Membangun Rumah Kedua: Menata Ulang Ekosistem Pemasyarakatan Kita
Oleh : Abdullah Rasyid
Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia
JAKARTA,TelusuR.ID – Selama bertahun-tahun, imajinasi publik tentang lembaga pemasyarakatan hampir selalu berhenti pada tembok tinggi, pintu besi, menara pengawas, dan manusia-manusia yang dipisahkan dari kehidupan sosial. Penjara dipandang sebagai ujung perjalanan hukum: seseorang dinyatakan bersalah, dijatuhi pidana, kemudian dikurung sampai masa hukumannya selesai.
Pandangan itu tidak sepenuhnya keliru, tetapi sudah tidak memadai. Negara memang harus menghukum pelaku kejahatan, melindungi masyarakat, dan memastikan putusan pengadilan dijalankan. Namun, ada pertanyaan yang jauh lebih penting: manusia seperti apa yang akan kembali ke masyarakat setelah pintu lembaga pemasyarakatan dibuka?
Apabila seseorang keluar tanpa keterampilan, tanpa dukungan keluarga, tanpa penerimaan sosial, dan dengan luka psikologis yang semakin dalam, negara sesungguhnya hanya memindahkan persoalan dari balik tembok ke tengah masyarakat.
Karena itu, pemasyarakatan tidak boleh dipahami sekadar sebagai urusan menjaga tahanan dan narapidana. Ia harus ditempatkan sebagai sebuah ekosistem pemulihan manusia.
Titik Balik Hukum Pidana
Indonesia sedang berada dalam momentum penting. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan telah menegaskan bahwa pemasyarakatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu. Fungsinya bukan hanya pengamanan, tetapi juga pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, dan reintegrasi sosial.
Arah tersebut diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. KUHP nasional memperluas pilihan pemidanaan, termasuk pidana pengawasan dan pidana kerja sosial. Pesannya jelas: tidak semua pelanggaran harus berakhir dengan pengurungan.
Kehadiran Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana semakin melengkapi perubahan itu. Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, saksi, dan terpidana, penerapan keadilan restoratif, mekanisme pengakuan bersalah, serta penguatan koordinasi antaraparat penegak hukum membuka jalan menuju sistem yang lebih manusiawi dan proporsional.
Ketiga undang-undang tersebut seharusnya tidak dibaca secara terpisah. Ketiganya membentuk satu arsitektur baru: hukum pidana yang lebih selektif, proses peradilan yang lebih terintegrasi, dan pemasyarakatan yang berorientasi pada perubahan perilaku serta reintegrasi sosial.
Masalahnya, perubahan undang-undang tidak otomatis mengubah kenyataan. Reformasi hukum hanya akan bermakna apabila diikuti perubahan cara berpikir, tata kerja, kelembagaan, anggaran, sumber daya manusia, dan ukuran keberhasilan.
Dari Tempat Pengurungan Menuju Pusat Transformasi
Lembaga pemasyarakatan seharusnya tidak menjadi tempat pembuangan manusia yang dianggap gagal menaati hukum. Ia harus berfungsi sebagai pusat transformasi yang membantu seseorang memahami kesalahannya, bertanggung jawab atas akibat perbuatannya, dan membangun kemampuan untuk menjalani kehidupan yang lebih baik.
Ukuran keberhasilan sebuah lapas tidak cukup dihitung dari seberapa rapat pengamanan atau seberapa sedikit gangguan keamanan terjadi. Keamanan memang mutlak, tetapi keamanan tanpa pembinaan hanya menghasilkan ketertiban sementara.
Keberhasilan pemasyarakatan harus diukur dari perubahan perilaku warga binaan, keterampilan yang diperoleh, kesehatan fisik dan mental yang dipulihkan, hubungan keluarga yang diperbaiki, pekerjaan yang didapatkan setelah bebas, serta menurunnya risiko pengulangan tindak pidana.
Setiap warga binaan juga membutuhkan program yang berbeda. Mereka tidak dapat diperlakukan sebagai satu kelompok yang seragam. Usia, jenis tindak pidana, tingkat risiko, kondisi kesehatan, latar belakang pendidikan, ketergantungan narkotika, hubungan keluarga, dan potensi ekonomi harus menjadi dasar penyusunan program pembinaan.
Di sinilah asesmen menjadi penting. Sejak seseorang memasuki sistem pemasyarakatan, negara harus mampu membaca bukan hanya kesalahannya, tetapi juga kebutuhan pemulihannya.
Pembinaan yang baik bukan sekadar kegiatan untuk mengisi waktu. Pelatihan kerja harus terhubung dengan kebutuhan pasar. Pendidikan harus menghasilkan kompetensi yang dapat diakui. Program keagamaan harus mendorong perubahan etika, bukan sekadar memenuhi jadwal. Layanan psikologis dan kesehatan harus tersedia sebagai kebutuhan dasar, bukan kemewahan.
Keadilan Tidak Boleh Terputus di Pintu Lapas
Salah satu kelemahan lama sistem peradilan pidana adalah terputusnya hubungan antara kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan pemasyarakatan. Masing-masing lembaga bekerja dengan data, prosedur, dan ukuran keberhasilannya sendiri.
Padahal, perjalanan seseorang dari penyidikan hingga reintegrasi sosial merupakan satu rangkaian.
Pemasyarakatan tidak boleh hanya menerima seseorang bersama salinan putusan pengadilan. Informasi mengenai latar belakang perkara, tingkat risiko, kondisi kesehatan, riwayat ketergantungan, situasi keluarga, dan pertimbangan hakim harus mengalir secara aman serta terukur.
