JAKARTA,TelusuR.ID — Pengamat hukum sekaligus eksponen Angkatan Reformasi 1998, Andrianto Andri, menilai perkara hukum yang menjerat Roy Suryo dan dokter Tifa berpotensi kehilangan makna apabila persidangan hanya berfokus pada dugaan pencemaran nama baik tanpa menyentuh substansi yang melatarbelakanginya. Menurut dia, perkara ini bukan sekadar sengketa pidana biasa, melainkan telah berkembang menjadi isu publik yang menyangkut transparansi, akuntabilitas, dan legitimasi kekuasaan.
Dalam pandangan Andrianto, pertanyaan yang sesungguhnya ingin dijawab publik bukanlah semata apakah Roy Suryo dan dr Tifa melakukan pencemaran nama baik, melainkan apakah tuduhan yang mereka lontarkan memiliki dasar faktual atau tidak. Karena itu, menurutnya, pengadilan memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk tidak mengabaikan pokok persoalan yang menjadi sumber lahirnya perkara.
“Jika pengadilan hanya berhenti pada soal pencemaran nama baik, sementara substansi yang diperdebatkan tidak pernah diuji secara terbuka, maka publik akan melihat proses hukum ini hanya menyentuh akibat, bukan akar masalahnya,” kata Andrianto, Kamis (25/6/2026).
Menurut dia, selama hampir dua tahun terakhir polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo telah menjadi konsumsi publik yang terus memunculkan perdebatan, spekulasi, bahkan polarisasi politik. Karena itu, persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur semestinya menjadi momentum untuk mengakhiri kontroversi tersebut melalui mekanisme hukum yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Andrianto menilai hukum tidak boleh diposisikan sebagai alat untuk membungkam pertanyaan publik, melainkan harus menjadi instrumen untuk menemukan kebenaran yang dapat diterima semua pihak.
“Negara hukum tidak dibangun di atas asumsi dan keyakinan politik. Negara hukum dibangun di atas pembuktian. Karena itu, jika memang ijazah itu asli, buktikan secara terang. Jika ada tuduhan palsu, bantah dengan fakta yang tidak terbantahkan. Dengan cara itulah polemik ini selesai,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa perkara tersebut telah melampaui batas konflik personal antara pelapor dan terlapor. Isu yang diperdebatkan, kata dia, menyangkut integritas seorang kepala negara yang pernah memimpin Indonesia selama dua periode.
“Persoalannya bukan lagi soal suka atau tidak suka kepada Jokowi. Ini menyangkut standar integritas pejabat publik. Dalam negara demokrasi, dokumen yang menjadi syarat pencalonan pemimpin adalah dokumen publik yang harus dapat diuji apabila muncul keraguan di tengah masyarakat,” katanya.
Menurut Andrianto, ketertutupan terhadap substansi persoalan justru berpotensi memperpanjang ruang spekulasi dan memperdalam ketidakpercayaan publik terhadap institusi negara. Ia mengingatkan bahwa setiap kontroversi yang tidak diselesaikan secara tuntas akan terus hidup dalam ruang sosial dan politik, bahkan setelah proses hukum berakhir.
“Jangan sampai putusan pengadilan nantinya hanya menjawab apakah Roy dan Tifa bersalah atau tidak, tetapi gagal menjawab pertanyaan yang selama ini berkembang di masyarakat. Kalau itu yang terjadi, polemik ini tidak akan selesai. Ia hanya berubah bentuk dan terus menjadi sumber kecurigaan publik,” ujarnya.
Andrianto juga menyoroti keputusan aparat penegak hukum yang tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa. Menurut dia, langkah tersebut masih sejalan dengan prinsip hukum modern yang menempatkan penahanan sebagai upaya terakhir, bukan instrumen penghukuman sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Ia mengingatkan bahwa hukum pidana tidak boleh dijalankan berdasarkan tekanan opini publik maupun dorongan politik dari kelompok tertentu.
“Hukum harus berdiri di atas prinsip objektivitas. Jika proses hukum mulai dipengaruhi tekanan massa atau kepentingan politik, maka yang terancam bukan hanya nasib para terdakwa, tetapi kredibilitas sistem peradilan itu sendiri,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Andrianto juga menyinggung perkara Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur yang sebelumnya divonis dalam kasus serupa terkait polemik ijazah Jokowi. Menurut dia, perjalanan perkara tersebut, termasuk keputusan pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto, patut menjadi bahan refleksi bagi aparat penegak hukum dalam menangani kasus yang kini memasuki tahap persidangan.
Ia menilai rangkaian peristiwa hukum yang terjadi selama beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa isu ijazah Jokowi bukan lagi persoalan individual, melainkan telah berkembang menjadi fenomena hukum dan politik yang memiliki dimensi kepentingan publik yang luas.
Karena itu, Andrianto berharap majelis hakim berani mengambil peran lebih besar dalam menghadirkan kepastian hukum yang substantif, bukan sekadar kepastian hukum prosedural.
“Pengadilan tidak boleh berhenti pada pertanyaan siapa yang menghina dan siapa yang dihina. Pengadilan harus berani menjawab pertanyaan yang lebih besar: apakah kebenaran yang dipersoalkan publik selama ini memang ada atau tidak. Di situlah letak keadilan substantif yang sesungguhnya,” ujarnya.
Menurut Andrianto, putusan yang hanya berorientasi pada aspek formal perkara berisiko melahirkan kemenangan hukum yang bersifat administratif, tetapi gagal menghadirkan rasa keadilan di tengah masyarakat. Sebaliknya, pemeriksaan yang menyeluruh terhadap seluruh aspek yang relevan akan memperkuat legitimasi putusan sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
“Persidangan ini harus menjadi ruang pencarian kebenaran, bukan sekadar ruang penghukuman. Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya nasib Roy Suryo dan dr Tifa, melainkan juga kredibilitas hukum dalam menjawab salah satu kontroversi politik terbesar dalam beberapa tahun terakhir,” kata Andrianto.



