon. Sikap netralnya membuat semua nyaman. Dan tentu ini sangat bagus dalam mandeg pandhito sebagai ulama politisi yang malang melintang di dunia politik semenjak 1971 sampai sekarang.

Sejarah mencatat, bahwa cicit Syeikh Nawawi Al-Bantani ini pernah menduduki jabatan penting dan strategis sedari muda sampai sekarang. Di dunia kepartaian, Kiai Ma’ruf aktif di Partai NU (1971-1973), PPP (1973-1998), PKB (1998-2006), dan PKNU (2006-2011).

Dalam pemerintahan, Kiai Ma’ruf meniti karier dari bawah. Suami Wuri Estu Ma’ruf Amien ini pernah menjadi anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai NU (1971-1977), Ketua Fraksi PPP (1973-1977), Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PPP (1977-1982), Ketua Fraksi PPP dan Komisi VI DPR RI (1997-1999), Anggota Fraksi PKB dan Komisi I serta Panitia Anggaran DPR RI (1999-2004), anggota Wantimpres Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (2017-2014), Puncaknya, ia menjadi wakil presiden dari Presiden Jokowi (2019-2024).

Berbagai jabatan di partai dan pemerintahan di atas, merupakan berkah Kiai Ma’ruf tetap konsisten berkiprah di NU dan siyasah keulamaan. Di Jam’iyyah dibidani oleh Hadratus Syeikh KH Hasyim Asyari, Kiai Ma’ruf mengawali karier sebagai ketua ranting GP Ansor Koja pada 1964, ketua cabang GP Ansor Tanjung Priok pada 1965 dan ketua Front Pemuda Lintas Partai (1964-1967), Ketua Cabang NU Jakarta Utara (1966-1970), Wakil Ketua Wilayah NU DKI Jakarta (1968-1976), pengurus LD PBNU (1977-1989), Katib Aam PBNU (1989-1994), Rois Syuriah PBNU (1994-1998). Puncaknya ia menjadi Rois Aam PBNU (2015-2018) dan Ketua Umum Majlis Ulama Indonesia (MUI) (2015-2020).

Rekam jejak yang sangat panjang di atas, membuktikan Kiai Ma’ruf tokoh senior yang sangat matang. Pergumulan di partai, pemerintahan dan NU lebih dari cukup untuk husnul khotimah di akhir karier sebagai politisi ulama. Sikap netral dalam proses kandidasi cawapres NU membuat banyak orang kagum. Perjalanan hidup Kiai Banten ini menjadi sumber ketauladanan bagi NU dan Indonesia.

Lain halnya dengan dengan Kiai Ma’ruf, Presiden Jokowi justru sibuk mengkonsolidasikan suara para relawannya untuk tetap satu komando. Ia juga sibuk mengendorse capres dari tokoh-tokoh di lingkar kekuasaannya, baik kolega di kabinet maupun di partai. Ia juga sibuk membangun koalisi dari partai-partai pendukungnya di pemerintahan.

Kritik beberapa pihak agar Presiden Jokowi tak cawe-cawe terhadap kandidasi dan pemenangan capres penggantinya, tak didengar. Ia beralibi bahwa ia juga seorang pejabat publik dan politisi yang berhak ikut menentukan calon presiden terbaik yang paling pas melanjutkan program-program 10 tahun pemerintahannya.

Namun di luar lingkar istana, keterlibatan Presiden Jokowi dalam Pilpres menjadi amunisi lawan politiknya menyerang terus menerus. Mereka khawatir mobilisasi aparatur negara untuk memenangkan capres tertentu. Ini tentu berpotensi abuse of power dan menjadi lampuh merah bagi masa depan demokrasi di Indonesia.

Walhasil, Sikap Kiai Ma’ruf menenangkan dengan ketauladanan tanpa mengendorse cawapres NU. Namun dari sikap Presiden Jokowi mencemaskan dengan ungal-ungalan mengendorse capres yang dikehendakinya.

Sekarang, nasib demokrasi yang free and fair benar-benar berada di persimpangan jalan. Setelah 25 tahun reformasi, apakah demokrasi pada Pilpres 2024 semakin menguatkan Indonesia sebagai negara demokrasi terbesar ketiga di dunia? Atau justru sebaliknya? Semua kembali kepada kita.