Abu-abu Status “Tidak Mampu”

0
144 views
Bagikan :

JOMBANG, TelusiR.ID      –      Dibanding menyediakan rumah negara dan kendaraan perorangan dinas bagi personil DPRD, Pemkab tercatat lebih memilih opsi pemberian tunjangan. Ini artinya Pemkab mengklaim diri tidak mampu menyediakan kedua fasilitas dimaksud. Dan itu terbilang sah. Karena PP 18/2027 dan PP 1/2023 memberikan opsi itu.

Hanya masalahnya, benarkah Pemkab tidak mampu? Sejauh ini keabsahan status “tidak mampu” diduga masih sebatas klaim sepihak. Setidaknya hingga ini ditulis, Rabu (24/5/2023), TelusuR.ID belum mendapati ada satu dokumen uji empirik terukur yang dipublikasikan Pemkab.

Seorang Sumber menegaskan, akibat dipilihnya opsi pemberian tunjangan tanpa argumen dan kajian yang terukur itu, negara berpotensi dirugikan ratusan milyar rupiah terutama karena rentang tunjangan yang tidak terbatas. “Bukan hanya nominal besar dan rentang waktu yang tidak terbatas, tapi ini soal beban APBD, “tegasnya.

Merujuk ketentuan Perbup 5/2022, tutur Sumber, besaran tunjangan perumahan dan transportasi untuk personil DPRD mencapai Rp 18,4 per tahun. Angka ini, lanjutnya, jika diakumulasikan 4 tahun tunjangan, maka angka yang muncul sudah mendekati cukup untuk ongkos pengadaan 2 fasilitas dimaksud.

Sementara jika Pemkab tetap berteguh pada klaim “tidak mampu”, maka setiap tahun APBD terkuras Rp 18,4 milyar dengan rentang yang belum diketahui kapan berhenti. “Efisien mana, pemberian tunjangan yang tidak terbatas, atau pengadaan rumah dan kendaraan dinas? “ujarnya.

Terkait klaim “tidak mampu”, Kepala BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Pemkab Jombang Muhamad Nasrulloh, belum bisa merinci parameternya. Dihubungi lewat sambungan seluler, Senin (22/5/2023), Nasrulloh hanya melempar sinyal bahwa ongkos penyediaan rumah negara dan kendaraan dinas DPRD butuh biaya besar.

Muhamad Nasrulloh

Lagi pula, tutur Nasrulloh, kondisi seperti itu tidak hanya terjadi di Jombang, tetapi hampir menyeluruh di setiap Kabupaten/Kota di Indonesia. “Di seluruh Indonesia kondisinya hampir sama. Tidak ada yang menyediakan rumah negara bagi anggota DPRD. Kecuali DPR RI, “terangnya.

Bedanya, kata Nasrulloh, karena mayoritas pejabat DPR RI berasal dari seluruh daerah di Indonesia, sehingga kebutuhan akan rumah negara menjadi urgen. Sementara mayoritas anggota DPRD Kabupaten/Kota merupakan orang lokal, sehingga kebutuhan rumah negara tidak cukup mendesak.

Pertanyaannya, dibanding menyediakan rumah negara dan kendaraan perorangan dinas, bukankah opsi pemberian tunjangan yang tanpa batas jauh lebih boros? Juga, jika pengadaan kedua fasilitas terbilang besar sehingga Pemkab tidak mampu memenuhinya, apakah sejauh ini sudah dilakukan kajian dan estimasi?

Menanggapi pertanyaan ini, tiba-tiba Nasrulloh minta percakapan lewat telpon dihentikan karena pihaknya ada agenda rapat. Ia mempersilahkan konfirmasi dilanjut lain waktu. Sayangnya, saat konfirmasi lanjutan dilayangkan, Rabu (24/5/2023), Nasrulloh hanya menjawab singkat. “(Lagi) acara sosialisasi guru TPQ di Pendopo, “tulisnya.

Danang Praptoko

Kepala Bappeda Pemkab Jombang Danang Praptoko, mengaku tidak tahu-menahu soal keputusan pemberian tunjangan ketimbang menyediakan rumah dan kendaraan dinas. Ditemui di kantornya, Senin (22/5/2023), Danang hanya menjawab singkat. “Maaf saya belum bisa komentar, karena saya tidak intensif terlibat dalam proses pengambilan keputusan, “ujarnya.

Kabag Hukum Pemkab yang dikonfirmasi melalui Kabid Permasalahan dan Sengketa Hukum, Andik, tidak bersedia menjawab ketika ditanya soal terbitnya 2 Perbup yang jaraknya berdekatan dan hanya berisikan kenaikan tunjangan DPRD. “Langsung ke Kabag saja. Itu bukan bidang saya, “ujarnya via sambungan seluler, Senin (22/5/2023).

Dari sini, klaim “tidak mampu” menyediakan rumah negara dan kendaraan perorangan dinas bagi anggota DPRD itu nampak belum teruji seluruhnya. “Bisa dibilang hanya klaim abu-abu. Sangat sepihak dan cenderung dipaksakan. Jika hal ini tidak ada penjelasan, maka dugaan terjadi penghamburan uang APBD bakal tidak terbantahkan, “ujar Sumber.

Sumber menegaskan, besarnya biaya pengadaan rumah negara dan kendaraan dinas bagi personil DPRD seharusnya tidak jadi kendala. Menurutnya, itu hanya soal arah kebijakan saja. “Jika Pemkab mau, biaya besar itu hanya soal skala prioritas. Tinggal ada niat atau tidak, itu saja, “tuturnya. (Laput/din)

 

Tinggalkan Balasan