Beranda blog Halaman 385

Kabid Politik & Kebijakan Publik Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam (PP GPI) Eko Saputra, Desak KPK Dan Mabes Polri Usut Dugaan Penyelewengan Dana BIMTEK Kabupaten Bireuen

0
Ketua Bidang Politik & Kebijakan Publik PP GPI Eko Saputra

Jakarta, TelusuR.ID – Ketua Bidang Politik & Kebijakan Publik PP GPI Eko Saputra meminta dan mendesak kepada Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) supaya menurunkan team ke Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh supaya mengusut tuntas dugaan penyalah gunaan wewenang dan jabatan dari semua unsur terkait,serta dugaan adanya penyalahgunaan anggaran dana desa yang bernilai milyaran terkait pelaksanaan Bimbingan Teknis (BIMTEK) yang sudah dan akan berlangsung beberapa tahun.

Disinyalir bahwa terjadi pengurasan dana desa pada setiap acara BIMTEK yang di lakukan.Setiap kepala desa wajib menyetor belasan hingga puluhan juta rupiah untuk setiap kali BIMTEK.Milyaran dana desa di duga di kuras oleh beberapa oknum intelektual dan pejabat Bireuen dengan cara yang sistematis dan terstruktur serta rapi di Kabupaten Bireuen.

“Saya meminta supaya KPK segera turunkan team ke Kabupaten Bireuen untuk mengusut aliran dana penyelenggaraan BIMTEK yang bernilai milyaran.Dana itu di kutip dari setiap desa dengan jumlah beragam.Mulai dari 15 juta hingga 20an juta rupiah/desa pada setiap pelaksanaannya,” Kata Eko.

Jika setiap kepala desa di wajibkan harus setor 15 juta/desa atau bahkan hingga 20 juta/desa maka jika di total sebanyak 609 desa dari 17 Kecamatan di Kabupaten Bireuen mencapai belasan milyar lebih dana yang bersumber dari dana terkuras habis hanya untuk BIMTEK.Terhitung sejak tahun 2020 hingga yang akan terjadi pada tahun ini,puluhan milyar anggaran dana desa sudah di kuras untuk pelaksanaan BIMTEK tanpa hasil dan manfaat yang jelas.

Seluruh kepala desa di “paksa” ikut BIMTEK di luar Aceh bahkan hingga ke pulau Jawa dengan cara yang sistematis dan terstruktur berdasarkan surat izin dan edaran dari pejabat terkait di kabupaten Bireuen.Hingga terpaksa harus menyetor belasan juta dana desa untuk ikut BIMTEK.

Maka oleh karena itu saya mendesak KPK dan Mabes Polri untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan serta dugaan adanya korupsi dana desa yang berjumlah milyaran di seluruh Kabupaten Bireuen.

Jika ini terus di biarkan maka puluhan milyar dana desa akan di kuras oleh segelintir oknum demi pelaksanaan BIMTEK tanpa adanya hasil dan manfaat untuk seluruh desa di Bireuen.

Optimalkan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan, DKP Jatim Genjot Peran Pokmaswas

0

SURABAYA, TelusuR.ID   –   Sumberdaya alam bidang kelautan dan perikanan yang dimiliki Provinsi Jawa Timur terbilang cukup melimpah. Dengan mengantongi garis pantai sepanjang 3.498,12 KM dan 430 pulau-pulau kecil, dimana 3 diantaranya merupakan pulau terluar yang berada di Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Jember, maka Jawa Timur termasuk Provinsi dengan potensi sumber daya alam cukup menjanjikan.

Karenanya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) berkepentingan untuk mendayagunakan potensi tersebut sebagai penopang perekonomian masyarakat, utamanya kesejahteraan nelayan dan masyarakat pesisir. Hanya dalam perjalanannya, upaya ke arah itu tidak semudah membalik telapak tangan. Sejumlah isu seperti destructive fishing terus membayangi ikhtiar Pemprov Jatim.

Tidak hanya destructive fishing (penggunaan bahan peledak, potasium, dan penyetruman), sejumlah tindak ilegal lain seperti pelanggaran jalur penangkapan ikan, penggunaan alat penangkap ikan yang tidak ramah lingkungan, serta usaha penangkapan ikan tanpa dilengkapi dokumen perizinan, juga menjadi penghambat upaya optimalisasi sumber daya dikelautan dan perikanan tersebut.

Karena itu sebagai upaya meminimalisir pelanggaran yang berlangsung diberbagai daerah, DKP Jatim melakukan sejumlah terobosan. Salah satunya adalah mengoptimalkan pengawasan berbasis masyarakat dalam hal ini Pokmaswas (Kelompok Masyarakat Pengawas) yang saat ini jumlahnya mencapai 398 kelompok di seluruh Jawa Timur.

Tugas Pokmaswas adalah mendengar, melihat, dan melaporkan tindak pelanggaran penangkapan ikan (atau pidana perikanan) kepada petugas yang menangani bidang kelautan dan perikanan, atau melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) atas setiap pelanggaran yang terjadi di daerah masing-masing.

Upaya optimalisasi peran Pokmaswas oleh DKP Jatim juga sekaligus dalam rangka mengejewantah amanat undang-undang Nomer 45/2009 tentang perubahan atas undang-undang Nomer 31/2004 tentang perikanan, dimana pasal 67 secara eksplisit menyebut bahwa masyarakat dapat dilibatkan dalam usaha membantu pengawasan perikanan.

Kedudukan Pokmaswas juga diperkuat oleh Undang-undang Nomer 1/2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomer 27/2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Dimana pasal 36 ayat 6 menegaskan bahwa masyarakat dapat berperan serta dalam pengawasan dan pengendalian pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Peran penting Pokmaswas juga merujuk pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomer 58/2001 tentang tata cara pelaksanaan sistem pengawasan masyarakat dalam pemanfaatan dan pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan. Karena itu DKP Jatim melangsungkan sosialisasi disejumlah Kabupaten/Kota sebagai upaya optimalisasi pelestarian dan pemanfaatan sumberdaya kelautan dan perikanan.

Selain untuk meningkatkan peran Pokmaswas dan sekaligus memberi motivasi kepada masyarakat pesisir dan nelayan yang perduli atas kelestarian dan nilai manfaat sumberdaya kelautan dan perikanan, sosialisasi juga dimaksudkan untuk memperkuat kelambagaan Pokmaswas yang tersebar diberbagai Kabupaten/Kota di Jawa Timur.

Untuk mendukung kelangsungan kinerja pengawasan, DKP Jatim telah membangun sedikitnya 21 Pos Kemananan Kelautan dan Perikanan Terpadu (Poskamladu) yang anggotanya terdiri dari TNI AL dan atau Polairud yang tersebar disejumlah Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Dengan demikian sinergitas pengawasan oleh 3 pilar (TNI AL, Pokmaswas, DKP) bisa terjalin apik dan mampu meminimalisir tindak pidana perikanan. (*)

Lakukan Pembinaan, Dinas PUPR Jombang Berikan Bimtek Ke Pelaku Jasa kontruksi

0
Kegiatan bimtek yang diberikan DInas PUPR kepada pelaku jasa konstruksi. (ISTIMEWA)

JOMBANG, TelusuR.ID  –  Dinas PUPR Jombang saat ini menekankan adanya sinergi  pemerintah daerah, asosiasi jasa kontruksi dan badan usaha jasa kontruksi serta masyarakat untuk bergandengan tangan dan bersama-sama. Langkah srtategis dalam rangka meningkatkan industri jasa kontruksi yang berkualitas ini di mulai Dinas PUPR Jombang dengan mengadakan bimbingan teknis (bimtek) mekanisme perizinan berusaha (OSS-RBA) di Sektor Jasa Kontruksi hal ini di laksanakan. Menyusul masih banyak pelaku usaha jasa kontruksi yang bingung terkait perubahaan OSS 1.1 menjadi OSS Berbasis Risik atau OSS-RBA.

Di harapkan dari terlaksananya kegiatan ini tentunya akan semakin memupuk intergritas serta mampu memberikan kontribusi positif  dalam pembangunan di Kabupaten Jombang.

Kegiatan bimtek dibuka Imam Bustomi Sekretaris Dinas PUPR Jombang. Pesertanya dari 75 badan usaha dari asoisasi yang terakreditasi. Narasumber menghadirkan ahli IT dari PT Sucofindo,Tbk Suryo Sularso.

Bayu Pancoroadi Kepala Dinas PUPR Jombang melalui Imam Bustomi Sekretaris mengatakan, dengan lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja, banyak sekali regulasi khususnya di sektor konstruksi yang mengalami perubahan. Tercatat ada tujuh undang-undang di sektor PUPR yang terdampak. Sedangkan di sektor jasa konstruksi ada dua peraturan pemerintah yang menjadi amanat Undang-Undang Cipta Kerja.

Bustomi memaparkan, di antaranya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. ”Substansi yang cukup mencolok dari peraturan pemerintah tersebut adalah perubahan sistem perizinan OSS, yang semula menggunakan OSS 1.1 sekarang berubah menjadi OSS Berbasis Risiko atau yang disingkat OSS RBA,” ujarnya kepada TelusuR.ID

Ia mengaku, perubahan itu ternyata menimbulkan kebingungan bagi sebagian pelaku usaha jasa konstruksi. Akibatnya perizinan berusaha di sektor jasa konstruksi menjadi terhambat. Utamanya pagi pemohon Sertifikat Badan Usaha (SBU), Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). ”Hal ini tentunya sangat memengaruhi pelaksanaan kegiatan jasa konstruksi. Tak hanya pada proyek-proyek pemerintah, namun juga proyek swasta,” bebernya.

Bustomi menekankan, pentingnya kegiatan pembinaan jasa konstruksi bagi keberlanjutan industri jasa konstruksi di Kabupaten Jombang. Untuk itu, badan usaha diminta lebih aktif dalam mengikuti kegiatan pembinaan yang dilaksanakan Dinas PUPR. ”Selain itu, badan usaha juga harus paham dengan aturan terbaru terkait tender terutama dengan munculnya Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah melalui Penyedia,” pungkas Bustomi. Kegiatan bimtek berjalan lancar. Para peserta juga aktif mengikuti jalannya forum.

2 M Mamin BPBD Jatim Dipertanyakan SPJ-nya

0
GAMBAR/FOTO ILUSTRASI

SURABAYA, TelusuR.ID   –   Bagaimana BPBD Jatim melangsungkan belanja mamin swakelola tipe 1 yang mencapai pagu Rp 2 milyar lebih tersebut? apakah dilakukan dengan cara menghadirkan juru masak karena swakelola tipe ini harus dikerjakan sendiri? Jika benar demikian, misalnya, lalu berapa besaran ongkos untuk juru masak? Juga, berapa alokasi anggaran untuk pemenuhan bahan-bahan makanan? Tak kalah penting, bagaimana isian SPJ mamin ditulis?

Ataukah, mamin yang berupa pengadaan nasi kotak dan kue kotak itu justru dibeli dari pihak ketiga seperti rumah makan, perusahaan catering, warung, atau bahkan Jatim Bejo yang merupakan lapak online milik Pemprov Jatim? Jika ini yang terjadi, lalu siapa saja pihak penyedia yang dipilih? Bagaimana nota belanja berbunyi? Dan terakhir, apa saja pilihan menu yang sudah terbeli?

Pertanyaan-pertanyaan itu memang belum terjawab. Setidaknya oleh BPBD Jatim. Meski hanya pertanyaan remeh, tegas sumber, tapi hal itu penting dilontarkan sebagai jaring pengaman dugaan tindak korupsi. Terutama pada pertanyaan terakhir, yakni menu apa saja yang sudah terbeli. Pada pertanyaan ini, tutur sumber, aroma Mark up atau dugaan manipulasi anggaran diyakini bakal tercium tajam.

Sebut saja misalnya, lanjut sumber, paket mamin dengan kode RUP 25608286. Paket mamin FGD Pembentukan Desa/Kelurahan Tangguh Bencana pada APBD 2021 yang dipagu Rp 663.600.000 ini disebut untuk pemenuhan 8400 nasi kotak dan kue kotak. Ini artinya satu nasi kotak dipatok Rp 44 ribu, dan satu kue kotak dipatok Rp 35 ribu. Dan itu sesuai dengan ketentuan Pergub Jatim tentang harga mamin tahun anggaran 2021.

Paket serupa juga berlangsung pada perhelatan APBD 2022. Yakni mamin rapat pembentukan desa/kelurahan tangguh bencana. Paket dengan kode RUP 28144269 yang dipagu Rp 562.800.000 ini disebut untuk kebutuhan nasi kotak dan kue kotak sebanyak 8800 item. Itu artinya harga mamin dipatok dibawah standar Pergub. Dan itu sah, karena harga Pergub merupakan harga maksimal. Paket ini disebut berlangsung pada rentang Januari hingga Maret 2022.

“Maka pertanyaannya adalah menu apa saja yang sudah terbeli pada paket tersebut? “nada sumber bertanya. Ia menuturkan, dengan diketahui jenis menu yang terbeli, maka validasi pasar bisa dilakukan untuk memastikan terjadi Mark up harga atau tidak. “Dari jenis menu bisa diketahui apa benar satu nasi kotak dibeli seharga Rp 44 ribu, dan satu kue kotak dibeli seharga Rp 35 ribu, “tegasya.

Sumber meyakini bahwa nasi kotak dan kue kotak yang selama ini beredar dilingkungan birokrasi tidak sampai menembus harga Rp 79 ribu. Meski diakui hanya klaim sepihak, tapi dia cukup senang jika dilakukan validasi. “Sebut saja misalnya mamin swakelola tipe 1 BPBD Jatim terjadi selisih harga Rp 10 ribu per paket dengan harga pasar (atau 13% dari Rp 2 milyar), maka potensi dugaan Mark up mencapai Rp 260 juta, “ujarnya.

“Untuk menghindari klaim sepihak, sebaiknya pihak BPBD Jatim tidak keberatan dilakukan validasi pasar. Apalagi ini soal anggaran negara yang memang perlu keterbukaan, “tambahnya. Dituturkan, selama ini paket mamin jarang mendapat perhatian banyak pihak termasuk oleh Inspektorat dan BPK. Bahkan dalam kurun sepuluh tahun terakhir tidak satu pun kasus mamin yang mencuat ke permukaan. “Mungkin dipikirnya hanya mamin, “ujarnya. (din)

BPBD Jatim Pilih Bungkam, Inspektorat Belum Lempar Sikap

0
gambar ilustrasi

SURABAYA, TelusuR.ID   –   Sepertinya, sikap bungkam masih menjadi pilihan rasional bagi Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemprov Jatim. Dikonfirmasi via sambungan WhatsApp, Selasa (2/8/2022), terkait dugaan penyimpangan paket mamin 2021 dan 2022, Budi Santosa memilih tidak memberi penjelasan apapun.

“Tks mas…. Sy infokan ke teman2…tks, “tulis Budi Santosa kepada Telusur.id, Selasa pagi (2/8) pukul 07.45 wib. Lalu beranjak siang hari pukul 12.38 wib, upaya konfirmasi dilayangkan kembali sebagai bentuk penegasan. Namun jawaban yang ditunggu tidak juga nongol. Lewat sambungan WhatsApp, siang itu ia menjawab singkat, “masih dirapatkan mas, “tulisnya.

Hingga akhirnya kalimat terakhir dari Budi Santosa meluncur ke Telusur.id. “Disela2 rapat… ditanya njenengan dari media/LSM apa ya mas…, “tulisnya, pukul 13.35 wib. Telusur.id lantas menjawab apa yang ia minta. Namun setelah itu tidak ada lagi kalimat yang nongol. Waktu terus beranjak, dan jam kantor Pemerintahan habis. Namun klarifikasi yang ditunggu tidak juga nongol hingga berita ini ditulis, Rabu (3/8/2022).

Belum diketahui kenapa Budi Santosa memilih sikap bungkam. Ketua LSM Majasi, Ali Sutomo, cukup menyayangkan hal itu. Sebagai pejabat publik yang dipundaknya nasib anggaran negara dipertaruhkan, tutur Ali Sutomo, sikap Kepala Pelaksana BPBD Jatim yang terkesan tidak akuntabel itu layak dipertanyakan. “Saya tidak mau berspekulasi. Tapi apapun itu, integritas seorang pejabat publik dimulai dari kesanggupannya untuk bersikap transparan, “tuturnya.

Terpisah, Kepala Inspektorat Pemerintah Provinsi Jawa Timur Helmi Perdana Putra yang dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Rabu (3/8/2022), belum berhasil tersambung. Saat dihubungi ponsel Helmi menunjukkan nada berdering, tapi si pemilik ponsel tidak kunjung mengangkatnya. Lantas, sejauhmana pihak Inspektorat menyingkapi dugaan penyimpangan paket mamin BPBD Jatim 2021 dan 2022, TelusuR.ID akan terus mengawalnya.

Seperti diberitakan, paket belanja mamin BPBD Pemprov Jatim tahun anggaran 2021 dan 2022 diduga kuat menyimpang dari ketentuan berlaku. Paket yang menurut ketentuan Perpres 12/2021 tentang perubahan Perpres 16/2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta ketentuan Peraturan LKPP 5/2021 tentang pedoman swakelola ini tidak mungkin dilakukan swakelola, oleh BPBD Jatim paket tersebut malah dilangsungkan lewat pintu swakelola tipe 1.

Sejauh ini dugaan penyimpangan belum terkonfirmasi. Namun demikian, tutur sumber, paket swakelola tipe 1 mamin 2021 dengan total pagu Rp 1,15 milyar, serta tahun 2022 yang mencapai pagu Rp 979 juta tersebut diduga bukan sekedar bentuk kelalaian biasa. Ia menduga pilihan swakelola tipe 1 lebih sebagai modus untuk mendapat keuntungan tertentu.

“Terutama untuk paket dengan pagu diatas Rp 50 juta. Maka jika dilakukan lewat swakelola tipe 1, aspek penting seperti penawaran dan kontrak oleh rekanan, menjadi tidak berlaku. Sehingga pihak Dinas bisa leluasa melakukan nego harga secara sepihak. Disitulah ruang Mark up dan tindakan manipulasi dimungkinkan terjadi. Hanya semua memang perlu pembuktian, “tegas sumber. (din)

Presiden Minta Jajarannya Serap Pendapat dan Usul dari Masyarakat terkait RKUHP

0
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md., menyampaikan keterangannya selepas mengikuti rapat internal yang membahas RKUHP yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 2 Agustus 2022. Foto: BPMI Setpres/Lukas

JAKARTA, TelusuR.ID – Presiden Joko Widodo mendorong jajarannya untuk memastikan masyarakat paham terhadap sejumlah masalah yang masih didiskusikan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Presiden juga meminta agar jajarannya bisa membuka diskusi untuk menyerap pendapat dan usul dari masyarakat terkait RKUHP tersebut.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md., dalam keterangannya selepas mengikuti rapat internal yang membahas RKUHP yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 2 Agustus 2022.

“Tadi Bapak Presiden memerintahkan atau meminta kepada kami dari pemerintah yang terkait dengan ini untuk sekali lagi memastikan bahwa masyarakat sudah paham terhadap masalah-masalah yang masih diperdebatkan itu sehingga kami diminta untuk mendiskusikan lagi secara masif dengan masyarakat untuk memberi pengertian dan justru meminta pendapat dan usul-usul dari masyarakat,” ujar Mahfud.

“Mengapa? Karena hukum itu adalah cermin kesadaran hidup masyarakat sehingga hukum yang akan diberlakukan itu juga harus mendapat pemahaman dan persetujuan dari masyarakat, itu hakikat demokrasi dalam konteks pemberlakuan hukum,” lanjutnya.

Mahfud menjelaskan bahwa saat ini pembahasan RKUHP sudah hampir final dan masuk pada tahap-tahap akhir pembahasan. Menurutnya, RKHUP ini mencakup lebih dari 700 pasal yang di antaranya terdapat 14 masalah yang masih perlu diperjelas dan didiskusikan.

“Terhadap 14 masalah yang sekarang sedang menjadi diskusi itu akan dilakukan diskusi-diskusi secara lebih terbuka, secara lebih proaktif melalui dua jalur. Pertama, akan terus dibahas di DPR untuk menyelesaikan 14 masalah ini, kemudian jalur yang kedua terus melakukan sosialisasi dan diskusi ke simpul-simpul masyarakat yang terkait dengan masalah-masalah yang masih didiskusikan itu,” jelasnya.

Untuk itu, sesuai dengan arahan Presiden yang menaruh perhatian besar terhadap masalah ini, pemerintah akan mengagendakan penyelenggaraan diskusi-diskusi untuk menyerap usul dari masyarakat. Nantinya diskusi akan diselenggarakan dan difasilitasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, sementara untuk materinya akan disiapkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Intinya itu, seluruh yang akan kita lakukan itu adalah dalam rangka menjaga ideologi negara dan integritas negara kita, integritas ketatapemerintahan kita, integritas ketatanegaraan kita, di bawah sebuah ideologi negara dan konstitusi yang kokoh,” tandasnya.

Presiden Jokowi Awali Rangkaian Peringatan HUT ke-77 RI, Dengan Acara Zikir Dan Doa Kebangsaan

0
Foto: BPMI Setpres/Lukas

JAKARTA, TelusuR.ID – Presiden Joko Widodo menghadiri acara zikir dan doa kebangsaan di halaman Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 1 Agustus 2022. Acara ini juga digelar untuk mengawali rangkaian Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia.

“Alhamdulillahirabbilalamin kita patut bersyukur pada malam hari ini kita bisa memperingati bulan kemerdekaan, memperingati 77 tahun Indonesia merdeka,” ujar Presiden Jokowi dalam sambutannya.

Wakil Presiden Ma’ruf Amin dalam tausiahnya mengajak seluruh masyarakat dan elemen bangsa untuk memanjatkan rasa syukur atas nikmat yang diberikan Allah Swt kepada bangsa Indonesia, utamanya nikmat kemerdekaan.

“Ketika kita berada dalam kegelapan penjajahan, Allah memberikan sinar kepada kita dengan kemerdekaan. Ini juga ada kaitannya dengan perjuangan. Para pejuang bangsa untuk merebut kemerdekaan. Allah memang akan memberikan apabila kita ada usaha, ada kerja,” ujar Wapres Ma’ruf Amin.

Acara zikir kebangsaan diawali dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an oleh Ustaz Abdullah Sengkang. Setelah itu, K.H. Musthofa Aqiel Siradj selaku ketua penyelenggara membacakan laporannya yang antara lain menyampaikan bahwa peringatan hari ulang tahun ke-77 kemerdekaan RI tahun ini dilaksanakan dalam waktu yang luar biasa. Selain sebagai pemegang Presidensi G20, Indonesia juga termasuk berhasil menangani pandemi Covid-19 yang telah berlangsung selama dua tahun.

Ia juga menilai bahwa saat ini pemerintah terus menggandeng semua masyarakat bersinergi bersama untuk melakukan percepatan pemulihan ekonomi di semua sektor dan siap bangkit menghadapi berbagai tantangan yang ada termasuk tantangan global. Karena itu, menurutnya, tepat sekali jika peringatan ke-77 kemerdekaan RI tahun ini mengangkat tema “Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat”.

“Melalui zikir dan doa bersama, semoga segala upaya yang telah dilakukan pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi dan sebagai tuan rumah G20 berjalan dengan lancar, manfaat, dan diridai Allah Swt.,” ujar K.H. Musthofa Aqiel Siradj.

Zikir kebangsaan sendiri dipimpin oleh K.H. Miftachul Akhyar. Sementara Habib Muhammad Luthfi bin Yahya memimpin doa kebangsaan dengan didampingi oleh lima tokoh lintas agama.

Acara zikir dan doa kebangsan ini turut dihadiri oleh sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, para tokoh lintas agama, para ulama, hingga para santri dari Majelis Zikir Hubbul Wathan yang berjumlah sekitar 500 orang.

7 Paket PL BPBD Jatim Juga Terindikasi Bermasalah

0
gambar foto ilustrasi

SURABAYA, TelusuR.ID   –   Selain paket mamin, paket PL (Pengadaan Langsung dan Penunjukan Langsung) BPBD Pemprov Jatim tahun anggaran 2022 juga terindikasi bermasalah. Ini karena paket tersebut diduga menabrak ketentuan berlaku. Merujuk data sirup LKPP 2022, BPBD Jatim sedikitnya telah merilis 7 paket PL yang disinyalir keluar dari ketentuan.

Antaralain adalah Belanja Barang Pakai Habis (kode RUP 32166606) senilai pagu Rp 3.579.473.510. Paket ini disebut untuk pemenuhan bahan-bahan bangunan dan konstruksi seperti pasir gunung hitam, balok kayu Albasia, batu belah, besi beton, ulir besi beton, semen, sirtu, dan triplek. Paket ini disebut dilangsugkan lewat pintu Pengadaan Langsung.

Merujuk ketentuan ayat 3 pasal 38 Perpres 16/2018 yang telah diperbarui dengan Perpres 12/2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, tegas seorang sumber, yang dimaksud dengan Pengadaan Langsung adalah pengadaan barang/jasa konstruksi/jasa lainnya dengan nilai paling banyak Rp 200 juta. Sedang Pengadaan Langsung untuk jasa konsultansi dibatasi paling banyak Rp 100 juta.

Ketentuan ini, lanjut sumber berlatar pegiat LSM, juga diperkuat dengan Peraturan LKPP 12/2021 tentang pedoman pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui penyedia. Lalu kenapa paket ini dipagu hingga Rp 3,5 milyar? Untuk besaran pagu yang terbilang fantastis dan lebih dari Rp 200 juta itu kenapa tidak dilakukan tender? Cantolan apa yang dipilih BPBD Jatim sehingga paket Pengadaan Langsung bisa dipagu Rp 3,5 milyar? tanya sumber.

Bisa jadi pagu sebesar itu merupakan gabungan dari 7 paket PL (Pengadaan Langsung) sebagaimana tertuang pada deskripsi paket. Jika hal itu benar, sergah sumber, tetap saja paket ini memicu pertanyaan karena 6 dari 7 paket dipagu lebih dari Rp 200 juta. Yakni Rp 904.134.000, Rp 856.359.510, Rp 772.200.000, Rp 370.800.000, Rp 327.540.000, dan Rp 247.200.000. Sedang yang dipagu dibawah Rp 200 juta hanya satu paket, yakni Rp 100.940.000.

Selanjutnya, 4 paket Pengadaan Langsung yang dipagu lebih dari Rp 200 juta adalah belanja barang pakai habis (kode RUP 32168925) dengan pagu Rp 225.000.000. paket ini disebut untuk pengadaan Pakaian Dinas Lapangan (PDL), serta pakaian kerja lapangan jenis topi dan kaos. Kemudian, belanja makanan siap saji dengan kode RUP 31679601. Paket belanja makanan kaleng ini dipagu Rp 205.000.000.

Belanja pemeliharaan rambu eletronik /EWS (kode RUP 32277820) dengan pagu Rp 463.500.000. Dan terakhir belanja air bersih (kode RUP 31649391) yang dipagu Rp 299.750.000. “Sejauh yang saya pahami, yang namanya Pengadaan Langsung itu ya gak boleh lebih dari Rp 200 juta. Ketentuan itu cukup tegas diatur oleh Perpres dan Peraturan LKPP. Jika kemudian BPBD Jatim keluar dari ketentuan itu, ya kita lihat saja argumen apa yang dipakai, “ujar sumber.

Selain paket Pengadaan Langsung, 2 paket Penunjukan Langsung yang dirilis  BPBD Jatim pada lapak sirup LKPP 2022 juga memicu pertanyaan. Kedua paket tersebut seputar kebutuhan sewa hotel untuk kepentingan meeting dan rapat koordinasi. Antaralain paket dengan kode RUP 32299691 dan 32299794. Kedua paket dipagu di angka yang sama, yakni Rp 202.800.000.

