Komrad Pancasila: Jangan Telan Mentah Motif “Dendam Pribadi”, Kasus Andrie Yunus Harus Diusut hingga Dalangnya

0
0 views
Bagikan :

Jakarta,TelusuR.ID — Publik patut waspada. Munculnya narasi bahwa penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus dilatarbelakangi “dendam pribadi” justru memunculkan tanda tanya besar. Benarkah itu penjelasan utuh, atau sekadar kabut yang sengaja ditiup untuk menutup jejak aktor intelektual di balik serangan brutal tersebut?

Di tengah sorotan publik, alasan “motif pribadi” terdengar terlalu sederhana untuk sebuah serangan yang menyasar seorang aktivis HAM. Dalam perkara seperti ini, pertanyaan tidak berhenti pada siapa pelaku di lapangan, tetapi harus menembus lebih jauh: siapa yang memerintah, siapa yang merancang, dan siapa yang berkepentingan membungkam suara kritis.

Jika narasi “dendam pribadi” dibiarkan berdiri sendiri, ada bahaya besar yang mengintai. Kasus ini bisa dipersempit, dalang utamanya menghilang, dan penegakan hukum berhenti pada eksekutor semata. Ini bukan sekadar soal motif, melainkan soal keberanian negara dalam membuka kebenaran—atau justru membiarkan publik disuguhi cerita yang menenangkan, namun menutup fakta.

Koordinator Komrad Pancasila, Antony Komrad melalui pers rilis eloktronik kepada Telusur.id*16/04/26), menilai narasi tersebut berpotensi menjadi alat pengaburan yang berbahaya bagi proses hukum.

“Narasi dendam pribadi dalam kasus penyiraman Andrie Yunus berpotensi menjadi kabut yang menutup fakta utama: siapa aktor intelektual dan pemberi perintah. Jika penegakan hukum hanya berhenti pada pelaku lapangan, itu bukan pengungkapan, melainkan pengalihan. Publik tidak butuh cerita yang dipersempit, tetapi kebenaran yang dibuka seterang-terangnya,” tegas Antony.

Menurutnya, penyederhanaan motif menjadi urusan personal justru membuka peluang kaburnya tanggung jawab pihak yang lebih besar. Dalam logika hukum dan nalar publik, serangan terhadap aktivis HAM tidak bisa diperlakukan sebagai konflik biasa. Ada dimensi ancaman terhadap demokrasi, kebebasan sipil, serta keamanan para pembela hak asasi manusia.

“Jangan sampai istilah ‘dendam pribadi’ dijadikan tameng untuk melindungi pihak yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban. Kasus ini harus diusut sampai ke atas—hingga ke aktor intelektual dan pemberi komando. Tanpa itu, transparansi hanya akan menjadi slogan kosong,” lanjutnya.

Ia juga menegaskan bahwa situasi ini berkaitan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar kasus tersebut dibuka secara luas. Karena itu, setiap upaya menggiring opini agar publik cepat puas dengan satu motif tunggal patut dicurigai sebagai langkah yang bertentangan dengan semangat keterbukaan.

“Presiden sudah memberi arah yang jelas: kasus ini harus dibuka seluas-luasnya. Maka, siapa pun yang berusaha mempersempit perkara ini menjadi sekadar dendam pribadi, pada dasarnya melawan semangat transparansi tersebut. Negara tidak boleh kalah oleh kabut narasi,” kata Antony.

Kasus Andrie Yunus kini menjadi ujian serius: apakah hukum benar-benar bekerja mengungkap kebenaran hingga ke akar, atau hanya berani menyentuh permukaan. Jika yang disentuh hanya pelaku lapangan, sementara dalang dan rantai komando tetap gelap, maka yang runtuh bukan hanya keadilan—melainkan juga kepercayaan publik.

Dalam perkara sebesar ini, publik tidak boleh disuguhi penjelasan yang tampak rapi namun dangkal. Jika dalang sesungguhnya lolos di balik narasi “dendam pribadi”, maka yang terjadi bukan penuntasan kasus, melainkan pengaburan yang dibungkus seolah-olah penegakan hukum.

Tinggalkan Balasan