TelusuR.ID

Beranda blog Halaman 408

Tak hanya Obat, Cegah Asam Lambung Naik Ternyata Perlu Perubahan Gaya Hidup. Berikut Ini Catatan Pentingnya

0
image by bimata.id/wajibbaca.com

TelusuR.ID – Asam lambung naik adalah kondisi yang membuat asam lambung yang sudah berada di perut kembali naik ke kerongkongan dan menyebabkan sejumlah gejala yang terasa tidak nyaman.

Dikutip dari Medical News Today dan Healthline, penyebab asam lambung naik yang umum di antaranya: Makan terlalu banyak, Langsung berbaring setelah makan makanan tertentu seperti makanan pedas maupun berlemak, Makan terlalu dekat dengan waktu tidur, Minum teh, kopi, soda, alkohol, Merokok, Hamil, atau Efek samping obat-obatan.

Asam lambung naik terjadi ketika klep di ujung kerongkongan yang seharusnya menutup saat makanan masuk tidak bekerja optimal, sehingga asam lambung akan mengalir kembali ke mulut dan tenggorokan.

Pemeriksaan dokter dan pengobatan dapat membantu mengatasi masalah ini. Namun, pengobatan juga perlu disertai perubahan gaya hidup untuk mengatasi asam lambung naik, di antaranya:

1. Tidak tidur dalam kondisi perut penuh
Menurut WebMD, mengonsumsi makanan setidaknya dua atau tiga jam sebelum tidur akan memberikan waktu makanan untuk dicerna dengan baik dan keluar dari perut.

Dengan begitu, tingkat keasaman juga akan menurun sebelum kita berada di posisi berbaring, di mana heartburn lebih mungkin terjadi.

2. Tidak makan berlebihan
Pada penderita asam lambung, klep yang berada di ujung kerongkongan sering kali longgar atau tidak bisa tertutup dengan sempurna, menyebabkan asam lambung dapat mengalir kembali ke mulut dan tenggorokan.

Oleh karena itu, biasakan tidak makan berlebihan.

Makanlah dalam porsi yang lebih kecil dan lebih sering, misalnya empat atau lima kali sehari, daripada satu kali makan besar.

3. Makan perlahan
Makanan yang sudah dikunyah dengan baik akan mempermudah proses pencernaan.

Jadi, sebaiknya makan secara perlahan dan kunyah makanan dengan sempurna. Ini akan memberikan kesempatan pada enzim yang ada di air liur untuk bercampur dengan makanan sehingga makkanan lebih mudah dicerna.

Memotong makanan kecil-kecil juga bisa membantu makanan lebih mudah dicerna.

4. Hindari pemicu heartburn
Heartburn adalah gejala asam lambung naik yang paling umum terjadi.

Untuk menghindarinya, hindari makanan pemicu heartburn seperti bawang, cokelat, minuman dengan kafein, buah-buahan atau jus sitrus, tomat, serta makanan tinggi lemak dan makanan pedas.

Mencatat asupan makanan juga bisa membantu mengenali makanan mana yang secara khusus memicu heartburn yang kita alami.

5. Menurunkan berat badan
Menurunkan berat badan atau menjaga berat badan tetap ideal bisa menjadi salah satu cara mencegah asam lambung naik.

Menurut Mayo Clinic, kelebihan berat badan dapat memberikan tekanan dan dorongan lebih ke bagian perut, yang pada akhirnya juga dapat memicu asam lambung naik ke kerongkongan.

6. Berhenti merokok
Nikotin dalam rokok bisa melemahkan otot klep di bagian bawah kerongkongan.

Jika klep tersebut dapat tertutup dengan baik, kita dapat mencegah asam lambung naik ke kerongkongan.

7. Menaikkan kepala ketika tidur
Jika gejala heartburn kerap terjadi ketika tidur, cobalah meletakkan balok kayu atau benda lain di bawah kaki tempat tidur sehingga bagian ujung kepala dapat sedikit terangkat 15-22 cm.

Jika hal itu sulit dilakukan, cobalah menyelipkan ganjalan di bawah tempat tidur untuk mengangkat tubuh dari pinggang ke atas.

Tak perlu mengangkat kepala dengan bantal karena tidak cukup efektif mencegah gejala asam lambung naik.

8. Menggunakan pakaian longgar
Usahakan menghindari pakaian ketat, terutama ketat pada bagian lambung dan ulu hati.

Jika mengenakan ikat pinggang, misalnya, usahakan melonggarkannya ketika makan untuk memastikan tidak ada penghalang bagi makanan untuk turun ke lambung.

9. Membuat catatan heartburn
Jika kerap mengalami heartburn namun tidak mengetahui pemicunya, usahakan membuat catatan tersendiri.

Mencatat kapan gejala asam lambung naik muncul dapat membantu kita mengenali pemicunya dan mengatasi asam lambung naik di lain waktu. (Yap)

Kasus PJU Rp 40,9 Milyar Goreskan Jejak By Desain

0
PJU TS di Desa Tracal, Kecamatan Karang Geneng, Lamongan. Image by TelusuR.ID

SURABAYA, TelusuR.ID   –   Dugaan kejahatan by desain atau kejahatan yang direncakan, nampak begitu kuat mengiringi alur cerita dugaan korupsi sebesar Rp 40,9 milyar dari Rp 65 milyar dana hibah PJU TS Pemprov Jatim tahun anggaran 2020 yang saat ini masuk ranah pemeriksaan Kejari Lamongan.

Sebagai penerima dana hibah, nampak dengan terang bahwa Pokmas hanyalah boneka yang dimainkan oleh oknum aktor intelektual.

Konyolnya, Pokmas yang mestinya jadi subyek dan pengendali proyek hibah, malah sekedar “kecipratan” secuil rupiah hasil mark up anggaran. Sejatinya bukan kecipratan, tetapi dana yang diterima untuk alokasi pemasangan tiang PJU TS.

Hari ini, cipratan kue korupsi itu nampak tidak berbanding lurus dengan resiko yang mengancam. Dengan hanya mengantongi Rp 1,5 juta dari Rp 22,7 juta per titik PJU TS yang diduga dikorup, Pokmas diminta turut mempertanggungjawabkan dana hibah yang menguap dan dinikmati pihak lain tersebut.

Tercatat, pada Senin dan Selasa (7 dan 8 Februari 2022) lalu, sebanyak 20 Pokmas penerima dana hibah PJU TS di Kabupaten Lamongan diperiksa Kejari. Tidak ada keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan tersebut.

Yang terjadi, sebagian Pokmas malah memilih tidak memenuhi panggilan Kejari dengan alasan yang belum diketahui. Karenanya, Kejari siap melayangkan panggilan kedua.

Pada lembar analisa kasus oleh BPK disebutkan, posisi Pokmas dalam kasus ini benar-benar hanya boneka. Ia ada karena dibentuk dadakan. Ia ada karena ada aktor yang melempar petunjuk dan perintah.

Bahkan keberhasilan mendapat kucuran dana hibah PJU TS dari Pemprov Jatim bukan buah tangan Pokmas, melainkan hasil kerja tim Koordinator Kecamatan.

Kenapa muncul istilah Koordinator Kecamatan? Bukankah ini patut disebut sebuah kejanggalan? Lazimnya penyaluran dana hibah kepada Pokmas atau lembaga kemasyarakatan yang lain yang berbadan hukum, posisi Pokmas seyogyanya mandiri dari pengaruh pihak ketiga.

Karena mekanisme pengajuan hibah kepada Pemerintah hanya bersyaratkan lembaga masyarakat yang berbadan hukum. Hanya itu. Tidak perlu ada Koordinator Kecamatan atau pihak ketiga yang lain.

Pada kasus ini, peran dan fungsi Pokmas seperti dinisbikan. Awalnya adalah reses anggota DPRD Jatim dapil Lamongan. Dari reses itu muncul petunjuk pembentukan Pokmas untuk pengajuan hibah PJU TS.

Sekelompok warga di sejumlah desa lantas mengorganisir diri. Hanya itu. Selebihnya, bagaimana sekumpulan warga layak disebut Pokmas, itu menjadi domain pihak Koordinator Kecamatan.

Laporan BPK menyebutkan, mulai urusan mendapatkan SK Kepala Desa, rekomendasi Camat, pembuatan stempel, penyusunan pengurus, hingga pembuatan proposal hibah PJU TS, semua dikerjakan oleh Koordinator Kecamatan.

Termasuk, ketika RAB pada proposal mematok harga satu titik PJU TS senilai Rp 40 juta (seharusnya hanya Rp 17 juta), Pokmas terbilang tidak tahu apa-apa, kecuali hanya pembubuhan tandatangan pada proposal.