Dari sisi besaran pagu, sebut sumber, kedua paket terbilang tidak ada masalah. Karena tipikal Penunjukan Langsung memang menekankan pada kekhususan situasi, bukan besaran pagu. Kekhususan itu, lanjutnya, sudah ditegaskan pada ayat 4 dan ayat 5 huruf pasal 38 Perpres 12/2021 tentang perubahan atas Perpres 16/2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Ayat 5 huruf a sampai i ditegaskan bahwa syarat untuk bisa dilakukan Penunjukan Langsung itu butuh 9 kriteria. Nah dari 9 kriteria tersebut, saya melihat tidak satu pun alasan yang bisa membenarkan BPBD Jatim melakukan sewa hotel dengan cara Penunjukan Langsung. Sehingga paket ini terancam cacat hukum. Tapi mungkin BPBD punya alasan kuat soal itu, “pungkasnya. (din)

Dugaan Penyimpangan Paket Mamin 2021 Belum Terkonfirmasi, Tahun Ini Praktik Serupa Terindikasi Diulang

0
gambar ilustrasi

SURABAYA, TelusuR.ID   –   Belanja makanan dan minuman (mamin) Badan Penaggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemerintah Provinsi Jawa Timur disebut layak disorot. Ini karena dugaan penyimpangan yang berlangsung pada perhelatan APBD 2021 belum terkonfirmasi, sedang tahun ini praktik serupa terindikasi diulang lagi.

Merujuk data sirup LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan barang dan jasa Pemerintah) tahun anggaran 2022, sedikitnya BPBD Pemprov Jatim telah merilis 5 paket belanja mamin yang dilangsungkan lewat pintu swakelola tipe 1. Total pagu ke lima paket terbilang cukup besar. Yakni mendekati kisaran satu milyar rupiah atau tepatnya Rp 979.730.000.

Paket tersebut antaralain adalah paket belanja mamin rapat/kegiatan dengan kode RUP 28144269. Paket rapat pembentukan desa/kelurahan tangguh bencana ini disebut memerlukan nasi kotak dan kue kotak sejumlah 30 orang dikalikan 7, dikalikan 40 lokasi. Paket senilai pagu Rp 562.800.000 ini disebut sudah berlangsung pada medio Januari hingga Maret 2022.

Selanjutnya adalah paket mamin rapat/kegiatan satuan pendidikan aman bencana. Paket dengan kode RUP 28100963 dan dipagu Rp 268.000.000 ini disebut untuk belanja mamin sebanyak 100 orang selama 2 hari dan berlangsung di 40 lokasi. Paket ini direncanakan berlangsung pada medio Juli hingga September 2022.

Sedang 3 paket yang lain adalah belanja mamin rapat dengan kode RUP 28710392, 27798614, dan 28078581. Masing-masing dipagu Rp 1.580.000, Rp 13.350.000, dan Rp 134.000.000. Pada paket terakhir, belanja mamin disebut untuk kebutuhan konsumsi 100 orang dengan jumlah kegiatan sebanyak 20 kali. Paket ini berupa pengadaan nasi kotak dan kue kotak.

Sebelumnya, media ini juga memberitakan bahwa pada perhelatan APBD 2021, pihak BPBD Pemprov Jatim telah melangsungkan sedikitnya 11 paket belanja mamin dengan total pagu mencapai Rp 1,15 milyar. Paket tersebut diduga menyimpang dari ketentuan karena dilaksanakan dengan cara swakelola tipe 1. Upaya konfirmasi yang  dilayangkan media ini ke pihak BPBD Jatim, tercatat tidak pernah berbuah jawaban.

“BPBD Pemprov Jatim harus menjelaskan kenapa paket mamin bisa dilangsungkan lewat pintu swakelola tipe 1. Padahal secara regulasi, hal itu sulit bisa diterima. Mungkin pihak BPBD punya alasan kuat soal itu, tapi apa cantolannya? “sergah sumber berlatar pegiat LSM seraya menyebut BPBD Pemprov Jatim telah melanggar ketentuan Bab Pendahuluan angka 1.2, Lampiran Peraturan LKPP 5/2021 sebagai pengganti Peraturan LKPP 8/2018 tentang pedoman swakelola.

Ia menambahkan, pasal 5 huruf a Peraturan tersebut tegas menyebut bahwa yang dimaksud swakelola tipe 1 adalah swakelola yang direncanakan, dikerjakan, dan diawasi KLPD (dalam hal BPBD Pemprov Jatim) sebagai penanggungjawab anggaran. “Maka jika mamin dipaksakan lewat pintu swakelola tipe 1, apa berarti BPBD bertindak sebagai juru masak? Kalau pun itu dimungkinkan, apa BPBD memiliki bidang tugas urusan masak memasak? “nadanya bertanya.

Anehnya, tahun ini BPBD Pemprov Jatim juga melangsungkan sedikitnya 12 paket mamin melalui pintu penyedia atau Pengadaan Langsung (PL). Padahal dari sisi sifat kegiatan, tutur sumber, antara yang di PL dan di swakelola tipe 1, nyaris tidak ada perbedaan yang signifikan. Yakni sama-sama belanja mamin untuk rapat atau kegiatan. “Lalu kenapa ada yang di PL dan ada yang di swakelola tipe? Saya meyakini keanehan ini identik dengan pelanggaran hukum, “tegas sumber. (din

Pastikan Produk Perikanan Sudah Memenuhi Jaminan Mutu dan Keamanan, DKP Jatim Kebut Sosialisasi 

0

SURABAYA, TelusuR.ID   –   Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus menggeber sosialisasi. Kali ini berlangsung di UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Bulu, Tuban, (27/07/2022). Terundang dalam acara tersebut para stakeholder antaralain adalah masyarakat nelayan, pelaku usaha perikanan, supplier, dan pihak UPI.

Sosialisasi dimaksudkan untuk mendulang pemahaman kepada pihak stakeholder terutama para supplier dan pelaku usaha perikanan, tentang pentingnya menjaga mutu dan keamanan pangan, rasa, serta kemasan produk perikanan. Dengan mutu dan keamanan yang terjaga, kepercayaan konsumen baik domestik maupun pasar ekspor diyakini bakal meningkat. Sehingga daya produksi dan ruang pemasaran menjadi lebih kompetitif.

Sosialisasi oleh DKP Jatim ini sekaligus dalam rangka mengejewantah regulasi yang sudah dipatok Pemerintah. Yakni ketentuan pasal 20 Undang-undang Nomer 45 Tahun 2009 tentang perikanan, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 57 Tahun 2015 tentang sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan.

Pasal 18 Peraturan Pemerintah tersebut menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang melakukan penanganan dan pengolahan produk perikanan wajib menerapkan Standar Kelayakan Pengolahan (Good Manufacturing Practices/Standard Sanitation Operating Procedures). Standarisasi ini juga memuat prosedur pencegahan penularan penyakit melalui Prosedur Operasional Standar Sanitasi.

Dimana setiap karyawan yang terlibat dalam proses pengolahan atau berpotensi melakukan kontak langsung dengan produk, diwajibkan dalam keadaan sehat dan tidak memiliki riwayat penyakit menular. Sebelum masuk ke ruang pengolahan, setiap karyawan diwajibkan mengganti pakaian serta mencuci tangan dengan menggunakan desinfektan.

Tidak hanya itu, dalam melangsungkan pekerjaan, setiap karyawan juga diwajibakan mengenakan sarung tangan, masker, topi, baju kerja khusus, serta sepatu pelindung, untuk mencegah terjadinya kontaminasi ke produk. Disisi lain, pihak perusahaan juga diwajibkan melaksanakan program kesehatan bagi karyawan untuk durasi satu tahun sekali.

Unit pengolah ikan yang sudah menerapkan Good Manufacturing Practices dan Standard Sanitation Operating Prosedure akan mendapat Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP). Tidak hanya itu, perusahaan yang memproduksi produk perikanan juga wajib menerapkan sistem Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP).

Yakni ketentuan dimana perusahaan wajib menjamin keamanan produkya pada tiap urutan proses produksi dari bahaya mikrobiologi, bahaya kimia, juga bahaya fisik. Penerapan dua sistem ini dimaksudkan untuk menjamin mutu dan keamanan produk perikanan yang akan diedarkan diwilayah domestik maupun ekspor.  Dengan mengantongi SKP dan HACCP, kepercayaan konsumen diyakini bakal terdongkrak.

Pihak DKP Jatim menegaskan, setelah ketentuan tersebut bisa dipenuhi oleh perusahan dan unit pengolah ikan, maka sisi hulu harusnya bisa memberikan perimbangan juga. Yakni menerapkan jaminan keamanan hasil perikanan secara benar. Karenanya, perlakukan terhadap ikan hasil tangkapan di pelabuhan pendaratan ikan dan tempat pendaratan ikan harus memenuhi standar keamanan yang baku.

Pada acara sosialisasi itu pihak DKP Jatim juga menyampaikan tehnik penanganan ikan ditingkat pengepul atau penampungan. Penerapan sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan ditingkat pengepul dan pelaku usaha dipandang sebagai tantangan bagi Pemerintah baik Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota untuk meningkatkan pembinaan terutama kepada pelaku usaha mikro dan kecil.

Jumlah pelaku usaha mikro kecil (UMK) di Provinsi Jawa Timur mencapai lebih dari 10.000 UKM yang terdaftar, tapi belum semua menerapkan sistem tersebut. Pada kesempatan itu, disampaikan juga materi Sistem Rantai Dingin dan Sanitasi Hygiene. Sehingga paska acara sosialisasi, para supplier dan pelaku usaha perikanan dapat menerapkan sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan secara mandiri. (*)