Penguasa dan Pemimpin di Antara Kerajaan dan Republik

Bagikan :

Penguasa dan Pemimpin di Antara Kerajaan dan Republik

Oleh: Jacob Ereste

Banten,TelusuR.ID – Ketika seorang penguasa berkali-kali diminta mundur dari jabatannya, sesungguhnya yang sedang dipertontonkan bukan sekadar lunturnya kepercayaan publik. Lebih dari itu, yang mengemuka adalah kejenuhan rakyat terhadap kebijakan yang terus menjauh dari aspirasi mereka. Sebab, kekuasaan yang kehilangan kepekaan pada suara rakyat pada akhirnya hanya akan melahirkan jarak, lalu kecurigaan, dan perlahan berubah menjadi penolakan.

Pepatah lama, “Raja alim disembah, raja lalim disanggah,” agaknya kini tinggal menjadi fosil kebijaksanaan yang terlupakan. Di zaman modern, ketika kerajaan berganti rupa menjadi republik, banyak penguasa justru tidak lagi memahami hakikat seorang pemimpin. Jabatan dipandang sebagai mahkota, bukan amanah. Kekuasaan dianggap hak milik, bukan titipan rakyat.

Padahal, pemimpin dan penguasa adalah dua sosok yang lahir dari rahim yang berbeda. Pemimpin hadir untuk mengayomi, melindungi, melayani, serta memastikan keadilan menjangkau seluruh rakyat tanpa pilih kasih. Sebaliknya, penguasa kerap menjadikan kewenangan sebagai alat mempertahankan dominasi. Maka jangan heran bila penegakan hukum pun sering dipersepsikan tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas; keras kepada lawan, lunak kepada kawan.

Menarik mencermati bagaimana Kerajaan Inggris menghadapi dugaan yang menyeret Pangeran Andrew dalam perkara Jeffrey Epstein. Di tengah status kebangsawanan yang melekat, institusi kerajaan tidak menjadikan darah biru sebagai tameng hukum. Raja Charles III bahkan tidak menghalangi proses penyelidikan terhadap adiknya. Gelar kerajaan pun dicabut sebagai konsekuensi moral atas perkara yang mencoreng martabat institusi. Benar atau salahnya tuduhan tetap menjadi wilayah hukum, tetapi sikap kerajaan memperlihatkan bahwa kehormatan lembaga tidak boleh dikorbankan demi melindungi seseorang.

Di sinilah batas antara penguasa dan pemimpin menjadi terang. Kepemimpinan selalu berpihak pada kehormatan institusi dan supremasi hukum, bukan pada hubungan darah, keluarga, maupun lingkaran kekuasaan. Ironisnya, sikap seperti itu justru lebih mudah ditemukan dalam sistem kerajaan ketimbang di sejumlah negara yang mengaku menganut sistem republik.

Republik pada hakikatnya bukanlah panggung bagi seorang presiden atau elite untuk menguasai negara. Republik adalah rumah bersama, tempat kekuasaan dipinjamkan rakyat kepada pejabat publik melalui mandat konstitusi. Karena hanya pinjaman, maka kekuasaan memiliki batas waktu, batas moral, dan batas hukum. Ia bukan warisan keluarga, apalagi hak turun-temurun yang dapat diwariskan layaknya pusaka kerajaan.

Karena itu, ketika ada mantan pejabat yang masih merasa berhak mengendalikan pemerintahan, mengatur kebijakan, atau menentukan arah kekuasaan seolah-olah jabatan tidak pernah berakhir, sesungguhnya ia sedang memperlihatkan watak seorang raja di dalam republik. Fenomena inilah yang kemudian melahirkan perbincangan tentang dinasti politik, oligarki, dan feodalisme modern yang terus menggerogoti semangat republik.

Penguasa digerakkan oleh birahi kekuasaan. Ia selalu ingin memperpanjang usia pengaruhnya. Sementara pemimpin memahami bahwa kewenangan hanyalah alat untuk mengabdi. Penguasa sibuk memerintah, memaksa, dan mengendalikan. Pemimpin memilih membimbing, mendengar, melindungi, serta melayani. Perbedaan itu tampak sederhana, tetapi dampaknya menentukan wajah sebuah bangsa.

Pada masa kerajaan dahulu, ketika rakyat merasa tertindas, mereka melakukan pepe—berjemur di alun-alun hingga raja turun menemui mereka untuk mendengar langsung apa yang menjadi keberatan rakyatnya. Cara itu mungkin sederhana, tetapi mengandung satu pesan penting: penguasa masih merasa berkewajiban mendengar suara rakyat.

Kini, dalam sistem yang mengaku demokratis, unjuk rasa sering berakhir dengan bentrokan. Kemarahan publik tumpah ke jalan, bahkan merusak fasilitas umum sebagai luapan frustrasi yang telah lama dipendam. Ironisnya, mereka yang bersuara justru lebih cepat dipanggil aparat dibanding mereka yang diduga menyalahgunakan kekuasaan. Penjara menjadi jawaban yang lebih mudah daripada dialog.

Lalu, di manakah letak keunggulan demokrasi bila rakyat justru semakin sulit didengar? Apa bedanya republik dengan kerajaan apabila kekuasaan tetap diwariskan, kritik dianggap ancaman, dan hukum berjalan mengikuti arah angin politik?

Pertanyaan-pertanyaan itu layak direnungkan menjelang satu abad Indonesia merdeka pada 2045. Sebab kemerdekaan tidak hanya berarti terbebas dari penjajahan bangsa asing. Kemerdekaan juga harus dimaknai sebagai terbebas dari keserakahan anak bangsa sendiri yang menjadikan negara sebagai ladang kekuasaan, sumber daya alam sebagai bancakan, dan rakyat sekadar objek yang dimobilisasi setiap musim politik.

Bangsa yang merdeka bukanlah bangsa yang sekadar memiliki presiden, parlemen, atau pemilu. Bangsa yang merdeka adalah bangsa yang mampu memastikan setiap kekuasaan tunduk kepada hukum, setiap pemimpin tunduk kepada nurani, dan setiap kebijakan berpihak kepada rakyat.

Karena republik tidak pernah lahir untuk melahirkan raja-raja baru. Republik didirikan agar setiap warga negara berdiri sejajar di hadapan hukum, sementara kekuasaan tetap menjadi milik rakyat yang sewaktu-waktu dapat ditarik kembali ketika amanah berubah menjadi keserakahan.

Banten, 1 Agustus 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *