Gus Faiz Pertanyakan Pelibatan Ulama dalam Raperda Miras Jombang: Jangan Sampai Suara Pesantren Diabaikan

0
7 views
Bagikan :

Raperda Miras Jombang Bergulir, Pergunu Tembelang Dorong Pelibatan Tokoh Agama dan Pesantren

JOMBANG, TelusuR.id – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan di Kabupaten Jombang terus menjadi perhatian berbagai kalangan. Di tengah proses penyusunan regulasi tersebut, muncul dorongan agar pembahasannya melibatkan lebih banyak unsur masyarakat, khususnya tokoh agama, pengasuh pesantren, dan kalangan pendidik.

Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) Kecamatan Tembelang, Faizuddin FM atau Gus Faiz, menilai partisipasi masyarakat merupakan bagian penting dalam proses pembentukan peraturan daerah. Menurutnya, ruang bagi publik untuk menyampaikan pandangan dan masukan merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi.

Ia mengacu pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin hak warga negara atas kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1), serta hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sebagaimana tercantum dalam Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (3).

Selain itu, Gus Faiz menyebut ketentuan mengenai partisipasi masyarakat juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

“Pasal 44 dalam UU HAM menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, efektif, dan efisien,” ujar Gus Faiz dalam keterangan tertulis yang diterima TelusuR.id, Sabtu (27/6/2026).

Menurut dia, regulasi yang menyangkut pengendalian minuman beralkohol memiliki dimensi sosial, budaya, dan keagamaan sehingga memerlukan pandangan dari berbagai kelompok masyarakat. Karena itu, tokoh agama, pengasuh pesantren, guru, organisasi kemasyarakatan, hingga unsur akademisi dinilai perlu diberi ruang untuk menyampaikan aspirasi, baik secara lisan maupun tertulis.

Gus Faiz berpandangan, keterlibatan berbagai elemen tersebut dapat memperkaya substansi regulasi sekaligus memperkuat legitimasi kebijakan yang nantinya diterapkan di tengah masyarakat.

Ia juga menilai peran pemerintah daerah dan tokoh masyarakat seharusnya saling melengkapi. Pemerintah memiliki kewenangan dalam merumuskan dan menjalankan kebijakan, sementara tokoh agama, pesantren, dan kalangan pendidik berkontribusi membangun kesadaran moral serta memberikan edukasi kepada masyarakat.

Di sisi lain, Gus Faiz mengingatkan agar pembahasan raperda tidak semata-mata mempertimbangkan aspek ekonomi. Menurutnya, kebijakan mengenai minuman beralkohol perlu memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pembangunan daerah dengan nilai-nilai sosial dan keagamaan yang hidup di masyarakat.

Ia pun mempertanyakan sejauh mana tokoh agama dan pengasuh pesantren telah dilibatkan secara bermakna dalam proses penyusunan Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan tersebut.

“Jika nantinya yang dipilih adalah skema legalisasi terbatas di hotel, restoran, atau supermarket, bagaimana posisi dan peran tokoh agama, pengasuh pesantren, serta para guru? Apakah pandangan mereka telah menjadi bagian dari proses penyusunan kebijakan itu?” kata Gus Faiz.

Tinggalkan Balasan