Abdullah Rasyid : MENJAGA GENERASI, MENOLAK PERSEKUSI

Bagikan :

MENJAGA GENERASI, MENOLAK PERSEKUSI

Oleh Abdullah Rasyid
Mahasiswa Doktoral Ilmu Pemerintahan IPDN dan Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan

JAKARTA,TelusuR.ID – Pada akhir Juli lalu, saya bersama tim mengunjungi sejumlah Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Jawa Timur.

Di balik tembok rutan dan lapas, kami tidak hanya melihat persoalan kelebihan penghuni, pembinaan, keamanan, dan administrasi. Ada kenyataan sosial lain yang mengusik pikiran.

Kami mendapati sejumlah tahanan dan warga binaan pemasyarakatan yang tersangkut perkara atau memiliki riwayat perilaku seksual sesama jenis.

Sebagian besar masih berusia muda.

Menurut keterangan petugas, beberapa di antara mereka juga diketahui mengidap HIV.

Temuan itu membuat saya prihatin. Namun, informasi mengenai kondisi kesehatan tetap harus diperlakukan secara hati-hati. HIV merupakan diagnosis medis yang bersifat pribadi dan tidak boleh dijadikan cap untuk merendahkan seseorang.

HIV juga bukan identitas seksual. Penyakit ini dapat menular melalui berbagai perilaku berisiko dan bisa dialami siapa saja.

Meski demikian, pengalaman di lapangan tersebut sulit dilepaskan dari fenomena yang lebih luas.

Dalam beberapa tahun terakhir, aparat semakin sering membongkar kegiatan seksual sesama jenis yang diselenggarakan secara terorganisasi di hotel, vila, apartemen, dan tempat hiburan di berbagai kota.

Kegiatan semacam itu terkadang memiliki penyelenggara, memungut biaya, menggunakan jaringan digital, serta berpotensi bersinggungan dengan pornografi, narkotika, eksploitasi seksual, perdagangan orang, dan penyebaran penyakit menular seksual.

Negara tentu tidak boleh menutup mata.

Kegelisahan serupa tercermin dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025–2029.

Dalam lampirannya, “penyebaran budaya LGBTQ” dicantumkan sebagai salah satu ancaman nonmiliter dalam dimensi sosial dan budaya, bersama judi daring, penyalahgunaan narkotika, perang informasi, radikalisme, perdagangan ilegal, dan serangan siber.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, kemudian mendorong agar arah kebijakan tersebut dilanjutkan melalui pembentukan undang-undang.

Dorongan itu patut dibahas secara serius. Bukan melalui teriakan kebencian, tetapi dengan kajian agama, hukum, kesehatan, pendidikan, psikologi, dan sosiologi yang matang.

Peringatan Keras dalam Ajaran Islam

Dalam ajaran Islam, perbuatan kaum Nabi Luth memperoleh peringatan dan kecaman yang sangat keras.

Salah satu hadis yang sering dikutip berasal dari Ibnu Abbas. Rasulullah SAW bersabda:

“Barang siapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah kedua pelakunya.”

(HR Tirmidzi Nomor 1456)

Hadis tersebut menunjukkan betapa beratnya perbuatan itu dalam perspektif ajaran Islam.

Namun, hadis tidak boleh dipotong dari keseluruhan tradisi hukum Islam, kemudian dijadikan seruan agar masyarakat menganiaya atau membunuh orang yang dicurigai sebagai LGBT.

Dalam hukum Islam terdapat syarat pembuktian, kewenangan hakim, proses peradilan, dan otoritas pemerintahan yang sah.

Penetapan kesalahan serta pelaksanaan hukuman bukan kewenangan individu, organisasi, penceramah, maupun kerumunan massa.

Terlebih jika tuduhan hanya didasarkan pada penampilan, cara berbicara, pergaulan, pakaian, atau dugaan orientasi seksual seseorang.

Membunuh dan menganiaya orang di luar proses hukum tetap merupakan kejahatan.

Pemerintah juga telah menjelaskan bahwa Perpres Nomor 111 Tahun 2025 bukanlah aturan pidana khusus yang menjadikan setiap individu LGBTQ sebagai ancaman negara.

Yang ditempatkan sebagai ancaman nonmiliter adalah penyebaran budaya atau normalisasi perilakunya.

Pembedaan ini sangat penting.

Negara dapat menolak normalisasi perilaku yang dipandang bertentangan dengan agama dan budaya, membatasi penyebarannya, serta melindungi anak-anak dari paparan seksual.

Namun, negara tidak boleh menghukum seseorang hanya berdasarkan label, prasangka, atau dugaan identitas.

Undang-Undang Tidak Boleh Sekadar Slogan

Dorongan membentuk undang-undang khusus perlu diuji secara jernih.

Nama “UU Anti-LGBT” mungkin terdengar tegas. Akan tetapi, hukum tidak boleh dibangun dari slogan dan kemarahan sesaat.

Undang-undang harus menjelaskan secara terang:

Apa yang dilarang?

Apakah perbuatan seksual di ruang publik, pornografi, pesta seksual komersial, propaganda kepada anak, eksploitasi, pemaksaan, prostitusi, perdagangan orang, atau penyalahgunaan narkotika?

Bagaimana pembuktiannya?

Siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban?

Apa sanksinya?

Bagaimana mencegah penyalahgunaan kewenangan?

Tanpa batas yang jelas, regulasi dapat berubah menjadi alat pemerasan dan main hakim sendiri.

Orang dapat ditangkap hanya karena penampilan. Rumah dapat digerebek berdasarkan fitnah. Konflik pribadi bisa dibungkus dengan tuduhan moral. Aparat pun berpotensi menyalahgunakan kewenangan.

KUHP nasional sebenarnya telah menyediakan instrumen untuk menindak perbuatan cabul, kekerasan seksual, pornografi, eksploitasi anak, perdagangan orang, dan berbagai tindakan seksual yang dilakukan secara terbuka atau dengan paksaan.

Karena itu, kebutuhan akan undang-undang baru harus dikaji berdasarkan kekosongan hukum yang nyata, bukan semata-mata tekanan politik.

HIV Bukan Alat untuk Menstigma

Aspek kesehatan juga membutuhkan kejernihan.

Perilaku seksual berisiko memang harus dicegah. Pendidikan mengenai kesetiaan dalam perkawinan, kesehatan reproduksi, bahaya seks bebas, narkotika, dan penyakit menular seksual perlu diperkuat.

Namun, HIV tidak boleh dijadikan alat untuk menempelkan stigma kepada satu kelompok tertentu.

Stigma justru membuat orang takut menjalani tes, menyembunyikan kondisinya, dan menjauh dari layanan pengobatan.

Ketegasan moral harus berjalan bersama kebijakan kesehatan yang ilmiah dan manusiawi.

Pengalaman di UPT Pemasyarakatan juga memperlihatkan bahwa pendekatan pidana saja tidak cukup.

Tahanan dan warga binaan yang masih muda membutuhkan pembinaan agama, konseling psikologis, pemeriksaan kesehatan, pendidikan keluarga, rehabilitasi perilaku, dan pendampingan setelah bebas.

Rutan dan lapas tidak boleh menjadi tempat berkembangnya kekerasan seksual, eksploitasi, atau perilaku seksual berisiko antarpenghuni.

Pengawasan harus diperkuat. Penempatan tahanan dan warga binaan perlu mempertimbangkan keamanan serta kerentanan masing-masing. Petugas juga harus dibekali kemampuan menghadapi persoalan kesehatan mental, seksual, dan penyakit menular tanpa diskriminasi.

Menjaga Moral Tanpa Kehilangan Kemanusiaan

Kita perlu menjaga generasi muda.

Keluarga harus diperkuat. Sekolah dan lembaga agama tidak boleh diam. Platform digital mesti diawasi agar tidak menjadi ruang perekrutan, eksploitasi, pornografi, atau penyebaran materi seksual kepada anak-anak.

Tetapi perjuangan menjaga moral bangsa tidak memerlukan amuk.

Indonesia berdiri di atas sila Ketuhanan Yang Maha Esa, tetapi sila itu berjalan bersama Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.

Keduanya tidak boleh dipertentangkan.

Negara harus tegas terhadap perbuatan yang melanggar agama, kesusilaan, kesehatan publik, dan hukum.

Pada saat yang sama, negara wajib memastikan tidak seorang pun dipukul, dipermalukan, diperas, disiksa, atau dibunuh hanya berdasarkan kecurigaan.

Menjaga moral membutuhkan keberanian.

Menjaga agar keberanian itu tidak berubah menjadi kezaliman membutuhkan kebijaksanaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *