JOMBANG,TelusuR.ID — Sejumlah awak media, aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta tim kuasa hukum dari Firma Hukum ELTS menggelar dialog keprihatinan di Kabupaten Jombang, Jumat (15/5/2026). Forum tersebut menjadi ruang diskusi bersama untuk menyoroti dugaan kriminalisasi terhadap seorang kontraktor asal Jombang yang tengah menghadapi proses hukum terkait sengketa yang dinilai berawal dari hubungan bisnis dan keperdataan.
Dalam dialog itu, para peserta menilai praktik penanganan perkara yang terlalu cepat diarahkan ke ranah pidana berpotensi mengaburkan batas antara wanprestasi bisnis dan tindak pidana. Kondisi tersebut dinilai dapat menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat maupun pelaku usaha karena setiap persoalan kontrak atau gagal bayar berisiko berujung proses pidana.
Ketua Firma Hukum ELTS, Agus Sholahuddin, SHI, mengatakan hukum pidana seharusnya ditempatkan sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir dalam penegakan hukum.
“Hukum pidana tidak boleh menjadi instrumen utama dalam setiap persoalan bisnis. Kalau semua wanprestasi dipidanakan, maka dunia usaha akan hidup di bawah bayang-bayang kriminalisasi,” ujar Agus dalam forum dialog tersebut.
Menurut dia, sengketa yang lahir dari hubungan perjanjian, pembiayaan usaha, maupun kerja sama bisnis semestinya lebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata, seperti gugatan, mediasi, arbitrase, atau bentuk penyelesaian keperdataan lainnya.
Ia menilai kecermatan aparat penegak hukum menjadi faktor penting agar tidak terjadi kekeliruan dalam membedakan sengketa perdata dan tindak pidana. Sebab, penggunaan instrumen pidana secara berlebihan dinilai dapat mencederai rasa keadilan serta berdampak pada iklim investasi dan kepastian hukum.
“Kalau setiap keterlambatan pembayaran atau kegagalan usaha langsung diproses pidana, orang akan takut menjalankan usaha. Padahal dalam dunia bisnis ada dinamika untung dan rugi,” katanya.
Pernyataan senada disampaikan Ketua LSM JRPK (Jejaring Rakyat Peduli Keadilan) Kabupaten Jombang, Syah Rehal Abduh SH. Ia menilai dugaan pidanisasi sengketa perdata harus menjadi perhatian serius karena menyangkut perlindungan hak-hak warga negara di hadapan hukum.
Menurut Cak Rehal sapaan akrabnya, aparat penegak hukum perlu melihat substansi hubungan hukum para pihak secara utuh sebelum menerapkan pasal pidana.
“Jangan sampai hukum pidana dijadikan alat tekanan dalam konflik bisnis. Ketika masih ada hubungan transaksi, pembayaran, komunikasi, dan upaya penyelesaian, maka itu harus diuji secara objektif dan proporsional,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa penegakan hukum yang baik tidak hanya mengejar kepastian hukum, tetapi juga harus menjamin rasa keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.
“Kami mendukung penegakan hukum yang tegas, tetapi ketegasan itu harus dibarengi profesionalitas dan kehati-hatian agar tidak muncul kesan kriminalisasi terhadap sengketa perdata,” kata Cak Rehal.
Dalam dialog tersebut, para peserta juga menyinggung Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 19 ayat (2), yang menegaskan bahwa seseorang tidak dapat dipidana atas perbuatan yang sejatinya berada dalam ruang lingkup hukum perdata.
Bagi mereka, prinsip tersebut penting dijaga agar proses hukum tidak berubah menjadi alat tekanan dalam hubungan bisnis maupun kontrak keperdataan.
Forum dialog keprihatinan itu ditutup dengan harapan agar aparat penegak hukum dapat menangani setiap perkara secara objektif, profesional, dan proporsional, terutama perkara yang berangkat dari relasi bisnis dan perjanjian keperdataan.
Para peserta menilai kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak warga negara merupakan fondasi penting dalam menjaga kepercayaan publik serta stabilitas dunia usaha di Indonesia.



