JOMBANG,TelusuR.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang bersama Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pembangunan daerah melalui rapat dengar pendapat (RDP) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Jasa Konstruksi.
Pembahasan berlangsung konstruktif dengan menyoroti tidak hanya aspek regulasi, tetapi juga berbagai hal teknis yang krusial di lapangan. Mulai dari penerapan standar bangunan, penguatan sistem pengawasan, hingga peningkatan kompetensi tenaga kerja konstruksi menjadi fokus utama dalam upaya menciptakan sektor konstruksi yang lebih profesional dan berdaya saing.
Salah satu poin penting yang mengemuka adalah perlunya kejelasan standar dalam penyelenggaraan jasa konstruksi. Standar tersebut tidak hanya dipahami sebagai parameter administratif, tetapi juga sebagai acuan teknis yang menjamin kualitas, keamanan, dan keberlanjutan hasil pembangunan.
DPRD juga menegaskan pentingnya penguatan fungsi pengawasan agar setiap proyek berjalan sesuai ketentuan. Melalui Raperda ini, diharapkan sistem pengawasan menjadi lebih efektif, transparan, dan terukur sehingga mampu meminimalkan potensi penyimpangan.
Evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan pada tahun-tahun sebelumnya, termasuk sekitar 2021, turut menjadi bahan pembelajaran berharga dalam merumuskan kebijakan yang lebih adaptif dan solutif ke depan.
Kehadiran kalangan akademisi dalam forum ini semakin memperkaya perspektif pembahasan. Mereka mengapresiasi keterbukaan DPRD dalam melibatkan berbagai pihak serta menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam menyusun kebijakan strategis.

Akademisi juga mendorong agar Raperda Jasa Konstruksi tidak hanya berfokus pada aspek administratif, tetapi mampu menjadi instrumen untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM). Peningkatan kompetensi tenaga kerja dinilai sebagai langkah penting untuk menghadapi tantangan pembangunan yang semakin kompleks.
“Peningkatan kompetensi tenaga kerja konstruksi menjadi kunci agar mampu bersaing dan menjawab kebutuhan pembangunan ke depan,” ungkap salah satu perwakilan akademisi.
Lebih lanjut, regulasi ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan sektor konstruksi secara berkelanjutan, baik di tingkat lokal maupun lebih luas, sehingga memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah.
Pimpinan rapat pun mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus memberikan masukan secara bertahap dan komprehensif, demi memastikan substansi Raperda benar-benar matang dan implementatif.
Melalui pembahasan yang inklusif dan berorientasi masa depan ini, DPRD optimistis Raperda Jasa Konstruksi akan menjadi payung hukum yang kuat, sekaligus mendorong terwujudnya pembangunan di Kabupaten Jombang yang tertib, transparan, berkualitas, dan berkelanjutan.(Had)



