JOMBANG, TELUSUR.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang mengambil langkah tegas dengan melakukan penyegelan terhadap sejumlah menara telekomunikasi atau tower BTS yang tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Operasi penertiban administrasi dan pengawasan bangunan ini mulai dilaksanakan serentak pada Senin (2/3/2026).
Langkah drastis ini diambil setelah ditemukan fakta mencengangkan terkait legalitas infrastruktur telekomunikasi di wilayah tersebut. Dari total 314 tower BTS yang berdiri dan beroperasi di Kabupaten Jombang, tercatat hanya 9 menara yang telah mengantongi dokumen SLF secara resmi.
Data tersebut menjadi landasan kuat bagi otoritas setempat untuk menggelar operasi skala besar terhadap ratusan menara lainnya. Pemerintah menilai, keberadaan menara tanpa izin tersebut telah melanggar ketentuan perizinan dan standar keamanan bangunan yang berlaku di daerah.
Operasi penyegelan ini dipimpin langsung oleh Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang, Drs. Purwanto, M.KP. Dalam pelaksanaannya, tim gabungan melibatkan lintas instansi seperti Dinas Kominfo, Satpol PP, Dinas PUPR, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Asisten I Setdakab Jombang, Purwanto, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bentuk penegakan supremasi aturan sekaligus fungsi pembinaan kepada para pemilik menara. Ia menekankan bahwa aspek keselamatan masyarakat dan kepatuhan regulasi adalah prioritas utama pemerintah daerah.
“Hari ini kami melakukan penyegelan di enam titik sebagai tahap awal dan akan terus dilakukan secara bertahap,” ujar Purwanto di sela-sela operasi.
Ia menegaskan bahwa penertiban tidak akan berhenti sampai seluruh pemilik tower memenuhi persyaratan administrasi sesuai hukum.
Lebih lanjut, Purwanto mengimbau para pengusaha telekomunikasi untuk segera melengkapi dokumen SLF mereka. Menurutnya, sertifikat tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan bukti vital bahwa bangunan tersebut telah memenuhi standar kelayakan fungsi dan keamanan konstruksi bagi lingkungan sekitar.
Dalam prosesnya, petugas Satpol PP memasang tanda segel dan garis pengamanan di lokasi menara yang belum memiliki izin lengkap. Petugas memastikan jalannya penyegelan berlangsung tertib dan kondusif tanpa mengganggu aktivitas warga maupun ketertiban umum di area terdampak.
Keterlibatan dinas teknis seperti PUPR bertujuan untuk memverifikasi kelayakan teknis bangunan, sementara DPMPTSP fokus pada penelusuran dokumen perizinan. Di sisi lain, Dinas Kominfo memastikan agar layanan komunikasi publik tetap terjaga meski proses legalitas sedang diperketat.
Pemkab Jombang menegaskan bahwa penertiban massal ini sama sekali tidak bertujuan untuk menghambat iklim investasi di daerah. Sebaliknya, langkah ini justru dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan menciptakan tata kelola infrastruktur telekomunikasi yang tertib, aman, dan transparan.
Sebagai langkah lanjutan, pemerintah akan melakukan pendataan ulang secara menyeluruh terhadap seluruh tower BTS di Jombang. Para pemilik menara diharapkan segera berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mempercepat pengurusan SLF agar operasional bisnis mereka dapat kembali berjalan sesuai aturan.



