Beranda blog Halaman 376

New Simpang Tiga (4): PAKAR HUKUM SEBUT GUGATAN HANYA LUCU-LUCUAN

0

JOMBANG, TelusuR.ID   –   Menjelang pelaksanaan sidang perdana sengketa ruko simpang tiga pada hari Selasa (612) pekan depan, Pakar Hukum Dr. Ahmad Solikhin Rusli SH, MH, turut angkat bicara.

Dalam pandangan Dosen Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya ini, gugatan perdata yang dilayangkan perwakilan penghuni ruko simpang tiga itu hanyalah sebentuk lucu-lucuan saja.

Disebut lucu-lucuan, tegas Solikhin Rusli, karena maksud dan tujuan dibalik gugatan itu sebenarnya hanyalah untuk mengulur-ulur waktu penyelesaian sengketa.

“Gugatan ini sangat politis, sebenarnya. Yaitu sebuah upaya untuk mengulur-ulur waktu dari kewajiban membayar sewa ruko. Jadi menurut saya, gugatan ini tidak lebih dari sebentuk cara untuk mengulur waktu saja, “tegas Solikhin Rusli melalui sambungan telepon genggam, Sabtu (3/12/2022).

Pakar Hukum Tata Negara yang juga mengajar Teori Hukum, Argumentasi Hukum, dan Penemuan Hukum ini menegaskan, bahwa tujuan mengulur-ulur waktu itu bisa dilihat dari sejumlah upaya win-win solusi yang dilakukan, namun selalu berujung blunder.

Lebih lanjut Solikhin Rusli menegaskan, bahwa dari sisi materi hukum acara, gugatan yang dilayangkan melalui lembaga perlindungan konsumen itu, sebenarnya tidak terlalu sulit untuk dipatahkan.

“Saya melihat dari sisi tehnis yuridis hukum acara, materi gugatan yang disiapkan itu masih terbilang amburadul. Itu yang saya lihat. Fakta ini cukup menjelaskan bahwa sebenarnya pihak penggugat tidak menguasai betul materi perkara, “tuturnya.

Meski begitu, Solikhin Rusli mengingatkan, agar pihak-pihak tergugat terutama Pemkab dan DPRD, untuk tidak menganggap remeh gugatan yang sudah masuk meja hijau.

“Meski saya melihat gugatan ini tidak terlalu sulit untuk dipatahkan, namun tidak berarti boleh diremehkan. Apapun itu, gugatan harus dihadapi dengan serius. Dan untuk teman-teman di Pemkab, DPRD, termasuk BPN, kasus ini sebenarnya hal biasa yang tidak perlu dirisaukan. Jadi tetap semangat, dan maju terus….,”pungkas Solikhin Rusli.

Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Jombang Agus Purnomo yang dihubungi melalui sambungan telepon genggam, Sabtu (3/12/2022), belum berhasil tersambung. Begitu pun dengan Hari Utomo. Kepala Disdagrin Jombang ini sedang tidak mengaktifkan handphone.

Sebelumnya, Kepala Bagian Hukum Pemkab Jombang, Andik, yang dimintai tanggapan soal kesiapan menghadapi sidang perdana pada 6 Desember pekan depan itu masih bersikap diplomatis.

“Kami putuskan untuk mengikuti persidangan terlebih dulu. Sebab kami belum bisa memastikan apa tujuan dan maksud dari penggugat. Setelah pelaksanaan sidang perdana nanti baru kami sikapi, “tulis Andik via chat WhatsApp, Jumat (2/12/2022).

Telusur.id lantas melayangkan pertanyaan lanjutan. Yakni, jika gugatan bisa diterjemahkan sebagai bentuk penolakan pihak penghuni ruko atas kepemilikan Pemkab, apakah dalil-dalail yang dipakai penggugat sudah cukup kuat? Terhadap pertanyaan ini, Andik belum menjawabnya. (red/laput/udin)

Anik Maslachah : Perda Tenaga Keperawatan, Jaminan Kesejahteraan dan Perlindungan untuk Masyarakat

0

SURABAYA, TelusuR.ID – DPRD Jawa Timur mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah Tenaga Keperawatan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Jawa Timur. Sidang Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Anik Maslachah dan dihadiri langsung Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa tersebut mengambil keputusan setelah mendengarkan pendapat akhir dari fraksi-fraksi yang seluruhnya menyetujui pengesahan Perda Tenaga Keperawatan.

Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Anik Maslachah menyampaikan bahwa pembentukan perda tersebut merupakan bagian dari semangat partainya dalam memberikan perhatian lebih terhadap tenaga keperawatan yang selama ini menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan kesehatan. Sebab itu, salah satu poinnya bagaimana memberikan jaminan kesejahteraan kepada tenaga keperawatan, baik yang ada di tingkat kecamatan ataupun di tingkat desa.

“Perda ini untuk perlindungan dan memastikan tenaga keperawatan seperti yang di ponkesdes dan poskestren mendapatkan haknya, yaitu mendapatkan gaji atau tunjangan setiap bulannya sebagaimana disebutkan pada pasal 22,” kata Anik usai memimpin Rapat Paripurna, Jumat (02/12/2022).

Tokoh Nahdliyin Inspiratif 2022 versi Forkom Jurnalis Nahdliyin ini sangat berharap Perda yang baru saja disahkan bisa diimplementasikan secara maksimal. Sehingga tidak lagi ditemui tenaga kesehatan yang ada di puskesmas pelosok Jawa Timur terlambat menerima haknya. Sebagaimana yang telah diketahui bersama, gaji atau insentif tenaga kesehatan yang ada di ponkesdes kerap kali terlambat lebih dari empat bulan lamanya di awal tahun anggaran seperti yang terjadi di tahun 2020 dan 2021. Sedangkan Jawa Timur memiliki tenaga perawat ponkesdes sebanyak 3.213 orang yang tersebar di seluruh desa se-Jawa Timur.

Selain itu, adanya Perda tersebut juga dalam rangka untuk meningkatkan kompetensi tenaga keperawatan yang ada di Jawa Timur. Hal tersebut menjadi tugas dari Pemerintah Jawa Timur untuk memberikan pelatihan dan sekaligus sertifikasi kompetensi untuk mereka yang akan mendapatkan penugasan. Hal tersebut tidak terlepas untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

“Tidak hanya menjamin tenaga keperawatan, namun juga untuk memberikan jaminan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan. Agar masyarakat terhindar dari praktek – praktek kesehatan ilegal,” pungkas kader perempuan NU pertama yang menjadi pimpinan DPRD Jatim tersebut. (*)

New Simpang Tiga (3): EKS ANGGOTA PANSUS SEBUT DIKTUM GUGATAN NGAWUR

0

JOMBANG, TelusiR.ID   –   Eks anggota Panitia Khusus (Pansus) Ruko Simpang Tiga DPRD Jombang, Kartiono, memiliki pandangan berbeda atas petitum gugatan perdata yang dilayangkan perwakilan penghuni ruko ke PN Jombang.

Dihubungi melalui sambungan telepon genggam, Jumat (2/12/2022), Wakil Ketua Fraksi PKB DPRD Jombang ini mengaku ada yang aneh dengan petitum gugatan tersebut. Ia bahkan menyebut salah satu diktum yang ada didalamnya terbilang ngawur.

“Saya melihat ada dua poin dalam gugatan yang perlu dicatat. Yang pertama soal legal standing pihak penggugat, serta yang kedua adalah soal rekomendasi pansus yang dimohonkan untuk dibatalkan, “ujar Kartiono di ujung telepon.

“Jika maksud dari pembatalan itu adalah bentuk penolakan terhadap rekomendasi pansus, maka ini menunjukkan bahwa pihak penggugat tidak paham hukum. Penolakan seperti itu jelas ngawur, “tegas Kartiono.

Sekretaris Komisi A DPRD Jombang lantas menegaskan, bahwa pansus dewan adalah sebuah mekanisme internal untuk menghasilkan produk politik (rekomendasi, red) yang penyelenggaraannya didasarkan pada ketentuan tatib.

“Pansus itu bagian penting dari instrumen lembaga (Legislatif). Sehingga cantolan dan legalitasnya sangat terukur. Jika ada pihak yang tidak sependapat dengan rekomendasi pansus, itu soal lain. Tapi jangan pansus dan produknya yang ditolak, “terangnya.

Mungkin penolakan itu dilatari pemikiran bahwa ruko simpang tiga bukan lagi milik Pemkab sehingga apapun rekom dan kebijakan yang diterbitkan DPRD dan Pemkab tidak lagi perlu dipatuhi dan bahkan seharusnya dibatalkan? sergah Telusur.id bernada tanya.

“Kalau misalnya pihak penggugat berfikir seperti itu ya silahkan saja. Dan kami selalu memberi ruang untuk itu. Yang pasti, dari hasil olah data dan pendalaman yang dilakukan, pansus sangat meyakini ruko simpang tiga adalah aset Pemkab. Apalagi saat ini sudah masuk ranah BPK, pasti kesimpulan itu tidak sembarangan, “ucap politisi yang dikenal vokal ini.

Selain penolakan terhadap rekomendasi pansus yang dianggap ngawur, Kartiono menegaskan bahwa dirinya ragu terhadap legal standing pihak penggugat. “Apa iya mereka berhak melakukan gugatan? Sejujurnya saya agak ragu soal itu, “pungkasnya.

Nampaknya, keraguan Kartiono tidak berlebihan. Sebab dalam petitum disebutkan, bahwa pihak penggugat yang merupakan lembaga perlindungan konsumen ini masih dalam status memohon keabsahan dari majelis atas badan hukum dan TDPLK yang dimiliki.

Dengan demikian, pada sidang perdana nanti, baru bisa diketahui apakah legal standing pihak penggugat dapat keabsahan dari majelis atau tidak.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkab Jombang, Andik, saat dimintai tanggapan dan kesiapan pembelaan untuk Pemkab atas gugatan perdata di PN Jombang, masih berkilah diplomatis.

“Kami akan lihat dulu persidangan di PN nanti seperti apa. Kami belum bisa memastikan apa tujuan dan maksud dari pihak penggugat. Karenanya kami putuskan untuk mengikuti persidangan dulu, “tulis Andik melalui chat WhatsApp, Jumat (2/12/2022). (red/laput/udin)

New Simpang Tiga (2): PENGGUGAT MINTA GANTI RUGI Rp 90 Juta Per Hari

0

JOMBANG, TelusuR.ID   –   Penggugat minta ganti rugi material dan imaterial sebesar Rp 90 juta per hari kepada pihak Tergugat (Tergugat I, Ii, dan III masing-masing Rp 30 juta), jika gugatannya dikabulkan majelis hakim. Ganti rugi berlaku jika Tergugat tidak melaksanakan putusan secara tepat waktu.

Hal itu terlihat dari kesimpulan petitum yang dilayangkan Penggugat kepada PN Jombang. Antaralain berbunyi: (1) Menyatakan menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III,  membayar kerugian material dan imaterial kepada Penggugat dengan perincian sebagai berikut.

(2) Menyatakan menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dibebani dwangsom, membayar secara tunai kepada Penggugat setiap harinya masing-masing Rp 30 juta (tiga puluh juta rupiah) seandainya tidak melaksanakan putusan Pengadilan dengan tepat waktu.

Untuk memastikan gugatannya menang, pihak Penggugat telah mengusung sejumlah dalil yang dianggap esensial. Hanya saja, dalil-dalil tersebut masih dalam status dimintakan pengakuan dan keabsahan oleh majelis hakim.

Antaralain adalah (1) Dokumen hukum Pustaka Setneg RI, judul buku: Lembaran-lembaran Negara Republik Indonesia Nomer 104, 1960. (2) Dokumen Undang-undang Pokok Argaria 5/1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok Argaria (Memori Penjelasan Dalam Tambahan Lembaran Negara Nomer 2043).

Pasal 35 ayat 1 dan 2, Bagian V, isi buku itu tentang Hak Guna Bangunan yang pada pokoknya berbunyi: HGB bisa dilakukan pada sebidang tanah bukan milik sendiri selama 30 tahun, serta dengan persyaratan tertentu pemegang HGB bisa melakukan perpanjangan hingga 20 tahun.

Dalil lain yang diusung Penggugat adalah buku DR Andi Hamzah SH dengan judul: Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) pasal 1963. Juga, Dokumen PP RI 40/1996 Bagian V pasal 25 ayat 1 tentang jangka waktu Hak Guna Bangunan.

Kemudian, dokumen PP RI 18/2021 pasal 37 ayat 1 tentang jangka waktu hak guna bangunan di atas tanah negara dan tanah hak pengelolaan. Lalu, UU 2/2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, serta PP RI 38/1963 tentang penunjukan badan hukum yang dapat mempunyai hak atas tanah.

Sementara itu, dalam petitum, Penggugat juga menyertakan ketentuan PP RI 40/1997 (tapi ditulis 1927), kemudian PP RI 55/1981 tentang penyelesaian hubungan sewa-menyewa, serta dokumen sumber hukum PMNA 14/1961 tentang permintaan dan pemberian izin pemindahan hak atas tanah.

Terpisah, pentolan LSM GeNaH (Generasi Nasional Hebat), Hendro Prasetyo, mengaku bersyukur atas gugatan perdata yang dilayangkan perwakilan penghuni ruko simpang tiga.

“Justru saya bersyukur atas munculnya gugatan perdata tersebut. Ini sudah sesuai tujuan kami yang sejak awal melakukan dorongan agar polemik ruko simpang tiga bisa secepatnya terselesaikan dan kembali menjadi aset daerah, “tegas Hendro saat ditemui dikantornya, Jumat (2/12/2022).

Sebagai satu-satunya pihak diluar Pemerintahan yang konsisten mendorong terselesaikannya polemik, tutur Hendro, LSM GeNaH akan memantau jalannya persidangan seraya mendesak Kejari Jombang untuk menuntaskan penyelidikan.

“Kita akan pantau jalannya persidangan dengan sangat serius. Sementara itu, kinerja Kejari terkait penyelidikan sengketa ruko simpang tiga juga kita desak untuk segera ada titik terang, “tambah Hendro.

Ia meminta agar Kejari Jombang bisa menyelesaikannya hingga akhir bulan (akhir Desember 2022) ini. Jika itu terjadi, tegas Hendro, pihaknya akan turun jalan. “Karena kasus pasar Citra Niaga juga perlu mendapat penyikapan yang sama oleh Kejari, “tegas Hendro. (red/laput/udin).

 

 

New Simpang Tiga (1): ELIT PENGUASA JOMBANG DI MEJAHIJAUKAN

0

JOMBANG, TelusuR.ID   –   Elit penguasa Jombang di gugat perdata di Pengadilan. Di barisan Ekskutif, ada Bupati Jombang Mundjidah Wahab, Sekdakab Agus Purnomo, serta Kadisdagrin Jombang Hari Utomo. Mereka didakwa melakukan perbuatan hukum dengan status Tergugat I.

Sedang di pihak Legislatif, ada Mas’ud Zuremi dalam kapasitas sebagai Ketua DPRD Jombang dan sekaligus Ketua Pansus Ruko Simpang Tiga. Mas’ud didakwa melakukan perbuatan melawan hukum karena telah menerbitkan rekomendasi untuk polemik ruko simpang tiga. Ia pun berstatus Tergugat II.

Sementara itu, Kapala Kantor Argaria dan Tata Ruang/BPN Wilayah Jombang berstatus Tergugat III, karena dianggap menerbitkan sertifikat HGB ruko simpang tiga dengan ketentuan yang tidak semestinya.

Berdasarkan keterangan pada laman SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Jombang per 1 Desember 2022, tercatat gugatan perdata tersebut didaftarkan pada 21 November dan teregister pada 22 November 2022.

Sementara itu sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 6 Desember 2022, atau hari Selasa pekan depan.

Pada petitum gugatan ditegaskan, bahwa seluruh produk hukum yang diterbitkan para pihak (Tergugat I, II, dan III) dianggap memenuhi unsur perbuatan melawan hukum dan karenanya dimohonkan untuk dinyatakan Tidak Sah dan Batal Demi Hukum.

Penggugat bernama Bambang Sugeng Irianto ini meminta agar Pengadilan Negeri Jombang bersedia mengabulkan sejumlah permohonan yang diajukan.

Antaralain menyatakan tidak sah dan karenanya harus batal demi hukum atas 4 dokumen atau surat yang diterbitkan oleh Tergugat I.

Yakni Surat Nomer: 600/1576/415.32/2022 tertanggal 18 Maret 2022. Juga, Surat Nomer: 028/8105/415.32/2022 tertanggal 13 Oktober 2022. Serta Surat Nomer:028/9382/415.32/2022 tertanggal 14 November 2022.

Terakhir, Dokumen Akta Perjanjian Nomer 01 Tahun 1996. Dimana pasal 7 ayat 4 huruf b tentang hak dan kewajiban Pihak Pertama dianggap sepihak dan bernuansa sewenang-wenang.

Klausul tersebut berbunyi: Atas usul pihak Kedua, Pihak Pertama berhak menetapkan harga jual unit-unit bangunan ruko simpang tiga dengan status SHGB selama 20 tahun serta nama-nama pedagang yang memenuhi syarat untuk menempati/pembeli ruko.

Selanjutnya, Penggugat juga meminta kepada PN Jombang agar seluruh dokumen atau surat (rekomendasi pansus, red) yang diterbitkan oleh Tergugat II dinyatakan tidak sah dan karenanya harus batal demi hukum.

Dokumen atau surat yang dimaksud itu antaralain berisi: (1) Agar Pemkab Jombang terus berusaha melakukan penagihan piutang sesuai audit BPK kepada penghuni ruko simpang tiga. (2) Agar Pemkab Jombang melakukan upaya tegas berupa penertiban dan pengambilalihan ruko simpang tiga untuk menyelamatkan aset Pemerintah Daerah, jika penghuni ruko tidak segera menyelesaikan tanggungan piutang.

(3) Kewajiban untuk mengelola ruko simpang tiga adalah mutlak kewenangan Pemkab Jombang. (4) Jika Pemkab bermaksud menyewakan kembali aset ruko simpang tiga, maka pelaksanaannya harus sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku dan diprioritaskan untuk diberikan kepada penghuni ruko simpang tiga.

(5) Terhadap penghuni ruko simpang tiga yang merasa dirugikan oleh kebijakan yang diambil Pemkab Jombang, dapat menempuh jalur hukum dan berproses melalui lembaga peradilan.

Sementara Tergugat III dimohonkan agar dihukum untuk memperpanjang masa berlaku SHGB hingga Tahun 2026/Tahun 2046. Penggugat juga meminta agar sertifikat SHGB yang diterbitkan oleh Tergugat III dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Dalam petitum yang dibuat pihak penggugat, nampak ada satu dalil yang menggelitik dan terkesan dijadikan dasar perlawanan. Yakni pasal 32 ayat Peraturan Pemerintah RI Nomer 24/1997 (dalam petitum ditulis tahun 1927) tentang pendaftaran tanah.

Dimana pasal tersebut berbunyi: Dalam hal suatu bidang tanah telah diterbitkan sertifikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah dengan itikad baik dan secara nyata telah menguasainya, …

Maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak, apabila dalam waktu 5 (lima) tahun tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat, atau mengajukan keberatan kepada Kantor Pertanahan, atau mengajukan keberatan kepada Pengadilan atas terbitnya sertifikat tersebut.

Sejumlah dalil lain sebagai dukungan gugatan juga disiapkan pihak penggugat, dan bahkan dalil-dalil yang diusung tersebut dimohonkan untuk diakui oleh pihak pengadilan.

Lalu bagaimana sikap dan pembelaan para Tergugat? Hingga berita ini ditulis, konfirmasi dari yang bersangkutan belum berhasil dikantongi. (red/laput/udin)

Perpanjangan Masa Jabatan Kades Bisa Maksimalkan Realisasi Pembangunan Desa

0

SURABAYA, TelusuR.ID – Wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa (Kades) dari 6 tahun menjadi 9 tahun disikapi positif oleh Yusuf Bachtiar, Kades Tejoasri, Kabupaten Lamongan. Menurut Yusuf, dengan makin panjangnya masa jabatan kades, maka realisasi program pembangunan bisa lebih maksimal.

Yusuf mengungkapkan setiap kepala desa menuangkan visi – misi dan janji kampanyenya ke dalam RPJMDES (Rencana Kegiatan Pembangunan Desa). Sementara setiap tahun bisa sampai 200 usulan program dari masyarakat.

“Kalau melihat tingginya usulan program yang disusun dalam RPJMDes, sulit untuk merealisasikan seluruh usulan itu dalam waktu 6 tahun,” kata Yusuf Bachtiar, Rabu (30/11/2022).

Ia melanjutkan, dalam prakteknya program kerja tidak berhenti pada RPJMDes semata. Sebab, ada usulan program yang muncul pada saat tahun berjalan.

Tokoh Muda Nahdliyin Inspiratif Jawa Timur 2022 versi Forkom Jurnalis Nahdliyin ini mengaku usulan program di luar RPJMDes bisa dimaklumi. Apalagi untuk usulan yang bersifat mendesak atau diluar prediksi.

“Banyaknya usulan program dari masyarakat juga tidak sebanding dengan dana desa yang kisarannya Rp800 juta sampai Rp1 milyar. Dengan makin panjangnya masa jabatan kades, makin banyak program yang bisa terkaver,” ujar Bendahara MWC NU Kecamatan Laren tersebut.

Yusuf menjelaskan, pada prinsipnya masyarakat desa tidak terlalu mempersoalkan masa jabatan kades. Kesimpulan itu ia peroleh dari interaksinya dengan masyarakat selama ini.

Menurut kades yang juga adalah anggota Banser ini, masyarakat punya penilaian tersendiri untuk sosok seorang kepala desa. Penilaian itu tidak rumit, bahkan sangat sederhana.

“Kalau masyarakat itu pemikirannya sederhana, yang penting kades itu gampang ditemui, gampang dimintai tanda tangan, tidak arogan dan mau menyapa. Mereka tidak mempersoalkan berapa tahun masa jabatan kades,” pungkas mantan jurnalis televisi ini. (*)

Teladani Ulama, PKS Silaturahim Ke Ponpes Tebuireng dan Berziarah ke makam Mbah Hasyim dan Gus Dur

0

JOMBANG, TelusuR.ID – Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu bersilaturahim ke Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur. Dalam kunjungan tersebut, dirinya berharap nasihat dan doa dari ulama.

Menurut Syaikhu, silaturahim kami kader PKS ke pesantren Tebuireng ini dalam rangka untuk menjalin silaturahim dengan para alim ulama, sesepuh dan tokoh pondok pesantren.

“Kami juga mohon nasihat doa restu untuk tetap menjaga konsistensi yang senantiasa berikhtiar memperbaiki tatanan negeri ini,” kata Ahmad Syaikhu.

Syaikhu menegaskan, bahwa membangun Indonesia tidak bisa dilakukan sendirian, harus bersama-sama dan juga berpegang teguh pada arahan para alim ulama, tokoh sepuh, khususnya ulama dari Ponpes Tebuireng.

“Tebuireng ini poros penggerak peradaban di Indonesia. Kita semua tahu resolusi jihad dikeluarkan oleh Mbah Hasyim,” ujarnya.

Dia menilai, PKS masih banyak kelemahan di sana-sini. Karena itu, dirinya bersama-sama dengan banyak elemen bangsa mewujudkan berbagai kebaikan untuk negeri Indonesia.

Rombongan dari PKS tersebut disambut langsung oleh pengasuh Ponpes Tebuireng KH Abdul Hakim Mahfudz atau yang kerap dipanggil Gus Kikin.

Dalam sambutannya, Gus Kikin berharap kedatangan PKS ke Tebuireng bisa membawa manfaat dan diridhoi Allah subhanahu wa ta’ala.

“Kami ini melanjutkan perjuangan KH Hasyim Asyari. Beliau selalu menekankan dua hal, yaitu menjaga keilmuan dan silaturahim. Kedatangan PKS saat ini cocok dengan pesan beliau,” ujar Gus Kikin.

Menurutnya, nasib bangsa Indonesia harus menjadi PR (pekerjaann rumah)yang wajib dipikirkan bersama. Silaturahim ini, dalam rangka menyamakan langkah bersama untuk bangsa. Yaitu, kebersamaan yang harus ada tindak lanjutnya, dalam rangka berbuat yang terbaik untuk Indonesia.

Usai sowan Gus Kikin, rombongan PKS melanjutkan kegiatannya dengan ziarah ke makam KH Hasyim Asyari, KH Abdurrahman Wahid dan KH Sholahuddin Wahid.

Sebelum berziarah, rombongan PKS melakukan tahlil bersama-sama yang dipimpin oleh Gus Mirza.

Setelahnya, Ahmad Syaikhu yang ditemani Ketua DPW PKS Jawa Timur Irwan Setiawan melakukan tabur bunga ke makam KH Hasyim Asyari, KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur dan KH Sholahudin Wahid atau Gus Sholah.

Syaikhu menambahkan, ketiga tokoh tersebut merupakan ulama pejuang yang punya jasa besar terhadap NKRI. Dirinya ingin meneladani itu, karena dengan berziarah ke beliau ada tambahan spirit perjuangan.

“Mohon doanya agar PKS tetap istiqomah dan konsisten,” tegasnya.

Sementara, Ketua DPW PKS Jawa Timur Irwan Setiawan mengatakan, ziarah ke makam para ulama merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh para pengurus PKS.

“Tahun ini, pengurus PKS Jatim  ziarah wali limo, sebelumnya, kami melakukan ziarah ke makam Syaikhona Cholil Bangkalan. Bagi kami ziarah makam para ulama memberi spirit tersendiri,” pungkasnya.

Gus Fiki Cucu Bupati Jombang ditetapkan Sebagai Ketua PC GP Ansor Periode 2022 – 2026

0

JOMBANG, TelusuR.ID – Konferensi Cabang ke-IX PC GP Ansor Kabupaten Jombang yang digelar di MAN 4, Denanyar Jombang berlangsung dinamis. Adapun terpilih Gus Taufiqi telah ditetapkan sebagai ketua baru masa khidmat 2022-2026 secara aklamasi.

Dalam Konfercab tersebut, Taufiqi Fakkarudin Assilahi terpilih sebagai ketua PC GP Ansor Jombang yang baru. Pria yang akrab disapa Gus Fiki tersebut, mendapat dukungan total 146 rekomendasi. Dengan rincian 9 rekomendasi dari PAC dan 137 dari ranting.

Sedangkan calon lainnya, yakni Muhammad Imdad mendapatkan dukungan 87 rekomendasi dari PAC dan ranting. Dengan rincian 7 PAC dan 80 ranting.

Sesuai aturan, jika ada yang mendapat dukungan rekomendasi lebih dari 50 persen plus 1, maka secara otomatis akan ditetapkan sebagai Ketua PC Ansor yang baru.

“Maka sesuai aturan, yang mendapatkan dukungan rekomendasi lebih dari 50 ditetapkan sebagai ketua terpilih. Untuk itu, Gus Fiki kami tetapkan sebagai ketua terpilih dalam Konfercab kali ini,” ujar pimpinan sidang, Harun Prasetyo.

Sementara itu, Ketua Terpilih Taufiqi juga menyampaikan visi misi nya sebagai ketua Mandataris Konfercab IX PC GP Ansor Jombang. Ia merupakan Ketua PAC Jombang Kecamatan Jombang dan salah satu cicit dari Pahlawan Nasional Wahab Chasbullah yang merupakan Tokoh Pendiri Ansor.

Dalam visi misinya, Gus Fiki memaparkan bahwa akan menata Ansor Jombang pertama dari sisi administrasinya.”Karena salah satu tolak ukur majunya organisasi adalah administrasi yang baik,” tegasnya.

“Saya juga akan membangun ekonomi Ansor yang mandiri, agar organisasi bisa berjalan dengan baik,” ujar Gus Fiki yang merupakan cucu Bupati Jombang Hj Mundjidah Wahab.

Di Kecamatan Mojoagung, 400 Kupon OP Ludes Diserbu

0

JOMBANG, TelusuR.ID   –   Bertempat di kantor Kecamatan Mojoagung, pelaksanaan Operasi Pasar murah oleh Disdagrin Jombang berlangsung sukses, Selasa (25/10/2022). Dari 400 kupon yang disediakan untuk setiap komoditas, semua ludes diserbu warga.

Operasi Pasar yang diselenggarakan menyeluruh di 21 Kecamatan di Jombang itu menyediakan 4 komoditas. Yakni beras berkualitas medium, gula pasir, telur, dan minyak goreng. Tak terkecuali di Kecamatan Mojoagung.

“Tersedia 400 kupon untuk setiap komoditas. Dan semuanya ludes diserbu warga, “tutur Muchtar, Camat Mojoagung, sebagaimana dilansir SURABAYAPAGI.com.

Ia menuturkan, warga Mojoagung cukup antusias menyambut Operasi Pasar murah yang dibidani Disdagrin Jombang. Hal itu bisa dilihat dari habisnya komoditas yang diserbu warga.

“Ini sudah mulai ramai dan banyak yang minta tambahan. Mudah-mudahan nanti dikasih tambahan dari Disdagrin, “ucap Muchtar.

Muchtar menambahkan bahwa warga pemegang kupon sudah berdatangan sejak pukul 80.00 wib hingga siang hari. Mereka melakukan itu karena lebih memilih membeli di Pasar Murah daripada pasar umum. Selisih harga adalah alasannya.

“Rata-rata selisihnya mencapai kisaran Rp 500 hingga Rp 2000 per kilogram/liter. Minyak goreng misalnya, di pasar umum dijual Rp 14.000 per liter, disini cuma dijual Rp 11.000 per liter. Sedang gula pasir di pasar Rp 12.500 per kilogram, disini Rp 11.500 per kilogram, “bebernya.

“Begitu juga dengan beras. Rata-rata di pasaran umum dijual seharga Rp 11.000 per kilogram, disini cuma dijual Rp 9.800 per kilogram. Telur di pasar ditarif Rp 24.000, disini cuma Rp 23.500. Yang jelas lebih murah, “tambah Camat Mojoagung.

Ia memprediksi komoditas yang disediakan bakal habis, karena masih banyak warga miskin yang membutuhkan.

“Antusias masyarakat cukup tinggi. Dan saya prediksi butuh pasokan lebih banyak. Kedepan kita akan ajukan lagi ke Disdagrin, “tambahnya.

Terpisah, seorang warga pemegang kupon OP yang ditemui mengaku bahwa dirinya cukup terbantu dengan digelarnya Operasi Pasar murah ini. Ia pun berharap, Pemerintah lebih sering menggelar acara serupa. (red/adv/din)

 

 

 

 

Operasi Pasar Merambah Kecamatan Kabuh

0

JOMBANG, TelusuR.ID   –   Kali ini giliran Kecamatan Kabuh yang mendapat sampur untuk pelaksanaan Operasi Pasar Murah, Rabu (16/11/2022). Pandangan dilokasi menunjukkan, warga cukup antusias mengikuti kegiatan yang digelar Disdagrin Jombang itu.

Anjik Eko Saputro, Camat Kabuh, kepada wartawan menegaskan Operasi Pasar yang digelar Disdagrin Jombang cukup membantu warganya dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari karena harganya yang terbilang murah.

“Sangat membantu kebutuhan dasar masyarakat. Karena harganya yang lebih murah dibanding harga pasar, “tutur Camat Kabuh kepada awak media.

Menurut Anjik, dari 4 komoditas bahan pokok yang disalurkan lewat Operasi Pasar, terdapat 3 item yang paling diminati masyarakat. Yakni minyak goreng, gula pasir, dan telur.

“Untuk beras, masyarakat belum merasakan manfaat yang signifikan, karena masyarakat mayoritas petani. Sehingga harga beras pada Operasi Pasar tidak banyak selisih, “tambahnya.

Sedang untuk tiga komoditas lain yaitu minyak goreng, telur, dan gula, memang ada selisih harga. Tepatnya lebih murah dibanding dengan harga pasar.

“Penjualan untuk tiga komoditas terbilang sukses. Persediaan bahan ludes diborong warga. Sedang untuk beras, masih ada sisa, “terang Anjik.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Pemkab Jombang, Hari Utomo, menegaskan pihaknya berharap Operasi Pasar bisa menstabilkan harga barang yang dipicu oleh kenaikan harga BBM.

“Tujuan Operasi Pasar adalah untuk menekan lonjakan inflasi akibat kenaikan harga BBM. Karenanya, kita memberikan subsidi berupa ongkos angkut dari pabrik ke distributor dan diteruskan ke agen. Sehingga sampai konsumen harganya stabil, “terang Hari Utomo.

Ditegaskan, Operasi Pasar yang digelar Disdagrin merupakan upaya Pemkab dan pemerintah sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat akibat kenaikan harga BBM.

“Sehingga masyarakat tetap mendapatkan kebutuhan bahan pokok dengan harga dibawah pasar umum. Dengan demikian beban masyarakat bisa terbantu dengan baik, “tutur Hari Utomo. (red/adv/din)