KAKI Jatim Tantang KPK: Jangan Kalah Cepat dari Kejaksaan Agung, Segera Tuntaskan Skandal Dana Hibah Jatim

Bagikan :

JAKARTA,TelusuR.ID — Skandal dugaan korupsi dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) APBD Jawa Timur kembali memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan praktik suap bernilai miliaran rupiah yang disebut sebagai uang “ijon” untuk mengamankan jatah dana hibah di sejumlah daerah.

Dalam pengembangan perkara, KPK menetapkan tiga pihak swasta sebagai tersangka, yakni Ahmad Yahya (AY), M. Fathullah (MF), dan Ra Wahid Ruslan (RWR). Ketiganya diduga menyetor uang kepada Anwar Sadad (AS), yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, melalui perantara berinisial BGS.

Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan praktik tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengondisian agar daerah tertentu memperoleh porsi dana hibah.

“AY, RWR, dan MF melakukan pengondisian untuk mendapatkan porsi bagi daerahnya. Sehingga AS melalui BGS diduga menerima uang ‘ijon’ sekurang-kurangnya Rp6,9 miliar dari ketiga tersangka,” ujar Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (23/7/2026).

KPK merinci dugaan aliran uang tersebut sebagai berikut:

Ahmad Yahya diduga menyerahkan Rp1,87 miliar demi memperoleh alokasi dana hibah Rp14,8 miliar.

Ra Wahid Ruslan diduga memberikan Rp1,42 miliar untuk mendapatkan dana hibah Rp28,9 miliar.

M. Fathullah diduga menyetor Rp3,61 miliar guna mengamankan dana hibah senilai Rp24 miliar.

KAKI Jatim: Jangan Ada Tersangka yang Lolos

Terungkapnya dugaan aliran suap itu langsung memicu desakan agar KPK bergerak lebih cepat. Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur, Moh Hosen, meminta penyidik segera mengambil langkah hukum terhadap seluruh pihak yang diduga menerima maupun menikmati aliran dana tersebut, termasuk Anwar Sadad.

Menurut Hosen, lambannya penanganan perkara justru berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah.

“KPK harus segera menuntaskan perkara ini. Jangan sampai ada tersangka yang belum sempat diadili seperti yang pernah terjadi pada mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi. Kepastian hukum harus segera diberikan,” kata Hosen, Kamis (23/7/2026).

Ia menilai perkara dugaan korupsi dana hibah APBD Jawa Timur periode 2019–2022 sudah terlalu lama bergulir sehingga penyelesaiannya tidak boleh lagi berlarut-larut.

Soroti Kecepatan KPK

Hosen juga mengingatkan KPK agar tidak kalah agresif dibanding Kejaksaan Agung dalam membongkar perkara korupsi besar. Menurutnya, publik menaruh harapan besar kepada KPK sebagai lembaga independen yang memiliki mandat memberantas korupsi tanpa pandang bulu.

“KPK jangan kalah cepat dengan Kejaksaan Agung. Publik menunggu keberanian KPK untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke aktor intelektualnya, tanpa tebang pilih dan tanpa takut terhadap intervensi politik,” tegasnya.

Ia menambahkan, penyidikan harus dilakukan secara profesional dengan mengedepankan alat bukti, sehingga seluruh pihak yang terbukti terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur sendiri menjadi salah satu perkara besar yang terus menyita perhatian publik. Selain menyeret sejumlah pihak swasta dan penyelenggara negara, perkara ini juga dinilai membuka dugaan adanya praktik sistematis dalam pengaturan distribusi dana hibah yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *