TelusuR.ID

Beranda blog Halaman 397

Bantah Dugaan Persengkokolan, DSDABM Pemkot Sebut PL Sudah Prosedural

0
Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Surabaya, Lilik Arijanto ST MT, pada satu kesempatan. Foto by Harian Surabaya.

SURABAYA, TelusuR.ID   –   Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Pemkot Surabaya membantah dugaan adanya persengkokolan pada pelaksanaan sejumlah PL tahun anggarn 2022 yang mencapai total pagu Rp 16 milyar. Ditegaskan, bahwa pelaksanaan paket sudah sesuai prosedur dan ketentuan berlaku.

Melalui surat klarifikasi Nomer: 700/8632/436.7.3/2022 tertanggal 23 September 2022, DSDABM Pemkot memang tidak secara tegas menepis dugaan persengkokolan. Namun dari argumen yang dipilih, DSDABM seperti ingin menegaskan bahwa pihaknya hanya memilih rekanan yang sudah terkualifikasi dan terdaftar pada database aplikasi SIKAP.

Dengan demikian pesan yang ingin disampaikan adalah tidak benar jika DSDABM Pemkot disebut terlibat dalam upaya memenangkan rekanan tertentu. Khususnya pada pelaksanaan paket Pengadaan Langsung. Argumen itu dituangkan pada poin 2 huruf d surat klarifikasi.

Ditegaskan pula, bahwa proses Pengadaan Langsung telah dilaksanakan melalui LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) dan pelaksanaan pekerjaan telah sesuai dengan dokumen pengadaan barang dan jasa (dokumen kontrak, Kerangka Acuan Kerja (KAK), spesifikasi tehnis, dll).

Terhadap paket Pengadaan Langsung dengan nilai lebih dari Rp 200 juta yang muncul pada SIRUP, ditegaskan bahwa hal itu merupakan rekapitulasi beberapa komponen pada sistem eProject Planning yang disetting Pengadaan Langsung (pembelian/pembayaran langsung) dengan nilai paling banyak Rp 50 juta.

Pengadaan ini bersifat rutin disesuaikan dengan kebutuhan dinas yang bertujuan untuk menjaga kualitas agar lebih terjamin dan efisiensi tempat/gudang. Kebijakan ini diklaim sudah sesuai dengan ketentuan ayat 3 pasal 38 Perpres 16/2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Pada surat klarifikasi yang diteken Kepala DSDABM Pemkot Surabaya Lilik Arijanto ST MT itu juga ditegaskan bahwa pelaksanaan PL (Pengadaan Langsung) di DSDABM Pemkot tetap mengacu pada ketentuan ayat 3 pasal 38 Perpres 12/2021 tentang perubahan atas Perpres 16/2018, yakni dengan nilai paling tinggi Rp 200 juta.

Ditegaskan pula, bahwa pelaksanaan pekerjaan di Pemkot Surabaya tahun anggaran 2022 telah dilakukan pendampingan, pengawasan dan pemeriksaan oleh Inspektorat Kota Surabaya selaku Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK melalui KCP (Monitoring Center dan Prevention).

Pada penutup surat klarifikasi, Lilik Arijanto menyampaikan apresiasi terhadap setiap bentuk kontrol dan masukan dari masyarakat untuk ditindaklanjuti sebagai bahan evaluasi. Sayangnya, surat klarifikasi belum menjawab semua pertanyaan. Terutama soal paket Penunjukan Langsung tahun 2022, serta paket swakelola tipe 1 tahun 2021.

Munculnya paket Pengadaan Langsung dengan nilai lebih dari Rp 200 juta yang diklaim sebagai bentuk rekapitulasi beberapa komponen pada sistem eProject Planning yang disetting Pengadaan Langsung (pembelian/pembayaran langsung) dengan nilai paling banyak Rp 50 juta, juga terbilang masih menyisakan perdebatan.

Lalu kenapa DSDABM Pemkot Surabaya tidak mengklaririkasi dugaan penyimpangan pada paket Penunjukan Langsung tahun 2022 serta paket swakelola tipe 1 tahun 2021? Bagaimana pihak Inspektorat, DPRD dan Kejari Surabaya menanggapi hal ini? TelusuR.ID akan melaporkannya secara bersambung. (din)

Rizal Ramli Kritisi Melemahnya Rupiah Terhadap Dolar

0

SURABAYA , TelusuR.ID – Melemahnya rupiah atas dollar Amerika Serikat (AS) yang terjadi sekarang ini bukan sesuatu yang sulit untuk diprediksi. Sejatinya, tim ekonomi pemerintah memiliki forecast dan menyiapkan skenario untuk mengantisipasi dampak dari hal itu terhadap perekonomian Indonesia.

Menurut ekonom senior, Rizal Ramli Rupiah semakin melemah karena Bank Sentral negara Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) sedang melakukan program anti-inflasi agresif dengan menyedot ekses likuiditas. Karena ‘kelemahan struktural’ ekonomi Indonesia dan ketergantungan utang sangat besar, yang sangat rentan terhadap gejolak tingkat bunga.

“Inflasi makanan sebesar 11,5% akan makin tinggi karena kenaikan harga bbm ditambah pelemahan rupiah,” ujar Menko Ekuin era Pemerintahan KH Abdurrahman Wahid itu, Rabu (28/09/2022).

Mantan Anggota Tim Panel Ekonomi PBB bersama tiga peraih Nobel Ekonomi itu, kondisi perekonomian ke depan akan semakin sulit, lantaran kebijakan yang dibuat pemerintah banyak yang keliru.

Misalnya, sebut Rizal Ramli, dalam konteks kenaikan upah buruh, kebijakan pemerintah terlihat ngasal. Karena, penghitungannya tidak merujuk pada angka inflasi. Akibatnya, daya beli lesu dan roda perekonomian melambat.
“Tahun lalu rata-rata upah (UMR) hanya naik 1,09% pertahun, inflasi makanan sudah 11.5% dan bisa cepat naik ke 15% akibat kenaikan harga BBM dan pelemahan rupiah. Ini namanya ‘program pemiskinan masal buruh’? Kok tega, ngakunya Pancasila, ngakunya merah putih? Pancasila jangan hanya jadi slogan, buktikan dalam kebijakan,” tegas penasehat Forkom Jurnalis Nahdliyin tersebut.

Sebagaimana diketahui, nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat terus tergerus. Nilai mata uang Indonesia siang ini pada level RP 15,244.45 per dollar AS, terendah dalam kurun waktu lebih dari dua tahun terakhir. (*)

Gus Muhaimin Bersama Elit PKB Ziarah ke Makam Presiden RI Pertama

0
Gus Muhaimin bersama sejumlah elit PKB ziarah ke makam Bung Karno di Kota Blitar. foto : istimewa.

SURABAYA, TelusuR.ID – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa, Gus Muhaimin Iskandar lekat dengan tradisi ziarah. Ia selalu meluangkan waktu untuk ziarah ke makam para kiai atau sesepuh dan tokoh daerah saat kunjungan kerja atau road show politik.

Saat kunjungan ke Kota Blitar, cicit KH. Bisri Syansuri itu juga menyempatkan diri ziarah ke Makam Proklamator kemerdekaan RI, Bung Karno. Ziarah ke makam Presiden RI pertama itu usai Gus Muhaimin menghadiri Haul Romo KH Shodiq Damanhuri di Yayasan Pondok Pesantren APIS Sanan Gondang Kabupaten Blitar.

“Ziarah kubur sudah tradisi saya sebagai nahdliyin. Saat kunjungan ke daerah, saya selalu menyempatkan diri berziarah di makam kiai atau sesepuh setempat. Saya selalu mendapat energi positif usai ziarah ke makam ulama,” tutur Gus Muhaimin dalam keterangannya, Selasa (27/09/2022).

Saat ziarah ke makam Bung Karno, Wakil Ketua DPR RI itu ditemani sejumlah elit PKB. Mereka, diantaranya Sekjen DPP PKB Hasanuddin Wahid, Wakil Bendahara Umum PKB Bambang Susanto, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Anggia Ermarini, Ketua dan Sekretaris PKB Jawa Timur Abdul Halim Iskandar dan Anik Maslachah, serta sejumlah anggota Fraksi PKB DPRD Blitar.

Ziarah makam merupakan tradisi yang hingga kini dipegang teguh dan dijalani oleh keponakan Gus Dur tersebut. Di sana, Gus Muhaimin membaca tahlil dan doa bersama untuk Bung Karno.

Mantan Ketua Umum PB PMII itu menyampaikan bahwa dirinya banyak belajar politik kepada pendiri bangsa, termasuk salah satunya kepada Soekarno sebagai presiden pertama Indonesia melalui buku-buku biografi.

“Bung Karno mengajarkan kepada kita semua tentang nasionalisme, semangat menjadi negara yang bisa bersaing dan mengalahkan negara – negara lain,” ujar alumnus FISIP UGM itu.

Pria yang kini digadang-gadang maju sebagai Capres 2024 itu menuturkan bahwa Bung Karno telah banyak meninggalkan ide dan gagasan dalam membangun bangsa yang kuat ditengah kemajemukan. Oleh karenanya, ia bertekad memperjuangkan nilai-nilai kebangsaan yang pernah digagas Soekarno.

“Bersama semangat Bung Karno, kita teruskan perjuangan beliau,” tegas Gus Muhaimin.

Usai ziarah makam, Gus Muhaimin menuju Pendopo Bupati Blitar. Ia bersama Bupati Hj Rini Syarifah menyerahkan bantuan ribuan bibit ikan kepada pembudidaya ikan tawar dan ribuan bibit cabai. Tidak hanya itu, Gus Muhaimin juga menyerahkan bantuan 13 motor roda tiga sebagai alat bantu proses panen hasil pertanian, 100 sapi, serta alat-alat pertanian. (*)

Ini Sikap GPK se-Jatim Ultimatum Ketua PW GPK Jawa Timur

0

SURABAYA, TelusuR.ID – Ketua DPC Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) se Jawa Timur menggelar pertemuan di kantor DPW PPP di jalan raya Kendangsari, Surabaya Minggu (25/09) sore. Dalam pertemuan itu ditemui langsung oleh Ketua DPW PPP Jawa Timur Hj Mundjidah Wahab dan dihadiri Plt Ketua Umum PP GPK, Imam Fauzan Uskara.

Para kader GPK ini memberikan ultimatum dan mensikapi kondisi kepengurusan era Muhammad Khozin yang dinilai tidak optimal dalam melaksanakan tugas dan menjalankan roda organisasi. Padahal, GPK merupakan ujung tombak kemenangan PPP pada pemilu mendatang.

Menurut perwakilan silaturahim ketua DPC GPK se Jatim, Ulul Albab, GPK merupakan Badan Otonom (Banom) yang pertama dilahirkan oleh PPP. Sebagai sayap muda Partai tentunya GPK diharapkan menjadi salah satu pilar utama dan garda terdepan dalam mensukseskan PPP meraih kemenangan di Pemilu 2024.

Namun, lanjut Ulul Ketua GPK Kediri ini menegaskan, setelah mencermati situasi dan kondisi GPK Jatim saat ini terlihat begitu memperihatinkan, jauh dari harapan. Yakni, GPK mengalami stagnan dan roda organisasi tidak berjalan dengan baik. Sehingga membuat DPC se Jatim ini kompak menggelar pertemuan tersebut.

Senada, Ketua GPK Bojonegoro Imam Mualim menegaskan bahwa hal ini merupakan suara kader yang peduli kondisi organisasi. Sehingga, kedepan leader yang memimpin bisa berkolaborasi dengan pimpinan partai sebagai badan otonom yang harus satu komando.

“Kami satu komando, GPK Bangkit, PPP Menang,” ujar dia.

Adapun penandatangan pernyataan Ketua GPK se Jatim yang disampaikan kepada Plt Ketua Umum Imam Fauzan Askara sebagai berikut:

1. GPK Jatim tidak mampu membangun sinergi dengan partai sebagai rumah tempat bernaung dalam membangun nilai perjuangan umat dan memperjuangkan cita-cita luhur PPP.

2. Tidak pernah melakukan konsolidasi ke bawah yang berakibat PC tidak terurus dan jalan sendiri-sendiri.

3. Program kerja tidak jalan, bahkan mayoritas Pengurus Harian PW GPK tidak aktif. Secara khusus Ketua PW GPK Jatim saudara Muhammad Khozin sudah tidak fokus urus organisasi dan terkesan jalan sendiri.

4. Hal ini terbukti ketika prosesi MLB GPK di Jakarta, Muhammad Khozin yang hadir di forum tersebut tidak melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai Ketua PW GPK Jatim yang tidak menyampaikan atau tidak menyosialisasikan agenda MLB ke PC GPK se-Jatim sehingga PC GPK se-Jatim tidak mengetahui sama sekali tentang agenda MLB tersebut. Bagaimana PW bisa mewakili aspirasi PC jika undangan saja tidak tersosialisasikan dengan baik.

5. PW GPK Jatim sudah berjanji akan melaksanakan Muswilub setelah agenda Rapimnas PP GPK, namun hingga saat ini belum ada tanda-tanda PW GPK Jatim akan memenuhi janji-janjinya tersebut.

Memperhatikan hal-hal tersebut, maka PC GPK se-Jatim menyampaikan sikap sebagai berikut:

1. Menyatakan mosi tidak percaya kepada Sdr. Muhamad Khozin selaku Ketua PW GPK Jatim dan menolak seluruh kebijakan yang akan diputuskan di kemudian hari.

2. Menuntut kepada PP GPK agar segera memberhentikan Sdr. Muhammad Khozin dari jabatan Ketua PW GPK Jatim dan meminta kepada PP GPK untuk menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Ketua GPK Jatim yang bertugas untuk melaksanakan Musyawarah Wilayah Luar Biasa (Muswilub) GPK Jatim di bulan september 2022.

3. Meminta kepada DPW PPP Jatim agar menfasilitasi pelaksanaan Musyawarah Wilayah Luar Biasa (Muswilub) pada bulan September 2022.

Demikian pernyataan sikap PC GPK se-Jatim disampaikan agar diperhatikan dengan sungguh-sungguh dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya demi keberlangsungan roda organisasi Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) untuk kejayaan PPP di Provinsi Jawa Timur.

Pernyataan sikap ini diterima langsung oleh Plt Ketua Umum GPK dan disaksikan langsung oleh Ketua DPW PPP Jatim, Hj Mundjidah Wahab.

DPUBM Jatim Belum Merespon Dugaan Penyimpangan

0
PA/KPA. PENYELENGGARA SWAKELOLA : - Tim Persiapan - Tim Pelaksana - Tim Pengawas. PPK. UKPBJ/PP. Catatan : PA menetapkan Penyelenggara Swakelola. dalam hal PPK/UKBPJ/PP tidak mampu maka dapat dibantu oleh Agen Pengadaan. Untuk UKPBJ di pemerintah daerah terpisah menjadi unit tersendiri dibawah Pemerintah Daerah. Contoh : Swakelola Tipe I. LKPP –Direktorat Pelatihan melakukan pengadaan untuk pembuatan Modul Bahan Ajar tentang Pengadaan Barang/Jasa tingkat Dasar. Pengadaan Barang/Jasa dilakukan melalui swakelola dengan menggunakan Tipe I. Dalam hal ini, Perencanaan, Pelaksanaan dan Pengawasan dilakukan oleh Tim LKPP – Direktorat Pelatihan. Jasa Konsultan direkrut dari eksternal dengan jumlah tidak melebihi dari 50%. Ditetapkan oleh PA/KPA. PA/KPA dapat menggunakan pegawai K/L/PD dan/atau tenaga ahli. Penggunaan tenaga ahli tidak boleh melebihi 50% dari jumlah tim pelaksana. Dalam hal dibutuhkan alat, bahan & material melalui Penyedia, pengadaannya dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Perpres. Pasal 47 ayat 1.

SURABAYA, TelusuR.ID   –   Hingga berita ini ditulis, Minggu (25/09/2022), Dinas PU Bina Marga Jatim belum menanggapi surat konfirmasi yang dikirim redaksi pada 5 September 2022 lalu. Belum diketahui kenapa sikap itu dipilih. Yang jelas hingga 20 hari sejak surat dikirim, redaksi tidak pernah menerima balasan dari DPUBM Jatim.

Surat Nomer 029/RED/TLSR/SKPL.JMB/IX/2022 itu berisi pertanyaan seputar alasan apa yang mendasari DPUBM Jatim melangsungkan paket pengadaan dengan metode swakelola tipe 1. Surat konfirmasi juga menegaskan bahwa penetapan model seperti itu cenderung menabrak regulasi.

Juga, surat konfirmasi yang diterima dan diteken staf DPUBM Jatim bernama Yudi tertanggal 7 September 2022 itu mensinyalir dugaan manipulasi anggaran pada pelaksanaan paket swakelola tipe 1. Terutama untuk pengadaan barang dengan pagu diatas Rp 50 juta yang lazimnya dilakukan kontraktual, serta diatas Rp 200 juta dengan tender.

Pada mekanisme Pengadaan Langsung, setiap belanja dengan nominal paling banyak Rp 10 juta diperlukan nota belanja, belanja lebih dari Rp 10 juta hingga Rp 50 juta diperlukan kwitansi, belanja lebih dari Rp 50 juta diperlukan Surat Perintah Kerja (kontraktual), dan belanja lebih dari Rp 200 juta diperlukan Surat Perjanjian (tender).

“Nah, jika paket pengadaan barang yang seharusnya dilakukan kontraktual atau tender itu ternyata dilakukan swakelola tipe 1, maka mekanisme penetapan harga akan berlangsung sepihak (oleh OPD) tanpa ada penawaran (pembanding) dari rekanan. Sehingga penetapan harga relatif bisa dimainkan (manipulasi), “tegas sumber.

Sebut saja misalnya 2 paket belanja bahan bangunan dan konstruksi dengan pagu Rp 4,4 milyar dan Rp 5,7 milyar. “Pengadaan bahan bangunan jelas tidak bisa dilakukan swakelola tipe 1. Nah, ketika paket ini dilakukan swakelola tipe 1 dan pihak OPD sebagai pelaku belanja, maka ruang terjadi “deal harga” dengan penyedia sangat terbuka lebar, termasuk soal cash back karena pembelian dalam jumlah besar, “ujar sumber.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada tahun anggaran 2021, DPUBM Jatim tercatat telah merilis sejumlah paket swakelola dengan total pagu mencapai kisaran Rp 20 milyar. Penetapan paket disinyalir menyimpang, karena paket yang mayoritas berisi kegiatan pengadaan itu tidak mungkin dilaksanakan secara swakelola tipe 1.

Merujuk ketentuan Peraturan Kepala LKPP (Perlemb) Nomer 3/2021 sebagai pengganti Perlemb Nomer 8/2018 tentang pedoman swakelola, tepatnya bab pendahuluan angka 1.2 lampiran Perlemb ditegaskan, tutur sumber, bahwa yang dimaksud swakelola adalah pengadaan barang dan jasa yang dikerjakan oleh KLPD, KLPD lain, serta Ormas dan Pokmas.

Sedang huruf a pasal 5 Perlemb tersebut menegaskan, lanjutnya, bahwa swakelola tipe 1 adalah swakelola yang direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh KLPD sebagai penanggungjawab anggaran. “Kalau swakelola tipe 1 ya harus dikerjakan sendiri (oleh OPD), dan bukan melibatkan pihak lain atau melakukan pembelian dari pasar, “tegasnya. (din)

20 M Swakelola DPUBM Jatim Disinyalir Rentan Praktik Korupsi

0
foto/image by harapan rakyat online

SURABAYA, TelusuR.ID   –   Belanja Swakelola Dinas PU Bina Marga (DPUBM) Jatim tahun anggaran 2021 diduga menyimpang dari ketentuan. Tidak tanggung-tanggung, pagu swakelola yang terduga menyimpang itu mencapai kisaran Rp 20 milyar.

Hingga berita ini ditulis, belum di dapat konfirmasi kenapa praktik seperti itu bisa berlangsung. Data yang dihimpun menyebutkan, pagu Rp 20 milyar itu merupakan gabungan dari sejumlah kegiatan swakelola.

Antara lain belanja mamin (makanan dan minuman), belanja konsultansi, belanja BBM (Bahan Bakar dan Pelumas), belanja bahan material dan konstruksi, belanja ATK, belanja pakaian, belanja materai, belanja foto copy, belanja sewa alat, dan swakelola yang lain.

Dari sejumlah itu, kebutuhan mamin mencapai kisaran Rp 1,2 milyar. Pakaian dinas (PDH maupun batik) mencapai kisaran Rp 2 milyar. BBM mencapai kisaran Rp 3,4 milyar. Serta sejumlah swakelola lain seperti ATK, foto copy, konsultansi dan seterusnya, yang masing-masing hanya menembus angka ratusan juta rupiah.

Dari sekian itu, yang terbilang menonjol adalah belanja sewa alat bantu serta belanja bahan bangunan dan konstruksi. Antaralain paket dengan kode RUP 26855434, bertajuk belanja sewa alat bantu lainnya, dengan pagu Rp 1,2 milyar.

Kemudian paket dengan kode RUP 25555350, bertajuk belanja bahan bangunan dan konstruksi UPT PJJ Pamekasan Korwil 1 (Pamekasan dan Sumenep), dengan pagu Rp 4,4 milyar. Serta kode RUP 26855407, bertajuk belanja bahan-bahan bangunan dan konstruksi, dengan pagu mencapai Rp 5,7 milyar.

Sumber berlatar pegiat LSM menilai, paket swakelola DPUBM Jatim tahun anggaran 2021 yang menembus pagu hingga Rp 20 milyar itu dianggap menyimpang karena tercatat dilaksanakan dengan metode swakelola tipe 1.

“Merujuk data sirup LKPP 2021, sejumlah paket tersebut ternyata dilaksanakan dengan swakelola tipe 1. Ini jelas tidak masuk akal dan berpotensi menyimpang dari ketentuan, “tegasnya kepada TelusuR.ID.

Ia lantas menyitir ketentuan lampiran Peraturan Kepala LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah) Nomer 3/2021 sebagai pengganti Peraturan LKPP Nomer 8/2018 tentang pedoman swakelola.

Pada bab pendahuluan angka 1.2 Lampiran Perlemb tersebut ditegaskan, tuturnya, bahwa yang dimaksud dengan swakelola adalah cara memperoleh barang dan jasa yang dikerjakan sendiri oleh KLPD (Kementerian, Lembaga, Perangkat Daerah) dan KLPD lain, serta Ormas dan Pokmas.

Sedang pasal 5 huruf a Peraturan yang sama menegasakan, lanjutnya, bahwa yang dimaksud dengan swakelola tipe 1 adalah swakelola yang direncakan, dilaksanakan, serta diawasi oleh KLPD sebagai penanggungjawab anggaran.

“Maksud dari frasa kalimat “dilaksanakan” itu artinya tidak boleh melibatkan pihak ketiga atau penyedia. Padahal swakelola dengan pagu Rp 20 milyar itu seluruhnya diperoleh dengan cara beli dari pihak ketiga atau pasar, lalu kenapa disebut swakelola tipe 1? “bantahnya.

Ia pun menilai bahwa paket swakelolatipe 1 DPUBM Jatim tahun anggaran 2021 yang mencapai kisaran pagu Rp 20 milyar itu seharusnya masuk paket penyedia (Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, atau Tender, red).

“Sebut saja misalnya paket belanja makanan dan minuman. Jika itu dilakukan swakelola tipe 1, maka pihak DPUBM Jatim harus menyediakan mamin dengan cara memasak sendiri. Misalkan itu dimungkinkan, maka pertanyaannya apakah DPUBM Jatim punya kompetensi sebagai juru masak? “.

“Juga pada paket belanja bahan bangunan dan konstruksi. Jika itu dilangsungkan lewat swakelola tipe 1, maka pertanyaannya, bagaimana DPUBM menyediakan barang seperti batu belah, pasir pasang, besi beton, dan seterusnya? Jika faktanya barang dibeli dari pihak ketiga, lalu kenapa disebut swakelola tipe 1? “timpalnya tidak habis pikir.

Ia pun menilai bahwa dugaan penyimpangan terjadi lebih merupakan modus untuk mengeruk keuntungan pribadi dibanding sebentuk kelalaian administrasi biasa. Ia meyakini bahwa kecakapan sumber daya manusia DPUBM Jatim tidak mungkin bisa kecolongan untuk hal sepele seperti itu.

“Saya melihat praktik ini lebih sebagai bentuk kesengajaan dibanding kelalaian administrasi biasa. Motifnya jelas mengarah pada keuntungan pribadi. Pada kasus ini, saya melihat pihak penentu paket sepertinya cukup paham akan perbedaan swakelola tipe 1 dan paket penyedia, “tuturnya.

Sumber lantas menyebut ada sejumlah keuntungan jika paket dilangsungkan lewat swakelola tipe 1. Antaralain terciptanya ruang transaksi yang mudah dimanipulasi karena tanpa kehadiran pihak rekanan. “Termasuk didalamnya soal cash back atau potongan harga, dan itu sudah menjadi rahasia umum, “ucapnya.