Sebaliknya, hasil pembinaan di dalam lapas dan pendampingan oleh balai pemasyarakatan juga harus menjadi bagian dari pengambilan keputusan mengenai integrasi, pengawasan, dan pendampingan setelah seseorang kembali ke masyarakat.
Kita membutuhkan sistem peradilan pidana terpadu yang benar-benar bekerja sebagai sistem, bukan sekadar kumpulan institusi. Integrasi data memang penting, tetapi integrasi tujuan jauh lebih menentukan. Kepolisian, kejaksaan, pengadilan, pemasyarakatan, pemerintah daerah, dan lembaga sosial harus memiliki pemahaman yang sama bahwa tugas mereka bukan hanya menyelesaikan perkara, melainkan juga mencegah kejahatan berulang.
Mengatasi Kelebihan Kapasitas dari Hulunya
Kelebihan kapasitas tidak mungkin diselesaikan hanya dengan membangun lapas baru. Setiap penambahan kamar hunian akan segera kehilangan maknanya apabila aliran orang yang masuk tetap lebih besar daripada yang keluar.
Penataan pemasyarakatan karena itu harus dimulai dari hulu kebijakan pidana.
Pidana penjara perlu digunakan secara lebih selektif, terutama terhadap pelaku yang tidak menimbulkan ancaman serius bagi masyarakat. Pidana kerja sosial, pidana pengawasan, keadilan restoratif, rehabilitasi, serta berbagai bentuk pemidanaan nonpemenjaraan harus diterapkan secara bertanggung jawab.
Ini bukan berarti negara menjadi lunak terhadap kejahatan. Negara justru sedang memilih hukuman yang lebih tepat, proporsional, dan bermanfaat.
Mengirim pelaku berisiko rendah ke dalam lingkungan penjara yang penuh sesak dapat memperbesar biaya negara, memutus hubungan ekonomi keluarga, dan membuka kemungkinan terjadinya proses belajar kejahatan. Pemidanaan yang proporsional memungkinkan lapas memusatkan sumber daya pada warga binaan yang benar-benar membutuhkan pengamanan serta intervensi lebih mendalam.
Balai pemasyarakatan juga harus diperkuat. Ketika pidana pengawasan, kerja sosial, pembebasan bersyarat, dan reintegrasi diperluas, beban pembimbing kemasyarakatan akan meningkat. Tanpa penguatan kelembagaan, sumber daya manusia, anggaran, teknologi, dan jaringan kerja daerah, alternatif pemidanaan hanya akan menjadi gagasan baik yang sulit dijalankan.
Masyarakat adalah Bagian dari Pemasyarakatan
Pemasyarakatan tidak berakhir ketika seseorang keluar dari pintu lapas. Ujian terbesarnya justru dimulai saat ia kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat.
Mantan warga binaan sering menghadapi stigma berlapis. Mereka kesulitan mendapatkan pekerjaan, ditolak lingkungan, kehilangan kepercayaan keluarga, dan tidak jarang kembali kepada jaringan lama yang membawa mereka pada kejahatan.
Masyarakat karena itu harus ditempatkan sebagai bagian dari ekosistem pemasyarakatan.
Pemerintah daerah dapat membantu melalui layanan kependudukan, kesehatan, sosial, pendidikan, dan ketenagakerjaan. Dunia usaha dapat membuka jalur pelatihan, sertifikasi, magang, dan pekerjaan. Perguruan tinggi dapat berkontribusi melalui asesmen, pendidikan, penelitian, serta evaluasi program. Organisasi keagamaan dan masyarakat sipil dapat menyediakan pendampingan mental, mediasi keluarga, dan dukungan sosial.
Kolaborasi tersebut tidak boleh berhenti pada kegiatan seremonial. Harus ada pembagian peran, target, pembiayaan, dan indikator keberhasilan yang jelas.
Membangun Rumah bagi Harapan Kedua
Istilah “rumah kedua” tentu tidak berarti membuat orang merasa nyaman untuk kembali ke penjara. Ia merupakan metafora tentang tempat di mana manusia yang pernah tersesat diberi kesempatan untuk menata ulang hidupnya.
Pemasyarakatan yang manusiawi bukan pemasyarakatan yang kehilangan ketegasan. Disiplin, keamanan, dan pertanggungjawaban tetap harus ditegakkan. Namun, ketegasan tidak boleh menghilangkan martabat manusia.
Kita telah memiliki fondasi hukum yang semakin lengkap. Tantangan berikutnya adalah menyelaraskan regulasi, kelembagaan, anggaran, data, sumber daya manusia, dan partisipasi masyarakat.
Reformasi pemasyarakatan bukan hanya urusan warga binaan, melainkan juga urusan keamanan masyarakat. Hampir semua orang yang menjalani pidana suatu hari akan kembali hidup di antara kita. Keadaan mereka ketika kembali akan sangat menentukan keamanan lingkungan, ketahanan keluarga, dan kualitas kehidupan sosial.
Pertanyaan terpentingnya bukan apakah mereka akan kembali, melainkan dalam keadaan seperti apa mereka akan kembali: sebagai manusia yang semakin terasing dan putus asa, atau sebagai pribadi yang memiliki keterampilan, tanggung jawab, dan harapan baru.
Di titik inilah masa depan pemasyarakatan Indonesia dipertaruhkan.