Pastikan Produk Perikanan Sudah Memenuhi Jaminan Mutu dan Keamanan, DKP Jatim Kebut Sosialisasi 

0
233 views
Bagikan :

SURABAYA, TelusuR.ID   –   Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus menggeber sosialisasi. Kali ini berlangsung di UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Bulu, Tuban, (27/07/2022). Terundang dalam acara tersebut para stakeholder antaralain adalah masyarakat nelayan, pelaku usaha perikanan, supplier, dan pihak UPI.

Sosialisasi dimaksudkan untuk mendulang pemahaman kepada pihak stakeholder terutama para supplier dan pelaku usaha perikanan, tentang pentingnya menjaga mutu dan keamanan pangan, rasa, serta kemasan produk perikanan. Dengan mutu dan keamanan yang terjaga, kepercayaan konsumen baik domestik maupun pasar ekspor diyakini bakal meningkat. Sehingga daya produksi dan ruang pemasaran menjadi lebih kompetitif.

Sosialisasi oleh DKP Jatim ini sekaligus dalam rangka mengejewantah regulasi yang sudah dipatok Pemerintah. Yakni ketentuan pasal 20 Undang-undang Nomer 45 Tahun 2009 tentang perikanan, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 57 Tahun 2015 tentang sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan.

Pasal 18 Peraturan Pemerintah tersebut menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang melakukan penanganan dan pengolahan produk perikanan wajib menerapkan Standar Kelayakan Pengolahan (Good Manufacturing Practices/Standard Sanitation Operating Procedures). Standarisasi ini juga memuat prosedur pencegahan penularan penyakit melalui Prosedur Operasional Standar Sanitasi.

Dimana setiap karyawan yang terlibat dalam proses pengolahan atau berpotensi melakukan kontak langsung dengan produk, diwajibkan dalam keadaan sehat dan tidak memiliki riwayat penyakit menular. Sebelum masuk ke ruang pengolahan, setiap karyawan diwajibkan mengganti pakaian serta mencuci tangan dengan menggunakan desinfektan.

Tidak hanya itu, dalam melangsungkan pekerjaan, setiap karyawan juga diwajibakan mengenakan sarung tangan, masker, topi, baju kerja khusus, serta sepatu pelindung, untuk mencegah terjadinya kontaminasi ke produk. Disisi lain, pihak perusahaan juga diwajibkan melaksanakan program kesehatan bagi karyawan untuk durasi satu tahun sekali.

Unit pengolah ikan yang sudah menerapkan Good Manufacturing Practices dan Standard Sanitation Operating Prosedure akan mendapat Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP). Tidak hanya itu, perusahaan yang memproduksi produk perikanan juga wajib menerapkan sistem Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP).

Yakni ketentuan dimana perusahaan wajib menjamin keamanan produkya pada tiap urutan proses produksi dari bahaya mikrobiologi, bahaya kimia, juga bahaya fisik. Penerapan dua sistem ini dimaksudkan untuk menjamin mutu dan keamanan produk perikanan yang akan diedarkan diwilayah domestik maupun ekspor.  Dengan mengantongi SKP dan HACCP, kepercayaan konsumen diyakini bakal terdongkrak.

Pihak DKP Jatim menegaskan, setelah ketentuan tersebut bisa dipenuhi oleh perusahan dan unit pengolah ikan, maka sisi hulu harusnya bisa memberikan perimbangan juga. Yakni menerapkan jaminan keamanan hasil perikanan secara benar. Karenanya, perlakukan terhadap ikan hasil tangkapan di pelabuhan pendaratan ikan dan tempat pendaratan ikan harus memenuhi standar keamanan yang baku.

Pada acara sosialisasi itu pihak DKP Jatim juga menyampaikan tehnik penanganan ikan ditingkat pengepul atau penampungan. Penerapan sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan ditingkat pengepul dan pelaku usaha dipandang sebagai tantangan bagi Pemerintah baik Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota untuk meningkatkan pembinaan terutama kepada pelaku usaha mikro dan kecil.

Jumlah pelaku usaha mikro kecil (UMK) di Provinsi Jawa Timur mencapai lebih dari 10.000 UKM yang terdaftar, tapi belum semua menerapkan sistem tersebut. Pada kesempatan itu, disampaikan juga materi Sistem Rantai Dingin dan Sanitasi Hygiene. Sehingga paska acara sosialisasi, para supplier dan pelaku usaha perikanan dapat menerapkan sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan secara mandiri. (*)

Tinggalkan Balasan