Home Berita KPK Perketat Pengawasan Ekosistem Kampus, Soroti Transparansi Anggaran dan Integritas Dosen

KPK Perketat Pengawasan Ekosistem Kampus, Soroti Transparansi Anggaran dan Integritas Dosen

0
5 views
Bagikan :

JAKARTA, TELUSUR.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertegas komitmennya dalam membangun ekosistem perguruan tinggi yang bersih. Langkah ini ditempuh melalui penguatan pendidikan antikorupsi serta transparansi anggaran yang lebih ketat di lingkungan akademis.

Hal tersebut menjadi bahasan utama dalam audiensi antara pimpinan KPK bersama Aliansi Dosen Akademik dan Kevokasian Seluruh Indonesia (ADAKSI). Pertemuan strategis ini berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (14/4).

Tata kelola keuangan menjadi salah satu sorotan tajam dalam forum tersebut. KPK menekankan pentingnya mekanisme akuntabilitas institusi agar setiap rupiah anggaran negara yang masuk ke kampus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Selain soal anggaran, pembahasan juga mencakup identifikasi titik-titik rawan korupsi di kampus. Upaya preventif dan penguatan sistem integritas yang melibatkan seluruh sivitas akademika menjadi agenda prioritas yang disepakati kedua belah pihak.

Ketua KPK, Setyo Budianto, menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki peran sangat strategis sebagai pabrik karakter bangsa. Menurutnya, nilai integritas harus ditanamkan sejak dini melalui pendidikan antikorupsi yang berkelanjutan di dalam kampus.

“Terkait sivitas akademika, KPK melalui Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat telah menjalin berbagai kerja sama dengan perguruan tinggi,” ujar Setyo dalam keterangan resminya kepada media dikutip Telusur.id, Raby (15/4/2026).

Setyo menjelaskan bahwa kolaborasi ini tidak hanya terbatas pada perjanjian resmi, tetapi juga bersifat informal. Tujuannya adalah menyentuh seluruh elemen, mulai dari tingkat rektorat hingga mahasiswa di tingkat terbawah.

Kerja sama tersebut mencakup diseminasi, sosialisasi, hingga penguatan nilai-nilai antikorupsi secara masif. Langkah ini dilakukan melalui kolaborasi lintas deputi, termasuk melibatkan unit Koordinasi dan Supervisi (Korsup).

Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, menambahkan bahwa dasar hukum pendidikan antikorupsi di kampus sebenarnya sudah sangat kuat. Sejak April 2025, lima kementerian telah mewajibkan kurikulum ini di seluruh perguruan tinggi.

Data KPK menunjukkan bahwa saat ini sekitar 1.800 perguruan tinggi telah menjalankan pendidikan antikorupsi. Polanya beragam, mulai dari mata kuliah mandiri, mata kuliah wajib, hingga model insersi ke subjek lain.

Namun, KPK tetap mengidentifikasi adanya risiko tindak pidana korupsi yang masih menghantui kampus. Area rawan tersebut mencakup pemilihan pimpinan kampus hingga proses penerimaan mahasiswa baru yang kerap menjadi sorotan publik.

Selain itu, pengelolaan sumber daya manusia, pengadaan barang dan jasa, serta pengelolaan aset juga masuk dalam radar pengawasan. KPK menilai titik-titik ini sering kali menjadi celah masuknya praktik gratifikasi dan suap.

Dalam konteks pembelajaran, KPK mencatat potensi penyimpangan yang kerap dianggap remeh. Contohnya adalah dosen yang tidak mengajar secara optimal hingga praktik “titip absen” yang merusak mentalitas mahasiswa.

KPK juga menyoroti akuntabilitas riset yang sering kali bermasalah. Pertanggungjawaban anggaran penelitian yang tidak sesuai ketentuan dianggap sebagai salah satu bentuk kerugian negara di sektor pendidikan.

Sebagai solusi mitigasi, KPK mendorong kampus memperkuat perangkat integritas, seperti pengelolaan konflik kepentingan (COI). Penggunaan teknologi informasi juga wajib dioptimalkan untuk meminimalkan interaksi yang memicu korupsi.

Di sisi lain, Ketua Umum ADAKSI, Anggun Gunawan, mengakui bahwa transparansi keuangan di kampus memang masih menjadi masalah serius. Ia berharap audiensi ini menjadi titik awal kerja sama konkret untuk membersihkan institusi pendidikan.

Sebagai penutup, KPK mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk tidak takut melapor jika menemukan kejanggalan. Dengan penguatan whistleblowing system yang aman, diharapkan ekosistem kampus yang transparan dan akuntabel dapat segera terwujud.

NO COMMENTS

Tinggalkan Balasan