JOMBANG, TELUSUR.ID- Program percepatan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat untuk suksesi Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih dengan proyek pembangunan gerai sedikit dikeluhkan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) di Kabupaten Jombang.
Program pembangunan gerai Kopdeskel Merah Putih merupakan program strategis nasional (PSN) untuk memperkuat ekonomi desa melalui koperasi.
Pemerintah sudah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Koordinator Kepala Desa di Kecamatan Bandarkedungmulyo Zainul Arifin menyampaikan, seluruh pemerintah desa di Kecamatan Bandarkedungmulyo sepakat menunda pembangunan gerai Koperasi Merah Putih hingga aturannya jelas.
Kata dia, pihaknya tidak menolak, namun menunggu aturan jelas terkait penyediaan lahan dan juga pembangunan gerai tersebut.
“Kami masih menunggu ada aturan jelas yang mengatur itu. Undang-undangnya, dan syarat yang harusnya tidak menjadikan beban ke desa,” ujar Zainal Arifin, Sabtu (29/11).
Menurut Zainal yang juga Kepala Desa Bandarkedungmulyo ini menilai, proses pembangunan gerai Kopdeskel Merah Putih tidak punya landasan yang jelas. Terutama soal perintah langsung tentang pembangunannya.
“Mau Permenkeu, Permendes juga tidak ada,” lontarnya.
Selain itu, kata dia, proses pengadaan lahan untuk pembangunan gerai juga disebutnya sangat memberatkan desa. Dalam persyaratan yang diterimanya, lahan yang dipersyaratkan untuk pembangunan gerai adalah tanah datar seluas 1.000 meter persegi.
“Kalau lahan, kami semua ada. Titik-titiknya juga ada. Tapi kalau lahan datar, ini jadi kendala, karena kami harus menguruk dulu artinya, karena hampir semua lahan itu masih berupa sawah, meskipun di pinggir jalan,” cetusnya.
Dia menyebut, urukan itu juga bukan hal sederhana. Dengan kondisi lahan yang berupa sawah, pengurukan dibutuhkan hingga ketinggian sekitar 1 sampai 1,5 meter.
“Kalau ditotal bisa ratusan juta (Rupiah, Red) itu untuk pengurukan saja. Kami dapat uang dari mana? Sedangkan dana desa (DD) kan tidak serta merta bisa diubah peruntukannya,” lontarnya.
Karenanya, Zainal menegaskan, seluruh desa di Kecamatan Bandarkedungmulyo masih akan tetap menunda pengadaan dan pembangunan gerai tersebut.
“Kami semua sepakat, untuk menunda dulu sampai regulasinya jelas, anggarannya jelas, dan tidak jadi beban ke kami, itu saja,”pungkasnya.
Sekedar tambahan informasi, Pemerintah pusat beberapa waktu lalu juga membuat pilot projek, salah satunya di Kabupaten Jombang. Sebanyak Lima desa di Kabupaten Jombang ditunjuk langkah awal PSN sebagai lokasi pembangunan gerai dan pergudangan kopdes.
Lima desa tersebut yakni, Desa Sambongdukuh, Kecamatan Jombang. Desa/Kecamatan Diwek, Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang. Desa Tugusumberejo, Kecamatan Perak, dan Desa/Kecamatan Mojowarno.
“Ini program percepatan dari pemerintah pusat. Desa diwajibkan menyiapkan lahan minimal 1.000 meter persegi,” kata Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop UM) Jombang, Hari Purnomo.



