Tambang Pasir Diduga Ilegal di Sungai Brantas Jombang Terus Beroperasi, Pernah Ditertibkan Polisi namun Tak Pernah Benar-Benar Berhenti
JOMBANG,TelusuR.ID – Deru mesin diesel terdengar bersahut-sahutan di tengah aliran Sungai Brantas, tepatnya di wilayah Desa Gebangbunder, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, Rabu (5/8/2026). Dari kejauhan terlihat beberapa pekerja berdiri di atas rakit sederhana mengoperasikan mesin penyedot pasir. Material yang diangkat dari dasar sungai kemudian dipindahkan ke tepian sebelum dimuat ke sejumlah truk yang telah menunggu.
Pemandangan tersebut berlangsung nyaris tanpa hambatan. Aktivitas bongkar muat pasir terus berjalan hingga siang hari. Padahal, lokasi yang sama sebelumnya pernah menjadi sasaran operasi aparat kepolisian.
Pantauan Telusur.id menunjukkan sedikitnya beberapa titik penambangan masih aktif. Mesin diesel bekerja menyedot material dari dasar Sungai Brantas, sementara armada truk keluar masuk kawasan bantaran sungai mengangkut pasir menuju lokasi tujuan.
Fakta itu memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di salah satu sungai terbesar di Pulau Jawa yang memiliki fungsi strategis sebagai sumber air baku, irigasi, pengendali banjir, pembangkit listrik, hingga penyangga kehidupan jutaan masyarakat di Jawa Timur.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Telusur.id, lokasi tersebut pernah didatangi aparat kepolisian dalam operasi penertiban. Namun tindakan saat itu hanya berupa imbauan agar para penambang menghentikan aktivitasnya. Tidak lama berselang, kegiatan penambangan kembali berlangsung seperti biasa.
Diduga Melanggar Sejumlah Regulasi
Dalam sistem hukum pertambangan nasional, pasir sungai merupakan komoditas mineral bukan logam dan batuan yang pengelolaannya wajib memiliki perizinan sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ketentuan tersebut dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, yang mewajibkan setiap kegiatan penambangan batuan dilakukan berdasarkan izin usaha yang sah dari pemerintah.
Apabila aktivitas penambangan dilakukan tanpa izin, pelaku dapat dijerat Pasal 158 UU Minerba dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, kegiatan pengambilan material di badan sungai juga tidak dapat dilakukan secara bebas. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai mengatur bahwa setiap pemanfaatan ruang sungai wajib menjaga fungsi sungai dan dilarang mengakibatkan kerusakan alur maupun bantaran sungai.
Apabila kegiatan tersebut mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup, aparat penegak hukum juga dapat menerapkan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Di Jawa Timur sendiri, pengawasan terhadap pemanfaatan wilayah sungai melibatkan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas, sedangkan aspek perizinan pertambangan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sesuai pembagian kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Aktivis: Negara Jangan Kalah dengan Penambang Ilegal
Aktivis lingkungan Perhimpunan Mitra Bumi (Pim-B), M. Djali, menilai masih beroperasinya aktivitas yang diduga ilegal tersebut menunjukkan lemahnya penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan.
Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar soal pengambilan pasir, tetapi menyangkut keselamatan ekosistem Sungai Brantas yang selama puluhan tahun menjadi penopang kehidupan masyarakat Jawa Timur.
“Kalau benar aktivitas itu tidak memiliki izin, maka negara sebenarnya sudah memiliki instrumen hukum yang sangat jelas. Yang menjadi pertanyaan adalah mengapa praktik seperti ini masih berlangsung secara terbuka. Jangan sampai hukum hanya tajam di atas kertas tetapi tumpul di lapangan,” kata M. Djali kepada Telusur.id.
Ia menjelaskan, penambangan pasir yang dilakukan secara terus-menerus dapat mempercepat degradasi sungai. Pengambilan material dasar sungai berpotensi mengubah morfologi sungai, mempercepat abrasi bantaran, merusak habitat biota perairan, meningkatkan sedimentasi di titik lain, hingga memperbesar risiko longsor dan banjir.
“Sungai Brantas bukan sekadar tempat mengambil pasir. Ini adalah infrastruktur ekologis yang menopang kehidupan jutaan warga Jawa Timur. Kalau eksploitasi ilegal terus dibiarkan, biaya pemulihan lingkungan yang harus ditanggung negara akan jauh lebih besar daripada keuntungan ekonomi yang dinikmati segelintir orang.”
Karena itu, M. Djali mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap aktivitas tersebut.
“Kami meminta Polres Jombang, Polda Jawa Timur, Ditreskrimsus, Dinas ESDM Jawa Timur, BBWS Brantas, dan Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup turun langsung ke lapangan. Bila ditemukan unsur pidana, proses hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Penegakan hukum harus memberikan efek jera.”
Polisi Janjikan Menindaklanjuti
Untuk memperoleh konfirmasi, Telusur.id mendatangi Polsek Plandaan pada Rabu (5/8/2026). Namun Kapolsek tidak berada di kantor sehingga belum dapat dimintai keterangan secara langsung.
Melalui pesan singkat WhatsApp, AKP Solihin Budi Santoso, yang resmi menjabat sebagai Kapolsek Plandaan sejak akhir Juni 2026, memberikan tanggapan singkat.
“Terima kasih informasinya dan akan ditindaklanjuti,” tulis AKP Solihin.
Hingga berita ini diterbitkan, Telusur.id belum memperoleh informasi mengenai langkah lanjutan yang akan dilakukan aparat kepolisian terkait dugaan aktivitas penambangan tersebut.
Sementara itu, berdasarkan pantauan di lapangan pada hari yang sama, aktivitas penyedotan pasir menggunakan mesin diesel dan pengangkutan material dengan truk masih terus berlangsung.
Redaksi Telusur.id juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas, serta pihak-pihak yang melakukan aktivitas penambangan guna memastikan status perizinan dan legalitas kegiatan tersebut. Ruang hak jawab tetap dibuka sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers agar seluruh pihak memperoleh kesempatan menyampaikan penjelasannya secara proporsional.