Hal itu sangat berbeda jika paket dilangsungkan lewat Pengadaan Langsung (pagu diatas Rp 50 juta) atau tender (pagu diatas Rp 200 juta). Selain terikat mekanisme yang terbilang ketat dan terbuka, tutur sumber, penentuan harga juga bergantung pada penawaran pihak rekanan. Lalu, bagaimana tanggapan pihak DPUBM Jatim? (din).

DSDABM Pemkot Menjanjikan Klarifikasi via Surat

0
foto/gambar ilustrasi

SURABAYA, TelusuR.ID   –   Hingga berita ini ditulis, Minggu (25/09/2022), Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (SDABM) Pemkot Surabaya tercatat belum mengklarifikasi dugaan penyimpangan pada sejumlah paket PL dan swakelola tahun anggaran 2022 dan 2021. Padahal redaksi telah melayangkan surat konfirmasi sejak 13 September 2022.

Namun seseorang mengaku bernama Bagio dari DSDABM Pemkot Surabaya telah menghubungi TelusuR.ID dan mengatakan bakal mengirim klarifikasi via surat ke kantor redaksi, Jumat (23/09/2022). “Sudah (ditanggapi DSDABM, red). Sekarang dalam proses pengiriman, “tulis Bagio melalui sambungan WhatsApp.

Surat konfirmasi berita Nomer 021/Ped/TLSR/SKPI-Jmb/IX/2022 yang ditujukan kepada Kepala Dinas SDABM Pemkot Surabaya tersebut terbilang lama tidak mendapat tanggapan. Baru setelah 11 hari sejak surat dikirim, upaya klarifikasi dihembuskan. Itu pun sebatas pernyataan. Sehingga materi klarifikasi belum bisa diketahui.

Tentu menarik ditunggu penjelasan dari DSDABM Pemkot Surabaya. Terutama terkait pelaksanaan paket tahun anggaran 2021 yang terbilang sudah terserap. Dan itu berbeda dengan paket 2022 yang masih dalam tahun berjalan. Dimana kekeliruan berbasis sistemik ataupun human error, misalnya, masih terbuka untuk dibenahi.

Hingga hari Sabtu (24/09/2022) kemarin, pantaun dilapak lembaga otoritas pengadaan barang dan jasa pemerintah masih menunjukkan data yang sama. Sebanyak 36 paket swakelola tipe 1 tahun 2021 yang mencapai pagu Rp 10,5 milyar masih bertengger ditempatnya. Dengan demikian paket terbilang sudah terserap karena sudah melewati tahun anggaran.

Seorang Pegiat LSM menyebut, rilis paket tahun 2021 pada lapak lembaga otoritas yang hingga hari ini belum terhapus, merupakan sebentuk produk hukum yang tidak bisa sembarangan dibantah. Alasan klasik semisal terjadi salah upload data atau terjadi kasus salah ketik, tuturnya, sama sekali tidak bisa dijadikan pembenar.

Alasannya, lanjut Pegiat LSM, karena konstruksi hukum negara telah menempatkan lembaga otoritas pada posisi yang cukup vital sebagai pengejewantah Perpres 12/2021 tentang Perubahan Atas Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa pemerintah. Dan itu termaktub pada angka 1 dan angka 6 pasal 1 Perpres 12/2021.

Yang antaralain menegaskan, lanjutnya, bahwa Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan Instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-undang Dasar tahun 1945 atau Peraturan perundang-undangan lainnya.

Sedang LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan barang dan Jasa Pemerintah) adalah lembaga pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah. “Karenanya LKPP adalah lembaga otoritas. Dan rilis data paket pada lapak lembaga otoritas adalah produk hukum, “tegasnya.

Ia menuturkan, sejauh ini banyak pihak yang masih menganggap enteng posisi LKPP sebagai lembaga otoritas bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Terutama lapak sirup yang berisi daftar rencana paket. “Sirup LKPP cenderung dipahami sekedar rencana kegiatan yang tidak mengikat. Padahal pandangan seperti itu salah, “pungkasnya. (din)

Dugaan Penyimpangan Tahun 2021 Belum Terhapus

0
gambar ilustrasi

SURABAYA, TelusuR.ID   –   Selain paket tahun 2022, dugaan serupa juga terindikasi berlangsung pada tahun anggaran 2021. Bahkan paket terbilang sudah terserap karena sudah melewati tahun anggaran. Waktu itu, OPD masih bernama Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) Pemkot Surabaya.

Merujuk rilis Lembaga Otoritas tahun anggaran 2021 yang sampai saat ini belum terhapus, dugaan penyimpangan tidak hanya terjadi pada paket penyedia (Pengadaan Langsung dan Penunjukan Langsung), tetapi juga merambah paket swakelola. Bahkan pada swakelola, dugaan penyimpangan lebih banyak bersarang.

Data yang dihimpun menyebutkan, total pagu pada 36 paket swakelola yang diduga menyimpang itu mencapai kisaran Rp 10,5 milyar. Empat diantaranya terbilang mencolok. Yakni pengadaan bahan kimia (kode RUP 25628382) dengan pagu Rp 209.675.400. Kemudian paket Makanan dan Minuman (kode RUP 25636044) dengan pagu Rp 332.640.000.

