JOMBANG, TelusuR.id – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di tanah air kerap kali diwarnai oleh berbagai isu miring yang mencederai prinsip keadilan. Memasuki tahun ajaran baru, sorotan tajam kembali diarahkan pada potensi terjadinya kecurangan terstruktur di lingkungan sekolah.
Direktur Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia (LBHAM), Faizuddin FM, menegaskan bahwa tindakan praktik “siswa titipan” dan pungutan liar (pungli) dalam SPMB bukan sekadar pelanggaran administratif biasa. Menurutnya, fenomena tersebut sudah masuk dalam kategori pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Hal tersebut dikarenakan praktik curang pasti mencederai hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang setara dan adil. Hak dasar ini telah dijamin secara konstitusional dalam Pasal 28C Ayat 1 dan Pasal 28I Ayat 2 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tentang perlindungan dari diskriminasi.
Dasar Hukum Larangan Kecurangan SPMB
*) UUD 1945 (Pasal 28C Ayat 1 & Pasal 28I Ayat 2): Menjamin hak atas pendidikan yang setara serta perlindungan penuh dari segala bentuk tindakan diskriminatif.
*) UU Nomor 39 Tahun 1999 (Tentang HAM): Melarang tindakan menghalangi atau mempersulit akses anak untuk memperoleh fasilitas pendidikan yang layak.
*) UU Nomor 20 Tahun 2001 (Tentang Tipikor): Menjerat aktor pungli dan gratifikasi di lingkungan penyelenggara pendidikan atau pejabat publik.
Pria yang akrab disapa Gus Faiz ini menilai, ketika bangku sekolah diisi melalui jalur belakang, ada hak anak lain yang terjegal. Jalur transaksional ini secara langsung merampas kesempatan calon siswa berprestasi atau yang lebih membutuhkan secara zonasi.
“Menghalangi atau mempersulit akses anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak karena adanya suap atau titipan jelas bertentangan dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM,” ujar Gus Faiz dalam keterangan tertulisnya kepada media diterima Telusur.id, Sabtu (20/6/2026).
Selain dari kacamata kemanusiaan, Gus Faiz menambahkan bahwa ada konsekuensi pidana berat bagi para oknum yang nekat bermain. Aparatur sipil maupun panitia sekolah yang terlibat bisa terseret ke dalam ranah hukum pidana khusus.
Setiap bentuk pungli dan gratifikasi yang dilakukan oleh penyelenggara pendidikan atau pejabat publik akan dijerat dengan undang-undang ketat. Regulasi yang digunakan adalah UU Nomor 20 Tahun 2001 atas Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
LBHAM menilai jika mata rantai ini tidak diputus secara tegas, maka dunia pendidikan Indonesia akan terus memproduksi ketimpangan sosial. Anak-anak dari keluarga tidak mampu akan selalu menjadi korban utama dari keserakahan sistematis ini.
Oleh karena itu, diperlukan pengawasan eksternal yang agresif dari elemen masyarakat sipil guna mendampingi kinerja dinas terkait. Transparansi data dari sistem seleksi daring juga harus bisa diakses publik secara berkala tanpa ada yang ditutupi.
Guna mengawal jalannya SPMB agar tetap berada pada koridor yang bersih, LBHAM secara resmi membuka Posko Pengaduan Pelanggaran Pendidikan di Kabupaten Jombang. Langkah konkret ini diambil sebagai wadah perlindungan bagi para wali murid yang kerap menjadi korban intimidasi.
Masyarakat sipil kini didorong untuk lebih berani merekam, mencatat, dan melaporkan setiap adanya indikasi kecurangan di lapangan. Laporan yang masuk ke posko akan diverifikasi secara hukum untuk kemudian diteruskan ke pihak berwenang.
Keterlibatan aktif dari publik dinilai menjadi kunci utama dalam menyelamatkan masa depan generasi muda. Tanpa adanya keberanian untuk melapor, praktik lancung di sekolah-sekolah akan terus dianggap sebagai hal yang lumrah.
LBHAM berkomitmen untuk memberikan pendampingan hukum secara gratis bagi pelapor yang mendapatkan intimidasi dari oknum tertentu. Kerahasiaan identitas saksi juga dijanjikan akan dijaga ketat sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Melalui gerakan pengawasan bersama ini, diharapkan iklim penerimaan siswa baru dapat bertransfomasi menjadi lebih akuntabel. Institusi sekolah sudah sepatutnya kembali menjadi ruang steril yang bebas dari intervensi kekuasaan dan modal ekonomi.
Sistem yang bersih dinilai akan melahirkan ekosistem belajar yang sehat, setara, dan adil bagi semua kalangan tanpa memandang status sosial. Pendidikan berkualitas adalah hak mutlak setiap anak bangsa, bukan komoditas yang bisa diperjualbelikan.



