DPRD Jombang Gelar Paripurna tentang empat Raperda Hak Inisiatif DPRD

sekdakab Jombang usai hadiri rapat paripurna dprd jombang
Bagikan :

JOMBANG, TelusuR.id – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Jombang  digelar pada rabu (6/3/2024). Rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota penjelasan tentang empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Hak Inisiatif DPRD Kabupaten Jombang.

Empat Raperda tersebut disampaikan langsung oleh Muhammad Muhaimin Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jombang Donny Anggun di DPRD Jombang. Dihadiri Pj Bupati Jombang, Ketua DPRD, Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Perwakilan Forkopimda, Sekda, Asiaten, Staf Ahli, Kepala OPD, Direktur BUMD, Kabag dan Camat.q

Bacaan Lainnya

Empat Raperda yang disampaikan pada paripurna tersebut adalah Raperda Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan, Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif, Raperda Pemajuan Kebudayaan dan Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Jombang.

Berkenaan dengan Raperda Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan, Muhaimin mengatakan jika dalam menghadapi tantangan dan permasalahan ideologis di era globalisasi yang dapat menimbulkan ancaman bagi kebhinnekaan dan keutuhan bangsa, perlu ditingkatkan pemahaman dan pengamalan nilai-nilai Pancasila kepada seluruh penyelenggara daerah serta seluruh elemen masyarakat lainnya.

“Urgensi dibentuknya Raperda tentang Pendidikan Wawasan Kebangsaan adalah untuk mengoptimalkan pengembangan dan pelaksanaan nilai Kebangsaan guna pemberdayaan dan penguatan kesadaran berbangsa dan bernegara yang berlandaskan pada nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta mengoptimalkan pengembangan dan perbaikan kinerja demokrasi Daerah yang berdasarkan pada indeks demokrasi Indonesia,” terang Muhaimin.

Selanjutnya terkait dengan Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif, menurutnya ekonomi kreatif di Kabupaten Jombang memiliki arti penting dan kedudukan yang strategis dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat guna mewujudkan pertumbuhan ekonomi, mengembangkan inovasi, hingga penciptaan lapangan kerja.

“Maka dari itu Raperda ini perlu disusun sebagai dasar pemecahan masalah yang berkaitan dengan pengembangan ekonomi kreatif seperti kewenangan pemerintah daerah dalam pengembangan ekonomi kreatif, permasalahan promosi produk ekonomi kreatif, permasalahan terkait ketersediaan ruang pamer ekonomi kreatif dan peran serta masyarakat dalam pengembangan ekonomi kreatif,” papar Muhaimin.

Tidak hanya itu, dari sisi kebudayaan, Muhaimin menyebut Pemkab Jombang perlu memiliki memiliki regulasi daerah yang secara khusus mengatur terkait pemajuan kebudayaan di daerah.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 46 huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan telah memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan wilayah administratifnya untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan pemajuan kebudayaan. Untuk memberikan kepastian hukum pelaksanaan pemajuan kebudayaan di Kabupaten Jombang, maka perlu kebijakan pemajuan kebudayaan yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah Kabupaten Jombang tentang Pemajuan Kebudayaan,” tuturnya.

Hal itu penting diwujudkan karena menurutnya kebudayaan daerah merupakan identitas daerah yang harus dilakukan pemajuan berdasarkan nilai budaya yang tumbuh dan berkembang serta dijunjung tinggi oleh masyarakat Indonesia sebagai hasil cipta rasa dan karsa manusia dalam memahami rahasia alam dengan berlandaskan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Terakhir terkait Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Jombang, Muhaimin mengatakan perlu dilakukan penyesuaian dalam rangka sinkronisasi ketentuan terkait hak keuangan dan administratif anggota DPRD Jombang.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17 dan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, perlu menetapkan Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Jombang,” rincinya.

Dari penyampaian empat Raperda Hak Inisiatif DPRD Tahun 2024, selanjutnya ia menyerahkan sepenuhnya kepada Pj Bupati Jombang guna dilakukan pembahasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Harapan kami Raperda ini dapat terselesaikan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan, dan dapat bermanfaat bagi daerah dan masyarakat Kabupaten Jombang pada umumnya,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan