TelusuR.ID

Beranda blog Halaman 406

Swakelola Tipe 2 Dindik Surabaya Juga Disinyalir Janggal

0

SURABAYA, TelusuR.ID   –   Selain persoalan paket mamin yang belum terjawab, tahun ini sejumlah paket swakelola tipe 2 Dinas Pendidikan Surabaya juga terindikasi janggal. Antaralain adalah pekerjaan konstruksi rehab gedung, pengadaan material, serta paket konsultansi.

Merujuk data sirup LKPP 2022, sejumlah paket dimaksud memang belum seluruhnya terlaksana. Dari 16 paket swakelola 2 yang masuk sirup, 5 paket pengadaan material dilaksanakan pada rentang Januari hingga Desember 2022. Itu artinya paket bisa sudah terlaksana, bisa juga sebaiknya.

Kemudian 4 paket konsultansi rata-rata ditetapkan pada rentang Maret hingga Juli, Agustus, dan Desember. Praktis, paket ini tercatat belum terlaksana. Sedang 7 paket rehab gedung dilaksanakan mulai Maret hingga Mei, kemudian Maret hingga Juni, dan Maret hingga Desember. Itu artinya paket rehab gedung baru dilaksanakan mulai bulan depan, atau Maret 2022.

“Ukurannya bukan soal terlaksana atau belum. Tapi poin pentingnya adalah paket sudah masuk sirup LKPP. Itu artinya status swakelola 2 adalah sebentuk keputusan. Saat ini memang belum berjalan, tapi ke depan pasti terlaksana karena sudah jadi keputusan. Maka pertanyaannya, argumen apa yang menjadikan paket PL dan tender bisa dirubah ke ranah swakelola tipe 2, “tutur sumber berlatar pegiat LSM.

7 paket rehab gedung yang diduga janggal itu antaralain adalah paket degan kode RUP 27738851, 27738850, 27738849, 27738848, 27738847, 27652025, dan 27652003. Dari 7 paket bertajuk Rehabilitasi Sedang Bangunan Tidak Bertingkat (45%) tersebut, 4 diantaranya dipagu dikisaran Rp 199 juta, 2 paket masing-masing bernilai pagu Rp 383 juta dan Rp 207 juga, serta satu paket bernilai pagu jumbo, yakni Rp 11,2 milyar.

Merujuk Peraturan LKPP 3/2021 tentang pedoman swekelola pemerintah, bahwa yang dimaksud dengan swakelola adalah cara memperoleh barang dan jasa yang dikerjakan oleh KLPD Penanggungjawab anggaran. Sedang swakelola 2 adalah swakelola yang direncanakan dan diawasi KLPD penanggungjawab aggaran, serta dikerjakan oleh KLPD lain pelaksana swakelola.

Terhadap 7 paket rehab gedung yang dilakukan secara swakelola 2, pertanyaan prinsipnya adalah siapa KLPD lain yang ditunjuk sebagai pelaksana rehab? Juga, apakah KLPD yang dipilih sudah cukup kompetensi (kelengkapan izin bidang konstruksi) untuk melaksanakan paket? Hingga berita ini ditulis, Rabu (3/2/2022), informasi tentang KLPD lain yang dipilih Dindik Surabaya belum berhasil dikantongi.

Pertanyaan serupa juga berlaku untuk 5 paket belanja material yang dilaksanakan secara swakeloa 2. Antaralain adaah belanja cat exterior-weather Shield senilai pagu Rp 2 milyar, belanja besi beton polos ukuran 12 mm senilai pagu Rp 3,6 milyar, belanja cat dinding interior senilai pagu Rp 1,2 milyar, belanja pasir urug senilai pagu Rp 1,1 milyar, serta belanja bata ringan senilai pagu Rp 2,2 milyar.

Juga terhadap 4 paket jasa konsultansi yang dilangsungkan lewat pintu swakelola 2. Antaralain adalah biaya pengawasan fisik (tidak ringan) yang dipagu senilai Rp 220 juta, biaya pengawasan fisik (tidak sederhana) senilai pagu Rp 97 juta, biaya pengawasan fisik (tidak sederhana) senilai pagu Rp 80 juta, serta biaya pengawasan fisik (tidak sederhana) senilai pagu Rp 69 juta. Pertanyaannya, siapa KLPD lain yang kompeten untuk dipilih sebagai pelaksana swakelol 2?

“Saya melihat ketiga jenis paket tersebut  tidak layak untuk dilakukan swakelola, apalagi swakelola 2. Memangnya KLPD mana yang memiliki kompetensi sebagai penyedia material, pelaku jasa konsultansi, dan pelaksana paket konstruksi? Lebih prinsip lagi, ketiga jenis paket tersebut tidak layak diswakelola, karena tidak memenuhi unsur seperti lokasi pekerjaan berada di tempat terpencil, pekerjaan tidak diminati pelaku usaha, serta memiliki sifat rahasia, “ujar sumber (din)

Capaian Vaksinasi di Kabupaten Jombang Mendapat Apresiasi Polda Jatim

0
Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo saat tiba di lokasi

JOMBANG, TelusuR.ID – Kepolisian Daerah Jawa Timur mengapresiasi langkah kreatifitas dan sinergitas Forkopimda Jombang dalam mencapai target vaksinasi secara Nasional.

Apresiasi itu disampaikan Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, saat memantau secara langsung pelaksanaan vaksinasi serentak yang dipusatkan di Gedung Olahraga Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Rabu (23/2/2022).

“Alhamdulillah Jombang sangat menunjukkan antusias masyarakat terkait dengan adanya vaksinasi,” ungkap Wakapolda Jatim.

Capaian dan cakupan vaksin di wilayah Jombang ini sudah sangat signifikan, target yang dicapai sudah melebihi bahkan di angka 92 persen.

“Vaksinasi pertama alhamdulillah untuk Jombang kurang lebih 92 persen. Yang kedua kurang lebih 73 persen. Tentunya ini angka yang luar biasa,” katanya.

Kemudian vaksinasi lansia kurang lebih hampir 70 persen. Vaksinasi yang kedua untuk lansia sekitat 60 persen, dam vaksinasi untuk anak anak dan remaja sudah angka 80 persen.

Wakapolda Jatim menyebut, capaian vaksinasi di Jombang itu diangka yang besar. Ini adalah gambaran dari Forkopimda Jombang. Selain itu tokoh agama, tokoh masyarakat serta stakeholder dan instansi-instansi yang ada di Jombang betul-betul bersinergi.

“Dan yang tak kalah penting adalah ucapan terima kasih kepada masyarakat Jombang, keinginannya dan kemauan untuk vaksin itu perlu kita berikan apresiasi,” katanya.

Tentunya, ini adalah wujud dari kekompakan Forkopimda Jombang dalam memberikan dorongan semangat untuk bisa membentengi diri dari penyebaran Covid 19.

“Kemudian vaksinasi booster ini tahapan yang harus kita lalui atau kita lakukan. Pada lansia ini wajib kita sampaikan pada mereka,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Wakapolda Jatim juga mengingatkan kepada masyarakat untuk terus menerapkan protokol kesehatan serta mengajak untuk mengikuti vaksinasi bagi yang belum melakukan vaksinasi demi terciptanya herd imunity atau kekebalan kelompok

Swakelola Inspektorat Jatim 2021 Juga Beraroma Menyimpang

0

SURABAYA, TelusuR.ID   –   Pelaksanaan paket swakelola oleh Inspektorat Jatim tahun anggaran 2021 juga diduga bermasalah. Ini karena sejumlah belanja mamin dan belanja BBM (Bahan Bakar Minyak) dimasukkan dalam metode swakelola 1. Termasuk, sejumlah paket kursus singkat/pelatihan TW.

Data yang dihimpun menunjukkan, pada 2021, Inspektorat Jatim sedikitnya telah melaksanakan 16 paket swakelola tipe 1 yang diduga bermasalah. Dari 16 paket dimaksud, 2 diantaranya adalah paket kursus singkat/pelatihan, kemudian 2 paket mamin rapat, serta 12 paket belanja BBM (Bahan Bakar Minyak dan Pelumas).

Dua paket mamin rapat yang disinyalir menabrak aturan itu sejatinya hanya bernilai pagu cukup kecil. Yakni masing-masing Rp 650 ribu. Hanya masalahnya, paket bertajuk belanja mamin rapat TW III dan TW I (kode RUP 26574904 dan 26574874) itu dilaksanakan dengan metode swakelola tipe 1. “Ini jelas tidak masuk akal, “sergah sumber berlatar pegiat LSM.

Merujuk Peraturan LKPP 8/2018 tentang pedoman swakelola, tepatnya pasal 1 angka 2 ditegaskan, bahwa yang dimaksud dengan swakelola adalah cara memperoleh barang dan jasa dengan cara dikerjakan sendiri oleh KLPD (Kementerian, Lembaga, Perangkat Daerah). Sedang pasal 3 huruf a menyebutkan, swakelola tipe 1 adalah swakelola yang direncanakan, dikerjakan, serta diawasi oleh KLPD sebagai penanggungjawab anggaran.

“Jika mamin dilakukan lewat swakelola tipe 1, itu artinya Inspektorat bertindak selaku juru masak. Bagaimana mungkin itu terjadi? andai saja itu bisa dilakukan, sebut saja menyewa juru masak misalnya, tapi secara kompetensi (bidang tugas kedinasan) jelas tidak nyambung. Inilah yang saya sebut tidak masuk akal. Karena itu belanja mamin harusnya melalui Pengadaan Langsung, bukan swakelola tipe 1, “ujarnya.

Begitu pun dengan 2 paket belanja kursus singkat/pelatihan TW I dan III yang masing-masing dipagu Rp 40 juta dan Rp 60,5 juta. Paket dengan kode RUP 26582209 dan 26582215 ini terbilang tidak masuk akal karena dilaksanakan lewat pintu swakelola tipe 1.

“Jika dilakukan lewat swakelola tipe 1, maka tenaga pemateri atau ahli yang memberikan pelatihan adalah pihak Inspektorat sendiri. Ini juga tidak masuk akal. Selain kompetensinya dipertanyakan, juga untuk apa kegiatan yang digawangi orang dalam itu disebut kursus atau pelatihan? Seharusnya bukan swakelola tipe 1, tapi masuk swakelola tipe 2, “tegas sumber.

Selanjutnya adalah soal pengadaan atau belanja bahan bakar minyak dan pelumas. Berdasarkan data sirup LKPP 2021, sedikitnya Inspektorat Jatim telah melangsungkan 12 paket belanja BBM dengan pagu mulai Rp 5 juta, 10 juta, Rp 37,5 juta, Rp 45,5 juta, dan tertinggi Rp 57,5 juta. Pengadaan BBM ini disebut untuk memenuhi kebutuhan TW I hingga TW IV. Tercatat, paket ini juga dilangsungkan lewat swakelola tipe 1.

“Berdasarkan Peraturan LKPP 5/2021, pengadaan BBM harusnya masuk paket yang Dikecualikan. Atau setidaknya Pengadaan Langsung. Yang jelas bukan swakelola tipe 1. Karena jika diswakelola 1, maka Inspektorat harus sanggup memproduksi BBM sendiri. Memangnya bisa apa? Jika ternyata BBM didapatkan dengan cara membeli dari pihak ketiga atau penyedia, lalu kenapa paket ini disebut swakelola tipe 1? “nadanya bertanya.

Terhadap dugaan penyimpangan yang muncul, sumber pun menduga, ada kemungkinan praktik seperti itu sengaja dilakukan. “Saya melihat motif ke arah itu dimungkinkan terjadi. Karena jika paket dilangsungkan lewat swakelola tipe 1, maka selain tidak ada batasan nilai pagu, juga pihak OPD bisa leluasa mengatur harga transaksi. Bukan rahasia umum bahwa setiap pembelian dalam jumlah besar biasanya disediakaan bonus atau potongan harga. Hanya semua memang perlu pembuktian, “pungkasnya. (din).

Soal Pengadaan Mamin Rapat, Pernyataan Inspektorat Ambigu

0

SURABAYA, TelusuR.ID   –   Menanggapi dugaan penyimpangan pada paket belanja mamin (makanan dan minuman) rapat TW IV senilai pagu Rp 77,9 juta yang berlangsung pada tahun anggaran 2021 lalu, Sekretaris Inspektorat Jatim Hari Prayogo, akhirnya melempar jawaban yang cenderung ambigu dan terkesan tidak konsisten.

Melalui sambungan chat whatsapp, Senin (21/2/2022), Hari Prayogo menegaskan bahwa paket mamin rapat dengan kode RUP 29820386 tersebut tidak dilakukan melalui pihak rekanan atau pelaku usaha catering, melainkan dilakukan kontrak dengan pihak hotel tempat berlangsungnya rapat.

Sementara pada kesempatan sebelumnya, Jumat (18/2/2022), Hari Prayogo melalui sambungan chat whatsapp menegaskan, belanja mamin rapat dilakukan lewat metode Dikecualikan. Anehnya, metode Dikecualikan yang ia maksud rupanya lebih mengarah pada praktik Pengadaan Langsung. Karena didalamnya ada kontrak atau pembelian kepada pihak hotel.

“Untuk belanja mamin rapat kita mengikuti aturan dengan prosedur pengadaan yang dikecualikan. Masuk pada paket meeting, jadi gak perlu lewat LKKP (mungkin maksudnya LKPP), (tapi) bisa langsung ke penyedia/hotel (dengan cara) survey lokasi kesana, “tulis Hari Prayogo pada chat whatsapp kepada TelusuR.ID.

Jawaban ini terkesan keluar dari topik, tidak konsisten, dan sekaligus ambigu, karena yang dipertanyakan hanya soal apakah paket mamin senilai pagu Rp 77,9 juta (atau lebih dari Rp 50 juta) tersebut dilaksanakan pihak rekanan sebagai penyedia dalam Pengadaan Langsung? Juga, menu apa saja yang dipilih untuk paket nasi kotak dan kue kotak, serta apakah nominal per kotak mencapai Rp 44 ribu dan Rp 35 ribu?

Tentu rekanan yang dimaksud adalah kontraktor atau pelaku usaha yang berbadan hukum dengan keahlian khusus bidang mamin. Sehingga kontrak kerjanya disebut kontraktual dengan format SPK (Surat Perintah Kerja). Ini karena Pengadaan Langsung dibawah Rp 50 juta terdapat 2 kategori kontrak. Yaitu nota belanja untuk pembelian paling banyak Rp 10 juta, dan kwitansi untuk pembelian paling banyak Rp 50 juta.

Nah, jika kontrak dengan pihak hotel yang dimaksud Hari Prayogo itu mengarah pada bentuk pembelian langsung kepada pihak hotel, tentu praktik seperti ini layak dipertanyakan. Karena sekali pun pihak hotel sanggup menyediakan mamin yang dikehendaki, namun secara umum izin yang dikantongi adalah izin perhotelan, bukan izin khusus bidang mamin. Sehingga hotel tidak bisa disebut rekanan sebagaimana dimaksud Perpres.

Selain mengaku melakukan kontrak (pembelian mamin) kepada pihak hotel, Hari Prayogo dalam jawaban via chat whatsapp, juga mengklain melangsungkan pengadaan mamin lewat metode Dikecualikan, bukan lewat LKPP. Belum diketahui apa maksud dari pernyataan tersebut.

Karena LKPP menunjuk pada pemahaman lembaga, bukan metode. Yang pasti jawaban tersebut menunjukkan adanya opsi lain. Sehingga pengadaan mamin Inspektorat Jatim 2021 bisa dibilang dilangsungkan lewat dua pintu, yakni Pengadaan Langsung dan Dikecualikan. Apa seperti itu yang dimaksud Hari Prayogo?

Merujuk Peraturan LKPP 5/2021 tentang pedoman pengadaan barang dan jasa yang Dikecualikan pada pengadaan barang dan jasa pemerintah, pengadaan mamin nyaris tidak termasuk item yang Dikecualikan. Tetapi LKPP hanya memberi pengecualian untuk kegiatan seperti listrik, telepon/komunikasi, air, bahan bakar gas, bahan bakar minyak. Ini untuk kategori pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan berdasarkan tarif barang/jasa yang publikasikan secara luas kepada masyarakat.

Sedang untuk kategori pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan berdasarkan praktik bisnis yang sudah mapan, maksud Dikecualikan itu merujuk pada situasi bahwa ketersediaan barang lebih sedikit dari jumlah permintaan. Serta tarif barang dan jasa sudah terstandarisasi secara luas kepada masyarakat. Pertanyaannya, apakah mamin memiliki tipikal seperti itu?

Selanjutnya, kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang masuk kategori Dikecualikan adalah untuk BLU (Badan Layanan Umum) atau BLUD (Badan Layanan Umum.Daerah). Juga, pengadaan barang dan jasa yang merupakan karya seni dan budya dan/atau industri kreatif. Serta pengadaan jasa profesi tertentu yang standar numerisasi/imbalan jasa, honorarium, layanan keahlian, praktik pemasaran, dan/atau kode etik telah ditetapkan oleh perkumpulan profesinya.

Melalui Sekretaris Hari Prayogo, sikap Inspektorat Jatim terkesan tidak hanya ambigu dan inkonsistensi karena menerapkan standar ganda terkait metode pengadaan mamin (Pengadaan Langsung dan Dikecualikan), tapi konfirmasi terkait jenis menu nasi kotak dan kue kotak serta nama dan alamat penyedia pada pengadaan mamin 2021, juga tidak bersedia dijawab. Padahal informasi tersebut terbilang penting untuk memastikan besaran nominal uang negara yang sudah terserap untuk mamin. (din)

4 Paket PL Inspektorat Jatim 2021 Diduga Menyimpang

0

SURABAYA, TelusuR.ID   –   Empat paket PL Inspektorat Jatim tahun anggaran 2021 diduga menabrak ketentuan berlaku. Yakni 3 paket Pengadaan Langsung Belanja Modal Mebel TW IV, Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor TW III, serta Belanja Mamin (Makan dan Minum) Rapat TW IV. Sedang 1 paket  Penunjukan Langsung adalah Belanja Modal Kendaraan Bermotor Penumpang.

Merujuk data Sirup LKPP 2021, paket belanja modal mebel TW IV, kode RUP 29804166, dipagu Rp 500 juta. Kemudian belanja modal bangunan gedung kantor TW III, kode RUP 29806708, dipagu Rp 400 juta. Belanja mamin rapat TW 4, kode RUP 29820386, dipagu Rp 77.950.000. Serta satu paket Penunjukan Langsung, kode RUP 30793830, pagu Rp 998.800.000, yakni belanja modal kendaraan bermotor penumpang.

Seorang sumber berlatar pegiat LSM menegaskan, dari 3 paket Pengadaan Langsung tersebut, dua diantaranya dipastikan menabrak Perpres 16/2018 dan Perpres 12/2021 tentang penggadan barang dan jasa pemerintah, tepatnya pasal 38 ayat 3, bahwa Pengadaan Langsung adalah pengadaan barang/jasa konstruksi/jasa lainnya dengan nilai paling banyak Rp 200 juta. Sedang Pengadaan Langsung untuk jasa konsultansi dibatasi paling banyak Rp 100 juta.

Ketentuan ini, kata sumber, juga diperkuat dengan Peraturan LKPP 12/2021 tentang pedoman pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui penyedia. Pertanyaannya, lanjut sumber, kenapa dua paket Pengadaan Langsung yakni belanja modal mebel dan belanja modal bangunan gedung kantor masing-masing dipagu Rp 500 juta dan Rp 400 juta.

“Bukankah pagu segitu harusnya masuk ranah tender? Bisa jadi Inspektorat Jatim punya argumen khusus soal itu. Jika itu benar, lalu apa cantolan pembenar bahwa Pengadaan Langsung bisa dipagu lebih dari Rp 200 juta? Jika ternyata Inspektorat tidak memiliki dalil yang kuat soal itu, maka saya kira dugaan penyimpangan itu terang terjadi, “ujarnya.

Satu lagi paket Pengadaan Langsung yang disinyalir bermasalah adalah belanja makan dan minum rapat TW 4 yang dipagu Rp 77.950.000. Dari sisi besaran pagu, paket ini sudah benar masuk ranah PL (Pengadaan Langsung). Namun dari sisi pelaksanaan, paket ini terbilang janggal karena peruntukannya hanya untuk satu kali rapat.

Bagaimana tidak, dengan standar harga satuan untuk nasi kotak Rp 44 ribu dan kue kotak Rp 35 ribu (standar harga satuan tertinggi Pemprov Jatim 2021 untuk mamin), maka kegiatan rapat dengan pagu mamin Rp 77, 9 juta harusnya diikuti sebanyak 987 peserta. Pertanyaannya, benarkah jumlah peserta rapat TW 4 berjumlah sebanyak itu?

PL mamin dengan pagu lebih dari Rp 50 juta layaknya rapat TW 4 harusnya dikerjakan pihak rekanan dengan dukungan SPJ berupa kontraktual atau SPK (Surat Perintah Kerja). Pertanyaannya, benarkah paket ini dikerjakan pihak rekanan dengan bukti kontrak SPK? Juga, menu apa saja yang sudah dipilih untuk isian nasi kotak dan kue kotak, dan benarkah harganya Rp 79 ribu?

Selain 3 paket Pengadaan Langsung yang diduga menyimpang, pada 2021 Inspektorat Jatim juga melangsungkan 1 paket Penunjukan Langsung yang disinyalir mengundang pertanyaan. Paket tersebut adalah belanja modal kendaraan bermotor penumpang. Dengan kode RUP 30793830, paket ini dipagu sebesar Rp 998.800.000. Pertanyaannya, kenapa dilakukan Penunjukan Langsung?

Pasal 38 ayat 4 Perpres 16/2018 menegaskan, bahwa Penunjukan Langsung adalah pengadaan barang dan jasa pemerintah yang dilaksanakan dalam keadaan tertentu. Maksud dari keadaan tertentu sendiri memiliki 8 kriteria. Dari 8 kriteria dimaksud, 2 diantaranya bisa jadi yang dipilih Inspektorat Jatim sebagai cantolan. Yakni ketentuan huruf d dan huruf g pasal 38 ayat 4 Perpres 1/2018.

Yang masing-masing berbunyi: (huruf d) Pengadaan barang/jasa konstruksi/jasa lainnya yang hanya bisa disediakan oleh 1 (satu) pelaku usaha yang mampu. Serta, (huruf g) pengadaan barang/jasa konstruksi/jasa lainnya yang spesifik yang hanya dapat dilaksanakan oleh pemegang hak paten, atau pihak yang telah mendapat izin dari pemegang hak paten, atau pihak pemenang tender untuk mendapatkan izin dari pemerintah.

Hingga berita ini ditulis, konfirmasi dari Inspektorat Jatim belum berhasil dikantongi. Termasuk, 3 paket Pengadaan Langsung yang diduga menyimpang, juga masih berujung pertanyaan. Yang pasti, hingga berita ditulis, 4 paket PL tersebut belum undur dari lapak Sirup LKPP 2021. Dan sebagai produk dari lembaga otoritas, tegas sumber, keberadaan Sirup LKPP merupakan produk hukum yang tidak bisa dibantah.

“Seringkali informasi atau data pada sirup LKPP dibantah dengan beragam dalih. Dari mulai salah ketik, salah upload data, hingga bentuk human error yang lain. Tentu alasan seperti itu tidak berdasar. Apa pun dalihnya, data sirup LKPP adalah produk hukum oleh Lembaga otoritas yang keabsahannya tidak bisa bantah. Soal terjadi salah ketik atau apapun bentuk human error, itu soal lain, “tegas sumber. Bagaimana Inspektorat Jatim menyikapi dugaan penyimpangan tersebut? (din)

1,3 M Mamin Dindik Surabaya Diduga Menyimpang 

0

SURABAYA, TelusuR.ID   –   Sebanyak 15 paket belanja makan dan minum Dinas Pendidikan (Dindik) Surabaya tahun anggaran 2022 diduga menyimpang. Ini karena paket dengan total pagu mencapai kisaran Rp 1,3 milyar atau tepatnya Rp 1.291.008.450 itu dilaksanakan dengan metode swakelola tipe 1.

15 paket tersebut antaralain adalah belanja mamin kegiatan pembinaan bakat, minat, dan kreativitas siswa, kode RUP 28795828, dengan pagu sebesar Rp 559.860.400. Selanjutnya, paket konsumsi pramuka. Dengan kode RUP 2776493, paket ini dipagu Rp 128.150.000. Kemudian paket kegiatan pembinaan minat, bakat, dan kreativitas siswa dengan kode RUP 27764901 dan pagu sebesar Rp 242.590.200.

Selanjutnya, konsumsi penyelenggaraan proses belajar non formal/kesetaraan, dengan kode RUP 27764450 dan pagu Rp 10.037.500. Paket belanja makan dan minum dengan kode RUP 27719229, dan pagu senilai Rp 9.693.200. Paket belanja makan dan minum kode RUP 27697742 dan pagu Rp 9.735.500. Belanja makan dan minum kode RUP 27697730 dengan pagu Rp 27.170.000.

Paket belanja mamin kode RUP 27651989, dengan pagu Rp 86.900.000. Paket belanja snack, kode RUP 27591932 dan pagu Rp 13.200.000. Paket penyediaan air galon, mamin rapat dan mamin tamu, dengan kode RUP 27591928, dengan pagu Rp 146.802.150. Paket belanja mamin FPD kode RUP 27523316 dan pagu Rp 2.541.000.

Paket mamin petugas pengamanan PPDB, kode RUP 2752335 dan pagu Rp 28.600.000. Mamin sosialisasi aplikasi kode RUP 27523310 dengan pagu Rp 8.580.000. Mamin PPDB (TPA) kode RUP 27523306 dan pagu Rp 17.149.000. Serta pengadaan mamin dengan kode RUP 25057180 dan dipagu Rp 26.151.400.

Dugaan penyimpangan terjadi, karena pada prinsipnya pengadaan mamin tidak mungkin bisa dilangsungkan lewat swakelola tipe 1. Merujuk Peraturan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan barang dan jasa Pemerintah) Nomer 8/2018 tentang pedoman swakelola, tersirat sebuah pemahaman bahwa mamin tidak mungkin dilangsungkan melalui swkelola tipe 1.

Hal itu terlihat dari ketentuan pasal 1 angka 2 Peraturan LKPP 8/2018, bahwa yang dimaksud dengan swakelola adalah cara memperoleh barang dan jasa dengan cara dikerjakan sendiri oleh KLPD (Kementerian, Lembaga, Perangkat Daerah). Sedang pasal 3 huruf a menyebut, swakelola tipe 1 adalah swakelola yang direncakan, dikerjakan, dan diawasi oleh KLPD sebagai penanggungjawab anggaran.

Dari ketentuan tersebut, jika mamin dipaksakan lewat swakelola tipe 1, itu artinya Dinas Pendidikan Surabaya bertindak selaku juru masak. Pertanyaannya, apakah Dindik Surabaya memiliki bidang tugas urusan masak memasak? Kalau pun ada (misalnya), itu jelas tidak nyambung secara kompetensi. “Sangat tidak masuk akal Dinas Pendidikan ngurusi masak memasak. Gak nyambung, “ujar sumber berlatar pegiat LSM.

Menurutnya, jika mamin disediakan dengan cara memasak sendiri oleh pihak dinas, maka hal itu cenderung merupakan praktik yang menyimpang. Sedang jika mamin disediakan dengan cara beli dari pihak ketiga (penyedia), lanjutnya, maka isian data sirup LKPP 2022 oleh Dinas Pendidikan Surabaya cenderung merupakan bentuk kebohongan publik.

“Sirup LKPP adalah sebentuk produk hukum yang diterbitkan lembaga otoritas. Jadi keberadaannya tidak bisa dianggap main-main. Bahwa disitu terjadi kasus salah ketik, salah upload data, atau bentuk human error yang lain, tidak bisa kemudian dijadikan pemakluman. Bernegara lewat konstruksi hukum itu tidak bisa main-main. Apalagi ini soal ketaatan penggunaan anggaran, juga soal kualitas kinerja pejabat publik, “tegasnya.

Sumber tidak menampik bahwa sejumlah paket dimaksud memang belum seluruhnya terlaksana. “Ukurannya bukan terlaksana atau belum. Tapi lebih kepada corak keputusan yang diambil. Jika paket yang semestinya di PL tapi kemudian digeser ke swakelola, itu jelas masalah mainsite. Dalam kasus ini saya menduga ada kesengajaan untuk melangsungkan niat jahat, “pungkasnya.

Berdasarkan ketentuan Perpres 16/2018 yang telah diperbarui dengan Perpres 12/2021 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, pembeda antara PL dan swakelola terbilang cukup jomplang. Terutama soal besaran pagu dan mekanisme SPJ. Swakelola jelas tidak ada batasan pagu, sedang PL berlaku sebaliknya. PL dengan pagu maksimal Rp 10 juta perlu dukungan SPJ berupa nota belanja, lebih dari Rp 10 juta perlu kwitansi, dan lebih dari Rp 50 juta harus kontraktual dengan pihak rekanan.

Sementara berapa pun besaran pagu swakelola, sepenuhnya menjadi kewenangan pihak dinas terkait urusan belanja dan SPJ. Pada titik ini, khususnya swakelola tipe 1 dengan pagu lebih dari Rp 50 juta, potensi penyimpangan sangat dimungkinkan terjadi, karena pelaku transaksi dilakukan sepihak oleh pihak dinas. Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Surabaya, Yusuf Masruh, belum bisa memberikan tanggapan. “Terimakasih. Saya cek dulu, “singkat Kadindik via sambungan chat whatsapp, Kamis (17/2/2022). (din)

Tangkap Pengedar Narkoba, Polsek Diwek Sita Pil Koplo dan Sabu

0

JOMBANG, TelusuR.ID –  Tiga orang pengedar narkoba berhasil diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Diwek, Jombang. Dari ketiganya, polisi menyita puluhan butir obat tablet warna putih berlogo huruf “Y” biasa disebut Yarindo dan narkotika jenis sabu-sabu.

“Ketiga pelaku saat ini kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek Diwek, AKP Dwi Basuki Nugroho dalam keterangannya Jumat (18/2/2022).

AKP Dwi Basuki mengatakan, ketiga pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda, tapi masih satu jaringan. Mereka yakni Al (24) dan BAP (26) asal Plosogenuk, Kecamatan Perak, dan DA (23) warga Sambongdukuh, Jombang.

“Awalnya kami menangkap Al di tempat kos Desa Diwek, pada Selasa (15/2/2021) sore dengan barang bukti 30 butir pil berlogo Y, Handphone dan rokok,” kata AKP Dwi Basuki.

Penangkapan terhadap tersangka Al, berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya kos-kosan perempuan bernisial NIA (23) asal Kediri yang kedatangan tamu laki-laki namun pintu ditutup lama. Unit Reskrim Polsek Diwek datang ke tempat kos itu dan melakukan penggeledahan.

