JAKARTA,TelusuR.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset hasil rampasan tindak pidana korupsi senilai lebih dari Rp4,2 miliar kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Penyerahan dilakukan melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan pemanfaatan aset negara hasil perkara korupsi.
Serah terima aset ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Penandatanganan dilakukan Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, bersama Pelaksana Tugas Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Barang Milik Negara KPU RI, Nur Wakit Aliyusron. Polri diwakili Kepala Biro Fasilitas dan Konstruksi Slog Polri, Brigjen Pol Tjahyono Saputro.
Direktur Labuksi KPK, Mungki Hadipratikto, mengatakan pengelolaan aset hasil rampasan kini menjadi salah satu fokus penting dalam penanganan perkara korupsi. Menurut dia, aset yang telah dirampas untuk negara harus dapat dimanfaatkan kembali bagi kepentingan publik.
“Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2021 yang kemudian diubah melalui PMK Nomor 142 Tahun 2023, mekanisme Penetapan Status Penggunaan menjadi salah satu alternatif pemanfaatan aset negara selain melalui lelang,” kata Mungki, Kamis (2/7/2026).
Ia menjelaskan, KPK juga akan melakukan pemantauan secara berkala selama enam bulan hingga satu tahun setelah penyerahan aset. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan aset telah tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Selain itu, Mungki menyampaikan arahan Ketua KPK agar setiap aset hasil rampasan yang diserahkan kepada instansi pemerintah diberi penanda khusus. Penanda tersebut dimaksudkan sebagai bentuk transparansi sekaligus edukasi kepada masyarakat bahwa aset tersebut berasal dari hasil penanganan perkara korupsi.
Berdasarkan data KPK, KPU RI menerima aset berupa tanah dan bangunan di Jakarta Timur dengan nilai sekitar Rp3,2 miliar. Penyerahan itu mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 14/MK/WKN.07/2026 tertanggal 12 Juni 2026.
Sementara itu, Polri menerima aset berupa sebidang tanah di Kota Probolinggo, Jawa Timur, dengan nilai sekitar Rp1,05 miliar berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 6/MK/WKN.07/2026.
Aset yang diterima Polri merupakan hasil rampasan dari perkara korupsi yang melibatkan mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari, dan Hasan Aminuddin.
Ketua KPU RI berencana memanfaatkan aset yang diterima di Jakarta Timur sebagai museum kepemiluan sekaligus pusat pendidikan demokrasi. Fasilitas tersebut diharapkan menjadi ruang pembelajaran bagi masyarakat mengenai perjalanan demokrasi Indonesia serta memperkuat pendidikan politik bagi generasi mendatang.
Penyerahan aset kepada KPU dan Polri menjadi bagian dari upaya memastikan barang rampasan hasil tindak pidana korupsi tidak berhenti sebagai barang sitaan, tetapi kembali memberi manfaat bagi kepentingan negara dan masyarakat.



