KPK Bongkar Skandal “Upeti THR” Bupati Cilacap, Target Setoran Capai Rp750 Juta

0
57 views
Bagikan :

JAKARTA, TELUSUR.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membongkar praktik pemerasan massal terhadap puluhan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap. Kasus ini mencuat setelah lembaga antirasuah tersebut mengendus adanya perintah sistematis dari sang bupati untuk menghimpun dana ilegal.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa praktik lancung ini dijalankan dengan dalih pengumpulan dana Tunjangan Hari Raya (THR). Mirisnya, dana tersebut rencananya akan dialokasikan bagi pihak eksternal di lingkungan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Asep menjelaskan bahwa dalam melancarkan aksinya, Bupati Cilacap diduga mengerahkan sejumlah pejabat teras sebagai eksekutor lapangan. Nama-nama seperti Sumbowo (SUM), Ferry Adhi Dharma (FAR), dan Budi Santoso (BUD) disebut sebagai pihak yang meminta setoran langsung kepada tiap perangkat daerah.

“Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, saudara SUM, FAR, dan BUD meminta sejumlah uang dari tiap perangkat daerah di Kabupaten Cilacap dengan target setoran yang sangat fantastis, yakni mencapai Rp750 juta,” ujar Asep dalam keterangannya pada Minggu (15/3/2026) dikutip Telusur.id.

Berdasarkan hasil penyelidikan, setiap satuan kerja pada awalnya dibebankan target setoran yang cukup besar. Asep menyebut angka antara Rp75 juta hingga Rp100 juta dipatok sebagai nilai awal yang harus diserahkan oleh masing-masing perangkat daerah.

Namun, dalam perjalanannya, realisasi setoran yang diterima dari tiap instansi ternyata bervariasi. Angka yang masuk ke kantong para pengumpul dana tersebut tercatat mulai dari nilai terkecil Rp3 juta hingga yang tertinggi mencapai Rp100 juta per perangkat daerah.

KPK juga menyoroti peran sentral Asisten II Kabupaten Cilacap, Ferry Adhi Dharma, dalam menentukan besaran pungutan tersebut. Ferry berperan sebagai penentu kebijakan terkait berapa nominal yang “layak” disetorkan oleh bawahannya kepada pimpinan.

Jika ada perangkat daerah yang merasa keberatan atau tidak sanggup memenuhi target awal, mereka diwajibkan menghadap Ferry. Proses negosiasi dilakukan agar target setoran bisa diturunkan sesuai kesepakatan yang dirasa tidak memberatkan instansi tersebut secara sepihak.

Laporan penyidik menunjukkan bahwa dalam kurun waktu singkat, yakni 9 hingga 13 Maret 2026, sedikitnya 23 perangkat daerah telah menyetorkan uang. Dari aksi cepat tersebut, total uang yang berhasil dikumpulkan oleh para tersangka telah menyentuh angka Rp610 juta.

Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK sendiri berlangsung pada Jumat (13/3/2026) di wilayah Cilacap dengan mengamankan 27 orang. Setelah dilakukan pemeriksaan awal di Polres Banyumas, 13 orang di antaranya diterbangkan ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih mendalam.

Daftar pihak yang dibawa ke Gedung Merah Putih mencakup pejabat penting, mulai dari Bupati Syamsul Auliya Rachman hingga jajaran Kepala Dinas dan Direktur RSUD. Mereka diduga terlibat langsung maupun tidak langsung dalam skema pengumpulan dana THR ilegal tersebut.

Selain mengamankan para terperiksa, KPK juga menyita sejumlah barang bukti krusial berupa dokumen, bukti elektronik, dan uang tunai Rp610 juta. Sebagian uang ditemukan telah tertata rapi di dalam goodie bag di kediaman pribadi Ferry, siap untuk didistribusikan.

Kini, KPK telah resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan Bupati Syamsul dan Sekda Sadmoko Danardono sebagai tersangka. Keduanya langsung dijebloskan ke Rutan KPK untuk masa penahanan 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan