Jombang, TelusuR.ID – Dalam upaya mendorong terciptanya masyarakat yang tertib, adil, dan menjunjung tinggi nilai-nilai hukum, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Jombang memandang perlu untuk memberikan perhatian serius terhadap Raperda Desa dan Kelurahan Sadar Hukum.
Sebagai wilayah yang dikenal dengan tradisi religius dan budaya yang kuat, Kabupaten Jombang memiliki potensi besar untuk menjadi pelopor dalam penguatan kesadaran hukum masyarakat sejak dari tingkat paling dasar, yakni desa dan kelurahan.
Melalui Kegiatan Audensi dengan Sejumlah pihak Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Jombang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Kegiatan berlangsung pada Kamis 9 Oktober 2025.
Ketua Bapemperda DPRD Jombang, Kartiyono, menyampaikan bahwa rencana pembentukan perda ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya berbagai persoalan hukum yang melibatkan masyarakat. Salah satu kasus terbaru adalah pemblokiran sekitar 1.266 rekening penerima manfaat bantuan sosial karena terindikasi terlibat dalam aktivitas perjudian online. Selain itu, juga terdapat sejumlah kasus pelanggaran hukum lainnya yang terjadi di kalangan masyarakat, bahkan melibatkan aparat penegak hukum.
“Perda ini terinspirasi dari perlunya kehadiran negara, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Jombang, untuk memberikan perlindungan, pelayanan, serta edukasi hukum kepada masyarakat. Harapannya, masyarakat tidak terjerat persoalan hukum,” ujar Kartiyono.
Ia menjelaskan, saat ini dari total 302 desa dan 4 kelurahan di Kabupaten Jombang, baru 18 desa yang berstatus sebagai desa sadar hukum. Angka tersebut dinilai masih sangat rendah. Dengan laju penambahan satu desa per tahun, dibutuhkan waktu lebih dari 300 tahun untuk seluruh desa/kelurahan di Jombang menjadi sadar hukum.
“Ini sangat miris. Masa membentuk desa sadar hukum saja butuh waktu selama kita dijajah Belanda? Karena itu DPRD berinisiatif menyusun perda ini,” tambahnya.
Melalui perda tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat mempercepat proses pembentukan desa sadar hukum sekaligus melakukan pembinaan secara berkelanjutan. Langkah ini akan diiringi dengan sosialisasi dan edukasi hukum kepada masyarakat, khususnya terkait sikap dan perilaku yang berpotensi melanggar hukum.
Kartiyono juga menekankan pentingnya kesadaran hukum sebagai bagian dari moral dan nilai dasar bangsa. “Di atas asas dan norma hukum, ada moral. Pembentukan desa sadar hukum ini juga bagian dari ikhtiar membangun moralitas masyarakat yang mencerminkan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika,” ujarnya.
Ia menambahkan, pembahasan Raperda ini masih dalam tahap awal dan ditargetkan masuk dalam perubahan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2026.