Selanjutnya, paket pembangunan jalan flexible kolektor tipe 2 Jalan Gelora Bung Tomo ke TPA Benowo (kode RUP 25623277) dengan pagu Rp 1.795.359.634. Serta paket pembangunan jalan flexible pavement kolektor 2 (JL JLLB KE GBT (2020)). Paket dengan kode RUP 25626147 ini dipagu sebesar Rp 5.994.036.141.

Dugaan penyimpangan terbilang mencolok, kata sumber, karena 4 paket tersebut tergolong pekerjaan pengadaan dan pekerjaan konstruksi. Dan itu tidak mungkin dilakukan secara swakelola tipe 1. Ini karena selain OPD tidak memiliki kompetensi (untuk paket konstruksi), juga pengadaan bahan kimia tidak mungkin diproduksi sendiri tetapi harus beli.

“Jika pengadaan barang seperti bahan kimia dan mamin dilakukan swakelola tipe 1, maka pertanyaannya, kemampuan apa yang dimiliki OPD untuk memproduksi barang dimaksud? Juga pekerjaan konstruksi, apakah OPD memiliki kompetensi? Saya melihat ini lebih kepada modus menghindari aspek kontraktual, “ujarnya.

Sejumlah paket swakelola tipe 1 yang disinyalir menyimpang diantaranya sewa mesin foto copy, pengadaan ATK, pengadaan kain majun, pengadaan suku cadang bengkel, pengadaan atap UPVC dan keramik lantai, pengadaan alat kebersihan, pengadaan bahan bangunan, dan sejumlah yang lain.

Merujuk ketentuan Peraturan LKPP 3/2021 tentang pedoman swakelola, tutur sumber, poin penting dari swakelola tipe 1 adalah soal kesanggupan pihak OPD untuk mengerjakan paket tanpa melibatkan pihak lain. Sedang pada 36 paket tersebut, kata sumber, pemenuhan barang dan jasa hanya bisa dilakukan dengan cara beli dari pasar atau pihak ketiga.

Sementara pada paket Pengadaan Langsung, lanjut sumber, sedikitnya terdapat 6 paket tahun 2021 yang disinyalir menabrak ketentuan ayat 3 pasal 38 Perpres 12/2021 tentang perubahan atas Perpres 16/2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Ketentuannya, pagu Pengadaan Langsung dibatasi paling banyak Rp 200 juta.

Faktanya, ke 6 paket dipagu melebihi itu. Antaralain paket belanja ralling pagar besi model klasik ukuran 180 x 150 (kode RUP 27566832) dengan pagu Rp 208.725.000. Kemudian paket pembangunan saluran U-Ditch 40/60 dengan cover Gandar 10 ton (kode RUP 27567194) dengan pagu Rp 235.436.630.

Paket pembangunan saluran Top Bottom 150/150 Gandar 15 ton (kode RUP 27567201) dengan pagu Rp 235.436.630. Paket sewa steel sheet pile ukuran 400 (kode RUP 29858694) dengan pagu Rp 219.450.000. Paket pembangunan saluran Top Bottom 200/200 Gandar 20 ton dengan pagu Rp 205.706.684.

Serta paket sisa pemaketan Pembanguan Jembatan Betang 6 meter (kode RUP 30374736) dengan pagu Rp 238.444.647. “Selain menabrak Perpres, saya melihat penetapan paket Pengadaan Langsung dengan pagu diatas Rp 200 juta lebih kepada modus persengkokolan untuk memenangkan rekanan tertentu, “pungkasnya. (din)

16 M Paket PL Dinas SDABM Pemkot Disebut Beraroma Persengkokolan

0
gambar ilustrasi

SURABAYA, TelusuR.ID   –   Sejumlah paket penyedia Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Pemkot Surabaya tahun anggaran 2022 diduga menyimpang dari ketentuan. Tidak hanya menyimpang, pada sebagian paket juga terindikasi meruangkan persengkokolan.

Data yang dihimpun menyebutkan, dari total 2.502 paket penyedia yang dirilis tahun ini, sedikitnya ada 19 paket PL (Pengadaan Langsung dan Penunjukan Langsung) yang diduga menyimpang dari ketentuan. Total pagunya mencapai kisaran Rp 16 milyar lebih atau tepatnya Rp 16.827.886.548.

Pada kelompok Pengadaan Langsung, sedikitnya ada 15 paket yang dipagu diatas Rp 200 juta. Sedang untuk Penunjukan Langsung, tercatat ada 4 paket disinyalir tidak memenuhi aspek “keadaan tertentu” sebagaimana ketentuan huruf a hingga huruf i ayat 5, serta ayat 4 pasal 38 Perpres 12/2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

“Daftar paket pada lapak lembaga otoritas memang bisa terjadi perubahan atau bahkan pembatalan. Tapi intinya bukan itu. Ini soal keputusan merilis paket pada lapak lembaga otoritas yang bernilai produk hukum dan karenanya tidak bisa sembarangan dibantah, “tegas seorang Sumber berlatar pegiat LSM.

“Jika rilis data terjadi perubahan atau pembatalan (tapi tidak dibarengi pembenahan, red), misalnya, maka hal demikian sama saja dengan bentuk kebohongan publik. Karena posisi data pada lapak lembaga otoritas pengadaan barang dan jasa pemerintah bersifat mengikat, “tambahnya.

