Rp147 Juta untuk Smart TV di SMAN Bareng, Publik Bertanya: Untuk Apa dan Berapa Unit?
JOMBANG, TelusuR.ID — Angka Rp147.384.000 bukan angka kecil ketika bicara tentang uang pendidikan. Apalagi anggaran itu tercantum untuk pengadaan televisi Smart TV berukuran 55 inci di SMAN Bareng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Di tengah tuntutan agar anggaran pendidikan benar-benar menyentuh kebutuhan siswa, rencana belanja tersebut kini memunculkan pertanyaan publik: berapa unit televisi yang akan dibeli, berapa harga satuannya, di ruang mana televisi itu akan dipasang, dan apa dasar kebutuhannya?
Pertanyaan itu bukan tuduhan bahwa telah terjadi penyimpangan. Justru sebaliknya, pertanyaan tersebut muncul karena uang yang digunakan bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur—uang yang pada akhirnya berasal dari masyarakat dan karenanya layak diawasi.
Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) pada sistem LKPP/Inaproc, tercatat paket Belanja Alat Rumah Tangga Lainnya (Home Use) pada Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Jombang dengan lokasi pekerjaan Cabdin Jombang–SMA Negeri Bareng.
Paket dengan Kode RUP 64609704 itu menggunakan sumber dana APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2026 dengan pagu Rp147.384.000.
Dalam uraian paket tercantum televisi dengan spesifikasi 55 inci dan Smart TV. Pengadaan direncanakan menggunakan metode E-purchasing, dengan tahapan pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, hingga pemanfaatan barang dijadwalkan pada September 2026.
Namun terdapat satu hal yang perlu dicermati.
Data RUP mencantumkan volume pekerjaan 1. Angka tersebut menunjukkan satu paket pengadaan, bukan otomatis berarti hanya satu unit televisi yang akan dibeli.
Karena itu, jumlah unit, merek, tipe, harga satuan, spesifikasi teknis lengkap, serta rincian kebutuhan belum dapat disimpulkan hanya dari informasi RUP tersebut.
Di sinilah transparansi menjadi penting.
Rp147 Juta dan Pertanyaan yang Belum Terjawab
Mantan aktivis 1998, M.Djali, menilai besarnya pagu anggaran tersebut wajar jika menjadi perhatian masyarakat.
Menurut dia, publik tidak cukup hanya diberi informasi mengenai nama paket dan nilai pagu. Masyarakat juga berhak mengetahui bagaimana angka tersebut disusun dan apa manfaat pengadaan bagi sekolah.
“Kalau anggarannya mencapai Rp147 juta, publik wajar bertanya. Barangnya apa, jumlahnya berapa, harga per unitnya berapa, dan apa urgensinya bagi sekolah harus dijelaskan secara terbuka,” kata M.Djali.
Ia menegaskan, sorotan tersebut bukan berarti menyimpulkan telah terjadi pelanggaran.
Yang menjadi persoalan adalah ruang informasi yang masih terbuka lebar.
“Jangan sampai transparansi hanya berhenti pada angka pagu dan nama paket. Masyarakat membutuhkan informasi sampai pada harga satuan dan spesifikasi barang. Apalagi ini uang APBD,” ujarnya.
Menurut M.Djali, penggunaan metode E-purchasing juga tidak menghilangkan hak publik untuk melakukan pengawasan.
Justru karena pengadaan dilakukan melalui sistem elektronik, informasi mengenai spesifikasi, penyedia, dan harga semestinya dapat ditelusuri sesuai tahapan dan dokumen pengadaan yang tersedia.
Pertanyaan Sederhana: Televisi Itu untuk Apa?
Pertanyaan lain menyangkut urgensi.
Televisi memang dapat menjadi sarana pendukung pembelajaran, presentasi, penyampaian materi audio-visual, hingga berbagai aktivitas sekolah. Namun, manfaat tersebut perlu diterjemahkan dalam kebutuhan yang terukur.
“Pertanyaan sederhananya, televisi ini untuk apa? Berapa unit? Dipasang di ruang mana? Apa urgensinya terhadap proses pendidikan? Dan bagaimana perhitungan harganya?” kata M.Djali.
Pertanyaan tersebut menjadi relevan karena nilai pagunya mencapai Rp147.384.000.
Dengan anggaran sebesar itu, publik tentu berharap terdapat penjelasan yang terang mengenai jumlah barang, peruntukan, spesifikasi, serta mekanisme penetapan harga.
Sebab kebutuhan sekolah bukan hanya perangkat elektronik.
Ada peningkatan kualitas pembelajaran, sarana praktik, laboratorium, perpustakaan, sanitasi, hingga berbagai kebutuhan lain yang secara langsung bersentuhan dengan peserta didik.
“Jangan sampai kita kehilangan perspektif. Yang harus menjadi prioritas adalah kepentingan siswa. Setiap anggaran pendidikan harus bisa dijelaskan manfaatnya secara konkret bagi mereka,” ujar M.Djali.
TelusuR.ID Datangi SMAN Bareng
Untuk memperoleh penjelasan langsung, tim redaksi TelusuR.ID mendatangi SMAN Bareng pada Selasa (11/8/2026).
Tim redaksi ditemui Wakil Kepala SMAN Bareng, Ibu Tri Wahjuni.
Dalam pertemuan tersebut, Tri mengaku belum mengetahui secara rinci mengenai rencana pengadaan Smart TV 55 inci yang tercantum dalam data RUP.
Ia mengatakan dirinya masih relatif baru bertugas sebagai Waka di SMAN Bareng dan persoalan pengadaan barang bukan merupakan bidang yang menjadi tanggung jawabnya.
“Ya mohon maaf, Mas, saya juga baru 2 bulan jadi Waka dan tidak tahu masalah pengadaan Smart Television itu, kan bukan bidang saya,” ujar Tri Wahjuni kepada TelusuR.ID.
Meski belum dapat memberikan penjelasan mengenai paket tersebut, Ibu Tri menyatakan akan berupaya menelusuri informasi kepada bagian yang menangani pengadaan barang dan jasa.
Ia juga akan meminta arahan dari kepala sekolah.
“Ya nanti saya coba tanyakan ke bagiannya ya, Mas, juga nanti sekalian petunjuknya bagaimana dari Ibu Kepala Sekolah. Mohon maaf ya dan mohon ditunggu ya, Mas, tanggapannya,” kata Tri.
Dengan demikian, hingga berita ini ditulis, belum terdapat penjelasan substantif dari pihak SMAN Bareng mengenai jumlah televisi yang direncanakan, rincian spesifikasi, peruntukan masing-masing unit, maupun dasar penghitungan nilai pagu Rp147.384.000.
TelusuR.ID masih membuka ruang bagi pihak SMAN Bareng maupun Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Jombang untuk memberikan penjelasan dan data terkait pengadaan tersebut.
Bukan Menuduh, Tetapi Menguji Kewajaran
Dalam pengadaan pemerintah, besarnya pagu tidak otomatis membuktikan adanya pemborosan.
Demikian pula pencantuman paket dalam RUP bukan berarti barang sudah dibeli atau pembayaran telah dilakukan.
Karena itu, tidak tepat jika angka Rp147.384.000 langsung ditarik sebagai bukti adanya penyimpangan.
Yang layak dilakukan justru pengawasan sejak awal.
Publik dapat meminta penjelasan mengenai berapa unit televisi yang dibutuhkan, spesifikasi yang digunakan, dasar penentuan spesifikasi, harga satuan, lokasi pemasangan, sumber pembiayaan, serta manfaatnya bagi kegiatan pendidikan.
Jika seluruh proses dilakukan sesuai aturan dan harga yang diperoleh memang wajar, keterbukaan justru akan menjadi jawaban terbaik atas pertanyaan publik.
Sebaliknya, jika terdapat hal yang belum jelas, ruang klarifikasi masih terbuka sebelum proses pengadaan berjalan lebih jauh.
M.Djali pun meminta agar kritik terhadap pengadaan tersebut tidak dipahami sebagai upaya menghakimi pihak sekolah.
“Ini bukan soal menuduh siapa-siapa. Justru kita ingin mencegah persoalan muncul di kemudian hari. Kalau semuanya wajar, transparan, dan harganya rasional, tentu tidak ada alasan untuk ditutup-tutupi,” katanya.
Pada akhirnya, persoalannya bukan sekadar televisi.
Persoalannya adalah bagaimana uang publik digunakan.
APBD bukan uang milik pejabat. Bukan pula uang milik dinas atau sekolah.
Itu adalah uang masyarakat.
Karena itu, setiap rencana belanja pendidikan semestinya mampu menjawab pertanyaan yang sederhana, tetapi penting:
Apa manfaatnya bagi siswa?
Dan ketika pertanyaan itu diajukan publik, jawaban yang paling dibutuhkan bukan kemarahan atau kecurigaan, melainkan data, transparansi, dan penjelasan yang bisa diuji.