PERADIN Sidoarjo Gandeng DPRD, Dorong Edukasi Hukum hingga Bantuan Gratis bagi Warga

Bagikan :

SIDOARJO,TelusuR.ID – Akses terhadap bantuan hukum masih menjadi persoalan bagi sebagian masyarakat. Tak sedikit warga yang memahami bahwa mereka memiliki hak secara hukum, tetapi tidak tahu harus mencari bantuan ke mana ketika berhadapan dengan persoalan hukum.

Persoalan itu menjadi salah satu perhatian dalam audiensi Badan Pengurus Cabang (BPC) Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) Sidoarjo dengan pimpinan DPRD Kabupaten Sidoarjo, Jumat (7/8/2026).

Pertemuan yang berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB tersebut tidak hanya membahas hubungan kelembagaan. BPC PERADIN Sidoarjo dan DPRD Sidoarjo membicarakan peluang kolaborasi di bidang hukum, termasuk edukasi kepada masyarakat, pendampingan hukum hingga keterlibatan dalam pembahasan regulasi daerah.

Dari pertemuan tersebut, disepakati tujuh poin yang menjadi dasar tindak lanjut kerja sama antara organisasi profesi advokat dan lembaga legislatif di Kabupaten Sidoarjo.

Audiensi dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo H. Abdillah Nasih. Turut hadir Wakil Ketua I Suyarno dari Fraksi PDI Perjuangan, Wakil Ketua III Warih dari Fraksi Golkar, serta sejumlah anggota DPRD, antara lain Aloysius Alwer, H. M. Zakki, Wahyu Hartono, Suroto Arizal, Joko Sutikno, Isbahar Buamona, Rr. Ira Damayanti, dan Kuswandi.

Dalam pertemuan itu, BPC PERADIN Sidoarjo memperkenalkan organisasi sebagai bagian dari Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) yang memiliki perhatian terhadap pengembangan pengetahuan hukum sekaligus akses masyarakat terhadap layanan hukum.

Tujuh Kesepakatan

Poin pertama menyangkut kemitraan kelembagaan. BPC PERADIN Sidoarjo menyatakan kesiapan memberikan kontribusi keilmuan di bidang hukum sekaligus menjadi mitra DPRD dalam kegiatan yang berkaitan dengan persoalan hukum dan kepentingan masyarakat.

Kerja sama kemudian diarahkan pada edukasi dan pendampingan hukum bagi jajaran eksekutif dan legislatif. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman terhadap aspek hukum dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.

Edukasi hukum juga akan diperluas hingga tingkat pemerintahan desa dan kelurahan.

BPC PERADIN Sidoarjo berencana mendorong program edukasi bagi kepala desa dan lurah se-Kabupaten Sidoarjo. Aparatur pemerintahan di tingkat paling dekat dengan masyarakat dinilai perlu memiliki pemahaman yang memadai mengenai regulasi agar kebijakan dan pelayanan publik berjalan sesuai ketentuan.

Tidak berhenti di lingkungan pemerintahan, program tersebut juga menyasar masyarakat umum.

BPC PERADIN Sidoarjo berkomitmen mendorong peningkatan pemahaman hukum melalui kegiatan edukasi serta layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat yang membutuhkan.

Salah satu bentuknya adalah pendampingan pro bono melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) bagi warga yang memenuhi persyaratan untuk memperoleh bantuan hukum.

Advokat Dilibatkan dalam Pembahasan Regulasi

Kerja sama juga menyentuh proses pembentukan regulasi daerah.

BPC PERADIN Sidoarjo akan dilibatkan dalam agenda yang berkaitan dengan harmonisasi dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang memiliki aspek hukum, khususnya dalam agenda Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo.

Keterlibatan tersebut diharapkan dapat memberikan perspektif hukum dari kalangan profesional dalam proses penyusunan regulasi daerah.

Sebagai tindak lanjut, BPC PERADIN Sidoarjo dan DPRD juga akan menjadwalkan audiensi dengan pihak eksekutif Kabupaten Sidoarjo.

Pertemuan lanjutan itu akan membahas penguatan sinergi sekaligus menyusun program kerja yang dapat diterapkan secara konkret di bidang hukum.

Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo H. Abdillah Nasih menyambut baik inisiatif tersebut.

Kolaborasi antara lembaga legislatif dan organisasi profesi advokat dinilai dapat menjadi ruang untuk memperkuat pemahaman hukum, baik bagi penyelenggara pemerintahan maupun masyarakat.

Kerja sama itu pada akhirnya diharapkan tidak berhenti pada agenda audiensi atau penandatanganan kesepakatan.

Lebih jauh, kemitraan tersebut diharapkan menghadirkan manfaat yang bisa dirasakan langsung warga, terutama melalui edukasi hukum, pendampingan dan akses terhadap bantuan hukum.

Bagi BPC PERADIN Sidoarjo, keterlibatan advokat dalam ruang publik bukan hanya soal menjalankan profesi. Ada tanggung jawab untuk memastikan masyarakat memiliki pengetahuan dan akses yang memadai ketika berhadapan dengan persoalan hukum.

Melalui tujuh poin kerja sama tersebut, PERADIN Sidoarjo berharap dapat ikut mendorong lahirnya regulasi daerah yang berkualitas sekaligus memperluas ruang bagi masyarakat untuk mendapatkan edukasi, pendampingan dan bantuan hukum secara lebih mudah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *