SURABAYA, TelusuR.ID – Sebanyak 15 paket belanja makan dan minum Dinas Pendidikan (Dindik) Surabaya tahun anggaran 2022 diduga menyimpang. Ini karena paket dengan total pagu mencapai kisaran Rp 1,3 milyar atau tepatnya Rp 1.291.008.450 itu dilaksanakan dengan metode swakelola tipe 1.
15 paket tersebut antaralain adalah belanja mamin kegiatan pembinaan bakat, minat, dan kreativitas siswa, kode RUP 28795828, dengan pagu sebesar Rp 559.860.400. Selanjutnya, paket konsumsi pramuka. Dengan kode RUP 2776493, paket ini dipagu Rp 128.150.000. Kemudian paket kegiatan pembinaan minat, bakat, dan kreativitas siswa dengan kode RUP 27764901 dan pagu sebesar Rp 242.590.200.
Selanjutnya, konsumsi penyelenggaraan proses belajar non formal/kesetaraan, dengan kode RUP 27764450 dan pagu Rp 10.037.500. Paket belanja makan dan minum dengan kode RUP 27719229, dan pagu senilai Rp 9.693.200. Paket belanja makan dan minum kode RUP 27697742 dan pagu Rp 9.735.500. Belanja makan dan minum kode RUP 27697730 dengan pagu Rp 27.170.000.
Paket belanja mamin kode RUP 27651989, dengan pagu Rp 86.900.000. Paket belanja snack, kode RUP 27591932 dan pagu Rp 13.200.000. Paket penyediaan air galon, mamin rapat dan mamin tamu, dengan kode RUP 27591928, dengan pagu Rp 146.802.150. Paket belanja mamin FPD kode RUP 27523316 dan pagu Rp 2.541.000.
Paket mamin petugas pengamanan PPDB, kode RUP 2752335 dan pagu Rp 28.600.000. Mamin sosialisasi aplikasi kode RUP 27523310 dengan pagu Rp 8.580.000. Mamin PPDB (TPA) kode RUP 27523306 dan pagu Rp 17.149.000. Serta pengadaan mamin dengan kode RUP 25057180 dan dipagu Rp 26.151.400.
Dugaan penyimpangan terjadi, karena pada prinsipnya pengadaan mamin tidak mungkin bisa dilangsungkan lewat swakelola tipe 1. Merujuk Peraturan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan barang dan jasa Pemerintah) Nomer 8/2018 tentang pedoman swakelola, tersirat sebuah pemahaman bahwa mamin tidak mungkin dilangsungkan melalui swkelola tipe 1.
Hal itu terlihat dari ketentuan pasal 1 angka 2 Peraturan LKPP 8/2018, bahwa yang dimaksud dengan swakelola adalah cara memperoleh barang dan jasa dengan cara dikerjakan sendiri oleh KLPD (Kementerian, Lembaga, Perangkat Daerah). Sedang pasal 3 huruf a menyebut, swakelola tipe 1 adalah swakelola yang direncakan, dikerjakan, dan diawasi oleh KLPD sebagai penanggungjawab anggaran.
Dari ketentuan tersebut, jika mamin dipaksakan lewat swakelola tipe 1, itu artinya Dinas Pendidikan Surabaya bertindak selaku juru masak. Pertanyaannya, apakah Dindik Surabaya memiliki bidang tugas urusan masak memasak? Kalau pun ada (misalnya), itu jelas tidak nyambung secara kompetensi. “Sangat tidak masuk akal Dinas Pendidikan ngurusi masak memasak. Gak nyambung, “ujar sumber berlatar pegiat LSM.
Menurutnya, jika mamin disediakan dengan cara memasak sendiri oleh pihak dinas, maka hal itu cenderung merupakan praktik yang menyimpang. Sedang jika mamin disediakan dengan cara beli dari pihak ketiga (penyedia), lanjutnya, maka isian data sirup LKPP 2022 oleh Dinas Pendidikan Surabaya cenderung merupakan bentuk kebohongan publik.
“Sirup LKPP adalah sebentuk produk hukum yang diterbitkan lembaga otoritas. Jadi keberadaannya tidak bisa dianggap main-main. Bahwa disitu terjadi kasus salah ketik, salah upload data, atau bentuk human error yang lain, tidak bisa kemudian dijadikan pemakluman. Bernegara lewat konstruksi hukum itu tidak bisa main-main. Apalagi ini soal ketaatan penggunaan anggaran, juga soal kualitas kinerja pejabat publik, “tegasnya.
Sumber tidak menampik bahwa sejumlah paket dimaksud memang belum seluruhnya terlaksana. “Ukurannya bukan terlaksana atau belum. Tapi lebih kepada corak keputusan yang diambil. Jika paket yang semestinya di PL tapi kemudian digeser ke swakelola, itu jelas masalah mainsite. Dalam kasus ini saya menduga ada kesengajaan untuk melangsungkan niat jahat, “pungkasnya.
Berdasarkan ketentuan Perpres 16/2018 yang telah diperbarui dengan Perpres 12/2021 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, pembeda antara PL dan swakelola terbilang cukup jomplang. Terutama soal besaran pagu dan mekanisme SPJ. Swakelola jelas tidak ada batasan pagu, sedang PL berlaku sebaliknya. PL dengan pagu maksimal Rp 10 juta perlu dukungan SPJ berupa nota belanja, lebih dari Rp 10 juta perlu kwitansi, dan lebih dari Rp 50 juta harus kontraktual dengan pihak rekanan.
Sementara berapa pun besaran pagu swakelola, sepenuhnya menjadi kewenangan pihak dinas terkait urusan belanja dan SPJ. Pada titik ini, khususnya swakelola tipe 1 dengan pagu lebih dari Rp 50 juta, potensi penyimpangan sangat dimungkinkan terjadi, karena pelaku transaksi dilakukan sepihak oleh pihak dinas. Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Surabaya, Yusuf Masruh, belum bisa memberikan tanggapan. “Terimakasih. Saya cek dulu, “singkat Kadindik via sambungan chat whatsapp, Kamis (17/2/2022). (din)