New Simpang Tiga (23): NAIK KE PIDSUS, SEBERAPA CEPAT MUNCUL TERSANGKA

0
261 views
Bagikan :

JOMBANG, TelusuR.ID   –   Hari ini, Selasa (3/1/2023), kasus aset simpang tiga memasuki hari pertama dibawah kendali bidang Pidsus (Pidana Khusus) Kejari Jombang. Pada tahap ini, aspek pidana akan diformulasikan dengan rinci sehingga terjadi penetapan tersangka.

Sebelum penetapan tersangka dilakukan, terlebih dulu tim pidsus akan melakukan pendalaman perkara yang dikemas dalam kerja penyelidikan. Terkait poin apa yang dicari dan dibutuhkan dalam penyelidikan, itu sepenuhnya menjadi hak subyektif tim pidsus.

Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula dari LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) BPK tahun 2021 yang menyebut terjadi kerugian negara dikisaran Rp 5 milyar lebih terkait pengelolaan aset simpang tiga yang tercatat nihil pendapatan selama 5 tahun.

Dari rentang 2017 hingga 2021, aset simpang tiga disebut tidak ada duit masuk dari sektor sewa. Karenanya BPK menerbitkan rekomendasi agar Pemkab mengembalikan uang sewa tersebut ke kas negara. Tentu, jika rekomendasi tidak dilaksanakan, aspek terjadi kerugian negara adalah ikhwal yang pasti.

BPK sebagai otoritas auditor keuangan negara tentu memiliki caranya sendiri dalam menentukan aspek kerugian. Namun sebagai atmosfir, BPK melakukan itu karena merujuk Neraca Pemkab yang menyebut aset berupa tanah, bangunan, dan segala yang ada di simpang tiga, sejak 2017 tercatat sebagai aset Pemkab.

Belum diketahui kenapa BPK mematok angka 5 milyar lebih sebagai potensi kerugian negara. Yang jelas, temuan itu direspon Pemkab dengan menerbitkan SK Bupati tentang tarif ruko simpang tiga. Satu unit ruko ditarif dikisaran Rp 20 juta. Dengan jumlah ruko sebanyak 57 unit, maka potensi pendapatan sewa selama 5 tahun adalah sebesar Rp 5,7 milyar.

“Dalam logika awam, kasus ini hanya soal duit sewa yang hilang. Dan yang mengatakan itu adalah BPK yang merupakan otoritas auditor keuangan negara. Tentu tim pidsus akan bekerja dengan caranya sendiri. Namun dalam logika awam, temuan BPK seharusnya cukup sebagai pintu masuk melakukan penyidikan, “tegas Sumber berlatar pegiat LSM.

Meski Sumber mengaku tidak bisa mencampuri kinerja tim pidsus, namun ia menyayangkan jika fase penyelidikan memakan waktu cukup lama. Menurutnya, kasus ini terbilang cukup simpel. Yakni soal duit negara yang hilang karena dikemplang. “Dan pengemplangnya sudah jelas kok. Jadi perlu pendalaman apalagi? “tambahnya.

“Saya hanya khawatir tim pidsus mengulur-ukur waktu dalam menetapkan tersangka dengan bungkus penyelidikan, “tegasnya seraya meminta Kejaksaan bisa cermat soal waktu demi memenuhi rasa keadilan masyarakat yang sudah trauma karena tindak pembiaran yang dilakukan Pemkab.

Sementara itu, rilis oleh Kejaksaan pada hari Senin (2/1/2023) menyebutkan bahwa total pembayaran sewa ruko oleh penghuni tidak sampai menembus 20 persen dari piutang. “Saya meyakini akan banyak muncul tersangka dari kalangan penghuni karena kesempatan mereka sudah habis, “pungkasnya. (red/laput/udin)

Tinggalkan Balasan