Jakarta, TelusuR.ID – Organisasi Pemuda Peduli Indonesia (PPI) menggelar aksi demonstrasi di depan Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA), Jakarta pada Senin 29 September 2025. Dalam aksinya, PPI mendesak Mahkamah Agung (MA) dan KY mengusut dugaan rekayasa perkara perdata di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Asahan dengan nomor perkara 8/Pdt.G/2023/PN Tjb.


Puluhan massa yang mengatasnamakan Pemuda Peduli Indonesia (PPI) dengan membentangkan poster dan melakukan orasi dengan mobil komando ini memberikan pernyataan bahwa PPI menilai perkara perdata di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Asahan dengan Nomor Perkara 8/Pdt.G/2023/PN Tjb tersebut sarat dengan kejanggalan, mulai dari indikasi dugaan pemalsuan dokumen, dugaan penggunaan alat bukti yang cacat hukum, hingga dugaan keberpihakan majelis hakim. Hal ini dinilai berpotensi meruntuhkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.


“Kasus ini bukan sekadar persoalan individu, tapi menyangkut integritas lembaga peradilan yang wajib kita kawal bersama,” tegas Bima Putra Surya Pranata, Pimpinan Aksi PPI.
PPI meminta agar MA, KY, dan kejaksaan segera turun tangan menindaklanjuti laporan masyarakat demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum di Indonesia.