“Pada cewek itu ditemukan 20 butir pil logo Y yang diakui dari laki-laki tersebut. Dan pada saat laki-laki itu digeledah, ditemukan 10 butir pil logo Y, ‘ katanya.

Selanjutnya, laki-laki berinisial Al tersebut dilakukan interogasi oleh petugas. Ia pun mengaku jika pil terlarang yang diedarkan secara ilegal tersebut dibeli dari rekannya berinisial BAP warga Plosogenuk, Kecamatan Perak.

“Kemudian, keesokan harinya sekitar jam 05.30 WIB kami menangkap BAP di rumahnya dengan barang bukti 12 butir pil logo Y, ” jelas mantan Kasat Samapta Polres Jombang ini.

Dalam pemeriksaan, BAP mengakui telah mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin kepada Al. Selain itu, barang yang ia miliki diakuinya didapat dari temannya DA. Seketika itu, petugas bergerak menciduk DA di rumahnya Desa Sambong dukuh, Jombang.

Kapolsek Diwek menyebut, DA diringkus tanpa perlawanan dengan barang bukti 1 pipet kaca yang berisikan kerak narkotika jenis sabu berat kotor 2,36 gram; dua buah plastik bekas isi sabu; seperangkat alat isap serta korek api.

“Kami masih mengembangkan pengungkapan kasus peredaran narkoba ini guna mencari dan menangkap pelaku lainnya,” Imbuhnya.

Atas perbuatannya tersebut, ketiga tersangka disangkakan pasal 196 UURI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Untuk tersangka DA juga dijerat pasal 112 (1) jo pasal 27 (1) huruf A UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Kapolsek Diwek menambahkan, bahwa pihaknya juga mengharapkan peran serta masyarakat untuk turut serta membantu pihak Kepolisian dalam pemberantasan penyalahgunaan Narkoba dengan memberikan informasi kepada petugas.

“Apabila ada yang mendengar, mengetahui segala bentuk penyalahgunaan Narkoba, segera laporkan kepada anggota kami atau pada Kepolisian terdekat,” Pungkasnya.

Aktifis Undar Jombang Melenggang ke Senayan Gantikan Hasan Aminuddin

0

JAKARTA, TelusuR.ID – Satu lagi aktifis Undar Jombang yang berhasil melenggang ke senayan menjadi anggota DPR RI. Aktifis Undar (Universitas Darul Ulum) Jombang yang juga kader Partai NasDem itu hari ini dilantik saat paripurna di Gedung DPR/MPR Jakarta, Jumat 18/12/2022.

Melalui mekanisme PAW, Mohammad Haerul Amri dan Kader Partai Demokrat Hendrik H Sitompul dilantik menjadi anggota DPR RI. Pelantikan keduanya dipandu oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

Pelantikan Mohammad Haerul Amri dan Hendrik H Sitompul berdasarkan petikan Keputusan Presiden Nomor 19/P Tahun 2022 tertanggal 15 Februari 2022 tentang Peresmian Pergantian Antarwaktu Anggota DPR dan Anggota MPR Sisa Masa Jabatan 2019-2024.

“Bagi Saudara yang beragama Islam demi Allah saya bersumpah, bagi Saudara yang beragama Katolik demi Tuhan saya berjanji, bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan, dengan berpedoman pada Pancasila dan UUD 1945. Bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh demi tegaknya kehidupan demokrasi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi seseorang dan golongan. Bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan NKRI. Bagi Saudara yang beragama Katolik semoga Tuhan menolong saya,” demikian bunyi sumpah yang dibacakan kedua anggota PAW yang dipandu Puan.

Muhammad Haerul Amri dilantik sebagai anggota DPR RI dari dapil Jawa Timur II menggantikan Hasan Aminuddin. Hasan Aminuddin merupakan rekan satu partai di NasDem yang diketahui terjerat kasus dan ditetapkan tersangka oleh KPK.

Mohammad Haerul Amri

Sementara itu, Hendrik H Sitompul juga dilantik menggantikan Abdul Wahab Dalimunthe. Hendrik H Sitompul dari dapil Sumatera Utara I menggantikan Abdul Wahab Dalimunthe yang meninggal dunia.

Aam, sapaan akrab Mohamad Haerul Amri selama menjadi mahasiswa di Undar Jombang ini dikenal sebagai aktifis mahasiswa. Bahkan ia pernah menjadi ketua umum PMII Cabang Jombang.

Selain aktif di PMII, organisasi kemahasiswaan internal kampus juga di ikuti oleh pria yang dibesarkan di dunia pesantren ini, mulai dari pesantren di Karawang, Cirebon, dan Jombang.

Pasca mahasiswa, Aam kembali menempa dirinya terlibat aktif di berbagai organisasi tingkat nasional. Yakni Gerakan Pemuda Ansor, Organisasi Petani, pendamping Pedagang Kaki Lima & Asongan.

Kini, Aam aktif menjadi Sekjen DPP Garda Pemuda NasDem, Wakil Ketua Umum PP GP Ansor, dan Ketua Bidang Pemuda & Olahraga DPP Partai NasDem. (yap/al)

Antisipasi Banjir dan Endemi Penyakit Di Musim Hujan, Bupati Nganjuk Keluarkan SE Kerja Bakti Bersihkan Lingkungan

0

NGANJUK, TelusuR.ID – Informasi dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menerangkan, intensitas hujan di Kabupaten Nganjuk diperkirakan cukup tinggi beberapa pekan kedepan, sehingga dikhawatirkan terjadi endemi penyakit yang diakibatkan musim penghujan akibat kurangnya menjaga kebersihan lingkungan.

Berdasarkan informasi tersebut, Bupati Nganjuk kemudian mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 342.1/530/411.307/2022 tentang Kegiatan Gotong Royong Kebersihan Lingkungan.

Hal itu juga sebagai imbauan kepada masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan dengan cara melakukan kegiatan gotong royong sampai di tingkat RT/RW.

Dalam SE itu, Plt Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi menjelaskan, ada beberapa upaya yang dapat dilakukan dalam rangka menjaga kebersihan lingkungan. Seperti melakukan pembersihan sungai, selokan, tempat penampungan air lainnya dari sampah dan kotoran yang menyumbat.

Termasuk membersihkan tempat-tempat yang dianggap sebagai sarang nyamuk, dan merapikan lingkungan dari tanaman-tanaman liar yang mengganggu aktivitas masyarakat sehari-hari,” sebut Marhaen Djumadi dalam salah satu poin SE yang ditandatanganinya tertanggal 15 Februari 2022.

Marhaen Djumadi juga menugaskan camat untuk segera melakukan kegiatan gotong royong atau kerja bakti bersama. Yakni dengan melibatkan masyarakat, tokoh masyarakat, desa, dan kelurahan, hingga di tingkat RT dan RW. Termasuk di dalamnya memberi pengertian tentang kebersihan lingkungan.

“Silakan bersama Forpimcam, desa dan kelurahan mengatur jadwal untuk pelaksananaan kegiatan gotong royong kerja bakti membersihkan lingkungan secara berkala di tingkat wilayah kecamatan, desa, kelurahan, dusun, hingga RT/RW. Dan kegiatan itu dilaksanakan secara serentak pada hari Minggu tanggal 20 Februari 2022 mendatang,” tegas Marhaen Djumadi dalam SE tersebut.

Sebagai bentuk tanggung jawab, tambah Marhaen Djumadi, camat wajib melaporkan hasil kegiatan secara berkala. Laporan ditujukan kepada bupati melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspem Kesra) Pemkab Nganjuk dilampiri dengan foto kegiatan dan bukti pendukung lainnya.

“Diharapkan dengan lingkungan yang bersih di musim penghujan sekarang ini, adanya perkembangan penyakit musim hujan dan potensi bencana banjir bisa dicegah,” ujar Marhaen Djumadi dalam SE-nya.

Program PTSL, Plt Bupati Nganjuk Bagikan 439 Sertifikat Kepada Warga Di Kecamatan Loceret

0

NGANJUK, TelusuR.ID – Bertempat Di Desa Candirejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, siang itu Plt Bupati Nganjuk bagikan sertifikat tanah. Kali ini, sebanyak 439 sertifikat bidang tanah dibagikan kepada warga Desa Candirejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk.

Program PTSL yang dilaksanakan Pemkab Nganjuk, bersama Kementrian ATR/BPN Nganjuk dan pemerintah desa tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah dalam mengakui tanah hak milik warga.

Tujuannya untuk memberi kepastian hukum atas status kepemilikan bidang tanah warga, tutur Plt Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi saat melakukan penyerahan sertifikat tersebut.

Pihaknya juga berharap masyarakat bisa menjaga, memberdayakan dan memanfaatkannya dengan baik. “Semoga dengan adanya sertifikat tanah sebagai pengakuan hak milik tanah oleh pemerintah ini dapat mensejahterakan masyarakat Kabupaten Nganjuk, khususnya kali ini warga Desa Candirejo,” kata Marhaen, Rabu (16/2/2022).

Dalam sambutannya, Marhaen Djumadi berpesan, jangan sampai uang pinjaman modal itu untuk kebutuhan komsumtif. Tetapi harus digunakan untuk menambah modal usaha. Karena jika dimanfaatkan untuk usaha dapat bermanfaat meningkatkan pendapatan warga.

Oleh karena itu, tambah Marhaen Djumadi, warga penerima sertifikat tanah program PTSL juga harus hati-hati menyimpan sertifikat tanah tersebut. jangan sampai sertifikat tanah berpindah tangan tanpa ada proses jual beli atau dipinjamkan ke orang lain.

“Jaga dan pegang sertifikat tanah hak milik tersebut dengan menyimpan sebaik mungkin. Jangan sampai hilang atau pindah tangan tanpa diketahui pemilik sesuai nama yang ada di sertifikat,” tandas Marhaen Djumadi.

Di lokasi yang sama, Camat Loceret, Nurbinti mengatakan, sertifikat tanah program PTSL di Desa Candirejo itu ada 439 sertifikat yang dibagikan. Sisanya sebanyak 41 sertifikat tanah warga saat ini masih proses karena ada yang harus diselesaikan.

“Bapak Plt Bupati mewakili Pemerintah Kabupaten Nganjuk sangat peduli dengan masyarakatnya. Beliau sering mengingatkan kepada kami, aparat pemerintah di Kabupaten Nganjuk untuk memberikan pelayanan prima kepada seluruh masyarakat. Salah satunya ya terkait sertifikat tanah program PTSL ini yang harus terus dijalankan,” pungkas Nurbinti. (yap/al)