JOMBANG,TelusuR.ID —Palu sidang diketukkan. Seluruh fraksi DPRD Kabupaten Jombang kompak menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah. Tak ada penolakan. Tak ada voting. Semua sepakat.
Namun, persetujuan itu menyimpan paradoks.
Di balik keputusan politik yang bulat, hampir seluruh fraksi justru membeberkan daftar panjang kelemahan Pemerintah Kabupaten Jombang dalam mengelola anggaran. Mulai dari rendahnya serapan belanja, membengkaknya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), lambannya penyusunan tata ruang, buruknya kualitas perencanaan, hingga program ketenagakerjaan yang dinilai belum menjawab gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dengan kata lain, APBD memang lolos secara administratif, tetapi kualitas pengelolaannya masih dipersoalkan oleh para legislator yang akhirnya ikut mengesahkannya.
Paradoks itu mengemuka dalam rapat paripurna DPRD, Senin (29/6/2026), yang dipimpin Ketua DPRD Hadi Atmaji bersama tiga wakil ketua dan dihadiri Wakil Bupati Jombang Gus Salmanuddin.
Alih-alih menjadi forum apresiasi atas keberhasilan pengelolaan APBD, rapat justru berubah menjadi panggung evaluasi terhadap efektivitas belanja daerah.
Anggaran Besar, Program Banyak yang Tak Jalan
Sorotan paling keras tertuju pada SiLPA Tahun Anggaran 2025 yang mencapai sekitar Rp332,37 miliar.
Di atas kertas, sisa anggaran sebesar itu bisa dipersepsikan sebagai efisiensi. Namun, sejumlah fraksi melihatnya dari sudut berbeda.
Mereka menilai SiLPA justru mencerminkan banyak program yang gagal dieksekusi sesuai rencana.
Fraksi Demokrat menyebut besarnya SiLPA harus dibaca sebagai indikator kualitas perencanaan anggaran. Pemerintah diminta memastikan sisa anggaran bukan berasal dari proyek yang tertunda, pekerjaan yang gagal dilaksanakan, atau rendahnya serapan belanja.
Nada yang sama disampaikan Fraksi PKS-NasDem. Bahkan fraksi ini membongkar rendahnya realisasi belanja modal di dua rumah sakit milik pemerintah daerah.
Belanja pengadaan tanah nihil alias 0 persen.
Belanja gedung dan bangunan hanya 3,39 persen.
Belanja jaringan dan irigasi berhenti di angka 32,59 persen.
Sementara pengembangan sistem informasi hanya terealisasi 6,25 persen.
Deretan angka itu memperlihatkan persoalan yang lebih mendasar dibanding sekadar efisiensi.
Program sudah dianggarkan, tetapi gagal diwujudkan.
PKS-NasDem bahkan meminta alasan efisiensi tidak lagi dijadikan tameng untuk menutupi lemahnya perencanaan maupun pelaksanaan anggaran.
Fraksi itu juga menemukan ketidaksinkronan narasi dalam dokumen pertanggungjawaban APBD terkait belanja barang dan jasa serta belanja subsidi. Pemerintah diminta memperbaiki dokumen sebelum perda ditetapkan agar kesalahan administrasi serupa tidak terus berulang.
RDTR Mandek, Investasi Jalan di Tempat
Jika persoalan belanja menjadi perhatian sebagian besar fraksi, Fraksi PKB memilih menguliti akar persoalan investasi di Jombang.
Sasarannya adalah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Lima tahun setelah Perda RTRW disahkan, Kabupaten Jombang baru memiliki dua RDTR, yakni Perkotaan Ploso dan Kawasan Perekonomian Mojowarno.
Bagi PKB, lambannya penyelesaian RDTR bukan sekadar persoalan administrasi tata ruang.
Tanpa kepastian tata ruang, investor akan berpikir dua kali menanamkan modal. Perizinan menjadi berbelit, investasi tertahan, dan kesempatan membuka lapangan kerja ikut menguap.
Di tengah perlambatan ekonomi daerah, kritik itu menjadi pengingat bahwa pembangunan bukan hanya soal menghabiskan anggaran, tetapi juga menciptakan iklim yang memungkinkan ekonomi tumbuh.
Sindiran PDIP untuk Program MIBER
Fraksi PDI Perjuangan mengarahkan kritik pada sektor yang paling dekat dengan kehidupan masyarakat: lapangan pekerjaan.
Di tengah meningkatnya PHK di sejumlah perusahaan di Jombang, PDIP menilai pemerintah belum menunjukkan strategi yang cukup kuat untuk mengatasinya.
Fraksi ini menyoroti Program MIBER (Minggu Wage Bersama Disnaker) yang selama ini dipromosikan pemerintah daerah.
Alih-alih memuji, PDIP justru menyelipkan sindiran.
Menurut juru bicara fraksi, Dora Maharani, kata MIBER bisa dimaknai “terbang” atau “lari”. Program itu, katanya, jangan sampai justru “lari” dari persoalan riil masyarakat.
Sindiran tersebut bukan sekadar permainan kata.
Pesannya jelas: program pemerintah tidak cukup dibungkus dengan akronim yang menarik. Ukurannya tetap sama, yakni apakah mampu menciptakan pekerjaan baru ketika masyarakat kehilangan mata pencaharian.
PDIP juga mengingatkan agar pembangunan infrastruktur tidak lagi menjadi proyek yang terus bergeser dari satu tahun anggaran ke tahun berikutnya akibat lemahnya perencanaan.
WTP Tak Identik dengan Kesejahteraan
Fraksi PPP mengingatkan agar pemerintah tidak terlalu berpuas diri dengan keberhasilan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan.
Menurut PPP, WTP hanya menunjukkan kepatuhan terhadap standar akuntansi.
Opini itu tidak otomatis membuktikan APBD berhasil mengurangi kemiskinan, menciptakan pekerjaan, memperbaiki pelayanan publik, atau meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Fraksi ini juga menyoroti defisit APBD sekitar Rp32,37 miliar dan realisasi belanja modal yang belum optimal sebagai sinyal bahwa sinkronisasi antara perencanaan dan pelaksanaan program masih lemah.
Persetujuan Politik, Evaluasi yang Lebih Keras
Menariknya, tak satu pun fraksi menolak pengesahan Raperda.
Gerindra, Golkar, Demokrat, PPP, PKB, PDIP, hingga PKS-NasDem akhirnya sama-sama menyatakan menerima pertanggungjawaban APBD.
Namun, hampir semua fraksi menyampaikan kritik dengan substansi yang serupa.
Perencanaan dinilai belum matang.
Belanja belum efektif.
Investasi masih terhambat.
Serapan anggaran rendah.
SiLPA terlalu besar.
Program ketenagakerjaan belum menjawab situasi di lapangan.
Artinya, persetujuan DPRD lebih menyerupai legitimasi atas selesainya proses administrasi dibanding pengakuan bahwa pengelolaan APBD telah berhasil.
Palu sidang memang telah mengetukkan akhir pembahasan APBD 2025.
Tetapi bagi Pemerintah Kabupaten Jombang, rapat paripurna itu sesungguhnya bukan garis akhir.
Justru sebaliknya.
Ia menjadi pengingat bahwa yang disahkan DPRD adalah laporan pertanggungjawaban anggaran, bukan rapor keberhasilan pembangunan.



