Dr. Sholikin Rusli: Jangan Setengah Hati! Kepala Daerah dan Anggota DPR Juga Harus Dilarang Jadi Pengurus NU
SURABAYA, TelusuR.ID — Wacana pelarangan rangkap jabatan antara pengurus partai politik dan pengurus Nahdlatul Ulama (NU) menuai dukungan dari kalangan akademisi. Namun, gagasan yang dilontarkan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar itu dinilai tak boleh berhenti pada level simbolik atau sekadar menyasar pengurus partai semata.
Pakar hukum Dr. Sholikin Rusli SH MH menilai substansi larangan tersebut seharusnya dibaca lebih luas. Menurut dia, pemisahan NU dari politik praktis hanya akan efektif apabila juga mencakup para pejabat publik yang lahir dari proses politik partai.
“Imbauannya bagus dan patut diapresiasi. Tetapi jangan berhenti di media atau sekadar menjadi pernyataan normatif. Yang lebih penting adalah konsistensi antara ucapan dan tindakan,” kata Sholikin kepada TelusuR.ID.
Ia mengingatkan, pengalaman selama ini menunjukkan tidak sedikit komitmen yang lantang disuarakan di awal, tetapi memudar ketika dihadapkan pada kepentingan politik dan kekuasaan.
Menurut Sholikin, persoalan tarik-menarik antara organisasi keagamaan dan partai politik selama ini menjadi salah satu sumber polemik yang berulang di tubuh NU. Ia bahkan mempertanyakan siapa yang sebenarnya lebih membutuhkan: partai politik yang membutuhkan basis massa warga NU atau sebaliknya.
“Hubungan semacam ini yang membuat persoalan menjadi rumit. Karena itu, larangan rangkap jabatan tidak cukup dimaknai secara tekstual hanya untuk pengurus partai. Tafsirnya harus diperluas,” ujarnya.
Beda Jalan Perjuangan
Secara filosofis, kata Sholikin, NU dan partai politik memiliki medan perjuangan yang berbeda. NU bergerak dalam ruang kebangsaan dan kemaslahatan umat, sementara partai politik berada dalam arena perebutan kekuasaan dan kepentingan politik praktis.
Karena itu, ia berpandangan bahwa anggota DPR, DPRD, kepala daerah, wakil kepala daerah hingga pejabat yang lahir melalui kendaraan partai juga seharusnya masuk dalam cakupan larangan tersebut.
“Walaupun seseorang bukan pengurus partai, tetapi ketika menjadi anggota DPR dan berada dalam fraksi, maka secara politik ia tetap tidak bisa dipisahkan dari partai. Begitu juga kepala daerah yang maju melalui dukungan partai. Hubungan politik itu tetap ada,” katanya.
Menurut dia, keputusan strategis yang diambil para pejabat tersebut pada praktiknya tidak pernah sepenuhnya terlepas dari komunikasi dan kepentingan partai pengusung.
PKB Diminta Membuktikan Komitmen
Sholikin juga mengingatkan PKB agar tidak berhenti pada narasi moral. Menurut dia, komitmen untuk memisahkan NU dari politik praktis harus dibuktikan dengan langkah konkret.
Ia mengusulkan agar DPP PKB menerbitkan instruksi resmi kepada seluruh struktur partai, mulai tingkat pusat hingga daerah, agar kader yang menduduki jabatan politik tidak merangkap sebagai pengurus NU.
“Kalau hanya disampaikan di media, tetapi kader-kader di bawah masih merangkap jabatan, publik tentu akan melihat ada jurang antara ucapan dan kenyataan. Komitmen itu harus bisa diuji secara nyata,” tegasnya.
Bagi Sholikin, independensi NU merupakan modal penting yang harus dijaga. Organisasi keagamaan terbesar di Indonesia itu, menurutnya, perlu tetap berada pada posisi sebagai kekuatan moral dan penjaga kepentingan kebangsaan, tanpa terjebak terlalu jauh dalam tarik-menarik politik praktis yang berpotensi memunculkan konflik kepentingan.(Hadi)



