Panlok Tegaskan Pemukulan Pengurus NU Terjadi di Luar Arena Muktamar, Bukan di Tambakberas

Bagikan :

JOMBANG, TelusuR.ID — Panitia Lokal (Panlok) Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) meluruskan informasi mengenai kasus pemukulan yang melibatkan dua pengurus NU asal Kalimantan Utara. Panlok memastikan insiden tersebut tidak terjadi di kawasan Pondok Pesantren Bahrul Ulum (PPBU) Tambakberas, Jombang, yang menjadi pusat penyelenggaraan Muktamar ke-35 NU.

Ketua Panlok Muktamar ke-35 NU, KH Abdurrozaq Sholeh atau Gus Rozaq, mengatakan insiden tersebut memang terjadi. Namun, lokasi kejadian berada di sebuah hotel di wilayah Kepatihan, Jombang Kota, sekitar 4 kilometer dari arena utama Muktamar.

Peristiwa itu disebut berlangsung pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Klarifikasi ini disampaikan Gus Rozaq menyusul munculnya pemberitaan dan konferensi pers yang mengaitkan kasus kekerasan tersebut dengan penyelenggaraan Muktamar ke-35 NU.

Gus Rozaq menilai pengaitan lokasi kejadian dengan arena Muktamar perlu diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi bahwa insiden tersebut terjadi di bawah tanggung jawab langsung Panlok.

“Itu saya tegaskan tidak benar. Itu terjadi di luar arena muktamar,” kata Gus Rozaq, Sabtu malam (29/8/2026).

Ia juga menyayangkan munculnya konferensi pers mengenai kasus tersebut yang dinilainya disampaikan secara sepihak. Menurut dia, pemberitaan yang tidak disertai klarifikasi lokasi kejadian berpotensi membentuk persepsi negatif terhadap pelaksanaan Muktamar.

“Sehingga kami sebagai ketua panitia sangat menyesalkan konferensi pers yang sepihak, karena ini akan bikin narasi yang negatif dan merusak citra muktamar yang sudah jalan. Berjalan kondusif mulai dari awal sampai malam ini,” ujarnya.

Korban Disebut Delegasi Muktamar

Gus Rozaq membenarkan bahwa korban merupakan salah satu pengurus NU. Ia juga tidak menutup kemungkinan korban merupakan delegasi resmi Muktamar ke-35 NU.

Namun, status korban sebagai delegasi tidak otomatis menjadikan lokasi kejadian sebagai bagian dari arena atau tanggung jawab keamanan Panlok.

“Ya otomatis mungkin dia juga sebagai delegasi resmi. Tapi saya pastikan tidak terjadi di wilayah Pondok Pesantren Tambakberas,” katanya.

Berdasarkan informasi yang diterima Panlok, pihak pelapor dalam perkara tersebut berinisial MNI, 46 tahun. Sementara pihak yang dilaporkan berinisial ASW.

Keduanya sama-sama merupakan pengurus NU. Satu berada pada tingkat cabang, sedangkan lainnya berada pada tingkat wilayah.

Yang menarik, kedua pihak disebut sama-sama berasal dari Kalimantan Utara.

Gus Rozaq belum mengetahui secara pasti pemicu pemukulan tersebut. Ia mengatakan motifnya masih perlu didalami, termasuk kemungkinan adanya persoalan personal maupun hal lain yang berkaitan dengan dinamika Muktamar.

Karena itu, Panlok memilih menyerahkan pengusutan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum.

Panlok Bantah Lalai Soal Keamanan

Gus Rozaq menegaskan Panlok telah memperoleh konfirmasi mengenai kasus tersebut dari Kasat Reskrim Polres Jombang.

Menurut dia, klarifikasi penting dilakukan karena informasi mengenai insiden tersebut telah menyebar dan mulai dikaitkan dengan pelaksanaan Muktamar.

Ia menjelaskan sistem pengamanan yang disiapkan Panlok memiliki batas wilayah dan koordinasi yang jelas. Pengamanan secara langsung mencakup arena Muktamar serta tower atau penginapan resmi yang berada dalam koordinasi panitia.

Sementara hotel tempat insiden terjadi bukan bagian dari penginapan resmi yang dikelola atau berada di bawah koordinasi Panlok.

“Panitia tidak mengetahui karena memang kejadiannya di luar tower maupun penginapan resmi yang disiapkan panitia,” ujarnya.

Ketua Yayasan PPBU Tambakberas itu memastikan aktivitas Muktamar di kawasan Bahrul Ulum tetap berjalan aman dan kondusif.

Di tengah padatnya agenda Muktamar dan tingginya perhatian publik terhadap perhelatan akbar NU tersebut, Gus Rozaq berharap kasus kekerasan itu tidak berkembang menjadi polemik baru yang mengaburkan substansi persoalan.

Ia meminta semua pihak menghormati proses hukum dan tidak membangun kesimpulan sebelum perkara tersebut ditangani secara tuntas.

“Kalau memang sudah di ranah kepolisian, ikuti proses yang berjalan,” kata Gus Rozaq.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *