JOMBANG, TelusuR.id — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang mengambil langkah tegas terkait permasalahan internal Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Sejahtera yang belakangan menjadi sorotan publik.
Pemkab Jombang secara resmi membebastugaskan Hartono dari jabatannya sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) terhitung sejak Selasa (4/8/2026).
Keputusan pencopotan sementara ini diambil agar Hartono dapat berkonsentrasi penuh dalam menyelesaikan persoalan tata kelola koperasi yang dipimpinnya tersebut.
Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Jombang Agus Purnomo mengonfirmasi bahwa langkah pembebasan tugas ini merupakan hasil kajian mendalam yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
Langkah tersebut juga menindaklanjuti instruksi langsung dari pimpinan daerah guna merespons dinamika yang berkembang di KPRI Sejahtera.
”Mendasari arahan Abah Bupati dalam menyikapi perkembangan permasalahan yang terjadi di KPRI Sejahtera agar segera dilakukan kajian dan telaahan, maka akhirnya diputuskan,” ujar Agus, Rabu (5/8/2026) dikutip Telusur.id.
Agus menjelaskan, pascadibebastugaskan dari posisi Kepala Bapperida, Hartono diminta untuk segera menuntaskan delapan poin rekomendasi resmi.
Rekomendasi tersebut sebelumnya telah diterbitkan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop UM) Kabupaten Jombang demi membenahi tata kelola KPRI Sejahtera.
”Iya, pembebastugasan dari jabatan Kepala Bapperida agar menyelesaikan permasalahan yang ada di KPRI Sejahtera, yaitu melaksanakan delapan rekomendasi dari Dinas Koperasi terkait tata kelola KPRI Sejahtera,” tegasnya.
Adapun rincian delapan rekomendasi tersebut diawali dengan kewajiban pengurus untuk melakukan inventarisasi secara menyeluruh terhadap seluruh aset yang dimiliki koperasi.
Poin kedua, pengurus KPRI Sejahtera diinstruksikan untuk segera menyertakan pembenahan dan penertiban administrasi internal koperasi yang selama ini menjadi catatan evaluasi.
Ketiga, koperasi diwajibkan melakukan proses rekonsiliasi terhadap seluruh data simpanan anggota untuk memastikan keakuratan serta kepastian kondisi keuangan.
Rekomendasi keempat mengharuskan pengurus menyusun action plan atau rencana aksi perbaikan sebagai langkah konkret penyelesaian masalah di lapangan.
Selanjutnya pada poin kelima, tata kelola KPRI Sejahtera harus disesuaikan dengan Peraturan Menteri Koperasi Nomor 2 Tahun 2024 serta regulasi perundang-undangan yang berlaku.
Untuk menjamin transparansi pada poin keenam, pengurus diminta menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) independen guna melakukan audit keuangan secara menyeluruh.
Selain itu, pengurus diwajibkan melaporkan perkembangan penyelesaian secara berkala ke Pemkab Jombang dan Pemprov Jatim, serta melakukan pembinaan internal menyeluruh terhadap pengurus, pengawas, dan pengelola.