JOMBANG,TelusuR.ID – Kasus hukum yang menjerat kontraktor asal Kecamatan Gudo – Jombang, Ahmad Affandi, mulai memasuki babak baru. Di tengah proses penyidikan yang berjalan, tim kuasa hukum dari Firma Hukum ELTS angkat bicara dan mempertanyakan konstruksi hukum yang digunakan dalam penetapan status tersangka terhadap klien mereka.
Dalam konferensi pers yang digelar kepada awak media, tim kuasa hukum menilai perkara yang menyeret Ahmad Affandi tidak sesederhana dugaan penipuan sebagaimana berkembang di ruang publik. Menurut mereka, perkara tersebut justru berakar dari hubungan bisnis dan pembiayaan usaha yang telah berlangsung dalam rentang waktu tertentu.
“Ini bukan perkara yang lahir dari identitas palsu, objek fiktif, ataupun modus penipuan sebagaimana dipahami masyarakat secara umum,” tegas tim kuasa hukum ELTS.
Pernyataan itu sekaligus menjadi sinyal bahwa pihak kuasa hukum tengah membangun argumentasi bahwa perkara tersebut lebih dekat pada sengketa keperdataan bisnis ketimbang tindak pidana murni.
Kuasa hukum mengungkapkan, terdapat sejumlah fakta awal yang dinilai penting dan tidak bisa diabaikan begitu saja dalam proses penyidikan. Di antaranya adanya penyerahan dana secara bertahap, pembayaran cicilan, komunikasi aktif antar pihak, hingga upaya penyelesaian melalui kesepakatan pembayaran.
Bagi tim pengacara, rangkaian fakta tersebut menunjukkan adanya hubungan hukum yang berjalan kontinu dan lahir dari relasi kepercayaan bisnis.
“Fakta-fakta ini harus diuji secara objektif dalam proses hukum, bukan dipotong seolah sejak awal ada niat jahat,” ujar salah satu anggota tim kuasa hukum.
Pernyataan itu menjadi kritik tersirat terhadap penanganan perkara yang dinilai berpotensi terlalu dini mengarah pada kesimpulan pidana sebelum keseluruhan relasi hukum para pihak dibedah secara utuh.

Tim ELTS juga menegaskan bahwa hingga kini mereka masih mendalami berbagai dokumen perkara, mulai dari laporan polisi, berita acara pemeriksaan, alat bukti, hingga dasar hukum yang digunakan penyidik dalam menetapkan Ahmad Affandi sebagai tersangka.
Karena itu, mereka meminta publik tidak terburu-buru membentuk opini maupun memberikan vonis sosial terhadap kliennya.
“Prinsip praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi. Seseorang tidak dapat diposisikan bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata tim kuasa hukum.
Di sisi lain, penahanan terhadap Ahmad Affandi disebut akan segera dilawan melalui berbagai langkah hukum yang tersedia. Kuasa hukum memastikan akan mengajukan penangguhan penahanan sekaligus menguji kecukupan alat bukti yang digunakan dalam proses penyidikan.
Kasus ini pun memunculkan pertanyaan yang lebih luas: sampai di mana batas antara wanprestasi bisnis dan tindak pidana penipuan? Sebab dalam praktiknya, tidak sedikit sengketa usaha yang kemudian bergeser menjadi perkara pidana ketika hubungan bisnis mengalami kegagalan pembayaran.
Tim kuasa hukum mengingatkan bahwa penegakan hukum tidak hanya bicara soal kepastian hukum, tetapi juga soal keadilan substantif dan perlindungan hak warga negara.
“Penanganan perkara harus mempertimbangkan latar belakang hubungan hukum para pihak, adanya riwayat pembayaran, upaya penyelesaian, serta kondisi usaha klien kami,” ujar mereka.
Hingga kini proses hukum terhadap Ahmad Affandi masih berjalan. Sementara itu, tim kuasa hukum ELTS menyatakan akan terus mengawal perkara tersebut dan memastikan seluruh hak hukum kliennya terpenuhi di hadapan hukum.