Olah dokumen secara uji petik yang dilangsungkan BPK dengan cara mendatangi Pokmas, Koordinator Kecamatan, dan pihak Penyedia yaitu PT S,  menyebutkan,  bahwa dari 247 proposal Pokmas yang lolos verifikasi terdapat satu kesamaan.

Mulai gaya bahasa, pilihan kalimat, penyusunan RAB, bahkan coretan kalimat yang salah. Yang membedakan hanya nama Pokmas dan bubuhan tandatangan. Dan itu dipastikan buah kerja satu pihak, yaitu Koordinator Kecamatan.

Seorang sumber menyebut, tim koordinator Kecamatan sejatinya adalah kepanjangan tangan dari salah satu partai politik. Hanya sampai berita ini ditulis, kevalidan informasi tersebut belum terkonfirmasi.

Lepas dari aroma politik dan nuansa proyek by desain yang begitu kental, layakkah Pokmas yang tidak tahu apa-apa dan hanya menerima ongkos pemasangan tiang PJU TS tersebut harus menanggung pengembalian Rp 40,9 milyar uang negara ke Kas Daerah? (din)

4 Kelalaian Verifikator Dishub Jatim Diduga Biang Korupsi PJU Rp 40,9 Milyar

0

SURABAYA, TelusuR.ID   –   Sebelum akhirnya BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) menerbitkan rekomendasi untuk Gubernur Jawa Timur terkait dugaan korupsi dana hibah PJU TS sebesar Rp 40,9 milyar, terlebih dulu otoritas pemeriksa keuangan negara itu mengurai dengan gamblang kinerja verifikator Dishub Jatim yang dinilai kurang optimal.

Sedikitnya, empat kelalaian verifikator menjadi catatan penting BPK. Antara lain adalah verifikator tidak melakukan komunikasi dengan Pokmas untuk memastikan keabsahan proposal pengajuan hibah. Tidak menggunakan SOP (Standar Operasional Prosedur) dalam melangsungkan verikasi.

Tidak mematuhi ketentuan Pergub Jatim 134/2018 tentang cheklist kelengkapan administrasi proposal. Serta yang paling serius, verifikator disebut tidak pernah melakukan cek harga satuan barang atas RAB yang diusulkan Pokmas.

BPK memang tidak secara tegas menyebut petugas verifikasi bersalah. Namun dari kinerja yang disebutnya kurang optimal itu, BPK akhirnya menerbitkan rekomendasi kepada Gubernur Jatim agar melakukan beberapa tindakan.

Antaralain memerintahkan kepada Kepala Dinas Perhubungan Jatim selaku Kuasa PPKD untuk lebih teliti dalam melakukan verifikasi administrasi proposal hibah sebagaimana peraturan berlaku.

Juga, agar Gubernur memerintah Kadishub Jatim melakukan monitoring dan evaluasi untuk kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan RAB dan spesikasi tehnis sebagaimana tercantum pada proposal.

Meminta Gubernur agar memerintahkan Kadishub Jatim menerapkan prosedur survei kewajaran harga dalam rangka menguji ketepatan penyusunan RAB yang diajukan pada setiap proposal bantuan hibah.

Terakhir, BPK merekomendasi kepada Gubernur Jatim agar memerintahkan Kepala Dishub Jatim untuk memproses kelebihan pembayaran kepada penerima hibah dengan cara menyetorkan ke Kas Daerah atas ketidaksesuaian spesikasi tehnis dan pemahalan harga sebesar Rp 40,9 milyar, atau tepatnya 40.919.350.000.

Berdasarkan uraian analisa BPK, kerugian negara terjadi lebih dipicu oleh kinerja verikator yang tidak melakukan survei harga satuan barang.

Laporan BPK menyebutkan, bahwa RAB yang diusung Pokmas disusun berdasarkan brosur yang diperoleh dari pihak penyedia yaitu PT S. Tidak hanya itu, penyusunan proposal juga dikerjakan oleh koordinator Kecamatan.

Ini karena Pokmas disebut tidak memiliki kecakapan tehnis untuk membuat proposal. Singkat kata, dalam kasus ini Pokmas tidak lebih hanya sekedar boneka. Namun apapun itu, analisa BPK menjelaskan, bahwa semua kelemahan itu terpulang kepada kinerja verifikator.

