UU Polri Resmi Disahkan, Komrad Pancasila: Ujian Sesungguhnya Baru Dimulai!

0
8 views
Bagikan :

RUU Polri Resmi Disahkan, Komrad Pancasila: Modernisasi Harus Hadirkan Penegakan Hukum yang Humanis

JAKARTA,TelusuR.ID — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang. Pengesahan tersebut dinilai sebagai momentum penting untuk memperkuat transformasi dan modernisasi institusi Polri di tengah tantangan penegakan hukum yang semakin kompleks.

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan dihadiri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama perwakilan pemerintah. Seluruh fraksi di DPR menyatakan persetujuan terhadap revisi regulasi tersebut.

Koordinator Komrad Pancasila, Antony Komrad, menyambut positif pengesahan UU Polri. Menurutnya, revisi tersebut bukan sekadar perubahan aturan hukum, melainkan bagian dari upaya memperkuat profesionalisme kepolisian sekaligus menjawab tantangan sosial dan perkembangan teknologi yang terus berubah.

“Komrad Pancasila memandang pengesahan UU Polri sebagai pintu penting bagi modernisasi institusi kepolisian. Negara membutuhkan Polri yang kuat, profesional, humanis, dan mampu bergerak cepat menghadapi perubahan sosial, perkembangan teknologi, serta kompleksitas kejahatan masa kini,” kata Antony dalam keterangannya.

Ia menilai sejumlah substansi perubahan dalam UU tersebut menunjukkan arah reformasi yang lebih progresif. Beberapa poin yang menjadi perhatian antara lain penguatan fungsi pengawasan, pemanfaatan teknologi informasi modern, jaminan netralitas dan profesionalitas anggota Polri, penguatan pendidikan kepolisian berbasis nilai demokrasi dan hak asasi manusia, hingga penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Menurut Antony, posisi Polri saat ini tidak lagi hanya dipahami sebagai institusi penegak hukum semata, tetapi juga sebagai representasi negara yang berinteraksi langsung dengan masyarakat setiap hari.

“Modernisasi Polri harus membuat pelayanan semakin cepat, pengawasan semakin kuat, dan kehadiran aparat semakin dirasakan sebagai pelindung masyarakat, bukan sekadar penindak hukum,” ujarnya.

Meski mendukung penguatan institusi kepolisian, Antony menegaskan bahwa peningkatan kewenangan harus berjalan seiring dengan penguatan akuntabilitas dan mekanisme pengawasan yang efektif. Ia menilai kepercayaan publik hanya dapat dibangun apabila setiap kewenangan besar diimbangi dengan transparansi serta keterbukaan terhadap evaluasi.

“Institusi yang kuat bukan institusi yang kebal kritik. Justru institusi yang kuat adalah institusi yang terus berbenah, membuka ruang evaluasi, dan memastikan setiap anggota bekerja dalam koridor hukum, etika, serta nilai-nilai Pancasila,” katanya.

Lebih lanjut, Antony berharap pengesahan UU Polri menjadi energi baru bagi pembenahan internal institusi, mulai dari peningkatan kualitas sumber daya manusia, optimalisasi teknologi, perbaikan layanan publik, hingga penegakan hukum yang berkeadilan.

Ia menekankan bahwa keberhasilan UU tersebut nantinya tidak diukur dari proses pengesahannya, melainkan dari implementasi nyata yang dapat dirasakan masyarakat.

“Rakyat ingin melihat Polri yang semakin presisi, semakin humanis, semakin profesional, dan semakin dekat dengan denyut kehidupan masyarakat,” ucapnya.

Antony juga menyoroti pentingnya pendidikan kepolisian yang menanamkan prinsip hukum yang humanis, demokratis, dan menghormati hak asasi manusia. Menurutnya, masa depan penegakan hukum Indonesia tidak hanya ditentukan oleh perangkat hukum dan teknologi, tetapi juga oleh kualitas karakter aparat penegak hukum.

“Penegakan hukum yang modern bukan hanya soal teknologi, senjata, atau struktur organisasi. Yang paling penting adalah karakter manusianya. Polisi yang baik adalah polisi yang memahami hukum, memahami rakyat, dan memahami bahwa kewenangan harus digunakan untuk melindungi,” tutur Antony.

Di akhir pernyataannya, Antony mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawal implementasi UU Polri secara konstruktif. Ia menilai dukungan terhadap institusi kepolisian harus diwujudkan melalui pengawasan dan partisipasi publik agar reformasi yang diharapkan benar-benar berjalan.

“Kita mengapresiasi pengesahan UU Polri sebagai langkah maju. Namun setelah palu diketuk, pekerjaan besar justru baru dimulai. Modernisasi Polri harus benar-benar dirasakan rakyat, mulai dari pelayanan publik, ruang pengaduan, jalan raya, desa, kota, hingga ruang digital. Di situlah ujian sesungguhnya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan