Dewan Pendidikan Jombang Tegas: Sekolah Tak Boleh Liburkan Siswa untuk Kepentingan Pribadi

0
135 views
Bagikan :

JOMBANG, TelusuR.ID – Dewan Pendidikan Jombang (DPJ) menegaskan sikap tegas terhadap kebijakan meliburkan kegiatan belajar mengajar (KBM) di SDN DK 1 Jombang yang diduga dilakukan karena kepentingan pribadi. Ketua Dewan Pendidikan Jombang, Cholil Hasyim, menilai tindakan tersebut tidak sejalan dengan prinsip profesionalisme pendidikan dan berpotensi merugikan hak belajar siswa.

Dalam pernyataannya, Cholil Hasyim menekankan bahwa sekolah adalah lembaga pendidikan yang memiliki tanggung jawab utama dalam memastikan kegiatan belajar mengajar berjalan tertib, terencana, dan berkesinambungan. Setiap kebijakan yang menghentikan aktivitas pembelajaran, menurutnya, hanya dapat dilakukan atas dasar kepentingan pendidikan, keselamatan peserta didik, atau keputusan resmi dari otoritas berwenang seperti Dinas Pendidikan atau Pemerintah Daerah.

“Kami menolak dan tidak membenarkan jika kegiatan belajar mengajar di sekolah diliburkan karena alasan pribadi, acara keluarga, kegiatan sosial individu, atau kepentingan non-dinas yang tidak terkait langsung dengan kegiatan pendidikan,” tegas Cholil Hasyim.

Ia menilai, tindakan meliburkan sekolah untuk kepentingan pribadi adalah bentuk pelanggaran terhadap etika dan disiplin penyelenggaraan pendidikan, serta bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

DPJ mendorong Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang dan para kepala sekolah untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap kebijakan yang diambil di tingkat satuan pendidikan, agar kegiatan belajar mengajar tetap berjalan sesuai kalender akademik.

Sebagai lembaga mitra pemerintah di bidang pendidikan, Dewan Pendidikan Jombang menegaskan komitmennya untuk terus menjadi jembatan antara sekolah, masyarakat, dan pemerintah daerah. Tujuannya, memastikan seluruh kebijakan pendidikan berpihak pada kepentingan peserta didik, bukan kepentingan pribadi atau golongan.

“Sekolah harus kembali pada fungsi utamanya: mendidik, membimbing, dan membentuk karakter anak bangsa. Tidak boleh ada alasan pribadi yang mengorbankan hak belajar siswa,” pungkas Cholil Hasyim.(thil/Rat)

Tinggalkan Balasan