PONOROGO,TelusuR.ID – Penyidikan dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Ponorogo periode 2023–2026 memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menyita uang tunai Rp748 juta yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Penyitaan dilakukan setelah Kejari Ponorogo memperoleh penetapan dari Pengadilan Negeri Ponorogo. Uang tersebut selanjutnya akan diamankan di rekening pemerintah dan diperhitungkan dalam proses penghitungan kerugian negara.
Kepala Kejari Ponorogo Zulmar Adhy Surya mengatakan penyitaan dilakukan penyidik terhadap objek yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD.
“Pada hari ini penyidik melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp748 juta yang disita dari objek penanganan perkara DPRD Kabupaten Ponorogo,” kata Zulmar di Ponorogo, Jumat (07/08/26).
Menurut Zulmar, uang yang telah disita tersebut nantinya menjadi bagian dari perhitungan dalam proses hukum. Namun, pengembalian atau penyelamatan uang tersebut tidak otomatis menghentikan penyidikan.
“Ini akan diperhitungkan karena sudah masuk proses penyidikan. Tentunya akan menjadi hitungan nanti dalam proses pemeriksaan di persidangan. Tapi tidak menghentikan proses hukum yang berjalan,” ujarnya.
Kerugian Negara Sementara Rp3,6 Miliar
Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan tidak sedikit.
Berdasarkan koordinasi Kejari Ponorogo dengan lembaga auditor, nilai sementara kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp3,6 miliar.
Namun, angka tersebut belum bersifat final. Proses penghitungan masih berlangsung dan nilainya masih dapat berubah mengikuti temuan penyidik serta hasil audit lebih lanjut.
“Lembaga audit sudah menyampaikan bahwa Rp3,6 miliar itu adalah kerugian negara dan hingga saat ini masih dilakukan perhitungan,” kata Zulmar.
Dengan demikian, penyitaan Rp748 juta belum dapat dipandang sebagai keseluruhan nilai kerugian negara dalam perkara tersebut. Kejaksaan masih menelusuri aliran uang, rangkaian perbuatan, serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara.
Eks Ketua DPRD Jadi Tersangka
Sebelum penyitaan dilakukan, Kejari Ponorogo telah menetapkan mantan Ketua DPRD Ponorogo periode 2019–2024 berinisial SN sebagai tersangka.
SN diketahui masih berstatus sebagai anggota DPRD Ponorogo periode 2024–2029.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa puluhan saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti. Setelah statusnya berubah dari saksi menjadi tersangka, SN langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Ponorogo.
“Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan penyidik dan didukung alat bukti, pada hari ini penyidik menetapkan SN sebagai tersangka. Statusnya dari saksi menjadi tersangka,” ujar Zulmar dalam keterangan sebelumnya.
Penyidik juga telah memeriksa 54 saksi dalam perkara ini. Mereka terdiri dari 38 anggota DPRD Ponorogo, dua orang dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), 13 pegawai Sekretariat DPRD Ponorogo, serta satu orang dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Selain saksi, Kejari Ponorogo juga meminta keterangan dari ahli hukum administrasi negara dan ahli hukum pidana.
Penyidik Buka Peluang Tersangka Baru
Meski SN telah ditetapkan sebagai tersangka, Kejari Ponorogo memastikan perkara belum berhenti pada satu orang.
Kepala Kejari Ponorogo Zulmar Adhy Surya menyatakan penyidikan masih terus berjalan. Kemungkinan adanya tersangka lain masih terbuka apabila penyidik menemukan bukti yang cukup.
“Dalam perkembangannya nanti kita akan lihat karena proses penyidikan ini masih terus berjalan,” kata Zulmar kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penyidik masih menelusuri keseluruhan konstruksi perkara, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proses pemberian maupun penerimaan tunjangan perumahan DPRD.
Kejari Ponorogo juga masih berkoordinasi dengan lembaga auditor untuk memastikan besaran kerugian keuangan negara.
Penyidikan Belum Berakhir
Penyitaan Rp748 juta menjadi salah satu perkembangan terbaru dalam perkara yang menyeret mantan pimpinan DPRD Ponorogo tersebut.
Di sisi lain, angka Rp3,6 miliar yang disebut sebagai dugaan kerugian negara sementara masih menunggu proses penghitungan lebih lanjut. Kejaksaan juga belum menutup kemungkinan adanya perubahan nilai kerugian maupun penambahan pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
Kejari Ponorogo menegaskan seluruh proses akan terus dilakukan berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Artinya, perkara tunjangan perumahan DPRD Ponorogo belum sampai pada titik akhir. Setelah penetapan tersangka dan penyitaan uang, fokus penyidik kini bergeser pada pembuktian lebih jauh mengenai bagaimana dugaan penyimpangan terjadi, siapa saja yang terlibat, serta berapa sebenarnya kerugian negara yang ditimbulkan.
SN maupun pihak lain yang disebut dalam proses penyidikan tetap memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil dan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.