“Anak Masuk Sekolah, Orang Tua Masuk Utang?” Gus Faiz: Jangan Jadikan Pendidikan Mesin Pembebani Rakyat

Bagikan :

JOMBANG, TelusuR.ID – Tahun ajaran baru semestinya menjadi awal yang membahagiakan bagi setiap keluarga. Hari pertama anak mengenakan seragam sekolah baru identik dengan semangat dan harapan untuk meraih masa depan yang lebih baik. Namun, bagi sebagian wali murid baru SMAN Jogoroto dan SMAN Mojoagung, momen itu justru diwarnai kecemasan akibat beban biaya paket seragam yang dinilai memberatkan.

Keluhan para wali murid terus mengemuka. Mereka mengaku diminta membeli paket seragam dengan nilai mendekati Rp2 juta, tetapi tidak memperoleh rincian harga setiap item maupun bukti pembayaran berupa kwitansi. Beban tersebut belum berhenti sampai di situ. Seragam yang diterima disebut masih berupa kain, sehingga orang tua masih harus mengeluarkan biaya tambahan untuk menjahitnya.

Dengan tarif jasa penjahit di Kabupaten Jombang yang rata-rata mencapai Rp120 ribu per stel, total biaya yang harus ditanggung wali murid kembali membengkak. Jika satu siswa menerima beberapa stel seragam, maka tambahan biaya jahit dapat mencapai ratusan ribu rupiah di luar harga paket seragam yang telah dibayarkan.

Menanggapi polemik itu, Direktur Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia (LBHAM), Faizudin FM, yang akrab disapa Gus Faiz, menilai persoalan tersebut tidak boleh dipersempit hanya pada mahal atau murahnya harga seragam.

Menurutnya, persoalan yang jauh lebih mendasar adalah menyangkut transparansi, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap hak masyarakat sebagai penerima layanan pendidikan.

“Persoalan utamanya bukan semata-mata seragam mahal atau murah. Yang dipersoalkan adalah transparansi. Ketika masyarakat membayar, mereka berhak mengetahui rincian barang yang dibeli, harga masing-masing item, serta memperoleh bukti pembayaran. Itu merupakan prinsip dasar akuntabilitas,” ujar Gus Faiz.

Ia menegaskan, sekolah sebagai lembaga pendidikan seharusnya menjadi contoh dalam menerapkan tata kelola yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Di ruang kelas anak-anak diajarkan tentang kejujuran, integritas, dan keterbukaan. Maka nilai yang sama juga harus tercermin dalam tata kelola administrasi sekolah. Pendidikan bukan hanya mengajarkan teori, tetapi juga memberikan teladan,” katanya.

Beban Riil Orang Tua Jauh Lebih Besar

Gus Faiz menilai, beban yang dirasakan wali murid sesungguhnya jauh lebih besar daripada yang tampak di permukaan.

Selain harus membayar paket seragam hampir Rp2 juta, mereka masih diwajibkan mengeluarkan biaya tambahan untuk menjahit seragam yang masih berupa kain.

“Ini yang sering luput dari perhatian. Orang hanya melihat angka paket seragam, padahal kain itu belum bisa dipakai ke sekolah. Orang tua masih harus mencari penjahit dan mengeluarkan biaya lagi. Artinya, beban riil yang ditanggung keluarga jauh lebih besar daripada angka yang selama ini diketahui publik,” katanya.

Menurut dia, tambahan biaya tersebut mungkin tidak terlalu berarti bagi keluarga yang ekonominya mapan. Namun bagi buruh harian, petani, pedagang kecil, maupun pekerja sektor informal, tambahan ratusan ribu rupiah merupakan pengeluaran yang sangat berat.

“Bagi sebagian keluarga, tambahan Rp500 ribu sampai Rp700 ribu bisa menjadi biaya hidup selama beberapa hari. Itu bisa menjadi uang belanja dapur, membayar listrik, atau memenuhi kebutuhan sekolah adik mereka. Jangan pernah menganggap biaya tambahan seperti ini sebagai persoalan kecil,” ujarnya.

“Jangan Jadikan Sekolah Negeri Tempat Berbisnis”

Nada Gus Faiz berubah lebih tegas ketika menyoroti dampak sosial dari polemik tersebut.

Menurutnya, apabila benar wali murid diwajibkan membeli paket seragam tanpa pilihan, tanpa rincian harga, tanpa kwitansi, sementara seragam yang diterima masih berupa kain, maka persoalan itu telah melampaui urusan administratif.

“Kalau benar masyarakat dipaksa membeli paket seragam tanpa pilihan, tanpa rincian harga, tanpa kwitansi, kemudian seragamnya masih berupa kain sehingga orang tua masih harus mengeluarkan ongkos jahit, saya kira ini sudah tidak lagi sekadar persoalan administrasi. Ini menyangkut rasa keadilan,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa sekolah negeri dibangun dengan anggaran negara untuk memberikan pelayanan pendidikan kepada masyarakat, bukan justru menambah beban ekonomi keluarga.

“Sekolah negeri jangan sampai terkesan berbisnis di atas penderitaan orang tua. Jangan sampai semangat mencerdaskan kehidupan bangsa berubah menjadi praktik yang membuat rakyat kecil semakin tercekik,” katanya.

Menurut Gus Faiz, uang yang dikeluarkan wali murid bukan sekadar angka.

Di balik setiap rupiah yang dibayarkan terdapat kerja keras orang tua yang harus bekerja dari pagi hingga malam. Tidak sedikit yang terpaksa menunda kebutuhan rumah tangga, meminjam uang kepada kerabat, bahkan berutang demi memenuhi kebutuhan sekolah anaknya.

“Bayangkan seorang ayah yang baru menerima upah setelah bekerja seharian. Setelah membayar paket seragam hampir Rp2 juta, ia masih harus mencari uang lagi untuk ongkos jahit. Sementara anaknya bertanya kapan seragam selesai dijahit agar bisa berangkat sekolah bersama teman-temannya. Situasi seperti ini bukan hanya menguras kantong, tetapi juga menguras batin orang tua,” ujarnya.

Soroti Aspek Hak Asasi Manusia

Dalam perspektif hak asasi manusia, Gus Faiz menilai praktik pengadaan seragam yang berpotensi membebani masyarakat perlu menjadi perhatian serius pemerintah.

Ia menjelaskan, apabila mekanisme tersebut menimbulkan hambatan ekonomi bagi keluarga kurang mampu, maka negara berkewajiban melakukan evaluasi agar hak atas pendidikan tetap dapat dinikmati secara adil oleh seluruh warga negara.

Menurutnya, kewajiban pembelian seragam dengan biaya tinggi berpotensi menimbulkan diskriminasi tidak langsung, memperbesar beban finansial keluarga, sekaligus menciptakan sekat sosial bagi peserta didik dari kelompok ekonomi lemah.

“Dalam perspektif HAM, apabila kebijakan atau praktik tertentu membuat masyarakat kesulitan mengakses pendidikan karena faktor ekonomi, maka negara wajib mengevaluasinya. Hak atas pendidikan harus dijamin tanpa diskriminasi. Jangan sampai persoalan seragam justru menjadi penghalang anak memperoleh pendidikan yang layak,” kata Gus Faiz.

Ia mengingatkan bahwa prinsip tersebut sejalan dengan Pasal 13 Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights/ICESCR) yang menegaskan kewajiban negara untuk menjamin pendidikan yang dapat diakses, terjangkau, dan bebas dari diskriminasi.

Minta Dinas Pendidikan Turun Tangan

LBHAM meminta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur bersama Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Jombang segera melakukan klarifikasi sekaligus evaluasi terhadap mekanisme pengadaan seragam apabila ditemukan adanya laporan masyarakat.

Menurut Gus Faiz, langkah tersebut bukan untuk mencari siapa yang harus disalahkan, melainkan memastikan penyelenggaraan pendidikan berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.

“Kalau semuanya sudah sesuai aturan, sampaikan secara terbuka kepada publik. Tetapi kalau memang ada yang perlu diperbaiki, jangan gengsi melakukan evaluasi. Justru kepercayaan masyarakat akan tumbuh ketika pemerintah berani memperbaiki sistem,” katanya.

Ia juga meminta seluruh komponen biaya paket seragam dibuka secara transparan kepada wali murid agar tidak menimbulkan prasangka di tengah masyarakat.

“Jangan ada yang ditutup-tutupi. Berapa harga kainnya, siapa penyedianya, bagaimana mekanisme pengadaannya, semuanya harus bisa dipertanggungjawabkan. Uang yang dibayarkan wali murid adalah hasil keringat mereka, bukan uang yang datang begitu saja,” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Gus Faiz mengingatkan bahwa ukuran keberhasilan pendidikan tidak hanya dilihat dari prestasi akademik, tetapi juga dari sejauh mana negara mampu melindungi masyarakat dari beban yang tidak semestinya.

“Jangan jadikan pintu gerbang sekolah sebagai pintu masuk lahirnya utang bagi orang tua. Pendidikan seharusnya membebaskan rakyat dari kebodohan dan kemiskinan, bukan justru menjadi mesin yang membebani kehidupan mereka. Kalau praktik seperti ini terus dibiarkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kepercayaan masyarakat kepada sekolah, tetapi juga marwah pendidikan nasional,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMAN Jogoroto, SMAN Mojoagung, maupun Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Kabupaten Jombang belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan sejumlah wali murid. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *