JOMBANG, TELUSUR.ID – Realisasi pembangunan Gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Jombang sudah mencapai 117 gerai dari total 306 Desa. Sisanya, ratusan desa masih tertahan lantaran terkendala lahan.
Mayoritas desa mengaku tidak memiliki tanah kas desa (TKD) yang memenuhi syarat pembangunan gerai. Kondisi ini membuat banyak pemerintah desa kebingungan menentukan lokasi pembangunan, bahkan sebagian memilih menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah daerah.
Seperti yang diungkapkan, Kepala Desa Kepatihan, Kecamatan Jombang Erwin Pribadi mengatakan hingga kini belum bisa memulai pembangunan gerai KDKMP karena sama sekali tidak memiliki lahan desa.
“Belum kita mulai. Sampai sekarang kita belum punya lahan. Sepertinya memang tidak bisa membangun di Kepatihan, kecuali ada pembelian aset dari pemkab,” ujar Erwin, dikutip Telusur.id, Senin (12/1/2026).
Ia menjelaskan, seluruh tanah kas desa Kepatihan justru berada di luar wilayah administrasi desa. Sebagian berada di Desa Gongseng, Kecamatan Megaluh dan sebagian lagi di Desa Pesanten Kecamatan Tembelang.
“TKD Kepatihan itu di Megaluh sama di Tembelang. Kita tidak mungkin membangun di sana. Kalau kita membangun disana, berarti nanti satu desa ada dua gerai. Itu jelas tidak sesuai konsep satu desa satu gerai,” tegasnya.
Kondisi serupa juga terjadi di sejumlah desa lain, khususnya wilayah perkotaan. Di Kecamatan Jombang terdapat 16 desa dan 4 kelurahan. Namun hingga kini baru lima desa yang sudah merealisasikan pembangunan gerai, yakni Desa Plandi, Tunggorono, Mojongapit, Sambongdukuh, dan Dapurkejambon.
“Praktis masih ada 11 desa yang belum melaksanakan pembangunan gerai,” imbuh Erwin.
Dia menyebut, sebenarnya regulasi terkait penyediaan lahan sudah diatur melalui Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, kewajiban penyediaan lahan dapat diambil alih pemerintah daerah jika desa tidak mampu menyediakan.
“Aturannya sudah jelas. Ketika desa tidak bisa menyediakan lahan, kewajiban itu ada di gubernur, wali kota, atau bupati. Sekarang kami menunggu respons dari pemerintah,” katanya.
Terpisah, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Jombang Hari Purnomo mengatakan, hingga saat ini jumlah desa yang sudah membangun gerai masih di angka 117 desa. Dan data desa yang sudah beroperasi penuh juga belum bisa dipastikan secara detail.
“Yang terakhir di-update masih 117. Saya belum cek ulang lagi,” terangnya.

Ia membeberkan, pembaruan data progres pembangunan masih terkendala karena pendamping program belum kembali aktif. Dimana, masa kerja pendamping berakhir pada Desember lalu dan hingga kini belum ada kepastian perpanjangan.
“Pendamping belum running lagi karena masih menunggu hasil evaluasi. Jadi memang belum ada update data yang valid,” jelasnya.
Terkait desa yang sama sekali tidak memiliki aset tanah seperti Desa Kepatihan, Hari mengaku belum menerima petunjuk teknis secara khusus.
“Saya belum mendapat arahan terkait desa yang benar-benar tidak punya aset dan juga tidak ada aset pemerintah yang bisa dimanfaatkan. Jadi masih wait and see,” ujarnya.
Namun ia menegaskan, pembangunan gerai tidak memungkinkan dilakukan di luar wilayah desa meskipun tanah kas desa berada di kecamatan lain.
“Kalau asetnya berada di wilayah desa lain, itu tidak memungkinkan. Gerai KDKMP mestinya dibangun di wilayah desa itu sendiri. Harapannya satu desa satu gerai untuk pemerataan ekonomi,” katanya.
Menurut Hari, kendala utama ratusan desa belum memulai pembangunan memang persoalan lahan. Banyak desa tidak memiliki tanah dengan luasan sesuai kriteria, yakni sekitar 800 hingga 1.000 meter persegi.
“Sebagian besar kendalanya itu. Kondisi desa memang berbeda-beda,” ujarnya.
Ia menambahkan, regulasi sebenarnya membuka peluang desa memanfaatkan aset milik pemerintah daerah. Jika desa tidak memiliki aset, dapat mengajukan permohonan pemanfaatan tanah milik kabupaten, provinsi, atau instansi vertikal seperti TNI maupun Polri.
“Kalau tidak punya aset desa, bisa naik ke aset kabupaten. Kalau tidak ada, bisa ke provinsi atau instansi vertikal. Tapi tentu ada mekanisme dan prosesnya,” jelasnya.
Untuk aset milik Pemkab Jombang, desa dapat mengajukan permohonan resmi kepada bupati. Selanjutnya, permohonan akan dibahas bersama BPKAD guna menilai status dan pemanfaatan aset tersebut.
“Kalau memang asetnya tidak dimanfaatkan atau kurang maksimal, baru diputuskan bisa atau tidak dimohon,”paparnya.
Ia menambahkan, sudah ada sejumlah desa yang mengajukan permohonan pemanfaatan aset daerah. Namun data detail pengajuan tersebut berada di BPKAD.
“Banyak yang sudah berproses ke bupati. Data lengkapnya mungkin ada di BPKAD,” pungkasnya.



