Dugaan Penyimpangan Tahun 2021 Belum Terhapus

0
215 views
gambar ilustrasi
Bagikan :

SURABAYA, TelusuR.ID   –   Selain paket tahun 2022, dugaan serupa juga terindikasi berlangsung pada tahun anggaran 2021. Bahkan paket terbilang sudah terserap karena sudah melewati tahun anggaran. Waktu itu, OPD masih bernama Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) Pemkot Surabaya.

Merujuk rilis Lembaga Otoritas tahun anggaran 2021 yang sampai saat ini belum terhapus, dugaan penyimpangan tidak hanya terjadi pada paket penyedia (Pengadaan Langsung dan Penunjukan Langsung), tetapi juga merambah paket swakelola. Bahkan pada swakelola, dugaan penyimpangan lebih banyak bersarang.

Data yang dihimpun menyebutkan, total pagu pada 36 paket swakelola yang diduga menyimpang itu mencapai kisaran Rp 10,5 milyar. Empat diantaranya terbilang mencolok. Yakni pengadaan bahan kimia (kode RUP 25628382) dengan pagu Rp 209.675.400. Kemudian paket Makanan dan Minuman (kode RUP 25636044) dengan pagu Rp 332.640.000.

Selanjutnya, paket pembangunan jalan flexible kolektor tipe 2 Jalan Gelora Bung Tomo ke TPA Benowo (kode RUP 25623277) dengan pagu Rp 1.795.359.634. Serta paket pembangunan jalan flexible pavement kolektor 2 (JL JLLB KE GBT (2020)). Paket dengan kode RUP 25626147 ini dipagu sebesar Rp 5.994.036.141.

Dugaan penyimpangan terbilang mencolok, kata sumber, karena 4 paket tersebut tergolong pekerjaan pengadaan dan pekerjaan konstruksi. Dan itu tidak mungkin dilakukan secara swakelola tipe 1. Ini karena selain OPD tidak memiliki kompetensi (untuk paket konstruksi), juga pengadaan bahan kimia tidak mungkin diproduksi sendiri tetapi harus beli.

“Jika pengadaan barang seperti bahan kimia dan mamin dilakukan swakelola tipe 1, maka pertanyaannya, kemampuan apa yang dimiliki OPD untuk memproduksi barang dimaksud? Juga pekerjaan konstruksi, apakah OPD memiliki kompetensi? Saya melihat ini lebih kepada modus menghindari aspek kontraktual, “ujarnya.

Sejumlah paket swakelola tipe 1 yang disinyalir menyimpang diantaranya sewa mesin foto copy, pengadaan ATK, pengadaan kain majun, pengadaan suku cadang bengkel, pengadaan atap UPVC dan keramik lantai, pengadaan alat kebersihan, pengadaan bahan bangunan, dan sejumlah yang lain.

Merujuk ketentuan Peraturan LKPP 3/2021 tentang pedoman swakelola, tutur sumber, poin penting dari swakelola tipe 1 adalah soal kesanggupan pihak OPD untuk mengerjakan paket tanpa melibatkan pihak lain. Sedang pada 36 paket tersebut, kata sumber, pemenuhan barang dan jasa hanya bisa dilakukan dengan cara beli dari pasar atau pihak ketiga.

Sementara pada paket Pengadaan Langsung, lanjut sumber, sedikitnya terdapat 6 paket tahun 2021 yang disinyalir menabrak ketentuan ayat 3 pasal 38 Perpres 12/2021 tentang perubahan atas Perpres 16/2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Ketentuannya, pagu Pengadaan Langsung dibatasi paling banyak Rp 200 juta.

Faktanya, ke 6 paket dipagu melebihi itu. Antaralain paket belanja ralling pagar besi model klasik ukuran 180 x 150 (kode RUP 27566832) dengan pagu Rp 208.725.000. Kemudian paket pembangunan saluran U-Ditch 40/60 dengan cover Gandar 10 ton (kode RUP 27567194) dengan pagu Rp 235.436.630.

Paket pembangunan saluran Top Bottom 150/150 Gandar 15 ton (kode RUP 27567201) dengan pagu Rp 235.436.630. Paket sewa steel sheet pile ukuran 400 (kode RUP 29858694) dengan pagu Rp 219.450.000. Paket pembangunan saluran Top Bottom 200/200 Gandar 20 ton dengan pagu Rp 205.706.684.

Serta paket sisa pemaketan Pembanguan Jembatan Betang 6 meter (kode RUP 30374736) dengan pagu Rp 238.444.647. “Selain menabrak Perpres, saya melihat penetapan paket Pengadaan Langsung dengan pagu diatas Rp 200 juta lebih kepada modus persengkokolan untuk memenangkan rekanan tertentu, “pungkasnya. (din)

Tinggalkan Balasan