JOMBANG, TelusuR.ID — Perdebatan sengit mengenai cara memilih Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akhirnya pecah menjadi keputusan. Dalam sidang yang berlangsung hingga dini hari, mayoritas peserta Muktamar ke-35 NU memilih mengubah total mekanisme pemilihan dari sistem one man one vote menjadi mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
Keputusan itu lahir melalui voting maraton di arena Muktamar ke-35 NU, Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Minggu (30/8/2026).
Sebanyak 552 suara dihitung dalam pemungutan suara. Hasilnya, 401 suara menyetujui perubahan mekanisme pemilihan, 150 suara memilih mempertahankan sistem pemilihan langsung oleh peserta, sementara satu suara dinyatakan tidak sah.
Dengan hasil tersebut, peta pemilihan Ketua Umum PBNU berubah.
Pimpinan Sidang Penetapan Pleno Komisi Organisasi, Prof. Mohammad Nuh, mengumumkan keputusan itu setelah perdebatan panjang di dalam persidangan.
“Dari hasil pembahasan di Komisi Organisasi, kita sudah berusaha untuk mencari titik temu tentang metode pemilihan, apakah pakai one man one vote seperti yang sediakala—setiap peserta muktamar memilih ketua umum—atau berubah menjadi AHWA dengan mempertimbangkan persetujuan dari Rais Aam,” kata Nuh.
Ia kemudian membacakan hasil voting yang menjadi penentu.
“Dari voting tadi itu didapat: 401 menyetujui untuk dilakukan perubahan mekanisme pemilihan ketua umum, 150 berkeinginan tetap, dan 1 suara tidak sah,” ujarnya.
Lima Nama Masuk, AHWA Menentukan
Perubahan mekanisme tersebut bukan sekadar mengganti cara pencoblosan. Skema baru membuat proses pemilihan Ketua Umum PBNU berlangsung melalui beberapa tahapan.
Dalam skema yang disepakati, setiap cabang dan wilayah dapat mengusulkan maksimal lima nama bakal calon Ketua Umum PBNU. Nama-nama tersebut kemudian ditabulasi berdasarkan jumlah dukungan.
Lima nama dengan perolehan suara terbesar selanjutnya menjadi kandidat yang akan dibawa ke tahap berikutnya.
“Draft yang ada di Opsi B itu mengusulkan sebanyak-banyaknya lima calon. Dari lima calon tadi itu, masing-masing cabang yang mengusulkan itu ditabulasi. Dicari lima terbesar,” ujar Nuh.
Namun, masuk lima besar tidak otomatis membuat seseorang menjadi calon Ketua Umum PBNU.
Nama-nama tersebut harus memperoleh persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih. Para kandidat juga diwajibkan menyatakan komitmen integritas sebelum proses berlanjut ke AHWA.
Di titik inilah perubahan mekanisme menjadi signifikan.
Jika pada Muktamar ke-34 NU di Lampung pemilihan Ketua Umum dilakukan dengan pola one man one vote, maka dalam skema yang baru suara peserta tidak langsung menentukan siapa yang menjadi Ketua Umum.
Suara PCNU, PCINU, dan PWNU digunakan untuk menjaring nama. Keputusan akhir berada pada mekanisme AHWA bersama Rais Aam terpilih.
Rais Aam Dipilih Lebih Dulu
Nuh menjelaskan, pemilihan Rais Aam akan menjadi tahapan pertama sebelum proses penentuan Ketua Umum PBNU.
Setelah Rais Aam terpilih, proses pencalonan Ketua Umum dilanjutkan. AHWA kemudian kembali bersidang bersama Rais Aam untuk menentukan sosok yang akan memimpin PBNU.
“Pertama Rais Aam dulu. Setelah Rais Aam terpilih, sudah, maka kita proses pencalonan ketua umum. Setelah itu, kita… AHWA bersidang kembali bersama Rais Aam terpilih,” kata Nuh.
Menurut dia, seluruh tahapan tersebut akan berlangsung dalam satu rangkaian persidangan Muktamar ke-35 NU.
Yang juga memastikan bobot keputusan tersebut adalah penegasan bahwa mekanisme AHWA tidak hanya menjadi aturan untuk kepengurusan NU mendatang.
“Iya, berlaku untuk muktamar ini. Itu kita sudah sepakat,” kata Nuh.
Dengan demikian, aturan main pemilihan Ketua Umum PBNU pada Muktamar ke-35 resmi berubah saat proses muktamar sedang berlangsung.
Sembilan Kiai Akan Duduk di AHWA
Perubahan mekanisme sekaligus membuat komposisi AHWA menjadi salah satu bagian penting dalam tahapan berikutnya.
Sembilan kiai akan dipilih berdasarkan jumlah dukungan yang dihimpun dari peserta muktamar. Nama-nama yang memperoleh dukungan terbesar akan menempati posisi sebagai anggota AHWA.
“Kiai A dapat berapa, Kiai B dapat berapa, terus cari yang paling besar sembilan paling banyak, ya itulah beliau-beliau yang akan jadi AHWA sekarang,” ujar Nuh.
Sebelumnya, Pimpinan Sidang Komisi Organisasi, Prof. Asrorun Niam, menjelaskan dua pilihan mekanisme yang diperdebatkan peserta.
Opsi pertama mempertahankan sistem pemilihan langsung atau one man one vote. Dalam skema ini, PCNU dan PWNU memberikan suara secara langsung untuk menentukan Ketua Umum PBNU, dengan persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih.
Opsi kedua mengubah mekanisme menjadi penjaringan berjenjang. PCNU dan PWNU mengusulkan sejumlah nama untuk kemudian ditabulasi. Lima nama dengan dukungan terbanyak diserahkan kepada AHWA.
“Opsi yang kedua adalah penjaringan melalui PC dan juga wilayah menulis beberapa nama untuk kemudian ditabulasi. Diserahkan kepada Ahlul Halli wal Aqdi sebagai lembaga yang dibentuk oleh muktamar dan difungsikan untuk kepentingan otoritas memilih,” kata Niam.
Hasil voting menunjukkan pilihan kedua mendapat dukungan jauh lebih besar.
Sebanyak 401 suara atau sekitar 72,6 persen peserta memilih perubahan mekanisme. Sebaliknya, 150 suara atau sekitar 27,2 persen mempertahankan sistem lama.
Satu suara tidak sah.
Angka itu sekaligus menandai berakhirnya perdebatan mengenai cara memilih Ketua Umum PBNU di Muktamar ke-35 NU.
Kini, pertarungan bergeser.
Bukan lagi sekadar siapa yang mampu mengumpulkan suara terbanyak dari peserta muktamar, melainkan siapa yang mampu menembus proses penjaringan, memperoleh persetujuan Rais Aam, dan akhirnya meyakinkan sembilan kiai yang duduk dalam AHWA.
Dengan perubahan tersebut, arena perebutan kursi Ketua Umum PBNU memasuki babak baru.