Jakarta,TelusuR.ID — Bertepatan dengan peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Jaringan Intelektual Hukum Nasional (JIHN) menyerahkan kajian hukum dan permohonan klarifikasi kepada Mabes Polri serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Selasa (1/7/2026).
Kajian tersebut berkaitan dengan keberlanjutan jabatan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho. Dalam dokumen yang disampaikan, JIHN meminta pemerintah dan Polri memberikan penjelasan mengenai aspek administrasi serta dasar hukum yang menjadi landasan keberlanjutan jabatan tersebut.
Menurut JIHN, permohonan klarifikasi diajukan setelah organisasi itu menemukan adanya perbedaan informasi mengenai data tahun kelahiran Irjen Pol Agus Suryonugroho. Atas dasar itu, JIHN meminta kepastian berdasarkan dokumen administrasi resmi, termasuk mengenai status dinas aktif dan dasar hukum apabila terdapat perpanjangan masa dinas.
Ketua Harian JIHN, Cavin Fernando Tampubolon, mengatakan langkah yang ditempuh organisasinya merupakan bagian dari pengawasan masyarakat sipil terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang mengedepankan prinsip legalitas, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
“Kami membawa kajian hukum dan aspirasi masyarakat untuk meminta kejelasan mengenai dasar hukum keberlanjutan jabatan Kakorlantas Polri. Hal ini bukan ditujukan kepada pribadi seseorang, melainkan untuk memastikan prinsip kepastian hukum dan administrasi negara berjalan secara transparan,” ujar Cavin kepada TelusuR.ID melalui pers rilis yang dikirim via media sosial (01/07/26).
Dalam kajiannya, JIHN meminta pemerintah dan Polri memberikan penjelasan mengenai beberapa hal, yakni:
- data tanggal lahir resmi Irjen Pol Agus Suryonugroho berdasarkan administrasi kepegawaian Polri;
- status dinas aktif setelah mencapai batas usia pensiun;
- dasar hukum apabila terdapat perpanjangan masa dinas aktif; dan
- kesesuaian keberlanjutan jabatan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Aksi penyampaian kajian tersebut berlangsung di depan Kantor Baharkam Polri. Dokumen kemudian diterima oleh perwakilan Polri sebelum diserahkan secara resmi kepada KemenPAN-RB. Berdasarkan keterangan JIHN, pihak KemenPAN-RB menyampaikan bahwa tindak lanjut atas permohonan tersebut akan dikonfirmasi paling lama dalam tujuh hari kerja.
Cavin mengatakan JIHN akan mengawal proses tersebut melalui mekanisme yang berlaku. Menurut dia, setiap jabatan publik perlu memiliki dasar hukum yang jelas agar dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Kami menghormati institusi Polri beserta mekanisme yang berlaku. Jika memang terdapat dasar hukum yang sah, tentu perlu disampaikan secara terbuka kepada publik. Sebaliknya, apabila ditemukan persoalan administrasi, evaluasi hendaknya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Hingga kajian ini disampaikan, belum terdapat tanggapan resmi dari Mabes Polri maupun KemenPAN-RB mengenai substansi permohonan klarifikasi yang diajukan JIHN. Organisasi tersebut berharap proses penelaahan dapat berlangsung secara objektif demi menjaga kepastian hukum, reformasi birokrasi, serta kepercayaan publik terhadap institusi negara.



