Dari Autogate ke Nusakambangan: Kemenimipas dan Ujian Konkret Asta Cita
Oleh Abdullah Rasyid
Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
TelusuR.ID – Asta Cita tidak boleh berhenti sebagai slogan besar pemerintahan. Ia harus turun menjadi pengalaman nyata warga ketika bertemu negara: saat mengurus paspor, melewati bandara, berangkat haji, melihat orang asing diawasi, menyaksikan pegawai negara didisiplinkan, atau melihat warga binaan diberi kesempatan memperbaiki masa depan.
Di titik itulah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menemukan posisi strategisnya. Kemenimipas berada di dua gerbang penting negara. Imigrasi menjaga pintu masuk dan keluar wilayah kedaulatan. Pemasyarakatan menjaga pintu pemulihan manusia setelah berhadapan dengan hukum. Yang satu berbicara tentang mobilitas global, yang lain berbicara tentang reintegrasi sosial. Yang satu menjaga batas negara, yang lain menjaga harapan manusia agar tidak putus di balik tembok.
Karena itu, membaca kinerja Kemenimipas tidak cukup hanya dengan menghitung berapa autogate dipasang, berapa layanan paspor dibuka, berapa warga negara asing ditindak, berapa pegawai dibina, atau berapa warga binaan dilatih. Semua itu penting. Tetapi makna lebih besarnya adalah bagaimana kementerian ini menerjemahkan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto ke dalam kerja nyata birokrasi.
Asta Cita berbicara tentang kemandirian bangsa, ketahanan pangan, reformasi hukum dan birokrasi, pembangunan sumber daya manusia, pemberantasan korupsi dan kejahatan lintas negara, hilirisasi, ekonomi hijau-biru, serta harmoni manusia dengan lingkungan. Di atas kertas, itu agenda besar. Di lapangan, ia membutuhkan institusi yang sanggup bekerja konkret. Kemenimipas, melalui imigrasi dan pemasyarakatan, sedang mencoba menjawab tantangan itu.
Dari sisi imigrasi, agenda Asta Cita tentang kedaulatan, keamanan, dan kemandirian bangsa terlihat melalui penguatan pintu perbatasan. Penggunaan 311 unit autogate di enam bandara dan pelabuhan internasional bukan sekadar modernisasi layanan. Ia adalah cara negara menghadirkan kedaulatan yang lebih cepat, presisi, dan berbasis data.
Di era mobilitas global, ancaman tidak selalu datang dalam bentuk kapal perang atau pasukan asing. Ia bisa hadir melalui jaringan scamming, penyalahgunaan izin tinggal, perdagangan orang, kejahatan lintas negara, sponsor fiktif, atau eksploitasi celah administratif. Karena itu, imigrasi modern tidak cukup menjadi tukang stempel paspor. Imigrasi harus menjadi radar kedaulatan.
Aplikasi All Indonesia, layanan autogate, dan integrasi pemeriksaan kedatangan merupakan bagian dari upaya menjadikan perbatasan sebagai sistem cerdas. Negara tidak boleh lambat membaca pergerakan orang. Negara juga tidak boleh gagap membedakan antara orang asing yang membawa investasi, ilmu, pariwisata, dan manfaat, dengan orang asing yang membawa risiko keamanan, kejahatan digital, atau gangguan sosial.
Di sinilah prinsip selective policy menemukan relevansinya. Indonesia bukan negara tertutup. Tetapi keterbukaan harus dikendalikan oleh kepentingan nasional. Yang bermanfaat dipermudah. Yang merugikan ditindak. Yang berisiko diawasi. Yang melanggar dideportasi atau diproses hukum. Itulah bentuk konkret kedaulatan dalam dunia yang semakin terbuka.
Tindakan terhadap 670 warga negara asing pelaku scamming melalui kerja Tim Pengawasan Orang Asing menunjukkan bahwa pelayanan cepat tidak boleh berarti pengawasan longgar. Justru semakin digital layanan, semakin kuat pula kemampuan negara membaca risiko. Kedaulatan abad ke-21 bukan hanya soal pagar fisik, melainkan soal data, intelijen, integrasi sistem, dan keberanian bertindak.
Kemenimipas juga menerjemahkan Asta Cita dalam bentuk reformasi pelayanan publik. Hadirnya 10 Immigration Lounge di berbagai mal besar, Campus Immigration Point seperti di Universitas Diponegoro, serta program Pasporia di area car free day memperlihatkan perubahan filosofi birokrasi: negara mendekat kepada warga.
Ini bukan hal kecil. Selama bertahun-tahun, birokrasi sering dibayangkan sebagai gedung, loket, antrean, map, nomor panggilan, dan rasa canggung warga di hadapan petugas. Padahal reformasi birokrasi sejati bukan hanya memindahkan formulir ke aplikasi. Reformasi birokrasi berarti mengubah pengalaman warga ketika berhadapan dengan negara.
Warga tidak boleh dibuat merasa kecil di depan loket. Mahasiswa tidak perlu kehilangan banyak waktu hanya untuk urusan administratif. Keluarga tidak harus menempuh jarak jauh hanya untuk memperoleh layanan paspor. Ketika imigrasi hadir di kampus, mal, dan ruang publik, pesan yang muncul jelas: birokrasi modern adalah birokrasi yang melayani, bukan yang menunggu dilayani.
Layanan haji memberi contoh lain. Pre-clearance melalui Makkah Route dan pemindaian cepat biometrik lewat Immigration Seamless Process Corridor Gate memperlihatkan bahwa urusan keimigrasian juga dapat menjadi bagian dari diplomasi pelayanan negara. Jemaah haji tidak hanya diberangkatkan. Mereka dimuliakan melalui sistem yang lebih cepat, tertib, dan manusiawi.
Capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak memberi ukuran fiskal atas transformasi layanan itu. Pada 2025, sektor keimigrasian mencatat PNBP Rp10,4 triliun per Desember. Angka ini setara 155 persen dari target Rp6,55 triliun, sekaligus menjadi rekor tertinggi sepanjang sejarah Imigrasi. Dibandingkan capaian 2024 sebesar Rp8,62 triliun, realisasi tersebut tumbuh sekitar 18 persen.
Data ini penting karena menunjukkan bahwa pelayanan publik yang cepat, digital, dan terkelola baik dapat sekaligus menjadi sumber penerimaan negara. Layanan paspor, visa, izin tinggal, pengawasan, dan kemudahan mobilitas bukan hanya urusan administratif. Ia berkaitan dengan pariwisata, investasi, diplomasi, pergerakan manusia, dan kontribusi fiskal.
Namun PNBP tidak boleh dibaca semata-mata sebagai angka penerimaan. Ia harus dibaca sebagai indikator kepercayaan dan kualitas layanan. PNBP besar hanya bermakna jika lahir dari pelayanan yang sah, transparan, cepat, bersih, dan memberi kepastian. Negara boleh mengoptimalkan penerimaan, tetapi tidak boleh mengorbankan integritas layanan.
Di sinilah Asta Cita tentang reformasi hukum dan birokrasi memperoleh ujian paling nyata. Reformasi bukan hanya soal aplikasi. Reformasi juga soal mental aparat. Sistem digital bisa mempercepat layanan, tetapi integritaslah yang menjaga negara tidak diperjualbelikan. Autogate bisa memangkas antrean, tetapi disiplin pegawai yang menentukan apakah institusi dipercaya.
Karena itu, pengiriman 360 pegawai bermasalah ke Nusakambangan untuk pembinaan disiplin harus dibaca sebagai pesan keras ke dalam tubuh birokrasi. Negara tidak cukup menuntut masyarakat patuh. Aparat negara sendiri harus lebih dulu tertib. Birokrasi tidak akan dihormati jika orang-orang di dalamnya memperlakukan kewenangan sebagai komoditas.
Namun pembinaan disiplin pegawai tidak boleh berhenti sebagai tindakan simbolik. Ia harus diikuti audit sistem, pengawasan berlapis, rotasi jabatan yang sehat, kanal pengaduan yang aman, hukuman yang adil, dan pembenahan budaya kerja. Pegawai bermasalah memang harus dibina atau ditindak. Tetapi sistem yang memungkinkan penyimpangan berulang juga harus dibongkar.
Dari sisi pemasyarakatan, hubungan Kemenimipas dengan Asta Cita menjadi lebih dalam. Kunjungan Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, ke Nusakambangan pada 20 Juni 2026 memperlihatkan perubahan citra yang kuat. Nusakambangan yang selama ini dibayangkan seram seperti Alcatraz kini tampil sebagai kawasan produktif: ada workshop Fly Ash Bottom Ash, pertanian, peternakan, pupuk organik, Balai Latihan Kerja konveksi, pengolahan sampah, budidaya perikanan, tambak udang vaname, hingga budidaya sidat.
Ini bukan sekadar pemandangan baru di pulau penjara. Ini adalah tafsir lapangan atas Asta Cita tentang ketahanan pangan, pembangunan sumber daya manusia, ekonomi hijau, ekonomi biru, produktivitas lokal, dan reintegrasi sosial. Nusakambangan tidak lagi hanya diposisikan sebagai ruang pengamanan. Ia sedang dibangun menjadi ruang produksi, pembelajaran, dan pemulihan.
Ketahanan pangan dalam Asta Cita tidak harus selalu dibaca hanya dari sawah besar, bendungan, pupuk, atau korporasi pangan. Ia juga bisa tumbuh dari ruang-ruang yang selama ini tidak dibayangkan sebagai simpul produksi: lapas, rutan, lahan tidur, kolam, tambak, kandang, rumah kompos, dan bengkel kerja warga binaan. Ketahanan pangan bukan hanya urusan kementerian teknis pangan. Ia adalah kerja lintas sektor.
Nusakambangan memberi contoh bahwa pemasyarakatan dapat mengambil peran. Warga binaan dilatih bertani, beternak, mengolah sampah, memproduksi pupuk, membudidayakan ikan, mengelola tambak, dan menjahit. Mereka tidak hanya menjalani pidana. Mereka belajar bekerja, bertanggung jawab, dan menghasilkan sesuatu.
Di sinilah paradigma pemasyarakatan modern menjadi penting. Negara memang berhak menghukum orang yang melanggar hukum. Tetapi negara tidak boleh mematikan masa depan manusia. Hukuman tanpa pembinaan hanya melahirkan dendam sosial. Pembinaan tanpa disiplin kehilangan wibawa. Pemasyarakatan yang sehat harus mempertemukan keduanya: keamanan dan harapan.
Angka PNBP pemasyarakatan memberi dimensi lain dari perubahan itu. Hingga November 2025, sektor pemasyarakatan mencatat PNBP Rp49,7 miliar, jauh melampaui target Rp10,3 miliar atau sekitar 482 persen. Secara nominal, angka ini memang kecil jika dibandingkan dengan PNBP keimigrasian. Tetapi secara simbolik, ia penting.
Selama ini, lapas dan rutan lebih sering dibaca sebagai beban anggaran negara: tempat yang harus dijaga, diberi makan, diawasi, dan dibiayai. Dengan capaian PNBP pemasyarakatan, ada pesan baru bahwa pemasyarakatan dapat bergerak menjadi ruang produktif. Pemanfaatan sarana dan prasarana, sewa aset, kegiatan kerja, serta pengelolaan sumber daya di lingkungan pemasyarakatan dapat menghasilkan nilai, sepanjang tetap berada dalam koridor hukum, transparansi, dan pembinaan.
Namun angka PNBP pemasyarakatan tidak boleh membuat orientasi pembinaan bergeser menjadi komersialisasi warga binaan. Negara harus tegas membedakan antara pembinaan produktif dan eksploitasi. Warga binaan boleh dilatih bekerja, diberi keterampilan, dan dilibatkan dalam kegiatan produktif. Tetapi hak mereka, keselamatan kerja, kelayakan pembinaan, dan tujuan reintegrasi sosial harus tetap menjadi pusat.
Dengan kata lain, PNBP pemasyarakatan harus menjadi akibat dari pembinaan yang berhasil, bukan tujuan yang mengalahkan kemanusiaan. Jika dikelola benar, angka Rp49,7 miliar itu bukan sekadar penerimaan negara, melainkan tanda awal bahwa lapas dan rutan dapat menjadi ruang pembinaan yang produktif, bermartabat, dan memberi nilai tambah.
Program FABA memperlihatkan sisi lain dari Asta Cita: ekonomi hijau dan nilai tambah. Limbah tidak hanya dilihat sebagai beban, tetapi sebagai bahan yang bisa diolah. Sampah tidak hanya dibuang, tetapi dikelola. Kotoran hewan tidak hanya menjadi masalah lingkungan, tetapi diubah menjadi pupuk organik. Tambak udang vaname dan budidaya sidat memperkuat sisi ekonomi biru. Konveksi membuka jalan keterampilan kerja. Pertanian dan peternakan menopang pangan.
Dengan demikian, Nusakambangan menjadi miniatur kebijakan lintas sektor. Ada pemasyarakatan, pangan, lingkungan, perikanan, pelatihan kerja, ekonomi sirkular, dan keamanan. Justru di sinilah kekuatan narasinya. Ia menunjukkan bahwa Asta Cita tidak harus selalu diterjemahkan melalui proyek raksasa. Kadang ia tampak paling kuat ketika hadir dalam perubahan konkret pada manusia dan ruang yang selama ini dilupakan.
Transformasi Nusakambangan juga berkaitan dengan Asta Cita tentang pembangunan sumber daya manusia. Selama ini, warga binaan kerap dipandang sebagai beban negara. Mereka diberi makan, dijaga, diawasi, dan dihitung sebagai masalah kapasitas hunian. Padahal mereka juga manusia yang masih memiliki tenaga, akal, keterampilan, dan kemungkinan untuk berubah.
Jika pemasyarakatan hanya mengurung, negara kehilangan kesempatan memperbaiki manusia. Tetapi jika pemasyarakatan membina dengan serius, negara sedang berinvestasi pada keamanan sosial jangka panjang. Warga binaan yang keluar dengan keterampilan lebih mungkin bekerja. Warga binaan yang keluar dengan harapan lebih mungkin tidak mengulangi kesalahan. Warga binaan yang keluar dengan pengalaman produktif lebih mungkin diterima kembali oleh masyarakat.
Di titik ini, pembinaan warga binaan adalah bagian dari pembangunan manusia. Bukan pembangunan manusia dalam pengertian sempit yang hanya berbicara sekolah formal atau pelatihan kerja umum, melainkan pembangunan manusia yang berani menyentuh kelompok paling rentan secara sosial: mereka yang pernah jatuh, salah, dan tersisih.
Asta Cita akan kehilangan roh kemanusiaannya jika hanya berbicara tentang angka pertumbuhan, hilirisasi, atau swasembada, tetapi lupa pada manusia yang berada di pinggir sistem. Justru keberhasilan negara dapat diukur dari kemampuannya membangun mereka yang paling sulit dibangun. Warga binaan adalah ujian itu.
Apresiasi Titiek Soeharto sebagai Ketua Komisi IV DPR RI penting karena memperluas cara membaca pemasyarakatan. Komisi IV berkaitan dengan pangan, pertanian, kelautan, perikanan, kehutanan, dan lingkungan hidup. Ketika Ketua Komisi IV mengapresiasi transformasi Nusakambangan, pesan politiknya jelas: pemasyarakatan dapat menjadi mitra agenda ketahanan pangan dan lingkungan, bukan hanya urusan hukum dan keamanan.
Ini membuka ruang kolaborasi baru. Lapas dan rutan dapat dipetakan berdasarkan potensi lokal. Yang dekat kawasan pesisir bisa mengembangkan perikanan atau budidaya. Yang memiliki lahan dapat memperkuat pertanian dan peternakan. Yang berada di perkotaan bisa diarahkan ke konveksi, industri kreatif, jasa, pengolahan sampah, atau ekonomi digital sederhana. Yang memiliki akses pasar dapat bekerja sama dengan koperasi, BUMN, pemerintah daerah, dan sektor swasta.
Namun replikasi tidak boleh sekadar menyalin Nusakambangan. Tidak semua lapas memiliki lahan luas. Tidak semua rutan punya akses air, pasar, atau tenaga pelatih. Yang harus ditiru bukan bentuk fisiknya, melainkan prinsipnya: pembinaan harus produktif, terukur, berkelanjutan, sesuai potensi lokal, dan terhubung dengan kebutuhan pasar.
Pada akhirnya, seluruh agenda ini akan menentukan apakah Kemenimipas hanya menjadi kementerian baru secara nomenklatur, atau benar-benar menjadi institusi baru secara cara kerja. Kementerian baru tidak otomatis berarti paradigma baru. Struktur bisa berubah, tetapi budaya lama bisa tetap hidup. Karena itu, ukuran keberhasilan Kemenimipas bukan hanya jumlah program atau besarnya PNBP, melainkan perubahan rasa publik terhadap negara.
Apakah warga merasa lebih mudah mengurus paspor? Apakah WNI dan WNA merasakan layanan yang cepat tetapi tetap aman? Apakah jemaah haji merasa lebih dimudahkan? Apakah pelaku kejahatan lintas negara lebih cepat terdeteksi? Apakah pegawai bermasalah benar-benar berubah atau ditindak? Apakah warga binaan keluar dengan keterampilan? Apakah Nusakambangan menjadi model yang bisa diukur, bukan sekadar panggung kunjungan?
Pertanyaan-pertanyaan itu penting karena Asta Cita membutuhkan bukti. Agenda besar Presiden Prabowo tidak akan dinilai dari indahnya dokumen, tetapi dari kerja kementerian dan lembaga di lapangan. Dalam negara besar seperti Indonesia, visi nasional hanya akan hidup jika diterjemahkan oleh birokrasi menjadi layanan, disiplin, produksi, perlindungan, dan kepercayaan.
Dari autogate ke Nusakambangan, Kemenimipas sedang membangun satu garis narasi: negara harus cepat melayani, kuat menjaga kedaulatan, tegas menindak pelanggaran, disiplin membersihkan diri, dan manusiawi membina warga binaan. PNBP Rp10,4 triliun dari sektor imigrasi menunjukkan bahwa layanan yang semakin modern dapat memberi kontribusi fiskal besar. PNBP Rp49,7 miliar dari pemasyarakatan menunjukkan bahwa ruang pembinaan juga dapat mulai menghasilkan nilai produktif.
Tetapi angka hanyalah pintu masuk. Yang lebih penting adalah arah perubahan di balik angka itu. Imigrasi menjaga agar keterbukaan Indonesia tidak berubah menjadi kerentanan. Pemasyarakatan menjaga agar hukuman tidak berubah menjadi keputusasaan. Digitalisasi menjaga agar layanan tidak tersandera antrean dan tatap muka. Pembinaan disiplin menjaga agar birokrasi tidak dikuasai mental transaksional. Nusakambangan menjaga agar pulau hukuman dapat berubah menjadi pulau produktivitas.
Jika transformasi ini konsisten, maka Kemenimipas dapat menjadi salah satu wajah paling konkret dari Asta Cita Presiden Prabowo. Bukan karena ia paling banyak berbicara tentang visi besar, tetapi karena ia menunjukkan bahwa visi besar itu bisa hidup dalam pelayanan paspor, pengawasan orang asing, keberangkatan haji, pembinaan pegawai, tambak vaname, pupuk organik, konveksi warga binaan, dan wajah baru Nusakambangan.
Di tempat yang dulu hanya dibayangkan sebagai pulau hukuman, kini tumbuh pangan, keterampilan, disiplin, dan harapan. Di pintu perbatasan yang dulu identik dengan antrean, kini bergerak sistem digital dan pengawasan berbasis risiko. Di tubuh birokrasi yang sering diuji godaan penyimpangan, kini dikirim pesan bahwa aparat juga harus dibina dan ditertibkan.
Itulah ujian konkret Asta Cita: bukan sekadar cita-cita di langit politik, tetapi kerja negara di bumi pelayanan. Tegas menjaga kedaulatan. Cepat melayani rakyat. Bersih membenahi birokrasi. Produktif membina warga binaan. Dan manusiawi dalam memperlakukan masa depan.