Merujuk ketentuan ayat 3 pasal 38 Perpres 12/2021, tegas sumber, yang dimaksud Pengadaan Langsung adalah Pengadaan Barang/Jasa Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai paling banyak Rp 200 juta. Sedang Pengadaan Langsung untuk jasa konsultansi dibatasi paling banyak Rp 100 juta. Ketentuan ini juga diperkuat Peraturan LKPP 12/2021.

Tentu menjadi aneh, kata Sumber, jika kemudian 15 paket (pengadaan barang dan pekerjaan konstruksi) dengan pagu lebih dari Rp 200 juta dilakukan secara Pengadaan Langsung. Paket tersebut antaralain Pembangunan Saluran U-Ditch 30/40 dengan cover Gandar 5 ton, di kawasan Kedurus (kode RUP 31503703), dengan pagu Rp 218 juta.

Kemudian, Pembanguan Saluran U-Ditch 60/80 dengan cover Gandar 10 ton dikawasan Perum Wiguna (kode RUP 31503828), dengan pagu Rp 218.999.000. Juga, belanja Penyediaan Bahan Kimia dan Refill APAR (kode RUP 34530598) dengan pagu Rp 267.406.040.

Selanjutnya, belanja Bata Ringan (kode RUP 31503983) dengan pagu Rp 346.500.000. Paket belanja besi WF Ukuran 200 mm (kode RUP 31503999) dengan pagu Rp 253.750.000. Serta belanja Top Bottom Uk 150 x 150 x 120 (kode RUP 35683691) dengan pagu Rp 592.361.000.

Pada Paket Penunjukan Langsung, ada belanja bahan baku bangunan (kode RUP 36343000) yang dipagu senilai Rp 2.665.511.339. Juga, pengadaan Glangsing Uk 50 X 70 cm (kode RUP 31551456) dengan pagu Rp 2.249.500.000. Serta belanja perbaikan pompa air submersible (Grundfos) dengan kode RUP 31565033 dan pagu sebesar Rp 6.986.301.039.

“Pada Penunjukan Langsung, saya melihat tidak satu pun dari 9 kriteria “keadaan tertentu” sebagaimana ditetapkan Perpres, yang bisa dipenuhi. Mungkin pihak Dinas punya argumen lain. Tapi jika tidak, maka aroma persengkokolan demi memenangkan rekanan tertentu bukanlah isapan jempol, “ujarnya. (din)

Eko Kuntadhi Hina Ning Imaz Lirboyo, Gus Fawait : Tidak Berakhlak

0
Gus Fawait, Presiden Laskar Sholawat Nusantara (LSN). foto : istimewa.

SURABAYA, TelusuR.ID – Presiden Laskar Sholawat Nusantara (LSN), Muhammad Fawait mengutuk tindakan Ketua Umum Koordinator Nasional Ganjarist, Eko Kuntadhi yang dinilai menghina dan merendahkan perempuan. Terlebih yang dihina adalah Imaz Fatimatuz Zahra atau Ning Imaz, seorang ustadzah, putri KH Khaliq Ridwan, salah satu pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo, Kota Kediri.

Pengasuh Pondok Pesantren Nurul Chotib, Al Qodiri IV Jember itu menyebut kelakuan Eko Kuntadhi itu tidak berakhlak. Sebab, pegiat media sosial itu melontarkan kata-kata kasar dan kotor pada seorang perempuan. Sebab, ia dilahirkan dari rahim seorang perempuan.

“Tindakan Eko itu sangat tidak berakhlak. Ia merendahkan perempuan, seorang ustadzah dengan kata-kata kotor dan kasar,” tegas Gus Fawait, Rabu (14/09/2022).

Gus Fawait yang juga adalah Bendahara Gerakan Pemuda Ansor Jawa Timur tersebut mengungkapkan, banyak yang marah dan geram kepada Eko Kuntadhi. Terutama keluarga besar NU dan para santri.

Karena itu, Gus Fawait mengimbau Eko segera meminta maaf secara terbuka dan mengakui kesalahannya kepada keluarga besar NU, terutama kepada Ning Imaz serta keluarga besar Pesantren Lirboyo.

“Di Jawa Timur ini sudah banyak yang marah karena ustadzah NU dihina. Saya coba meredakan kemarahan kader-kader muda NU. Sebaiknya Eko segera minta maaf, sebelum masalah makin ramai dan membesar,” ujar anggota DPRD Jatim tersebut.

Untuk diketahui, tindakan Eko Kuntadhi yang dinilai menghina Ning Imaz itu berawal dari video yang diproduksi oleh NU Online. Dalam video itu Ning Imaz sedang menjelaskan tentang tafsir Surat Ali Imran ayat 14. Video ini juga diunggah di TikTok NU Online dengan judul thumbnail Lelaki di Surga Dapat Bidadari, Wanita Dapat Apa?

Oleh Eko, video itu kemudian diupload ulang di akun twitter miliknya dengan tambahan kata-kata atau caption “Tolol tingkat kadal. Hidup kok cuma mimpi selangkangan,”. Belakangan Eko menghapus video tersebut. Namun tangkapan layarnya terlanjur beredar luas di media sosial. (*)