Kasus Kredit Ngatini Disorot, DPRD Jombang Dorong Penyelesaian Transparan dan Lindungi Hak Nasabah

0
40 views
Bagikan :

JOMBANG, TelusuR.id — DPRD Kabupaten Jombang mengambil langkah cepat menyikapi mencuatnya kasus kredit yang melibatkan seorang warga lanjut usia, Ngatini. Melalui Komisi B, lembaga legislatif itu memanggil jajaran direksi PT BPR Bank Jombang (Perseroda) untuk meminta penjelasan sekaligus memastikan persoalan tersebut ditangani secara terbuka, adil, dan sesuai ketentuan.

Rapat dengar pendapat yang digelar di ruang Komisi B DPRD Jombang, Kamis (9/7/2026), menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap badan usaha milik daerah (BUMD). Forum itu juga dimanfaatkan untuk mendengar langsung penjelasan manajemen Bank Jombang agar persoalan yang berkembang di tengah masyarakat tidak terus menimbulkan spekulasi.

Komisi B menegaskan bahwa kepercayaan publik merupakan aset penting yang harus dijaga. Karena itu, setiap persoalan yang menyangkut pelayanan kepada masyarakat perlu diselesaikan secara profesional dan transparan.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Jombang, Ama Siswanto, mengatakan pihaknya ingin memastikan masyarakat memperoleh kepastian atas persoalan yang berkembang. Menurut dia, DPRD berkepentingan menjaga kepercayaan publik terhadap Bank Jombang sebagai BUMD yang dibangun untuk melayani kebutuhan masyarakat.

“Yang berkembang di media sosial maupun di masyarakat umum, Bank Jombang ini dinilai ruwet,” kata Ama. Karena itu, ia meminta manajemen bank segera memberikan penjelasan yang utuh agar tidak menimbulkan persepsi yang semakin meluas.

Ketua Komisi B DPRD Jombang, Anas Burhani, menegaskan bahwa forum hearing bukan untuk mencari siapa yang salah, melainkan memastikan adanya evaluasi dan perbaikan sistem agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.

Menurut Anas, setiap kasus yang menjadi perhatian publik harus dijadikan momentum untuk memperkuat tata kelola dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Kalau tidak ada celah, tidak mungkin kasus ini bisa mencuat seperti sekarang,” ujarnya. Ia berharap evaluasi yang dilakukan mampu memperkuat sistem pengawasan internal serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

DPRD juga meminta Bank Jombang mengedepankan penyelesaian yang mengakomodasi kepentingan nasabah tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan perbankan. Langkah tersebut dinilai penting agar hak masyarakat tetap terlindungi sekaligus menjaga kredibilitas BUMD milik Pemerintah Kabupaten Jombang.

Menanggapi berbagai pertanyaan anggota dewan, Direktur Utama PT BPR Bank Jombang (Perseroda), Afandi Nugroho, menjelaskan bahwa persoalan bermula dari informasi mengenai status perkawinan Ngatini yang, menurut pihak bank, tidak diketahui saat proses pengajuan kredit berlangsung.

Ia mengatakan, berdasarkan hasil verifikasi lapangan pada saat itu, Ngatini dan mantan suaminya masih diketahui tinggal dalam satu rumah sehingga kondisi tersebut menjadi salah satu dasar dalam proses analisis kredit.

Afandi menduga terdapat persoalan komunikasi di lingkungan keluarga yang tidak tersampaikan kepada petugas saat proses verifikasi.

“Kemungkinan mantan suaminya tidak menerima perceraian tersebut. Namun, hal itu masih perlu kami pastikan lebih lanjut,” ujarnya.

Ia menambahkan, seluruh tahapan verifikasi telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku berdasarkan kondisi dan data pada saat pengajuan kredit pada 2021. Dokumen administrasi kredit, kata dia, masih tersimpan dengan baik dan akan menjadi bagian dari proses penelusuran lebih lanjut.

Kasus ini bermula ketika Ngatini mengajukan pinjaman sebesar Rp25 juta dengan agunan sertifikat tanah milik suaminya. Selanjutnya, ia mengajukan tambahan pinjaman sebesar Rp500.000 menggunakan BPKB sepeda motor yang kemudian diganti dengan sertifikat tanah milik anaknya, sehingga total pinjaman tercatat sebesar Rp25,5 juta.

Setelah bercerai pada Maret 2021, Ngatini mengaku mengalami kesulitan ekonomi sehingga hanya mampu membayar angsuran sebanyak tiga kali. Dalam upaya melunasi kewajibannya, ia mengaku menjual sawah, meminjam uang, serta menjual emas hingga terkumpul sekitar Rp55 juta yang kemudian diserahkan kepada pihak lain untuk dibayarkan ke bank.

Menurut pengakuannya, dana tersebut tidak pernah disetorkan sehingga ia kemudian menerima gugatan perdata dari Bank Jombang dengan nilai kewajiban yang disebut telah berkembang menjadi sekitar Rp140 juta.

Kasus ini kini juga telah dilaporkan oleh kuasa hukum Ngatini kepada aparat penegak hukum. Komisi B DPRD Jombang memastikan akan terus mengawal perkembangan penyelesaiannya sebagai bagian dari fungsi pengawasan, sekaligus mendorong hadirnya solusi yang memberikan kepastian hukum, melindungi hak masyarakat, dan menjaga kepercayaan publik terhadap Bank Jombang sebagai BUMD kebanggaan Kabupaten Jombang.

Tinggalkan Balasan