SURABAYA — Gugatan perdata tidak serta-merta dapat dijadikan alasan untuk menghentikan atau menunda proses laporan pidana. Namun, dalam kondisi tertentu, proses pidana dapat dipertimbangkan untuk ditunda apabila perkara perdata lebih dahulu harus diputus untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.
Pandangan tersebut disampaikan pengamat hukum Dr Didi Sungkono, S.H., M.H., saat menanggapi perkara yang bermula dari dugaan pemberian uang dengan iming-iming kelulusan, yang kemudian dikaitkan dengan persoalan utang-piutang.
Didi menegaskan, secara umum keberadaan gugatan perdata tidak otomatis menghapus atau menghentikan proses hukum pidana.
“Secara umum, laporan pidana tidak otomatis ditunda atau dihentikan hanya karena diajukan gugatan perdata. Namun, ada kondisi tertentu ketika proses pidana dapat ditunda apabila sengketa perdata harus diputus terlebih dahulu untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana,” kata Didi.
Ia mencontohkan sengketa yang berkaitan dengan status kepemilikan atau persoalan kebendaan. Dalam situasi semacam itu, kepastian mengenai hak keperdataan dapat menjadi faktor yang perlu dipertimbangkan sebelum proses pidana dilanjutkan.
Didi juga menyinggung ketentuan dalam PERMA Nomor 1 Tahun 1956 mengenai hubungan antara perkara perdata dan pidana. Menurutnya, waktu pengajuan gugatan menjadi salah satu aspek yang dapat dipertimbangkan hakim, terutama apabila gugatan perdata telah didaftarkan terlebih dahulu sebelum proses pidana berjalan.
“Jika gugatan perdata telah didaftarkan terlebih dahulu sebelum laporan pidana berjalan, hal tersebut dapat menjadi salah satu pertimbangan. Tetapi bukan berarti setiap gugatan perdata otomatis menghentikan proses pidana,” ujarnya.
Menurut Didi, penting membedakan substansi perkara perdata dan pidana. Perkara perdata pada dasarnya berkaitan dengan sengketa hak atau kepentingan antarorang, sementara perkara pidana berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan hukum pidana.
Dalam konteks tersebut, ia menilai surat atau perjanjian utang-piutang tidak serta-merta mengubah suatu dugaan tindak pidana menjadi persoalan perdata apabila sejak awal terdapat dugaan perbuatan pidana.
“Jangan sampai persoalan yang sejak awal memiliki dugaan tindak pidana kemudian hanya karena dituangkan dalam surat utang-piutang dianggap otomatis menjadi perkara perdata. Harus dilihat substansi dan rangkaian peristiwanya,” kata Didi.
Ia menjelaskan, salah satu hal penting yang harus diperiksa dalam perkara pidana adalah unsur kesalahan atau mens rea, yakni sikap batin, niat, atau kesengajaan seseorang ketika melakukan suatu perbuatan.
Di samping mens rea, terdapat pula konsep actus reus, yakni perbuatan nyata yang menjadi bagian dari unsur tindak pidana.
“Dalam hukum pidana, tidak cukup hanya melihat perbuatan fisiknya. Harus dilihat pula apakah terdapat kesengajaan, niat, atau bentuk kesalahan lainnya sebagaimana dipersyaratkan dalam tindak pidana yang disangkakan,” ujarnya.
Didi mencontohkan, apabila seseorang sejak awal diduga menjanjikan sesuatu dengan tujuan memperoleh uang, maka rangkaian perbuatan, maksud, serta keadaan pada saat transaksi harus diperiksa secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.
Karena itu, menurut dia, tidak tepat apabila suatu perkara langsung dikategorikan sebagai sengketa utang-piutang tanpa terlebih dahulu melihat fakta dan hubungan hukum yang melatarbelakanginya.
“Perdata menyangkut sengketa hak atau kepentingan pribadi, sedangkan pidana menyangkut dugaan pelanggaran hukum pidana. Kewenangan penyidik kepolisian, kejaksaan, dan hakim tetap berjalan untuk memproses perkara pidana, kecuali memang terdapat persoalan keperdataan yang secara mutlak harus dipastikan terlebih dahulu,” kata Didi.
Ia menekankan, penentuan apakah suatu perkara masuk ranah perdata atau pidana tidak semata-mata ditentukan oleh bentuk dokumen yang dibuat para pihak. Aparat penegak hukum perlu melihat keseluruhan fakta, kronologi, niat, serta bukti yang tersedia.
Dengan demikian, keberadaan gugatan perdata tidak dapat serta-merta dijadikan “tameng” untuk menghentikan proses pidana. Sebaliknya, proses hukum harus berjalan berdasarkan fakta dan bukti, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta kewenangan masing-masing institusi penegak hukum.
(Redho)