Dalam perkembangannya, Kejari Lamongan dalam waktu dekat bakal memeriksa Pejabat Dishub Jatim yang telah menunjuk dan memerintahkan seorang verifikator. Pejabat itu adalah Kabid Pengendalian Transportasi dan Multi Moda (PTMM).

Pemeriksaan dilakukan sebagai pengembangan dari keterangan dua pejabat Pemprov Jatim yang telah terlebih dulu diperiksa. Lalu, akankah tindakan ceroboh verifikator Dishub Jatim yang berujung pada menguapnya uang negara sebesar Rp 40,9 milyar itu bakal dinyatakan sebagai tindak pidana? (din)

Tenaga Ahli KSP Sebut Pemerintah Akan Pertimbangkan Petisi Tolak IKN

0
Tenaga Ahli Utama KSP Wandy Tuturoong (Foto: Dok ksp)

JAKARTA, TelusuR.ID – Pemerintah akan mempertimbangkan petisi yang menolak pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) termasuk pandangan masyarakat yang menyatakan mendukung.

Pernyataan itu disampaikan oleh
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Nicodemus Tuturoong bahwa pihaknya akan mempertimbangkan petisi yang menolak pemindahan Ibu Kota Negara (IKN).

Menurutnya, semua pandangan yang pro dan yang kontra tetap menjadi pertimbangan pemerintah.

” Semua pandangan tentu dipertimbangkan. Iya, Yang pro dan yang kontra,” ujar Wandy dalam keterangannya yang dikutip Sabtu (12/2/2022).

Termasuk, kata dia, pandangan Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) yang mendukung pemindahan IKN.

“Dan bahkan sudah mulai membangun kantor di sana. Juga pandangan seluruh perguruan tinggi Muhammadiyah yang bersikap sama,” tambah Wandy yang pernah menjadi tahanan politik di era orde baru ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 45 tokoh menggalang petisi menolak pemindahan dan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimatan Timur.

Petisi penolakan IKN Nusantara yang diprakarsai oleh Narasi Institute itu digalang melalui situs change.org dan ditujukan kepada presiden Joko Widodo, DPR, DPD dan MK.

Sejumlah tokoh nasional menyatakan dukungannya terhadap petisi itu. Di antara 45 tokoh tersebut ada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas dan Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia sekaligus suami Meutia Hatta, Sri Edi Swasono.

“Saya satu komitmen nilai dengan mereka untuk tegas bersikap yang memihak rakyat sebagai pemegang daulat yang dihinakan dalam proses-proses politik pengesahan Undang-Undang IKN,” ujar Busyro, melalui keterangan tertulis pada 5 Februari 2022.

Selain itu, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsudin, Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Azyumardi Azra, hingga ekonom senior Faisal Basri juga mendukung petisi tersebut.

Gubernur Khofifah Akui Kelangkaan Minyak Goreng di Jatim Akibat Tersendatnya Distribusi

0
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat menghadiri operasi pasar minyak goreng di UPT PPD Bapenda Jombang, Sabtu (12/2/2022).

JOMBANG, TelusuR. ID – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menghadiri operasi pasar murah minyak goreng yang digelar di halaman Kantor UPT PPD Bapenda Kabupaten Jombang, Sabtu 12/2/2022.

Dalam kesempatan itu, Khofifah mengakui jika distribusi minyak goreng di Jatim masih belum berjalan dengan lancar yang disebabkan adanya mata rantai distribusi minyak goreng yang terputus antara produsen dengan retail atau toko modern.

Kendati demikian, sejak pertengahan Januari 2022 lalu, pihaknya terus menggenjot pasar murah minyak goreng. Meski upaya ini juga masih sangat jauh dari pemenuhan kebutuhan masyarakat.

“Kami melakukan operasi pasar minyak goreng dari tanggal 19 Januari 2022 muter di berbagai kota dan kabupaten di Jawa Timur,” kata Gubernur Khofifah

Operasi pasar minyak goreng yang di lakukan Pemprov Jatim tersebut sebagai upaya untuk meminimalisir tersendatnya suplay minyak goreng di berbagai daerah yang telah di kunjunginya.

“Harapannya adalah semua distribusi minyak goreng yang kurang lancar itu minimal tersupport oleh kehadiran kami. Oleh karena itu, saya menyerukan seluruh bupati walikota ikut melakukan hal yang sama,” jelasnya.

Antrean masyarakat yang membeli minyak goreng di operasi pasar minyak goreng murah

Operasi pasar ini menurut Gubernur Khofifah lebih murah dibandingkan dengan harga di pasaran maupun harga yang ditetapkan pemerintah (HET), yakni Rp 11.500 per liter untuk minyak goreng curah dan Rp 13.500 untuk minyak goreng kemasan biasa, serta Rp 14.000 untuk kemasan premium per liter.

Menurutnya, semua masyarakat boleh membeli di pasar murah yang digelar ini, dengan batasan maksimal 2 liter untuk satu nama sesuai KTP mereka.

“Tapi yang kita jual ini harga 12,500 per liter, maksimum hanya boleh beli 2 liter. Dari apa yang kita lakukan sebetulnya bagian dari upaya penetrasi pasar dan memang ini masih jauh untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat,” tandasnya.

Dari hasil evaluasi menyebutkan, jika kalangan yang paling terdampak mahalnya harga minyak goreng tersebut adalah pelaku usaha ultra mikro, salah satunya penjual gorengan.

“Kalau penjual gorengan pasti akan sangat terasa jika harga minyak goreng jauh di atas HET yang diberikan pemerintah,” katanya.

Di Jombang, pihaknya telah menyalurkan zakat produktif masing-masing Rp 500 ribu bagi pelaku usaha ultra mikro ini.

Polres Jombang Ringkus Pelaku Penipuan Berkedok Jual Perumahan, Korban Puluhan Orang

0

JOMBANG, TelusuR.ID – Satreskrim Polres Jombang, menangkap direktur utama PT Hanief Property Indonesia inisial DAE (53) warga Desa Jabon, Jombang, Jawa Timur atas dugaan penipuan dan atau penggelapan properti tanah kapling.

Pria asal desa Jabon, Kecamatan Jombang itu ditangkap atas laporan seorang perempuan berinisial NF (32), warga Perum Griya Kencana Mulya, Desa Candimulya, Kecamatan/Kabupaten Jombang.

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan mengatakan, Kejadian bermula, Bulan Oktober 2019 lalu, NF membeli dan membayar perumahan Hanief Islamic Residen kepada DAE total Rp400.000.000.

“Namun rumah tersebut belum keluar sertifikat dan dipasang plang dijual,” kata AKP Teguh Setiawan, Jumat (11/2/2022)

Kemudian, pelapor berusaha menghubungi terlapor, namun terlapor selalu menghindar. Karena merasa menjadi korban penipuan, pelapor melaporkan kejadian itu ke Polda Jatim pada 9 Agustus 2020.

Polda Jatim kemudian melimpahkan penanganan laporan tersebut ke Polres Jombang karena tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Jombang. Setelah anggota resmob melakukan penyelidikan yang akurat, mendapat informasi diduga pelaku berada di rumah orang tuanya Desa Glagahan Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang.

“Pelaku kami amankan pada 7 Januari 2022 sekitar jam 13.00 WIB beserta barang bukti berupa 1 bendel fotocopy kwitansi pembayaran, 1 bendel Fotocopy foto serta 1 bendel fotocopy perjanjian kerja sama,” kata AKP Teguh, Jumat (11/2/2022).

Dalam pemeriksaan awal, diketahui pelaku telah menjual perumahan Hanief Islamic Residence yang berlokasi di Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek, Jombang dengan status tanah yang digunakan perumahan masih atas nama pemilik tanah atau belum balik nama ke PT. Hanief Property Indonesia. Karena pembayaran tanah kepada pemilik tanah belum lunas.

“Dari hasil pengembangan, hingga saat ini didapati total korban kurang lebih 46 orang. Para korban tersebut di antaranya pembeli perumahan yang telah melakukan pembayaran dengan nominal bervariasi dan pemilik tanah yang pembayarannya belum lunas,” Jelas AKP Teguh Setiawan.

Menurut Kasat Reskrim, setiap orang yang menjual satuan lingkungan perumahan atau Lisiba yang belum menyelesaikan status hak atas tanahnya melanggar pasal 154 Undang-undang nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kasawan Pemukiman dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.

“Pelaku juga diduga melanggar pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan,” tandasnya.

Pokmas Lamongan Diperiksa Maraton, Pejabat Dishub Jatim Segera Menyusul

0
condro Maharanto, Kasi Intel Kejari lamongan./image by lenteratoday.

LAMONGAN, TelusuR.ID   –   Kasus dugaan korupsi dana hibah LPJU TS (Lampu Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya) yang diklaim merugikan keuangan Negera Rp 40,9 milyar terus menggelinding. Tercatat, hari Senin dan Selasa (7 dan 8/2/2022), sebanyak 20 Pokmas penerima hibah PJU TS diperiksa secara maraton oleh Kejari Lamongan.

Tidak ada keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan. Kasi Intel Kejari Lamongan Condro Maharanto hanya menyebut, dari 20 Pokmas yang diperiksa, sebagian diantaranya berhalangan hadir tanpa dibubuhi keterangan resmi. Karenanya, tutur Condro, Kejari akan melakukan pemanggilan ulang terhadap Pokmas yang belum memenuhi panggilan pertama.

Jumlah Pokmas di Kabupaten Lamongan yang menerima hibah PJU TS tahun anggaran 2020 dari Dinas Perhubungan Jatim mencapai 226 lembaga. Dari jumlah itu masih 20 Pokmas yang diperiksa. Condro tidak menyebut nama-nama Pokmas yang diperiksa. Ia hanya menyebut Kecamatan. “Dari 4 Kecamatan. Antara lain Ngimbang, Bluluk, Modo dan Mantup, “terangnya.

Diluar itu, sebagai pengembangan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan dua Pejabat Pemprov Jatim pada dua pekan lalu, Condro menegaskan bahwa Kejari akan segera memanggil 2 pejabat Dishub Jatim untuk diperiksa. “Mereka adalah Kurniawan Hari (Kabid Pengembangan Transportasi dan Multi Moda (PTMM) dan Heru Sunadar Kasi Manajemen Rekayasa, “ungkap Condro.

Terpisah, Sutikno Ketua FKMS (Forum Komunikasi Masyarakat Sipil) menyebut bahwa 4 Kecamatan sebagaimana dimaksud Kasi Intel Kejari berada di wilayah Selatan Lamongan. Dari jumlah Pokmas di 4 Kecamatan, kata Tikno, total dana hibah yang terserap mencapai kisaran Rp 20 milyar, dengan jumlah PJU TS mencapai 500 titik.

Lebih detail, warga Kecamatan Ngimbang, Lamongan, yang merupakan jebolan ITS Surabaya ini menegaskan bahwa dari 4 Kecamatan yang dimaksud, Kecamatan Bluluk memiliki data 16 Pokmas, 120 titik PJU, dan menyerap hibah Rp 4,8 milyar. Kecamatan Mantup ada 5 Pokmas, 30 titik PJU TS, dengan nilai Rp 1,2 milyar. Kecamatan Ngimbang 14 Pokmas, 110 titik PJU TS, senilai Rp 4,4 milyar. Kecamatan Modi 32 Pokmas, 240 titik PJU TS, dengan nilai sebesar Rp 9,6 milyar.

“Dari sisi besaran dana hibah, paket tersebut terbagi dalam dua jenis. Pertama hibah senilai Rp 200 juta, dan peaket kedua dipatok Rp 400 juta. Keduanya terbagi sebagai paket kecil.dan paket besar. Dengan harga per titik PJU TS di pagi Rp 40 juta, maka paket berisi 5 titik PJU TS, dan yang besar berisi 10 titik PJU TS, “terang Sutikno yang juga mantan Pimpinan Redaksi Surat Kabar Bupolo, Ambon, ini.

Mantan wartawan Sapujagat Surabaya ini bahkan mengklaim kasus dugaan korupsi dana hibah PJU TS yang tengah ditangani Kejari Lamongan harusnya tidak sulit untuk diurai. Ia lantas mematakan, bahwa dari 4 Kecamatan dengan 67 Pokmas serta serapan dana hibah senilai Rp 20 milyar, 34 Pokmas diantaranya menerima kucuran masing-masing Rp 200 juta, dan 33 Pokmas yang lain masing-masing menerima Rp 400 juta.

“Lantas apakah sejumlah Pokmas yang diperiksa punya potensi menjadi tersangka? Saya kira kemungkinan itu sangat terbuka lebar. Yang penting bagaimana kasus ini terus dikawal dan tidak boleh meredup, “tegas Sutikno. (din).

Kasus DBD di Jombang Melonjak, Lebih Tinggi Dibanding Tahun Lalu

0

JOMBANG, TelusuR.ID – Hingga awal Februari 2022 kasus demam berdarah dengue (DBD) melonjak di Kabupaten Jombang. Tercatat ada 30 kasus yang terjadi.

Sepanjang Januari hingga 7 Februari, memang tidak ditemukan pasien DBD yang meninggal dunia. Namun peningkatan kasus DBD yang terjadi perlu mendapatkan kewaspadaan dari semua pihak.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, Haryo Purwono mengatakan, jumlah kasus DBD di Jombang tahun ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.

“Selama bulan Januari tahun ini tercatat ada 30 kasus, sedangkan tahun lalu ada 10 kasus. Untuk catatan perbulannya meningkat ya dibandingkan tahun lalu,” ujar Haryo, Kamis (10/02/2022).

Haryo menambahkan, jika tahun 2021 ada 10 kasus DBD dengan angka kematian 2 orang. Dan untuk tahun ini, ada 30 kasus di bulan Januari. Namun, untuk angka kematian, kosong.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, puncak kasus DBD diperkirakan terjadi pada Januari, Februari, hingga Maret.

“Untuk tiga bulan terakhir cenderung meningkat kasusnya. Mungkin musim penghujan, itu salah satunya ya,” paparnya.

Masih menurut Haryo, usia anak-anak rentan menjadi sasaran nyamuk aedes aegypti dan ini biasanya terjadi di area kecamatan yang penduduknya padat.

“Paling tinggi ada di Jombang ada 5 kasus, kemudian Perak 5, Kudu ada 4, Diwek ada 3, Jogoroto ada 2 dan Tembelang ada 2 kasus,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur RSUD Jombang, dr Pudji Umbaran menjelaskan, seiring dengan perubahan cuaca, jumlah kunjungan pasien dengan kasus DBD di RSUD Jombang mengalami kenaikan.

“Bulan Januari kemarin total ada 55 pasien yang kita rawat dan dari 55 pasien ini tidak ada yang meninggal dunia. Pasien tersebut, mulai dari usia anak-anak hingga dewasa, ada semuanya,” terang Pudji.

Sedangkan pada bulan Februari ini, Pudji menyebut ada 20 pasien kasus DBD. Rata-rata, setiap harinya ada kunjungan 2 pasien yang masuk ke RSUD Jombang.

“Hari ini saja kita merawat 4 orang dewasa, 4 orang anak-anak dan 2 anak-anak di ICU Central,” terangnya

Mengingat ancaman DBD kian tinggi, ia pun menghimbau agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan. Segera ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan pengobatan jika terduga DBD.

“Segera melakukan pencegahan DBD dengan PSN 3M plus, yakni menutup, mengubur dan menguras, serta mengoles anak-anak dengan anti oles nyamuk, supaya tidak digigit nyamuk saat mereka beraktivitas,” pungkasnya.

Lonjakan Covid 19, 4 Kecamatan Di Jombang Zona Merah

0
gambar ilustrasi

JOMBANG, TelusuR.ID – Empat Kecamatan di Kabupaten Jombang kembali pada status zona merah. Peta sebaran kasus COVID-19 di Kabupaten Jombang, Jawa Timur mulai meningkat, seiring dengan banyak terjadinya kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di daerah tersebut.

Juru Bicara Satgas COVID-19 Kabupaten Jombang, Budi Winarno membenarkan empat kecamatan di wilayah Kabupaten Jombang terdapat 4 kecamatan yang berstatus zona merah.

“Sekarang ini kasus COVID-19 kembali bermunculan. Sehingga ada empat kecamatan yang zona merah. Kami imbau masyarakat untuk waspada dengan mematuhi protokol kesehatan,” kata Budi Winarno, Rabu (9/2/2021).

Pada peta sebaran COVID-19 yang diumumkan Dinas Kesehatan Jombang, dari 20 kecamatan yang ada di Jombang, 4 kecamatan di antaranya zona merah, 12 kecamatan zona kuning, 2 kecamatan zona oranye dan 2 kecamatan lainnya zona hijau.

Untuk empat kecamatan yang zona merah adalah Kecamatan Jombang, Mojoagung, Tembelang, dan Kecamatan Diwek.

Jumlah kasus konfirmasi positif  saat ini tercatat sudah mencapai 145 orang. Dari jumlah tersebut, 81 orang menjalani isolasi mandiri dan 64 orang dirawat di berbagai rumah sakit di Jombang.

Jumlah kasus tersebut meningkat sehari sebelumnya, Senin (7/2/2022), terdapat 83 kasus. Rincianya, 42 pasien menjalani perawatan di sejumlah rumah sakit, sedang 41 orang lainnya isolasi mandiri.

Kepala Dinas Kesehatan Jombang drg Budi Nugroho menambahkan lonjakan kasus tersebut berdasarkan hasil tracing terhadap kontak erat pasien positif. Meski begitu, Budi menyebut, belum ada yang murni terinfeksi COVID-19 Varian Omicron.

“Masuk akal, karena ketika 1 orang saja minimal, (maka) kontak eratnya ya minimal 2 orang sudah kena. Jadi kan ya cepat bertambah,” kata Budi.

Mengantisipasi meledaknya COVID-19 varian omicron, Pemkab Jombang telah menyiapkan 300 bed untuk merawat pasien. Ratusan bed tersebut tersebar di 13 rumah sakit di wilayah setempat.

“Kita punya 300 bed dari rumah sakit di Jombang yang jumlahnya  kira-kira (jumlahnya) 13 rumah sakit. Untuk fokusnya sekarang yang sedang berat dilayani di rumah sakit, kalau yang ringan-ringan ya gak di rumah sakit,”  kata Budi.

Polres Jombang Bekuk Tujuh Remaja Pelaku Perusakan Truk yang Di Duga Geng Motor

0
ilustrasi/image by harian SIB

JOMBANG, TelusuR. ID – Polres Jombang akhirnya berhasil mengamankan tujuh pemuda yang diduga terlibat melakukan perusakan truk yang videonya viral beberapa hari terakhir di media sosial.

Dalam video tersebut sejumlah kelompok geng motor memukulkan benda ke mobil yang diduga sedang melintas di jalan raya KH Abdul Wahab Chasbulloh Tambakberas Jombang, Selasa, 8/2/2022.

Dari video itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Diantaranya, mempelajari video yang viral itu. Juga meminta keterangan sejumlah saksi di sekitar lokasi.

“Kita mendeteksi sepeda motor yang dipakai pelaku. Dari situ kami berhasil menangkap tujuh remaja. Semuanya berasal dari Jombang,”ungkap AKP Teguh Setiawan, Kasatreskrim Polres Jombang, Rabu 9/2/2022

Ketujuh pelaku rata-rata masih remaja bahkan bisa dikatakan masih dibawah umur. Mereka adalah SY (15), YF (19), PK (17), FD (17), FS (18), VR (18) dan WA (25).

Teguh mengatakan, pelaku yang memukul mobil truk adalah SY yang dibonceng YF. Saat itu bersama teman-temannya pada Kamis malam, (3/2/2022) melakukan konvoi arak-arakan di Jalan KH Wahab Chasbulloh Desa Tambakberas, Jombang.

Ketika konvoi itulah, mereka berpapasan dengan truk yang melintas dari arah berlawanan. Seketika, SY yang dibonceng YF langsung melakukan pemukulan kaca depan truk tersebut.

Menurut Teguh, pelaku tidak ada niatan, mereka hanya uforia, konvoi malam-malam di tengah jalan yang kemudian berpapasan dengan truk dan langsung menghantam kendaraan itu dengan tongkat bambu.

“Mereka ini bukan geng motor. Tapi kelompok pesilat. Tujuan aksi itu hanya untuk eksistensi kelompok mereka. Jadi tujuan mereka hanya ingin menunjukkan eksistensinya, dimana bersama teman-temannya mereka bisa konvoi pada saat malam hari. Tidak ada indikasi lain,” ucap Teguh.

Namun demikian, hingga saat ini, lanjut Teguh, Polres Jombang masih menunggu laporan korban, yakni pengemudi truk untuk diproses lebih lanjut. Sementara, untuk ketujuh pelaku tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor ke Polres Jombang.

“Karena pelakunya beberapa anak, kita akan proses, kita akan wajibkan lapor dulu sambil menunggu korban untuk membuat laporan. Sementara ini belum ditahan,”ujarnya.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Yamaha Vixon nopol S 5143 OAG. Sepeda motor tersebut yang digunakan oleh pelaku saat konvoi melakukan perusakan truk.