JOMBANG – DPRD Kabupaten Jombang menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap rupiah anggaran pembangunan benar-benar menghasilkan infrastruktur yang berkualitas, aman, dan bermanfaat bagi masyarakat. Komitmen itu diwujudkan melalui pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Jombang, Kamis (30/7/2026).
Pengesahan regulasi tersebut bukan sekadar memenuhi kewajiban legislasi. DPRD memandang perda ini sebagai instrumen strategis untuk membangun sistem tata kelola jasa konstruksi yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus menjadi benteng pencegah berbagai persoalan proyek yang selama ini masih kerap muncul.
Melalui pembahasan yang berlangsung secara komprehensif, seluruh fraksi di DPRD Jombang menyampaikan pandangan yang berpijak pada kepentingan publik. Fokus utamanya sama, yakni memastikan setiap tahapan pembangunan—mulai dari perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, pengawasan teknis hingga serah terima pekerjaan—berjalan sesuai standar sehingga menghasilkan infrastruktur yang berkualitas dan berumur panjang.
Juru Bicara Fraksi PKB, Muhamad Muhaimin, menegaskan perda tersebut harus menjadi instrumen pengawasan yang benar-benar efektif, bukan sekadar produk hukum yang berhenti di atas kertas.
Menurutnya, pengalaman beberapa tahun terakhir menunjukkan masih adanya berbagai persoalan dalam pelaksanaan proyek konstruksi yang berdampak pada kualitas bangunan, menimbulkan kerugian negara, bahkan berpotensi mengancam keselamatan masyarakat.
“Hal ini menjadi sangat penting mengingat dalam beberapa tahun terakhir masih terdapat berbagai persoalan maupun insiden pada pelaksanaan proyek konstruksi yang menimbulkan kerugian, mengurangi kualitas infrastruktur, serta berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat,” kata Muhaimin.
Ia berharap hadirnya perda tersebut mampu menjadi payung hukum yang kuat untuk mencegah kegagalan konstruksi sekaligus memastikan setiap proyek pembangunan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Jombang.
Pandangan senada juga disampaikan Fraksi PKS-NasDem. Juru bicara fraksi, Aditya Dimas Pradana, mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Jombang yang telah menyelaraskan substansi perda dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku jasa konstruksi.
Namun, menurut Aditya, keberhasilan pembangunan tidak hanya ditentukan oleh regulasi yang baik. Pelaku jasa konstruksi lokal, khususnya usaha mikro dan kecil (UMK), juga harus memperoleh ruang yang lebih luas melalui pembinaan berkelanjutan, peningkatan kompetensi, dan kesempatan yang adil untuk ikut berpartisipasi dalam pembangunan daerah.
“Pelaku jasa konstruksi lokal harus mendapatkan ruang dan kesempatan yang lebih besar agar mampu berkembang dan berkontribusi terhadap pembangunan daerah,” ujarnya.
Fraksi PKS-NasDem juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap tenaga kerja konstruksi melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta penguatan aspek keberlanjutan dalam setiap proyek pembangunan.
Tak kalah penting, fraksi tersebut menyoroti peran konsultan pengawas sebagai garda terdepan dalam menjaga mutu pekerjaan di lapangan.
“Kepatuhan konsultan pengawas adalah kunci utama terwujudnya bangunan yang tepat mutu, tepat waktu, dan bebas dari risiko kegagalan bangunan,” tegas Aditya.
Selain itu, Fraksi PKS-NasDem turut mendorong optimalisasi Sistem Informasi Jasa Konstruksi (SIJK) dan pembentukan Forum Jasa Konstruksi Daerah sebagai ruang kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, asosiasi profesi, dan masyarakat untuk memperkuat transparansi sekaligus menyerap berbagai aspirasi.
Sementara itu, Fraksi Golkar menilai upaya pembinaan yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terhadap pelaku jasa konstruksi selama ini telah menunjukkan arah yang positif, terutama dalam meningkatkan kompetensi sumber daya manusia di sektor konstruksi.
Meski demikian, Juru Bicara Fraksi Golkar Rahmat Agung Saputra mengingatkan bahwa peningkatan kualitas pembangunan harus tetap menjadi prioritas utama. Menurutnya, penegakan sanksi terhadap penyedia jasa yang melanggar aturan juga harus dilakukan secara konsisten agar kualitas infrastruktur tetap terjaga.
“Kami berharap seluruh pelaku jasa konstruksi dapat bekerja sebaik-baiknya dan mempertanggungjawabkan hasil pekerjaannya sehingga kualitas pembangunan di Kabupaten Jombang semakin baik,” ujarnya.
Pengesahan Perda Penyelenggaraan Jasa Konstruksi ini sekaligus mencerminkan fungsi legislasi dan pengawasan DPRD Jombang yang berjalan seiring dengan kebutuhan pembangunan daerah. Tidak hanya menghadirkan kepastian hukum, DPRD juga berupaya memastikan setiap proyek yang dibiayai uang rakyat mampu menghasilkan infrastruktur yang aman, berkualitas, berkelanjutan, serta memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Jombang.